Berita Terkini

634

REFORMASI BIROKRASI, YULIANTO : “OUTPUTNYA ADALAH PELAYANAN PUBLIK YANG PRIMA”

Salatiga- Statement Ketua KPU Jawa Tengah Yulianto Sudrajat diatas, menjadi kata kunci dalam membuka acara webinar yang bertajuk Rabu Ingin Tahu (RIT) dengan tema “Sosialisasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi” Rabu (8/9/21).  Kegiatan di ikuti semua Komisioner, Sekretaris dan Pejabat Struktural  KPU Se Jawa Tengah  dengan narasumber KPU Jateng Div SDM dan Litbang Taufiqurrahman, Sekretaris Sri Lestari dan Nur Syafaat Biro Perencanaan Sekretariat KPU RI. Dipertegas oleh Taufiqurrahman yang menyampaikan tentang pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk upaya komitmen KPU sebagai lembaga publik. Dia menyampaikan tiga sasaran utama dalam reformasi birokrasi yaitu : (1). Birokrasi bersih dan akuntable, (2). Birokrasi yang capable dan (3). Pelayanan publik yang prima. Semantara sekretaris KPU Jateng Sri Lestari banyak mengupas tentang implementasi reformasi birokrasi di satuan kerja (satker) kabupaten/kota. Mengawali pembicaraan Lestari menyampaikan “reformasi birokrasi adalah sebuah kebutuhan, yang akan membentuk karakter birokrasi yang berkelas” tegasnya. Lestari menggambarkan juga, bahwa bekerja di KPU seperti bekerja didalam kaca, yang bisa dilihat dan rekam dengan mudah oleh publik. Oleh karenanya reformasi birokrasi menuju birokrasi yang lebih baik menjadi keniscayaan. Selanjutnya, implemtasi dilapangan bisa menyesuaikan langkah-langkah dan petunjuk tehnis reformasi birokrasi sesuai surat KPU RI nomor 314/2021 dan Perpres nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Narsum ketiga Nur Syafaat menyampaikan sekaligus mempertegas dari yang di sampaikan oleh Lestari terkait implementasi di satker. Mulai dari pembentukan tim, rencana aksi, agen-agen perubahan,evluasi dan seterusnya.  


Selengkapnya
637

RPP SALATIGA TERIMA KUNJUNGAN KPU KABUPATEN GUNUNG KIDUL

Salatiga - Bertajuk silaturahmi, empat anggota komisioner KPU Kabupaten Gunung Kidul, mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kota Salatiga Selasa(7/9/21).  Menurut Ibu Supami, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Gunung Kidul mengatakan, meskipun silaturami dan tidak ada agenda khusus, tapi kunjungan ini dimanfaatkan untuk menimba ilmu dan study banding terkait dengan RPP. "Setelah melihat-lihat, banyak inspirasi dan ide yang bisa di tiru untuk di aplikasikan di Gunung Kidul" katanya.  Setelah berkeliling melihat-lihat RPP, dilanjutkan dengan acara ramah tamah bersama Abdul Rochim, Divisi Sosialisasi, pendidikan  pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM KPU Kota Salatiga. Dalam ramah tamah banyak berdiskusi tentang program dan juga kondisi kantor. KPU Gunung Kidul memang belum mempunyai gedung kantor milik sendiri. Bangunan masih menggunakan pinjaman pemda sehingga terbatas ruangannya. Sebenarnya untuk saat ini sudah mendapatkan hibah tanah dari pemerintah daerah, namun pembangunan gedung masih menunggu anggaran dari KPU RI. Dalam diskusi program kegiatan di masa post election ini, KPU Salatiga banyak sharing tentang program yang menjalin bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi dan optimalisasi bakohumas. Seperti menjalin kerjasama dengan IAIN dan UKSW yang di tandai dengan penandatanganan naskah kerja sama. "Dan Alhamdulillah, tindaklanjut dari kerjasama tersebut sudah ada beberapa realisasi kegiatan, seperti mahasiswa PPL dan juga kegiatan pendidikan pemilih"  Rochim memaparkan. Selain itu Rochim juga sharing tentang optimalisasi bakohumas. Melalui media sosial dan web yang sudah on going migrasi ke templet KPU RI. Sementara Andang, divisi tehnis KPU Gunung Kidul sharing tentang masih adanya rentetan penyelesaian sisa pekerjaan pilkada 2020. Kebetulan masih ada proses hukum dari calon perseorangan yang belum selesai. Dan semua berharap semoga rentetan masalah pilkada 2020 cepat selesai dan bisa mulai menyongsong  tahapan tahun politik 2024.


