Berita Terkini

MEMPERSIAPKAN PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINSITRASI

Senin, 11 Oktober 2021 KPU Kota Salatiga mengikuti Webinar bertajuk “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Pemilu/Pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut menggandeng Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Sumartanto, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Sigit Joyowardono, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, KPU sebagai lembaha penyelenggara pasti akan berhadapan dengan pelanggaran administrasi. Beberapa pelanggaran bahkan berakhir menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga, untuk menyongsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, kegiatan webinar ini perlu dilaksanakan untuk mempersiapkan sumber daya penyelenggara. Muslim Aisha dalam pemaparannya menekankan bahwa yang menjadi fokus pembahasan hari ini adalah pelanggaran administrasi yang lanjut menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kasus pelanggaran administrasi sering terjadi pada tahap pendaftaran peserta Pemilu,” ujarnya. Selain itu, kasus pelanggaran administrasi kerap terjadi pada tahapan kampanye sebagaimana terjadi di Wonosobo, Purworejo dan Boyolali pada Pemilu 2019. Ia mengharapkan kegiatan hari ini akan tercapai pemahaman dan kemampuan teknis dalam menghadapi sengketa tata usaha negara. Selain itu, ia berharap KPU menyadari bahwa segala keputusan bahkan ucapan dapat menjadi obyek sengketa tata usaha negara. Sumartanto sebagai praktisi di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menyampaikan dengan detail sengketa apa saja yang biasanya terjadi pada Pemilu dan Pemilihan. Ia juga menjelaskan bagaimana proses sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sigit Joyowardono dalam paparannya hari ini lebih berfokus pada pokok-pokok penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya sengketa pelanggaran administrasi. Di akhir pemaparannya, Joyo juga sempat menyinggung terkait progres pembentukan Peraturan KPU tentang pelanggaran administrasi. Ia menyampaikan bahwa hingga kini masih belum tercapai satu kesepakatan dengan Bawaslu terkait output penyelesaian pelanggaran administrasi.

WEBINAR TEKNIK PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU DAN PEMILIHAN SONGSONG 2024

Jumat, 8 Oktober 2021 KPU Kota Salatiga mengikuti webinar dengan tema “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana pada Tahapan Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan mengundang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nuruli Mahdilis, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Sigit Joyowardono, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha sebagai narasumber. Peserta webinar adalah KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dimoderatori oleh Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhi Permana.  “KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan webinar ini dengan tujuan untuk penguatan kapasitas dan profesionalisme penyelenggara khususnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.” ujar Yulianto Sudrajat dalam sambutannya. Setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pasti akan bersinggungan dengan pelanggaran baik berupa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana sehingga perlu kegiatan ini untuk membekali lembaga penyelenggara dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Dalam paparannya, Muslim menjelaskan berbagai macam masalah hukum yang biasanya terjadi di Pemilu dan Pemilihan seperti masalah administrasi, sengketa, etika, pidana hingga tata usaha negara.  Sementara Nuruli menyampaikan tata cara penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan di Pengadilan Negeri dan juga apa saja jenis-jenis tindak pidana Pemilu. Menyambung Nuruli terkait jenis-jenis tindak pidana, Joyo menjelaskan lebih detil lagi terkait penyelesaian pelanggaran tindak pidana Pemilihan. “Saya yakin KPU Kabupaten/Kota sudah memahami, namun utamanya saya ingin menyamakan sudut pandang,” jelas Joyo terkait tindak pidana Pemilu dan Pemilihan. Ia juga menegaskan sekali lagi bahwa pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu adalah dua hal yang sangat berbeda mulai dari proses penyelesaian, institusi yang menangani kasus hingga hukum acaranya. Pelanggaran Pemilu dapat berupa pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggaran administrasi. Penyelesaian pelanggaran Pemilu dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, Bawaslu, DKPP dan Mahkamah Agung. Sedangkan sengketa Pemilu dapat berupa sengketa proses dan sengketa hasil dan penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. Meskipun bertajuk penyelesaian pelanggaran pidana, beliau juga sedikit menyinggung terkait pelanggaran administrasi dalam Pemilu dan Pemiliahan. Joyo sempat menyampaikan bahwa kini KPU RI tengah dalam proses merevisi PKPU tentang penyelesaian pelanggaran administrasi. Perlu diketahui bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan oleh Bawaslu berbeda. Dalam Undang-Undang Pemilu, output yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilu adalah putusan. Sedangkan dalam Undang-Undang Pemilihan, output yang dikeluarkan terkait pelanggaran administrasi Pemilihan adalah rekomendasi. Perbedaan inilah yang hingga kini masih menjadi pertentangan dan menimbulkan perbedaan pendapat antara dua lembaga. Kedepannya, diharapkan akan tercapai persamaan pemahaman antara Bawaslu dan KPU terkait penyelesaian pelanggaran administrasi.

