Opini

PDPB DAN MASALAH ZERO MISTAKE

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk menjamin hak pilih warga negara terlaksana dengan baik, diperlukan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, serta komprehensif. Hampir di semua negara demokrasi memiliki daftar pemilih. Negara demokrasi memerlukan daftar pemilih dengan berbagai alasan. Pertama, semua negara melaksanakan yang Namanya demokrasi perwakilan, mengapa demikian? Karena beragamnya isu public penting yang ada di Masyarakat. Masyarakat memilih wakil yang akan ia pilih pada saat pelaksanaan pemilu. kedua, daftar pemilih ini menjadi data dan informasi untuk perencaan pengadaan dan distribusi alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, daftar pemilih ini merupakan pengakuan negara atas daftar warga negara yang memiliki kedaulatan. Di dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara bertahap dan berkesinambungan, KPU melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PDPB merupakan proses pemeliharaan dan pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terus-menerus, yang bersumber dari DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Di sisi lain, proses updating data juga mencakup penghapusan nama pemilih yang telah meninggal dunia ataupun yang tidak lagi memenuhi ketentuan hukum terkait hak pilih. Hal ini untuk memastikan bahwa hak pilih warga negara terlindungi serta mencegah data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Melalui mekanisme ini harapannya daftar pemilih yang komprehensif dan mutakhir dapat disusun secara rutin dan kesinambungan. Pada praktiknya negara demokrasi lainnya sudah menerapkan PDPB ini, misalnya di Inggris Raya pembaharuan data dilaskanakan secara tahunan, sedangkan Republik Dominika menerapkan setiap bulannya. Efektivitas Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Kegiatan Pemutakhiran daftar pemilih ini merupakan system pembaruan data secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang pemilu, tetapi kegiatan yang sudah dilakukan dan sudah berjalan hingga saat ini. Menurut IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance) sistem daftar pemilih berkelanjutan lebih banyak diterapkan di berbagai negara dibandingkan dengan sistem daftar pemilih periodik, meskipun pengelolaannya membutuhkan infrastruktur yang relatif kompleks dan biaya yang tidak sedikit. Akan tetapi, secara jangka panjang, justru pendaftaran pemilih melalui sistem periodik menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan pemeliharaan daftar pemilih secara berkelanjutan. PDPB ini memungkinkan terciptanya efisiensi saat penyusunan DPT mendatang, merujuk pada PKPU 3 Tahun 2022 tahapan pemutakhiran data hingga penetapan DPT sendiri memakan waktu selama 8 bulan lamanya. Harapannya dengan melakukan pembaharuan data secara terus menerus akan meminimalisir kesalahan penyusunan data pemilih nantinya. Lalu apakah kegiatan ini cukup efektif? Iya, mengapa demikian? Karena pergerakan pindah dan datang penduduk sangat dinamis. Pada prinsipnya Kita tidak bisa menentukan kepindahan dan kedatangan penduduk dalam suatu wilayah bukan?. Dan pada kenyataan di lapangan, penduduk yang datang jauh lebih banyak. Semua bergerak secara dinamis, sehingga PDPB ini sangat perlu dilaksanakan. Disamping masalah pindah datang penduduk yang dinamis, pada kenyataannya di lapangan ditemukan juga pemilih pemula yang sudah memasuki usia memilih namun belum terdaftar di dalam DPT. Lalu bagaimana dengan Kota Salatiga? Diketahui bahwa hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 ada Pemilih Baru sebesar 10.414, data ini berdasarkan pada Berita Acara Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kota Salatiga selama tahun 2025. Yang nantinya Pemilih Baru ini akan digunakan sebagai salah satu instrument dalam Menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2029. Selain sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kegiatan PDPB memiliki peran strategis dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Kegiatan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah pilihan kebijakan yang tepat untuk memastikan kualitas daftar pemilih tetap terjaga dari waktu ke waktu. Melalui PDPB, penyusunan daftar pemilih tidak lagi bersifat insidental atau hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu dan pemilihan. Sebaliknya, proses pembaruan data dilakukan secara berkelanjutan sehingga setiap perubahan elemen data kependudukan—baik karena perpindahan domisili, perubahan status, maupun penambahan pemilih baru—dapat segera diakomodasi. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif karena mampu mencakup seluruh warga negara yang memenuhi syarat. Dengan demikian, PDPB tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan daftar pemilih Pemilu dan Pemilihan yang komprehensif, akurat, mutakhir, serta akuntabel. (JALALPAMBUDI/KPU)

KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Tahapan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 telah usai dilaksanakan, KPU memandang penting untuk mendokumentasikan beberapa kegiatan dalam tahapan-tahapan yang dilaksanakan divisi teknis penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan. Surat Dinas 1109 KPU pada akhir Juni tahun 2025 lebih menandaskan berbagai hal yang penting untuk dilakukan. Berkaitan dengan tahapan Kampanye dan Dana Kampanye. Bahasan ini sungguh menarik, manakala tahapan teknis yang satu ini dipandang krusial juga, dimana persoalan kampanye, transparansi dana dan pelaporan kampanye menjadi penting untuk diamati untuk menjadi pola pembelajaran pemilu dan pemilihan kedepan. Ada dua sub tema yang akan dijadikan kajian, yaitu dalam kampanye itu sendiri dan pelaksanaan pelaporan dana kampanye. Kajian tema kampanye ini akan difokuskan pada batasan lokasi ekspresi berkampanye yang merupakan tindak lanjut putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye dapat dilaksanakan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat ijin dari penanggungjawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye. Untuk tema Dana kampanye, akan lebih menitik beratkan pada sumber dan batasan dana kampanye. Kajian ini disusun dengan metode kualitatif, mengkompilasi proses pelaksanaan tahapan dimaksud dengan dilengkapi beberapa informasi wawancara terhadap pelaksana (peserta pemilu/pemilihan) sebagai penerima manfaat, pengawas dan akademisi untuk ikut memberikan warna dalam kajian ini. Rumusan  masalah yang diambil antara lain:  Apakah tindak lanjut putusan MK nomor 65/PUU-XXI/2023 memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil pencapaian perolehan suara dalam pemilihan tahun 2024 di Kota Salatiga? Dan Apakah semua sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye telah dilaporkan secara akurat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku? Pilihan Metode Kampanye Tahapan kampanye pemilihan tahun 2024, dilaksanakan sesuai ketentuan PKPU 13 tahun 2024 yaitu 3 hari setelah penetapan calon ditetapkan hingga pada masa tenang sebelum hari pencoblosan, tepatnya pada tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Pilihan metode kampanye yang terlaksana di Kota Salatiga oleh tiga paslon tersebut kebanyakan adalah melalui pertemuan terbatas, rapat umum dan pemasangan alat peraga kampanye. Metode digital dalam kampanye tidak mendapatkan porsi yang besar di Kota Salatiga. Menurut salah satu responden, konsentrasi pemakai media sosial dalam berbagai platform di Salatiga lebih untuk sarana bisnis, dan pengetahuan- pengetahuan entertain di luar politik. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang pada intinya mengabulkan untuk ruang berkampanye lebih luas, baik menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat Pendidikan sejauh mendapatkan ijin dari penanggungjawab dan hadir tanpa atribut kampanye, telah cukup membantu membuka ruang ekspresi bagi para kontestan pemilihan 2024. Hal tersebut kami soroti terutama untuk pemasangan APK yang terjadi di Salatiga, serta berkampanye di tempat pendidikan (terutama kampus). Perlunya harmonisasi peraturan Terkait dengan pemasangan alat peraga (APK), menjadi kontradiktif terhadap putusan MK di atas, manakala ruang ekspresi dibuka cukup lebar, tetapi faktanya menjadi ruang sempit dan tidak strategis bagi para kontestan pemilihan. Berdasarkan rapat koordinasi antara KPU, Bawaslu, Kepolisian dan stake holder pemerintahan kota Salatiga, diterbitkan SK nomer 529 tahun 2024 tentang Lokasi Pemasangan APK Pilkada. SK ini terbit didasarkan pada PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye dan Perwali nomer 15 tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Ditilik dari isi SK tersebut, ada kurang lebih 53 titik lokasi yang dibebaskan dari pemasangan APK. Realitas ini sebenarnya memberatkan bagi para pasangan calon, dimana seperti tidak ada ruang gerak lagi untuk mengekspresikan diri. Dalam ungkapannya, para tim sukses mengharapkan dalam pemilihan periode yang akan datang, ruang untuk memasang APK dapat diperluas dan ditambah titik nya, supaya lebih strategis dalam mengoptimalkan pengenalan paslon kepada masyarakat. Selain ruang ini dibutuhkan oleh para kontestan, KPU Kota Salatiga sendiri juga merasa kekurangan ruang untuk memasang APK yang difasilitasi untuk para kontestan tersebut. Kendala ini sudah menjadi keluhan para peserta kontestasi baik di Pemilu maupun Pemilihan tahun 2024. Dan saat ini KPU telah mengupayakan perbaruan Perwali dengan berkoordinasi dengan pemerintahan kota agar dapat diberikan regulasi baru dengan himbauan pemberian ruang yang cukup bagi pemasangan APK untuk pemilihan yang akan datang. Sedangkan pandangan akademisi menilai bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan oleh para paslon masih menggunakan “cara lama” yang sebetulnya bisa efektif, namun tidak efisien. Contohnya metode kampanye secara door to door dan tatap muka, menurutnya tidaklah efisien meskipun efektif dapat bertemu langsung dengan masyarakat. Sedangkan cara lain seperti rapat umum, dipandang efisien tetapi tidak efektif. Rapat umum ini dipandang efisien karena pengumpulan massa dalam jumlah besar , tetapi tidak efektif karena tidak terfokus pada pemilih potensialnya. Sedangkan menurutnya, semakin banyak APK yang dipasang tidak berpengaruh besar terhadap pola keputusan memilih calon. Faktor mobilisasi termasuk transaksi masih dipercaya lebih signifikan mempengaruhi partisipasi dan perolehan suara dalam pemilihan. Bahkan, dari semua timses ini mengamini bahwa jaman ini, para pemilih tertarik dan tergerak memilih karena mendapatkan amplop. Untuk pendapat terkait money politic, dalam strata waktu tertentu, ada sikap apatis dan pragmatis untuk menanggapi hal tersebut. Persoalan janji-janji pasangan calon saat itu, banyak yang tidak terealisasi pada