Selengkapnya
2041

KOORDINASI PENDATAAN WILAYAH ADMINISTRASI, KPU KOTA SALATIGA DATANGI PEMKOT SALATIGA

Dalam rangka menyampaikan surat sekaligus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Salatiga terkait dengan permohonan data wilayah administrasi, KPU Kota Salatiga mendatangi Kantor Pemkot Salatiga, Kamis (2/09/2021). Koordinasi ini merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Ketua KPU RI nomor 754/PP.-7-SD/06/KPU/VIII/2021 perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil.   Ketua KPU Salatiga, Syaemuri bersama dengan Anggota KPU Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dayusman Junus, bertemu dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Joko Wahono. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Kota Salatiga meminta Pemerintah Kota Salatiga agar dapat menyampaikan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan Kota Salatiga kepada KPU Kota Salatiga. Perkembangan data wilyah ini akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Sinergi dan hubungan yang baik antara KPU Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga perlu terus dibangun, demi penyelenggaraan pemilu yang efektif.   Atas nama pemerintah Kota Salatiga, Joko Wahono menyambut baik kunjungan koordinasi ini. Beliau menyampaikan bahwa saat ini proses pemekaran wilayah sedang dalam proses pembicaraan oleh pemerintah Kota Salatiga. Beliau menyampaikan akan segera menjawab surat permohonan data wilayah dari KPU Kota Salatiga dan mengirimkan data sebagaimana dibutuhkan. Lebih lanjut, Joko Wahono menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Salatiga selalu siap mendukung dan berkoordinasi dengan KPU Kota Salatiga.   Untuk dapat diketahui bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Kota Salatiga terdiri dari 4 kecamatan yang terbagi ke dalam 4 dapil dan 25 kursi, yaitu Dapil 1 (Kec. Sidomukti) dengan jumlah kursi 6, Dapil 2 (Kec. Sidorejo) dengan jumlah kursi 7, Dapil 3 (Kec. Tingkir) dengan jumlah kursi 6, dan Dapil 4 (Kec. Argomulyo) dengan jumlah kursi 6. Susunan dapil dan jumlah kursi ini dapat berubah jika terdapat pemekaran wilayah baru dan perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi (AK).


Selengkapnya
664

PERAN STRATEGIS GENERASI “Z” DALAM GELARAN DEMOKRASI

Salatiga- Pemilih pemula selalu menjadi basis pemilih yang menarik dalam setiap gelaran pemilu maupun pemilihan. Baik oleh penyelenggara pemilu sebagai sasaran sosialiasi dan pendidikan pemilih, tapi juga oleh peserta pemilu atau pasangan calon sebagai basis kantong suara yang besar. Hal ini yang menjadi bahasan dalam kegiatan webinar yang di selenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN dan KPU Kota Salatiga. Kegaitan yang bertajuk Pendidikan Pemilih Pemula dengan tema “The Importance of Beginner Voter in The Democratic Process”  di ikuti oleh Mahasisawa HTN dan umum dengan menghadirkan narasumber Komisioner KPU Salatiga divisi sosialisasi, pendidikan Pemilih dan SDM, Abd Roohim secara daring, Rabu(1/9/21). Sebelum mengawali materinya Abd Rochim menyampaikan apresiasi kepada Himpunan Mahasiswa Jurusan yang telah merealisasi kegiatan tersebut. “Terimaksih dan kami mengapresiasi kegiatan ini, hal ini sebagai tindak lanjut atas telah dilaksanaknnya penandatangan Perjanjian Kerjasama antara KPU dan IAIN Kota Salatiga beberapa bulan yang lalu” katannya. Mengawali materinya Rochim menyampaikan tentang fakta-fakta menarik pemilih pemula. Selanjutnya membahas tentang potensi besar atas bonus demografi, peran strategis, karakteristik pemilih pemula dan juga bagaimana menjadi pemilih yang cerdas dalam pemilu maupun pemilihan. Menurutnya dengan bonus demografi yang sangat besar atas generasi “Z” dan “millenial” menjadi potensi yang sangat penting buat proses gelaran demokrasi di Indonesia. “Menurut data sensus penduduk 2020, generasi “Z” dan “millenial” mencapai sekitar 53.81%. Generasi “Z” yaitu usia 8-23 tahun (27.94%) dan generasi millenial berumur 24-39 tahun (25.87%)” katanya. Oleh karenanya basis pemilih ini menjadi sangat penting untuk menjadi sasaran dalam proses pemilih maupun pemilihan. “Melihat potensi besar dan karakteristik pemilih pemula yang masih menajdi “floting mass” atau masa mengambang, maka menjadi suatu keniscayaan bahwa basis pemilih ini harus menjadi sasaran pendidikan pemilih secara masif” tegasnya dalam menutup materinya.


