Berita Terkini

MENGUPAS DINAMIKA PENETAPAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024, KPU SALATIGA HADIRKAN KOMISI II DPR RI

Bertempat di studio podcast, KPU Kota Salatiga mengadakan dialog interaktif bertajuk “Dinamika Penetapan Tahapan Pemilu 2024” pada Jumat (01/10/2021). Hadir sebagai narasumber adalah Luqman Hakim (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), dengan moderator Syaemuri (Ketua KPU Kota Salatiga). Peserta dialog adalah KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sebagai statement awal, Luqman menyampaikan bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, peristiwa penting yang harus selalu diagendakan secara berkesinambungan oleh negara ini adalah Pemilu. Sebab para pendiri negara sepakat bahwa bentuk negara ini adalah negara demokrasi. Memasuki pembahasan dinamika penetapan tahapan, Luqman menyampaikan bahwa terkait dengan tanggal Pemilu dan Pemilihan 2024, semua pihak yang terlibat dalam RDP Komisi II DPR RI tanggal 16 September 2021 telah menyepakati tanggal Pemilihan jatuh pada 27 November 2024, meskipun secara resmi masih perlu dituangkan lebih lanjut dalam sebuah keputusan. Terkait dengan tanggal Pemilu, dia menandaskan “sedangkan untuk tanggal pemilu masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama antara DPR, Kemendagri, dan Penyelenggara Pemilu pada hari Sabtu dan Minggu (2 dan 3 Oktober 2021-red). Harapannya sebelum masa reses, tanggal pemilu sudah dapat diputuskan”. Menanggapi alternatif tanggal pelaksanaan Pemilu, Luqman berpandangan bahwa apabila Pemilu dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024 seperti usulan Pemerintah, maka tidak ada waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan calon kepala daerah yang berkualitas. Ketidakcukupan waktu untuk melakukan proses seleksi, rawan menyebabkan politik transaksional, dimana untuk memilih calon kepala daerah, partai akan cenderung pragmatis pada modal material yang dimiliki calon. Fenomena ini akan merusak nilai demokrasi negara ini. Selain alasan kecukupan waktu bagi tahap pencalonan kepala daerah, Luqman berharap Pemilu selesai dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan 2024 yang jatuh pada tanggal 9 atau 10 Maret 2024. Apabila pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024, masa kampanye kemungkinan besar akan jatuh pada bulan Ramadhan. Dalam hal ini, seluruh pihak perlu mempertimbangkan agar trend politik identitas atau sentiment agama tidak terangkat, sebab agama adalah bahan bakar yang bisa memecah belah rakyat. Pada dialog interaktif ini, Luqman membuka ruang bagi para penyelenggara Pemilu untuk memberikan masukan terkait dengan akhir masa jabatan (AMJ) penyelenggara pemilu. Pada intinya, para penyelenggara yang hadir mengharapkan agar apapun kebijakan terkait AMJ nantinya, akan ada skema yang solutif, sehingga tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Sebagai penutup sesi, Luqman memberikan apresiasi kepada jajaran penyelenggara pemilu yang telah sukses menyelenggarakan Pemilihan 2020, tanpa menimbulkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

MENINGKATKAN INTEGRITAS KPU GANDENG KPK BIMTEK ANTI KORUPSI

Kamis (30/09/2021), bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Salatiga, Ketua dan Anggota KPU Kota Salatiga mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Anti Korupsi secara daring. Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh KPU RI bekerjasama dengan KPK. Tujuan bimtek adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman pemilu berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun pemilu yang lebih baik, serta mewujudkan penyelenggara pemilu yang demokratis. Hadir sebagai narasumber David Sepriwasa (KPK) dan Sri Budi Eko Wardhani (Pakar dan Akademisi Universitas Indonesia) dengan moderator Adiwijaya Bakti (Inspektur Wilayah II KPU RI). David memaparkan gratifikasi dan konflik kepentingan memicu korupsi. Gratifikasi berdampak pada netralitas dan berpengaruh pada kinerja/keputusan. Gratifikasi merupakan salah satu aspek yang mencederai integritas. Wardhani berpendapat integritas adalah bagian penting dari penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, dalam rekruitmen penyelenggara pemilu, perlu untuk dilakukan uji integritas, bukan hanya uji kapasitas, pengetahuan dan keterampilan. Lebih lanjut KPU perlu untuk membuat aturan yang secara detil mengatur kode etik penyelenggara pemilu. Menanggapi tentang batas-batas hubungan, Wardhani menambahkan “memiliki hubungan dengan siapapun adalah hak setiap orang. Namun ketika sudah menjadi anggota KPU harus dapat membatasi relasi”. Bimtek hari ini adalah bimtek Batch 3 yang merupakan rangkaian dari bimtek Anti Korupsi yang diselenggarakan dalam 6 (enam) batch. Peserta bimtek Batch III adalah Katua dan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten dari Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Nisa Tenggara Barat.  

