KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024
Tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 telah usai dilaksanakan, KPU memandang penting untuk mendokumentasikan beberapa kegiatan dalam tahapan-tahapan yang dilaksanakan divisi teknis penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Surat Dinas 1109 KPU pada akhir Juni tahun 2025 lebih menandaskan berbagai hal yang penting untuk dilakukan. Berkaitan dengan tahapan Kampanye dan Dana Kampanye.
Bahasan ini sungguh menarik, manakala tahapan teknis yang satu ini dipandang krusial juga, dimana persoalan kampanye, transparansi dana dan pelaporan kampanye menjadi penting untuk diamati untuk menjadi pola pembelajaran pemilu dan pemilihan kedepan. Ada dua sub tema yang akan dijadikan kajian, yaitu dalam kampanye itu sendiri dan pelaksanaan pelaporan dana kampanye.
Kajian tema kampanye ini akan difokuskan pada batasan lokasi ekspresi berkampanye yang merupakan tindak lanjut putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye dapat dilaksanakan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat ijin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
Untuk tema Dana kampanye, akan lebih menitik beratkan pada sumber dan batasan dana kampanye. Kajian ini disusun dengan metode kualitatif, mengkompilasi proses pelaksanaan tahapan dimaksud dengan dilengkapi beberapa informasi wawancara terhadap pelaksana (peserta pemilu/pemilihan) sebagai penerima manfaat, pengawas dan akademisi untuk ikut memberikan warna dalam kajian ini.
Rumusan masalah yang diambil antara lain: Apakah tindak lanjut putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil pencapaian perolehan suara dalam pemilihan tahun 2024 di Kota Salatiga? Dan Apakah semua sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye telah dilaporkan secara akurat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku?
Pilihan Metode Kampanye
Tahapan kampanye pemilihan tahun 2024, dilaksanakan sesuai ketentuan PKPU 13 tahun 2024 yaitu 3 hari setelah penetapan calon ditetapkan hingga pada masa tenang sebelum hari pencoblosan, tepatnya pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pilihan metode kampanye yang terlaksana di Kota Salatiga oleh tiga paslon tersebut kebanyakan adalah melalui pertemuan terbatas, rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye. Metode digital dalam kampanye tidak mendapatkan porsi yang besar di Kota Salatiga. Menurut salah satu responden, konsentrasi pemakai media sosial dalam berbagai platform di Salatiga lebih untuk sarana bisnis, dan pengetahuan- pengetahuan entertain di luar politik.
Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang pada intinya mengabulkan untuk ruang berkampanye lebih luas, baik menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan sejauh mendapatkan ijin dari penanggungjawab dan hadir tanpa atribut kampanye, telah cukup membantu membuka ruang ekspresi bagi para kontestan pemilihan 2024. Hal tersebut kami soroti terutama untuk pemasangan APK yang terjadi di Salatiga, serta berkampanye di tempat pendidikan (terutama kampus).
Perlunya harmonisasi peraturan
Terkait dengan pemasangan alat peraga (APK), menjadi kontradiktif terhadap putusan MK di atas, manakala ruang ekspresi dibuka cukup lebar, tetapi faktanya menjadi ruang sempit dan tidak strategis bagi para kontestan pemilihan.
Berdasarkan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Kepolisian dan stake holder pemerintahan kota Salatiga, diterbitkan SK nomer 529 tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK Pilkada. SK ini terbit didasarkan pada PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan Perwali nomer 15 tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Ditilik dari isi SK tersebut, ada kurang lebih 53 titik lokasi yang dibebaskan dari pemasangan APK.
Realitas ini sebenarnya memberatkan bagi para pasangan calon, dimana seperti tidak ada ruang gerak lagi untuk mengekspresikan diri. Dalam ungkapannya, para tim sukses mengharapkan dalam pemilihan periode yang akan datang, ruang untuk memasang APK dapat diperluas dan ditambah titik nya, supaya lebih strategis dalam mengoptimalkan pengenalan paslon kepada masyarakat. Selain ruang ini dibutuhkan oleh para kontestan, KPU Kota Salatiga sendiri juga merasa kekurangan ruang untuk memasang APK yang difasilitasi untuk para kontestan tersebut. Kendala ini sudah menjadi keluhan para peserta kontestasi baik di Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024. Dan saat ini KPU telah mengupayakan perbaruan Perwali dengan berkoordinasi dengan pemerintahan kota agar dapat diberikan regulasi baru dengan himbauan pemberian ruang yang cukup bagi pemasangan APK untuk pemilihan yang akan datang.
Sedangkan pandangan akademisi menilai bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan oleh para paslon masih menggunakan “cara lama” yang sebetulnya bisa efektif, namun tidak efisien. Contohnya metode kampanye secara door to door dan tatap muka, menurutnya tidaklah efisien meskipun efektif dapat bertemu langsung dengan masyarakat. Sedangkan cara lain seperti rapat umum, dipandang efisien tetapi tidak efektif. Rapat umum ini dipandang efisien karena pengumpulan massa dalam jumlah besar , tetapi tidak efektif karena tidak terfokus pada pemilih potensialnya. Sedangkan menurutnya, semakin banyak APK yang dipasang tidak berpengaruh besar terhadap pola keputusan memilih calon. Faktor mobilisasi termasuk transaksi masih dipercaya lebih signifikan mempengaruhi partisipasi dan perolehan suara dalam pemilihan. Bahkan, dari semua timses ini mengamini bahwa jaman ini, para pemilih tertarik dan tergerak memilih karena mendapatkan amplop. Untuk pendapat terkait money politic, dalam strata waktu tertentu, ada sikap apatis dan pragmatis untuk menanggapi hal tersebut. Persoalan janji-janji pasangan calon saat itu, banyak yang tidak terealisasi pada saat mereka telah menjabat, itu juga menjadi catatan warga masyarakat. Hal inilah yang mendasari apatisme di kalangan masyarakat. Pemilu dan Pemilihan dianggap para responden sebagai ajang sesaat untuk mendapatkan sekedar pengganti upah kerja saat itu, untuk selanjutnya tidak ada pengaruhnya.