saat mereka telah menjabat, itu juga menjadi catatan warga masyarakat. Hal inilah yang mendasari apatisme di kalangan masyarakat. Pemilu dan Pemilihan dianggap para responden sebagai ajang sesaat untuk mendapatkan sekedar pengganti upah kerja saat itu, untuk selanjutnya tidak ada pengaruhnya. Pelaporan Dana Kampanye Pelaksanaan kampanye tentunya tidak lepas dari kewajiban dalam melaporkan dana kampanye. Sesuai ketentuan PKPU Nomor 14 tahun 2024 tentang Dana Kampanye, seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye harus dilaporkan. Dalam proses pelaporan dana kampanya, baik dari LADK, LPSDK dan LPPDK secara adminstratif, di Salatiga termasuk memiliki nilai kepatuhan menurut versi KAP. Dari wawancara yang dilakukan tim, didapati informasi bahwa terkait dukungan dana kebanyakan pasangan calon mendapatkan sumber dari perorangan dan partai. Hampir tidak ada atau tidak diungkapkan sumber lain selain yang disebut di atas. Sedangkan untuk batasan, mereka mengaku tunduk pada ketentuan yang ada di PKPU terkait dana kampanye.  Sedangkan narasumber lain dalam ruang dan waktu yang berbeda meragukan, bahkan meyakini bahwa sumbangan dana kampanye para paslon tersebut tidak seluruhnya dilaporkan dari asal sumbernya, di luar yang diakui telah dilaporkan dalam sistem pelaporan dana kampanye. Hal juga dilihat dalam amatan manakala pelaksanaan kampanye di lapangan, dapat dihitung berapa jumlah baliho berbayar, jumlah APK, jumlah pertemuan yang dilaksanakan dimana disitu pasti menyedot dana yang tidak sedikit. Bahkan salah satu komisioner Bawaslu menegaskan, di pemilihan periode lalu, ada semacam form yang dapat dipakai sebagai alat untuk menghitung berapa kalkulasi pengeluaran yang dilakukan di tiap titik, tiap tatap muka dan tiap even besar kampanye. Akumulasi dari form tersebut, jika disandingkan dengan laporan dana kampanye tentu tidak akan sama. Dalam pemilihan tahun 2024, Bawaslu tidak diarahkan untuk memakai form dimaksud. Hal serupa juga diamini ketika STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kegiatan kampanye dari Polres dilaporkan mepet waktu bahkan terlambat, sehingga menjadi kendala para pengawas untuk hadir mengawasi kegiatan kampanye mereka. Dalam hal paslon dikenakan sanksi pidana dan pembatalan sebagai pasangan calon, dalam acuan pasal 76 UU nomer 10 tahun 2016, jika tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), lebih dititik beratkan pada penerimaan sumbangan dana dari sumber yang dilarang. Bawaslu sebagai pengawas tidak memiliki instrumen atau cara untuk menilik dan menyelidiki perputaran sumbangan dana kampanye, dan sulit untuk melakukan penanganan pelanggaran jika hal ini terjadi, meski sanksi yang diberikan dalam PKPU sangat memberikan efek jera. Dalam konteks publikasi terhadap laporan dana kampanye pada masyarakat yang telah dilakukan KPU, para narasumber yakin bahwa informasi mengenai hal ini tidaklah dianggap penting bagi masyarakat. Masyarakat cenderung tidak ngeh dan mungkin merasa tidak berkepentingan untuk mengetahui informasi terkait berapa dana kampanye didapat dan dihabiskan. Dalam hal pengawasan laporan dana kampanye, ada beberapa catatan Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Beberapa hal diakui Bawaslu mengenai jumlah sumberdaya manusia yang terbatas untuk melakukan pengawasan, akses terhadap Sikadeka hanya sebatas viewer, dan Sikadeka pada awal penggunaan sering meengalami troubel terutama saat penyampaian LADK sehingga pasangan calon menyerahkan secara langsung di kantor KPU Kota Salatiga. Dalam hal ini Bawaslu mengungkapkan beberapa saran dan rekomendasi antara lain diberikan akses sikadeka lebih luas yang sama seperti KPU sehingga pengawasan lebih maksimal dan dapat saling bersinergi untuk mengkoreksi. Dan harapan kepada para tim sukses dan LO, memberikan laporan dana kampanye hendaknya lebih substantif, bukan pemenuhan administrasi saja. Kesimpulan Demikian kajian singkat tentang kampanye dan dana kampanye terkhusus pada Pemilihan 2024 yang lalu. Masih ada sisi-sisi yang harus dipertimbangkan untuk diberikan evaluasi dan perbaikan terutama mengenai persoalan transparansi. Sumber informasi memberikan harapan adanya kerjasama KPU dengan pihak berkompeten dalam pengawasan arus keuangan tim pasangan calon, misalnya dapat dibangun kerjasama dengan PPATK, yang membuat payung hukum lebih komprehensif dalam aliran dana kampanye. Semoga ada transparansi yang dapat lebih diakui publik terkait proses kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan pada masa mendatang. (DEWIRETNOWATI/KPU)

KAUM MUDA DAN FENOMENA VARIAN GOLPUT