KUNJUNGAN KANIT SATINTELKAM POLRES SALATIGA

Kunjungan Kanit Satintelkam Polres Salatiga, Ipda Rendra Laksana, S.Psi. di KPU Kota Salatiga, sekaligus sebagai perkenalan atas jabatan barunya. Selasa (21/09/2021). Bersama tim nya Ipda Rendra sengaja mengagendakan untuk silaturahmi dan memperkenalkan diri kepada lembaga-lembaga terkait termasuk KPU sesuai unit nya di bidang sosial politik. Dia menyampaikan tentang pentingnya sinergitas antar lembaga. "Menghadapi pemilu serentak 2024, kami berharap antara KPU dan Polres Salatiga, terus bersinergi untuk kesuksesan semua tahapan nantinya" katanya. Sementara KPU menyambut baik silaturahmi ini. Ketua KPU Menyampaikan apresiasi kepada Polres yang cukup responsif dan akan mengupdate dan selalu koordinasi jika sudah ada tahapan pemilu dan pemilihan 2024. Selanjutnya Ipda Rendra berkeliling mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai pusat informasi kepemiluan KPU Kota Salatiga

KPU-BAWASLU HARUS SATU PEMAHAMAN

Senin, 20 September 2021 KPU Kota Salatiga menyelenggarakan Webinar bertajuk “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan”. Bekerjsama dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.HI, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi A.K. Arif, SH., MH dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Dr. Umbu Rauta, S.H,M.Hum sebagai narasumber. Webinar dimoderatori oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri, S.Ag. dan dihadiri oleh Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, Yulianto menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kota Salatiga yang telah menyelenggarakan acara webinar. Dia memaparkan bahwa kegiatan ini berangkat dari kekhawatiran adanya beda pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan. Narasumber dari Bawaslu, Fajar menyampaikan bahwa webinar ini perlu dilakukan di masa persiapan tahapan pemilu dan pemilihan 2024 untuk mendapatkan titik temu pola hubungan yang tepat antara KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 secara sistematik telah mengatur bahwa KPU memiliki peran sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas untuk menciptakan sistem check and balance yang baik. “Menurut saya, KPU tidak perlu dibebani tugas tambahan terkait dengan penyelesaian pelanggaran administrasi, karena beban kerja yang diemban KPU sudah banyak,” ujarnya. Narasumbear dari KPU, Muslim Aisha juga menyinggung bahwa selama ini telah terjadi perbedaan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan. Kesalahpahaman tersebut kerap muncul pada perbedaan terminologi rekomendasi dan putusan, siapa yang memberikan rekomendasi dan putusan, tindak lanjut rekomendasi serta hasil tindak lanjut rekomendasi. “Saya berharap ke depannya, KPU dan Bawaslu dapat menjalin koordinasi dan komunikasi yang harmoni sehingga tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman di masa mendatang” tegasnya. Sementara narasumber dari akademisi, Umbu Rauta menjelaskan bahwa KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, sedangkan Bawaslu adalah lembaga pengawasan. Dia menyinggung bahwa terdapat perbedaan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berikut perubahannya. Delegated legislation di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diterbitkan oleh Bawaslu, sedangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 delegated legislation diterbitkan oleh KPU. Hal tersebut dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan di antara lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, dia mengharapkan bahwa ke depannya, meskipun KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga yang berbeda, namun keduanya perlu mengutamakan legal standing masing-masing. Dan adanya kodifikasi Undang-Undang untuk menciptakan harmonisasi substansi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.      