UMBU : “INTI DARI MAGANG ADALAH PROSES BELAJAR DI DUNIA NYATA”

Rabu, 6 Oktober 2021, KPU Kota Salatiga menerima penyerahan mahasiswa magang dari Pusat Study Hukum dan Teori Konstitusi (PSHTK) Uiversitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Penyerahan mahasiswa magang dilakukan oleh Direktur PSHTK UKSW, Dr. Umbu Rauta, S.H., M.Hum dan diterima oleh Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri, S.Ag. beserta jajaran Komisioner. Dalam sambutannya, Syaemuri menyampaikan bahwa kegiatan magang ini merupakan salah satu program tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara PSHTK UKSW dan KPU Kota Salatiga. Kegiatan magang tersebut akan berlangsung selama 3 (tiga) bulan, dari tanggal 6 Oktober 2021 hingga 3 Desember 2021. “Inti dari magang adalah proses belajar di dunia nyata”, ujar Umbu membuka sambutan saat penyerahan mahasiswa. Selanjutnya Umbu menjelaskan bahwa KPU Kota Salatiga merupakan lembaga kenegaraan yang sesuai dengan mata kuliah yang ada di FH UKSW. Mulai dari Hukum Tata Negara hingga Legal Drafting. Umbu juga berpesan supaya mahasiswa yang magang di KPU Kota Salatiga tidak hanya untuk mendapatkan nilai dan memenuhi SKS dari kampus saja. Tetapi juga untuk mempelajari kelembagaan, tupoksi KPU Kota Salatiga, serta menjalankan magang dengan sungguh-sungguh. Setelah proses serah terima, Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin Agus Haryanto, S.HI memberikan orientasi kepada mahasiswa magang sebagai materi magang hari pertama.

BERBAGI PENGALAMAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI MASA PANDEMI, KPU JAWA TENGAH TERBITKAN BUKU

Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP), KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Launching dan Bedah Buku Dinamika Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tengah Pandemi (Mengawal Keselamatan Rakyat dan Kualitas Demokrasi). Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Senin (4/10) secara daring dan luring. Diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaran secara luring dari 21 KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020, dan secara daring dari 14 KPU Kab/Kota yang tidak menyelenggarakan pemilihan 2020. Kegiatan diawali sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dilanjutkan oleh Ketua KPU RI Ilham Saputra sekaligus menandai diluncurkannya buku ini.  Sebagai pembedah hadir anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, SH, MH. dan moderator Dr. Ferry Daud M Liando  (akdemisi UNSRAT). Buku yang di bedah merupakan kumpulan tulisan 21 KPU Kab/Kota yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2020 di Jawa Tengah. Setelah melalui proses yang sangat panjang akhirnya berhasil di terbitkan. Pemungutan dan penghitungan suara yang sempat mengalami ketidakpastian apakah akan dilanjutkan ataukah ditunda karena masih pandemi. Pada akhirnya berhasil digelar pada bulan desember 2020. Hal  ini memberikan pengalaman yang beragam bagi kabupaten /kota. Karena merupakan pengalaman pertama maka ada inisiatif untuk menuangkan dalam bentuk tulisan sehingga terdokumenatasi dengan baik.  Setidaknya ada empat point yang disampaikan Titi sebagai kritik dan saran dalam penerbian buku tersebut yaitu : keberhasilan karena klaim tidak ada cluster covid belum terbukti, tampilan /cover buku terlalu sederhana yang isinya sangat kaya akan data, rekomendasi yang kurang sistematis dan sebaiknya ada versi bahasa inggris  minimal dalam bentuk summary untuk bisa menjangkau kalangan yang lebih luas. Meskipun masih ada beberapa kekurangan, Titi mengapresiasi inisiatif KPU Jawa Tengah yang berani memulai untuk menulis pengalaman dan menuangkannya dalam bentuk buku. “Menulis itu bukan hal yang mudah, tapi kalo tidak segera dimulai, maka akan semakin banyak kehilangan moment yang bisa dituangkan dalam karya tulis”. Titi berharap KPU RI bisa mengambil alih inisiatif ini sehingga pengalaman yang terkumpul bisa menjadi referensi negara lain dalam penyelenggaraan pemilu. Dalam kesempatan ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Teknis Penyelenggaraan , Putnawati menyampaikan terimaksih kepada seluruh rekan rekan di Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten /Kota yang telah bekerja keras sehingga bisa merampungkan buku ini. Ini menjadi pemicu semangat untuk lebih baik lagi dalam berkarya terutama dalam hal menulis ke depan.