Sejarah kaum muda dalam perjuangan kemerdekaan negara Republik Indonesia tak bisa dipisahkan. Para bapak bangsa dalam usaha meraih kemerdekaan dari genggaman imperialisme dan kolonialisme berada pada usia yang masih muda, mereka membentuk organisasi pergerakan maupun partai politik sebagai jalan perjuangan kemerdekaan. Mengorkestrasi gagasan sebuah bangsa yang Merdeka dengan mengorganisir melalui Gerakan-gerakan sosial politik perjuangan. Ini menandakan bahwa kaum muda tidak apatis terhadap masalah kebangsaan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok, tetapi kepentingan dalam skala universal, untuk meraih cita-cita Indonesia Merdeka sepenuhnya. Tidak salah jika Ir. Soekarno cukup dikenal dengan kata-katanya, “berikan aku sepuluh pemuda, maka akan kuguncangkan dunia”, kalimat ini sangat popular. Begitu pentingnya peran kaum muda dalam kelangsungan hidup bangsa dan negaranya. Ya, bicara kaum muda, bukan tentang dan untuk hari ini saja, tapi untuk masa yang akan datang. Jika menilik lebih jauh pada aspek Sejarah, kaum muda itu ya bergerak, dengan membentuk organisasi sosial politik, serta menggunakannya sebagai kendaraan sekaligus saluran pada gagasan dan ide hingga praktik dalam berjuang melawan penjajahan, untuk meraih cita-cita kemerdekaan.    ‘Masalah Golput’ dan kategorisasinya Dalam perhelatan pelaksanaan Pemilu Pileg Pilpres dan Pilkada, salah satu point penting dalam mensosialisasikan tahapan berkenaan dengan masalah Golput. KPU Kota Salatiga dalam mempublikasi dan menginformasikannya secara berulang-ulang, baik melalui tulisan, video Panjang, video pendek melalui media sosial resmi KPU. Nah, secara sederhana Golput itu merupakan bentuk sikap protes pada system dan keadaan, keadaan yang tidak ada perubahan, atau hanya pengulangan pada masa lalu. Teman pemilih, Sejarah Golput (Gerakan Golongan Putih) di Indonesia itu terjadi pada 1971. Dinamakan sebagai Golput karena bentuk protes terhadap pemilu di era Orde Baru. Sekelompok mahasiswa dan intelektual yang merasa tidak puas dengan sistem politik yang ada, menganggap bahwa pemilu saat itu tidak mencerminkan aspirasi rakyat, sehingga mereka menjadi inisiator dalam Gerakan ini. Mereka memilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya sebagai bentuk penolakan terhadap sistem yang dinilai tidak demokratis. Nah, siapakah actor intelektual dibalik Gerakan Golongan Putih (Golput) ini? Dia adalah  almarhum Arief Budiman (Soe Hok Djin), kakak kandung dari Soe Hok Gie (Gie), Gie seorang yang idealis, terkenal dengan “Catatan Sang Demonstran.” Film Gie disutradarai oleh Mira Lesmana dan Riri Riza. Arief Budiman merupakan akademisi, intelektual yang sekaligus aktifis sosial pergerakan yang kritis. Beliau tinggal dan tutup usia di Kota Salatiga. Teman pemilih, Pada setiap moment pemilu, fenomena golput merupakan fenomena universal. Tidak hanya di Indonesia, hampir di semua negara yang mempraktekkan demokrasi elektoralisme mengalami. Dari berbagai bahasan tentang golput, hampir rata-rata lebih focus pada penyebab mengapa masyarakat misalnya, melakukan aksi golput. Tetapi masih sedikit yang memotretnya dalam bingkai ‘fenomena golput’ dalam moment kepemiluan. Karena fenomena ini menampilkan berbagai varian yang mesti teman pemilih ketahui. Terdapat beberapa kategori fenomena golput dalam berbagai dimensinya, Pertama, golput merupakan fenomena teologis, fenomena ini berkaitan dengan tafsir keagamaan yang memandang keikutsertaan  dalam pemilu dan mengakui demokrasi sebagai sesuatu yang dilarang oleh agama. Intinya keterlibatan dalam pemilu adalah sebuah dosa. Kedua, fenomena protes, golput meruapakan fenomena protes dari warga negara kepada politisi dan partia politik yang dianggap tak kunjung memberikan dampak dan manfaat pada mereka. Pemilu tahun 2004 masuk dalam kategori ini. Ketiga, golput merupakan bentuk perlawanan pada bangunan system politik yang mengekang hak-hak politik tiap warga negara. Pengekangan hak-hak politik ini terjadi pada negara dengan system politik yang otoriter. Muncul berbagai perlawanan yang terorganisir untuk melawan pemerintah yang otoritarian. Keempat, fenomena golput sebagai bentuk kepercayaan pada system politik yang sedang bekerja. Fenomena ini unik, Ketika politikus, partai politik maupun pemerintah berada pada jalur yang sesuai dengan keinginan rakyat, maka golput akan semakin tinggi, sehingga partisipasi politik menjadi rendah, tetapi Ketika negara dalam bahaya misalnya, maka, Tingkat partisipas pemilihnya tinggi. Rakyat melihat baik politisi maupun partai politik membuat kebijakan negara berjalan di track yang keliru, maka rakyat akan menggunakan hak pilihnya dengan tujuan untuk menghukum partai politik, contoh untuk fenomena ini di Amerika Serikat. Kelima, fenomena selanjutnya adalah tentang kekacauan administrasi pemilu. fenomena golput dalam kategori ini muncul karena berbagai masalah dalam tahapan kepemiluan, misalnya, dalam penyusunan daftar pemilih terdapat pemilih yang tidak tahu Namanya masuk dalam DPT, tidak mendapat kartu undangan memilih, atau Alamat yang tercatat dalam DPT tidak sesuai dengan Alamat pemilih yang bersangkutan. Fenomena ini penyelenggara pemilu adalah pihak yang paling bertanggung jawab dengan adanya golput. Keenam, fenomena teknis individualis, bagaimana maksudnya? Biasanya hal ini terkait dengan kepentingan atau keperluan pribadi seseorang, misalnya, seseorang lebih memilih pergi jalan-jalan, pergi ke kerabat jauh, dalam perjalanan, ketiduran, dan lain sebagainya daripada menggunakan hak pilihnya ke TPS. Ketujuh, kejenuhan. Golput dalam perspektif ini adalah kejenuhan dari masyarakat dalam mengikuti beberapa pemilu dalam rentang waktu atau jeda waktu yang tidak lama. Misal dari pemilihan RT hingga Pilpres dilaksanakan disuatu masa tertentu dengan jeda waktu yang tidak lama. Pada prinsipnya, golput meski dengan ketunggalan pengertian tentangnya, namun pada kenyataannya memiliki berbagai ragam fenomena yang menjadi latar belakang. Jika demikian fenomena tentang golput ini tidak bisa diseragamkan atau digeneralisir pada satu masalah. Lagi-lagi peranan informasi dan sosialisasi menjadi penting dalam menyikapi berbagai fenomena yang terjadi terkait dengan golput dalam kepemiluan. Kaum muda menyikapi Golput Ditengah kemajuan teknologi dan informasi, menjadi niscaya bahwa informasi, pengetahuan, serta ilmu pengetahuan demikian banyak. Teman pemilih dapat mengakses beragam informasi dan pengetahuan dari berbagai sumber literatur.  