SILATURAHMI DPD PARTAI BERKARYA DI KANTOR KPU KOTA SALATIGA

Salatiga - Geliat partai politik menyambut tahapan pemilu serentak tahun 2024 sudah mulai tampak. Baik partai lama maupun partai baru. Meskipun tahapan belum ditetapkan dan baru di bahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU, Bawaslu, DKPP, DPR dan Kemendagri. Pengurus Partai di tingkatan pusat sampai daerah sudah mulai menyerahkan pengurus partai yang baru hasil munas, musywil maupun musyda. Seperti halnya yang dilakukan oleh Partai Berkarya. Paska musyawarah daerah dan terbentuknya pengurus daerah di Kota Salatiga, pengurus langsung silaturahmi ke kantor KPU Kota Salatiga, Kamis (16/9/2021). Kehadiran Ketua DPD Partai Berkarya Kota Salatiga periode 2020-2025, Sri Aryono Budiarto beserta wakilnya di terima oleh Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri beserta Anggota. Dalam diskusi lanjutan, KPU memberikan masukan-masukan terkait komposisi kepengurusan yang sudah maupun yang akan disusun selanjutnya oleh pengurus partai. Yaitu terkait komposisi 30% perempuan dalam kepengurusan, baik di tingkat daerah maupun cabang. Begitu juga dengan pengurus yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu banyak diskusi terkait persiapan verifikasi partai politik yang mungkin akan masuk tahapan pemilu di pertengahan tahun depan. Diantaranya adalah kelengkapan administrasi kepengurusan, keberadaan kantor, keanggotaan partai politik dan lain-lain sesuai ketentuan undang-undang.

MONEV BAKOHUMAS KPU PROVINSI DI KPU KOTA SALATIGA

Rabu, 15 September 2021, bertempat di RPP KPU Kota Salatiga, dilaksanakan Monev Bakohumas (Monitoring dan Evaluasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kota Salatiga. Tim Supervisi dari KPU Provinsi adalah Ibu Putnawati (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Tim Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas. Dari KPU Kota Salatiga, hadir dalam kegiatan itu Ketua dan Komisioner, Sekretaris, sub bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, dan hubungan masyarakat serta sub bagian hukum dan sumber daya manusia   Monev Bakohumas ini merupakan rangkaian monev yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kepada sejumlah KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Bertujuan untuk mengukur sejauh mana perkembangan kehumasan di KPU Kabupaten/Kota terutama proses migrasi web dan konten medsos.   Instrument pengukuran dari kegiatan ini berupa kuesioner, yang kemudian dielaborasi lebih lanjut dalam diskusi dan tanya jawab. Materi yang diukur antara lain pengelolaan website, pengelolaan media sosial, manajemen sumber daya manusia bakohumas, dan hubungan dengan media.   Terkait dengan pentingnya kehumasan dalam KPU, Putnawati menyampaikan bahwa “kehumasan adalah wajah lembaga, sehingga sangat penting. Oleh karenanya, perlu menjadi perhatian bersama”. Lebih lanjut tim KPU Provinsi menyampaikan bahwa akan diadakan kerjasama dengan SMK untuk melakukan magang di KPU, harapannya mereka dapat membantu secara SDM maupun praktik. Terkait dengan hal ini, direncanakan diadakan penandatanganan kerjasama dengan dinas pendidikan.   Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Salatiga menyarankan agar diberikan penambahan muatan karakter di menu opini dalam web, yang saat ini masih terbatas dan dinilai kurang mencukupi. Selain itu, perlu diadakan bimtek yang intensif dan panduan dari KPU RI atau KPU Provinsi tentang konten-konten yang dapat di-create oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga konten bisa lebih terstruktur dan massif.   Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bakohumas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,  Bakohumas KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain melakukan koordinasi dengan Bakohumas KPU, KPU Provinsi, Pemda, jajaran instansi/lembaga dan pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota, serta mengelola dan menyalurkan data/informasi kehumasan terkait kepemiluan kepada publik.

🔊 Putar Suara