DARI DESA PEDULI PEMILU MENUJU PEMILIH YANG MANDIRI DAN RASIONAL

Dari aula KPU Kota Salatiga, jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan secara daring pada (5/10/2021). Webinar bertajuk Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU RI tersebut merupakan seri 4 dari 7 seri webinar. Webinar dibuka oleh Ilham Saputra (Ketua KPU RI). Hadir sebagai narasumber adalah Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI), Sri Budi Eko Wardhani (Akademisi Universitas Indonesia), Kumbul Kusdwidjanto (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK), dan August Mellaz (Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD), dengan moderator Anisha Dasuki (Jurnalis). Ilham Saputra mengatakan “KPU tidak hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tapi juga bertugas memberikan penyadaran kepada masyarakat agar seluruh proses penyelenggaraan berlangsung dengan baik”. Beliau mengingatkan, selain menyadarkan masyarakat tentang rusaknya nilai demokrasi dikarenakan praktik politik uang, penyelenggara pemilu juga harus menjaga diri mereka dari praktik tersebut. Dhani menerangkan bahwa perubahan sistem pemilu, mempengaruhi perilaku transaksional dalam politik. Dengan diberlakukannya sistem pemilu proporsional terbuka, caleg harus turun langsung menemui calon pemilih di daerah pemilihan untuk mengampanyekan diri dan program kerjanya. Dalam proses inilah politik uang rawan terjadi. Sehubungan dengan maraknya pemanfaatan kampanye sebagai ranah transaksi politik pragmatik, Dhani menyarankan agar KPU dapat memberikan pendidikan politik pada tingkat desa dengan memfasilitasi debat antara kandidat dan masyarakat secara interaktif. Kumbul membuka presentasinya dengan menegaskan bahwa “dalam mewujudkan pemilu berintegritas, seluruh aktor harus memiliki persamaan persepsi, visi dan misi”. Yang dimaksud dengan seluruh aktor di sini mencakup penyelenggara, kontestan, pemilih, dan penegak hukum. Mengambil kesempatan dalam sesi ini, Kumbul menginformasikan bahwa pada tahun ini KPK akan me-launching program desa anti korupsi, bersinergi dengan KPU. “Kalau kita ingin negara kita bebas korupsi, harus dimulai dari pribadinya”. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa desa adalah tumpuan utama membentuk pemerintahan yang anti korupsi.  Dalam presentasinya yang berjudul Personal Vote dan Candidate Center Politics Dalam Bingkai Pemilu Serentak, August Mellaz memaparkan bahwa persaingan internal antar caleg di dapil dari partai yang sama adalah sengit. Tipisnya jarak antara caleg yang memperoleh kursi dibanding caleg berikutnya, ditengarai menjadi variabel penting yang mendorong terjadinya praktik vote buying.  Sebagai narasumber terakhir dalam webinar ini, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa selain sanksi pidana, terdapat sanksi administrasi bagi pelaku politik uang dalam pemilu. Politik uang merupakan pangkal dari korupsi politik, sebab politik uang menyebabkan biaya politik yang tinggi dalam Pemilu dan Pemilihan. Sehingga ketika menjabat, calon terpilih cenderung untuk mengembalikan modal yang menjadi biaya politik tersebut.  Terkait dengan pendidikan politik, mengutip Manzetti dan Wilson (2007), Hasyim memaparkan bahwa perilaku masyarakat yang cenderung lemah dalam mendapatkan informasi politik, menjadi sasaran utama praktik politik uang. Oleh sebab itu dalam Program Desa Peduli Pemilu, KPU mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Dengan slogan “Dari Desa untuk Indonesia”, Program Desa Peduli Pemilu adalah wujud upaya KPU meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih. Desa merupakan unit terkecil arena politik, sosial, ekonomi dan budaya. KPU RI percaya bahwa apabila desa sudah dapat memilih secara mandiri, rasional, dan bertanggung jawab, diharapkan akan memberi dampak pada tingkatan yang lebih luas.

RAKOR DPB BULAN SEPTEMBER KPU KOTA SALATIGA TETAPKAN 132.049 PEMILIH

Senin (4/10/2021) di Aula KPU Kota Salatiga, diselenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 periode Triwulan ke-3. Rakor dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Salatiga, serta sejumlah stakeholder di Kota Salatiga, antara lain Kodim 0714, Polres, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu, Kecamatan se-Kota Salatiga, dan Partai Politik tingkat Kota Salatiga. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Salatiga menyampaikan, “Dalam menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU tidak bisa bekerja sendiri. Sumber basis data yang diperoleh dalam rangka kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan, perlu untuk terus diupdate bersama dengan stakeholder lainnya”. Beliau menambahkan, setiap masukan data, seyogyanya disertai dengan NIK, sebab NIK adalah data yang akurat untuk melacak kebenaran identitas calon pemilih. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merujuk pada Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021. Hingga akhir bulan September 2021, proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU Kota Salatiga ini menghasilkan 132.049 pemilih, dengan rincian 63.925 pemilih laki-laki dan 68.484 pemilih perempuan, yang tersebar di 4 (empat) kecamatan. Dibandingkan dengan Daftar Pemilih Kota Salatiga bulan Agustus 2021 yaitu 132.584, daftar pemilih yang dimutakhirkan selama bulan September 2021 ini meliputi 82 pemilih baru dan 257 pemilih tidak memenuhi syarat. Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 40/PL.01.2/3373/2021. Berita Acara Nomor 40/PL.01.2/3373/2021 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Salatiga Bulan September Tahun 2021 dapat diunduh di laman resmi KPU Kota Salatiga https://kota-salatiga.kpu.go.id/

🔊 Putar Suara