
KOORDINASI PENDATAAN WILAYAH ADMINISTRASI, KPU KOTA SALATIGA DATANGI PEMKOT SALATIGA
Dalam rangka menyampaikan surat sekaligus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Salatiga terkait dengan permohonan data wilayah administrasi, KPU Kota Salatiga mendatangi Kantor Pemkot Salatiga, Kamis (2/09/2021). Koordinasi ini merupakan langkah tindak lanjut atas Surat Ketua KPU RI nomor 754/PP.-7-SD/06/KPU/VIII/2021 perihal Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil.
Ketua KPU Salatiga, Syaemuri bersama dengan Anggota KPU Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Dayusman Junus, bertemu dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, Joko Wahono. Dalam pertemuan tersebut, KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU Kota Salatiga meminta Pemerintah Kota Salatiga agar dapat menyampaikan perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan Kota Salatiga kepada KPU Kota Salatiga. Perkembangan data wilyah ini akan dijadikan dasar dalam pelaksanaan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Sinergi dan hubungan yang baik antara KPU Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga perlu terus dibangun, demi penyelenggaraan pemilu yang efektif.
Atas nama pemerintah Kota Salatiga, Joko Wahono menyambut baik kunjungan koordinasi ini. Beliau menyampaikan bahwa saat ini proses pemekaran wilayah sedang dalam proses pembicaraan oleh pemerintah Kota Salatiga. Beliau menyampaikan akan segera menjawab surat permohonan data wilayah dari KPU Kota Salatiga dan mengirimkan data sebagaimana dibutuhkan. Lebih lanjut, Joko Wahono menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Salatiga selalu siap mendukung dan berkoordinasi dengan KPU Kota Salatiga.
Untuk dapat diketahui bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 276/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Jawa Tengah dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, Kota Salatiga terdiri dari 4 kecamatan yang terbagi ke dalam 4 dapil dan 25 kursi, yaitu Dapil 1 (Kec. Sidomukti) dengan jumlah kursi 6, Dapil 2 (Kec. Sidorejo) dengan jumlah kursi 7, Dapil 3 (Kec. Tingkir) dengan jumlah kursi 6, dan Dapil 4 (Kec. Argomulyo) dengan jumlah kursi 6. Susunan dapil dan jumlah kursi ini dapat berubah jika terdapat pemekaran wilayah baru dan perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan berubahnya alokasi kursi (AK).