Literatur hari ini tidak hanya kita akses melalui hardcopy, tapi juga e-book yang bertebaran di internet. Artinya akses ke literasi digital itu semakin mudah. Tinggal kemauan pada minat dan gaya membaca saja. Nah, memperkaya khasanah literasi dapat memberikan sudut pandang yang luas bagi kaum muda dalam melihat masalah maupun persoalan, serta bagaimana merumuskan alternatif Solusi  pemecahan masalahnya. Sehingga kita tidak gebyah uyah dan latah dalam memahami golput dengan berbagai varian fenomennya. Kemudian mengkonfirmasi setiap berita maupun informasi yang didapat, apalagi berkaitan dengan demokrasi, politik, dan pemilu. Supaya dalam menggunakan hak pilih, tidak mudah terperangkap pada ‘ajakan’ golput, golput yang digeneralisir, pukul rata pada satu masalah, yang kenyataannya terdapat berbagai penyebab di dalamnya, termasuk fenomena golput. Dan yang tidak kalah penting adalah pendidikan politik oleh para kontestan pemilu dalam hal ini partai politik. Bagaimana Partai politik melakukan pendidikan politik bagi warga negara sekaligus sebagai sarana sosialisasi politik. Sebagaiaman termaktub dalam UU 2 Tahun 2011, yakni partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Salam Literasi. Salam Demokrasi. (sosdiklih-parhubmas-sdm-kpukotasalatiga)

PILKADA SERENTAK 2024: REFLEKSI PELAKSANAAN DEMOKRASI DI TINGKAT LOKAL

Pendahuluan Pemilihan kepala daerah serentak telah terlaksana pada tanggal 27 November 2024. Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Propinsi Jawa Tengah pada 7 Februari 2024, dengan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. Sedangkan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga terpilih yaitu Robby Hernawan dan Nina Agustin telah juga ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kota Salatiga pada 16 Januari 2024. Tahapan  pemilihan 2024 yang dilaksanakan beririsan dengan  tahapan Pemilu 2024 bersamaan dengan tahapan persiapan saat penyusunan PKPU, pemutakhiran data pemilih dan pembentukan badan ad hoc pilkada terjadi pada masa tahapan Pemilu masih berlangsung. Hal ini tentunya dibutuhkan “stamina” dan integritas tinggi penyelenggara pemilu. Dinamika politik yang terjadi secara dinamis, merubah aturan-aturan pilkada di tengah tahapan yang sedang berlangsung. Perubahan-perubahan regulasi itu dapat ditemukan terutama pada tahap pencalonan, yang mana dahulu ambang batas diatur 20 % kursi dimiliki oleh parpol atau gabungan parpol dan 25 % pemilik suara sah pada parpol dan gabungan parpol dalam pemilu terakhir, berhak untuk mengusung calon kepala daerah. Aturan ini diubah dengan prosentase suara sah pada DPT di daerah pemilihan , merujuk pada ketentuan PKPU 8 tahun 2024. Dan perubahan pada batas usia calon pada amar putusan MK yang menghitung batas minimal usia calon dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Begitu juga dinamika politik yang terjadi dari tingkat atas ke bawah, yang sempat merubah peta dukungan pencalonan walikota dan wakil walikota di Salatiga. Dalam hal perekrutan badan ad hoc, terutama KPPS, terkait dengan batas usia dan standard pendidikan minimal yang diharuskan. Begitu juga pada saat bimtek berjenjang bagi badan adhoc dalam hal pemungutan dan penghitungan suara yang belum muncul PKPU pada saat ToT bagi PPK dan PPS sebagai dasar dalam materi Bimtek, dan juga bimtek bagi para badan ad hoc KPPS tanpa buku panduan yang ready pada saat pelantikan atau ready dalam waktu yang masih jauh dari hari-H pelaksanaan pungut hitung. Hal demikian menjadi tantangan tersendiri bagi persiapan pilkada di Salatiga, baik pada Proses pemungutan dan penghitungan suara hingga rekap di tingkat atas, serta peran Pemerintah Kota dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kota Salatiga. Munculnya anggapan bahwa KPU Kota Salatiga kurang dalam melakukan Sosialisasi dalam Pilkada Serentak kemarin. Dinamika proses dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 kemarin akan direfleksikan oleh penulis terutama pada kontestasi pemilihan kepala daerah walikota dan wakil walikota di Salatiga.   Refleksi                KPU kota sebagai pelaksana penyelenggara pemilihan di tingkat kota, dihadapkan pada situasi-situasi seperti yang telah disebut di atas. Pelaksanaan tahapan-tahapan pada pemilihan kepala daerah 2024  di Kota Salatiga berlangsung cukup kondusif. Proses pencalonan dapat dilewati dengan baik, meskipun terjadi perubahan dukungan dari salah satu parpol pada salah satu paslon pada saat hari H pendaftaran. Proses pelaporan dana kampanye pada tahap LADK, PLSDK dan LPPDK juga dinyatakan patuh oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk. Hanya saja sedikit kritikan, bahwa dalam isi pelaporan LPSDK, semua paslon melaporkan tetapi nihil sumbangan, seperti terasa mustahil jika dalam kontestasi mereka tidak menerima sumbangan apapun bentuk dan jumlahnya. Juga tidak ada  system untuk men ceck apakah laporan dana kampanye benar-benar mencerminkan semua kegiatan kampanye yang dilakukan (sinkronisasi dengan STTP yang dikeluarkan dari kepolisian).             