Pelaporan Dana Kampanye
Pelaksanaan kampanye tentunya tidak lepas dari kewajiban dalam melaporkan dana kampanye. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan.
Dalam proses pelaporan dana kampanya, baik dari LADK, LPSDK dan LPPDK secara adminstratif, di Salatiga termasuk memiliki nilai kepatuhan menurut versi KAP. Dari wawancara yang dilakukan tim, didapati informasi bahwa terkait dukungan dana kebanyakan pasangan calon mendapatkan sumber dari perorangan dan partai. Hampir tidak ada atau tidak diungkapkan sumber lain selain yang disebut di atas. Sedangkan untuk batasan, mereka mengaku tunduk pada ketentuan yang ada di PKPU terkait dana kampanye. Sedangkan narasumber lain dalam ruang dan waktu yang berbeda meragukan, bahkan meyakini bahwa sumbangan dana kampanye para paslon tersebut tidak seluruhnya dilaporkan dari asal sumbernya, di luar yang diakui telah dilaporkan dalam sistem pelaporan dana kampanye. Hal juga dilihat dalam amatan manakala pelaksanaan kampanye di lapangan, dapat dihitung berapa jumlah baliho berbayar, jumlah APK, jumlah pertemuan yang dilaksanakan dimana disitu pasti menyedot dana yang tidak sedikit. Bahkan salah satu komisioner Bawaslu menegaskan, di pemilihan periode lalu, ada semacam form yang dapat dipakai sebagai alat untuk menghitung berapa kalkulasi pengeluaran yang dilakukan di tiap titik, tiap tatap muka dan tiap even besar kampanye. Akumulasi dari form tersebut, jika disandingkan dengan laporan dana kampanye tentu tidak akan sama. Dalam pemilihan tahun 2024, Bawaslu tidak diarahkan untuk memakai form dimaksud. Hal serupa juga diamini ketika STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kegiatan kampanye dari Polres dilaporkan mepet waktu bahkan terlambat, sehingga menjadi kendala para pengawas untuk hadir mengawasi kegiatan kampanye mereka. Dalam hal paslon dikenakan sanksi pidana dan pembatalan sebagai pasangan calon, dalam acuan pasal 76 UU nomer 10 tahun 2016, jika tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), lebih dititik beratkan pada penerimaan sumbangan dana dari sumber yang dilarang. Bawaslu sebagai pengawas tidak memiliki instrumen atau cara untuk menilik dan menyelidiki perputaran sumbangan dana kampanye, dan sulit untuk melakukan penanganan pelanggaran jika hal ini terjadi, meski sanksi yang diberikan dalam PKPU sangat memberikan efek jera.
Dalam konteks publikasi terhadap laporan dana kampanye pada masyarakat yang telah dilakukan KPU, para narasumber yakin bahwa informasi mengenai hal ini tidaklah dianggap penting bagi masyarakat. Masyarakat cenderung tidak ngeh dan mungkin merasa tidak berkepentingan untuk mengetahui informasi terkait berapa dana kampanye didapat dan dihabiskan.
Dalam hal pengawasan laporan dana kampanye, ada beberapa catatan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal diakui Bawaslu mengenai jumlah sumberdaya manusia yang terbatas untuk melakukan pengawasan, akses terhadap Sikadeka hanya sebatas viewer, dan Sikadeka pada awal penggunaan sering meengalami troubel terutama saat penyampaian LADK sehingga pasangan calon menyerahkan secara langsung di kantor KPU Kota Salatiga. Dalam hal ini Bawaslu mengungkapkan beberapa saran dan rekomendasi antara lain diberikan akses sikadeka lebih luas yang sama seperti KPU sehingga pengawasan lebih maksimal dan dapat saling bersinergi untuk mengkoreksi. Dan harapan kepada para tim sukses dan LO, memberikan laporan dana kampanye hendaknya lebih substantif, bukan pemenuhan administrasi saja.
Kesimpulan
Demikian kajian singkat tentang kampanye dan dana kampanye terkhusus pada Pemilihan 2024 yang lalu. Masih ada sisi-sisi yang harus dipertimbangkan untuk diberikan evaluasi dan perbaikan terutama mengenai persoalan transparansi. Sumber informasi memberikan harapan adanya kerjasama KPU dengan pihak berkompeten dalam pengawasan arus keuangan tim pasangan calon, misalnya dapat dibangun kerjasama dengan PPATK, yang membuat payung hukum lebih komprehensif dalam aliran dana kampanye. Semoga ada transparansi yang dapat lebih diakui publik terkait proses kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan pada masa mendatang. (DEWIRETNOWATI/KPU)