Selengkapnya
934

MEMAHAMI TINDAK LANJUT REKOMENDASI PADA PELANGGARAN ADMINISTRASI

Kamis, 26 Agustus 2021 jajaran Komisioner berserta Kasubbag Hukum dan staf hukum  KPU Kota Salatiga mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi. Acara yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Bimbingan Teknis yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha yang kemudian juga menjadi pembicara selama acara berlangsung. Dalam pemaparannya, beliau memaparkan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini penting dilakukan sebagai salah satu langkah persiapan menuju Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Karena selanjutnya, akan lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan bersifat teknis yang akan menyusul sebelum Tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai. Sesuai dengan tema, kegiatan ini mengupas secara tuntas mengenai tata cara tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran administrasi yang sering terjadi selama masa tahapan. Muslim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014, pelanggaran administrasi meliputi tata cara, prosedur serta mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kegiatan, kewajiban KPU (jajarannya) dan peserta Pemilu. Pelanggaran administrasi ini dapat berasal dari laporan KPU dan jajarannya, juga dari rekomendasi Bawaslu. Perlu diketahui bahwa meskipun rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu berasal dari Bawaslu, namun tindak lanjutnya tetap dilaksanakan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Oleh karena itulah, perlunya bimbingan teknis terkait tata cara tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran administrasi. Muslim Aisha juga menjelaskan dengan detil enam langkah yang harus ditempuh dalam tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, mulai dari mencermati kembali data/dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu hingga penyampaian keputusan kepada Pengawas Pemilihan serta pengumuman kepada publik. Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pengalaman dari pelaksanaan Pilkada serentak 2020. #kpumelayani


Selengkapnya
639

SENGKETA INFORMASI JARANG, TAPI BISA MENJERAT KPU

Rabu, 25 Agustus 2021 jajaran Komisioner berserta Sekretaris, Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis staf KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan KPU Provinsi Jawa Tengah bertajuk Rabu Ingin Tahu. Kali ini mengambil tema bedah kasus sengketa informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal. Acara yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting tersebut diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, saat membuka acara menyampaikan bahwa tema ini juga untuk peningkatan pelayanan publik.  “Bedah kasus ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan informasi public di lingkungan KPU se Jawa Tengah”, katanya. Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, Handoko Agung Saputro dan Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut. Ika Andreias Tuti, menyampaikan detail kronologi sengketa yang dialami oleh KPU Kabupaten Tegal, Ika menegaskan bahwa upaya melindungi data pribadi pemilih untuk disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik adalah sikap KPU Kabupaten Tegal sehingga mengalami sengketa informasi ini. Menganggapi persoalan sengketa informasi, Muslim Aisya menyampaikan bahwa  sampai saat ini KPU Kabupaten/Kota masih jarang bersinggungan. Tetapi yang jarang itu bias menjerat KPU. Unuk itu para pihak harus paham terkait dokumen pemilu/pemilihan, isi informasinya dan informasi yang diminta sehingga dapat bersikap dan memperlakukannya sesuai dengan keadaan dokumen/informasi yang ada di dalamya. “Pengecualian informasi tidak menghalangi hak public untuk mendapatkan salinan dokumen sehingga jika ada permohonan informasi terhadap dokumen tertentu di dalamnya dokumen tersebut ada informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang dan menurut uji konsekuensi dikecualian maka wajib dihitamkan” Jelas Komisionaer KIP Jawa Tengah Handoko Terkait standard pemberian pelayan informasi kepada public, Ermy Sri Ardhyanti merekomendasikan KPU agar menerapkan SOP dalam memberikan pelayanan informasi serta mempertimbangkan hal-hal yang tidak merugikan KPU. #kpumelayani


Selengkapnya