Proses bimbingan teknis dalam bentuk training of trainers bagi PPK dan PPS yang nantinya akan menjadi “pelatih” bagi KPPS terbentur pada PKPU dan juknis yang belum terbit. KPU dan jajarannya melakukan TOT itu berdasarkan PKPU terakhir. Ketidak pastian regulasi ini cukup memberikan stressing tersendiri pada pelaksana badan ad hoc. Disinilan KPU dan jajaran di bawahnya terbukti mampu bekerja di bawah tekanan dan perubahan yang dinamis. Pada saat mereka harus memberikan TOT bagi KPPS, PKPU dan juknis telah siap untuk dikonsumsi sebagai resep dalam tempo yang sangat singkat. Perubahan regulasi otomatis merubah petunjuk teknis di lapangan, yang biasanya begini menjadi begitu. Pemahaman akan denah TPS seperti yang sudah-sudah, harus kembali belajar menyesuaikan dengan denah baru, sesuai tuntutan pengawasan.               Tekanan psikologis dalam proses pemungutan dan penghitungan suara terjadi manakala para KPPS harus mengutamakan koordinasi dan mengambil keputusan- keputusan di luar dugaan. Pada rekapitulasi Tingkat kecamatan, tuntutan saksi di salah satu pihak meminta dibuka ulang kebenaran jumlah surat suara tidak sah di beberapa TPS tertentu, menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaksana di badan ad hoc. Sekali lagi, KPU dan jajarannya diminta untuk profesional dan taat aturan.             Peran serta pemangku wilayah sangat penting dalam lancarnya gawe besar ini, hanya saja ada beberapa bagian dari mereka meminta hasil hitung cepat di tiap-tiap TPS. Sementara KPU tidak menerapkan sistem hitung cepat. Keteguhan para penyelenggara di tingkat bawah hingga tingkat kota mengalami ujian pada fase ini. KPU menerima surat permohonan data hitung cepat di tiap TPS, dan dalam surat tersebut, diberikan link untuk dapat diisi oleh jajaran KPPS. Tentunya menjadi pertimbangan KPU Kota Salatiga manakala link tersebut diisi, maka data angka tersebut akan otomatis merekap, sementara tahapan rekap di tingkat PPK belum dilaksanakan.             Proses perhitungan suara pada pemilihan serentak tahun 2024 mencerminkan tingkat partisipasi 78,89 %. Turun dari prosentase pemilihan tahun 2017 sebesar 82,60%. Persoalan sosialisasi menjadi tantangan dan sekaligus ada problem kendala di sini. Problem yang muncul salah satu nya adalah pembatasan tempat pemasangan APK yang mana muncul dalam keputusan KPU nomer 529 tahun 2024 tentang lokasi pemasangan APK. SK KPU tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama para pemangku wilayah yang mana juga didasari oleh Perwali nomer 15 tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah . Para peserta kontestasi pilkada terhambat oleh larangan/ pembebasan area pemasangan APK berdasarkan keputusan tersebut, bahkan termasuk APK yang difasilitasi KPU sendiri, sehingga para peserta tidak mendapatkan keleluasaan ruang untuk mengkampanyekan paslon nya. Sekitar 53 titik area yang cukup detil menjadi pusat larangan pemasangan APK di Kota Salatiga. Sehubungan dengan problem tersebut, KPU Kota Salatiga telah melakukan koordinasi dengan pemerintah kota untuk membahas ulang aturan tersebut yang nantinya segera dibuatkan Perda/Perwali yang baru, supaya tidak mempersempit ruang gerak para peserta pemilu/pemilihan di masa yang akan datang. Refleksi ini juga ingin melihat persoalan menurunnya tingkat partisipasi yang lain disinyalir  tentang perolehan surat suara tidak sah yang terjadi di pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga. Hal ini sempat di pertanyakan juga mengenai bagaimana KPU memberikan sosialisasi teknis pencoblosan.             KPU melalui KPU propinsi memberikan instruksi untuk memulai menginventarisir surat suara tidak sah tersebut. Ditemukan 8.763 surat suara tidak sah dari 118.867 total suara yang hadir ( 7,37%) di kancah pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga 2024. Terdapat rincian data tersebut, terinventarisir sejumlah 4.934 diberikan lebih dari 1 coblosan; 395 dicoblos di luar kolom; 412 dicoblos 1 tapi di luar kolom; 6 mencoret-coret surat suara; 0 diberi tanda dengan dibakar; 2955 tidak dicoblos; dan 61 lain-lain (ditempel gambar lain). Fenomena surat suara tidak sah ini , dijelaskan bahwa hal tersebut dapat terjadi karena sosialisasi teknis pencoblosan yang kurang, kualitas pada desain surat suara, dan faktor non teknis seperti protes pemilih pada kandidat calon. Untuk hasil yang telah diinventarisir di Salatiga, oleh forum diskusi bersama Bawaslu dan para pegiat pemilu,  disimpulkan bahwa persoalan kesengajaan dan kekecewaan pada kandidat lebih tersirat dalam hal ini. Serta  juga berdasarkan pengalaman mengamati pola-pola pemilih di Kota Salatiga. Sayang untuk menilai kriteria surat suara tidak sah ini, tidak juga dilakukan pada surat suara tidak sah yang terjadi pada pemilihan Gubernur. Jika inventarisir ini dilakukan juga, akan lebih obyektif untuk menganalisa dari 2 jenis pemilihan ini, dan kecenderungan penilaian dan analisis dapat lebih tajam menyimpulkan. Demikianlah refleksi dalam proses penyelenggaraan pemilihan serentak di Kota Salatiga. Tiap keberhasilan semoga menjadi catatan untuk ditingkatkan. Dan berbagai evaluasi harus menjadi catatan penting untuk diperbaiki di masa yang akan datang, demi demokrasi yang lebih baik. (DEWI RETNOWATI-ANGGOTA KPU KOTA SALATIGA)

PEMILIH PEMULA: SIGNIFIKANSI KUANTITAS DAN PENDIDIKAN POLITIKNYA

Dalam penyelenggaraan pemilu baik Pemilu Pileg dan Pilpres hingga Pilkada pemilih pemula termasuk dalam kategori pemilih yang memiliki prosentase yang cukup besar. Pemilu 2019 lalu merupakan pemilu pertama Indonesia dengan jumlah pemilih muda milenial terbanyak dalam sejarah. Dari 196,5 juta data pemilih Pemilu 2019, pemilih pemula berjumlah 7,4 persen atau sekitar 14 juta pemilih. Lalu pada pemilu tahun 2024 prosentase pemilih masuk kategori Gen Z dan milenial mencapai 55 persen. Kenaikan ini tidak main-main, dapat dipastikan pada pemilu yang akan datang, angka ini juga akan mengalami kenaikan. Jika Pemilu dilaksanakan di tahun 2029. Berdasar pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional per-tahun 2025 kelompok umur 10 – 14 tahun yang terdiri dari laki-laki 11.250,0 juta jiwa, Perempuan 10.766,1 juta jiwa. Pada kelompok 15 – 19 tahun sejumlah 22.095,7 juta, terdiri dari laki-laki 11.389,4 juta, dan Perempuan 10.706,3 juta. Dan data pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Salatiga per-2024 untuk kelompok umur 10 – 14 tahun yang terdiri dari laki-laki 7.968 jiwa, Perempuan 7.553 jiwa totalnya adalah 15.521 jiwa. Pada kelompok umur 15 -19 tahun terdiri dari laki-laki 8.013 jiwa, Perempuan 7.599 jiwa, totalnya mencapai 15.612 jiwa. Memang BPS tidak merinci usia berdasar pada umur, tapi pengelompokkan pada rentang usia. Bila kita asumsikan secara sederhana, pemilih pemula yang akan berpartisipasi pada Pemilu tahun 2029 yang akan datang mencapai angka ribuan, kita ambil ambang batas minimal dan maksimalnya di umur 13 – 16 tahun saat ini. Saat ini KPU Kota Salatiga melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bentuk komitmen dalam pemutakhiran data pemilih. Tujuannya adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Sekaligus menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pemutakhiran daftar pemilih ini Menyusun data pemutakhiran yang paling baru dan ter-update. Urgensi pendidikan politik bagi pemilih pemula Pendidikan politik bagi pemilih pemula merupakan keniscayaan, mengapa? Pemahaman kepada pengertian, pemahaman, nilai, dan tujuan dalam politik menjadi hal penting bagi pemilih pemula khususnya, dan keseluruhan pemilih pada umumnya. Ditengah beragam informasi yang berseliweran melalui media social maupun media lainnya tidak kurang mengalami banyak distorsi, jika boleh dikata, mengalami pembelokan. Disinilah peran penyelenggara dalam hal ini KPU, memberikan pemahaman yang benar tentang Pendidikan politik. Sejauh pengalaman kemarin pada perhelatan tahapan pemilu dan juga Pilkada serentak, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU terutama kepada pemilih pemula adalah penyampaian materi dan praktik simulasi, yakni, mengintegrasikan pemahaman dengan kenyataan. Peran berbagai pihak dalam pendidikan politik Pendidikan politik bagi pemilih pemula tidak dapat berjalan dengan maksimal tanpa peranan dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah. Mengapa tiga sektor ini penting? Pertama, keluarga merupakan komunitas paling kecil dalam masyarakat. Di setiap harinya pemilih pemula ini berinteraksi dengan keluarga. Keluarga dapat menyampaikan informasi yang benar kepada anggota keluarga yang sudah cukup usia secara komunikatif. Hal ini dapat meminimalisir pembengkokan informasi yang diterima oleh anggota keluarga baik melalui televisi maupun media social secara massif. Kedua, Sekolah. Sekolah merupakan pusat Pendidikan dan Pembangunan cara berfikir (mindset) serta tumbuh kembang sikap bagi peserta didik. Selain dalam internal keluarga, sekolah adalah wadah paling strategis. Guru maupun fasilitator dengan berbagai keilmuan dan pengalamannya dapat mengarahkan peserta didik dalam menerima dan menyerap informasi apapun, apalagi berkenaan dengan pemilu. Di sekolah terdapat Pendidikan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) memuat tujuan membentuk pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkebhinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Dalam P5 juga mendorong peserta didik dapat berfikir dan berpandangan Holistik, maksudnya gimana? Cara melihat segala sesuatu secara utuh dan menyeluruh, tidak setengah-setengah (parsial). Kemudian, Kontekstual, bagaimana mengaitkan pembelajaran dengan pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya bahwa pembelajaran itu Berpusat pada Peserta Didik, dengan memberikan keleluasaan kepada siswa untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran. Terakhir adalah Eksploratif, para fasilitator atau guru mendorong siswa untuk mengembangkan diri dan melakukan penyelidikan. Dari berbagai rangkaian ini peserta didik akan lebih memahami konsep dan nilai politik, demokrasi dan kepemiluan secara luas yang konteks dengan kehidupan sehari-hari. Ketiga, peran yang tidak kalah urgent selanjutnya adalah Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota, karena pemerintah kota mempunyai akses yang luas, baik di lingkungan OPD maupun Muspida. Hal ini akan menambah soliditas dalam penyelenggaraan Pendidikan politik bagi pemilih pemula. Jika hal ini berjalan on the track, bukan tidak mungkin kegiatan ini akan berjalan rapih dan maksimal. Maka komitmen KPU dalam mensosialisasikan Pendidikan politik bagi pemilih, khususnya pemilih pemula berjalan maksimal bagi generasi hari ini dan generasi di masa akan datang. Hal tersebut dapat berjalan dengan mantab berkat Kerjasama yang sedemikian rupa dalam pelaksanaan Pendidikan politik bagi pemilih pemula. Disamping masalah kuantitas berpotensi meningkat, kualitas pemahaman pemilih pemula terus ditumbuhkan. Salam demokrasi. Dalam penyelenggaraan pemilu baik Pemilu Pileg dan Pilpres hingga Pilkada pemilih pemula termasuk dalam kategori pemilih yang memiliki prosentase yang cukup besar. Pemilu 2019 lalu merupakan pemilu pertama Indonesia dengan jumlah pemilih muda milenial terbanyak dalam sejarah. Dari 196,5 juta data pemilih Pemilu 2019, pemilih pemula berjumlah 7,4 persen atau sekitar 14 juta pemilih. Lalu pada pemilu tahun 2024 prosentase pemilih masuk kategori Gen Z dan milenial mencapai 55 persen. Kenaikan ini tidak main-main, dapat dipastikan pada pemilu yang akan datang, angka ini juga akan mengalami kenaikan. Jika Pemilu dilaksanakan di tahun 2029. Berdasar pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Nasional per-tahun 2025 kelompok umur 10 – 14 tahun yang terdiri dari laki-laki 11.250,0 juta jiwa, Perempuan 10.766,1 juta jiwa. Pada kelompok 15 – 19 tahun sejumlah 22.095,7 juta, terdiri dari laki-laki 11.389,4 juta, dan Perempuan 10.706,3 juta. Dan data pada Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Salatiga per-2024 untuk kelompok umur 10 – 14 tahun yang terdiri dari laki-laki 7.968 jiwa, Perempuan 7.553 jiwa totalnya adalah 15.521 jiwa. Pada kelompok umur 15 -19 tahun terdiri dari laki-laki 8.013 jiwa, Perempuan 7.599 jiwa, totalnya mencapai 15.612 jiwa. Memang BPS tidak merinci usia berdasar pada umur, tapi pengelompokkan pada rentang usia. Bila kita asumsikan secara sederhana, pemilih pemula yang akan berpartisipasi pada Pemilu tahun 2029 yang akan datang mencapai angka ribuan, kita ambil ambang batas minimal dan maksimalnya di umur 13 – 16 tahun saat ini. Saat ini KPU Kota Salatiga melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai bentuk komitmen dalam pemutakhiran data pemilih. Tujuannya adalah memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Sekaligus menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir. Pemutakhiran daftar pemilih ini Menyusun data pemutakhiran yang paling baru dan ter-update. Urgensi pendidikan politik bagi pemilih pemula Pendidikan politik bagi pemilih pemula merupakan keniscayaan, mengapa? Pemahaman kepada pengertian, pemahaman, nilai, dan tujuan dalam politik menjadi hal penting bagi pemilih pemula khususnya, dan keseluruhan pemilih pada umumnya. Ditengah beragam informasi yang berseliweran melalui media social maupun media lainnya tidak kurang mengalami banyak distorsi, jika boleh dikata, mengalami pembelokan. Disinilah peran penyelenggara dalam hal ini KPU, memberikan pemahaman yang benar tentang Pendidikan politik. Sejauh pengalaman kemarin pada perhelatan tahapan pemilu dan juga Pilkada serentak, sosialisasi yang dilakukan oleh KPU terutama kepada pemilih pemula adalah penyampaian materi dan praktik simulasi, yakni, mengintegrasikan pemahaman dengan kenyataan. Peran berbagai pihak dalam Pendidikan politik Pendidikan politik bagi pemilih pemula tidak dapat berjalan dengan maksimal tanpa peranan dari keluarga, sekolah, hingga pemerintah. Mengapa tiga sektor ini penting? Pertama, keluarga merupakan komunitas paling kecil dalam masyarakat. Di setiap harinya pemilih pemula ini berinteraksi dengan keluarga. Keluarga dapat menyampaikan informasi yang benar kepada anggota keluarga yang sudah cukup usia secara komunikatif. Hal ini dapat meminimalisir pembengkokan informasi yang diterima oleh anggota keluarga baik melalui televisi maupun media social secara massif. Kedua, Sekolah. Sekolah merupakan pusat Pendidikan dan Pembangunan cara berfikir (mindset) serta tumbuh kembang sikap bagi peserta didik. Selain dalam internal keluarga, sekolah adalah wadah paling strategis. Guru maupun fasilitator dengan berbagai keilmuan dan pengalamannya dapat mengarahkan peserta didik dalam menerima dan menyerap informasi apapun, apalagi berkenaan dengan pemilu. Di sekolah terdapat Pendidikan P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) memuat tujuan membentuk pelajar Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berkebhinekaan global, gotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif. Dalam P5 juga mendorong peserta didik dapat berfikir dan berpandangan Holistik, maksudnya gimana? Cara melihat segala sesuatu secara utuh dan menyeluruh, tidak setengah-setengah (parsial). Kemudian, Kontekstual, bagaimana mengaitkan pembelajaran dengan pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari. Selanjutnya bahwa pembelajaran itu Berpusat pada Peserta Didik, dengan memberikan keleluasaan kepada siswa untuk terlibat aktif dalam proses pembelajaran. Terakhir adalah Eksploratif, para fasilitator atau guru mendorong siswa untuk mengembangkan diri dan melakukan penyelidikan. Dari berbagai rangkaian ini peserta didik akan lebih memahami konsep dan nilai politik, demokrasi dan kepemiluan secara luas yang konteks dengan kehidupan sehari-hari. Ketiga, peran yang tidak kalah urgent selanjutnya adalah Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Kota, karena pemerintah kota mempunyai akses yang luas, baik di lingkungan OPD maupun Muspida. Hal ini akan menambah soliditas dalam penyelenggaraan Pendidikan politik bagi pemilih pemula. Jika hal ini berjalan on the track, bukan tidak mungkin kegiatan ini akan berjalan rapih dan maksimal. Maka komitmen KPU dalam mensosialisasikan Pendidikan politik bagi pemilih, khususnya pemilih pemula berjalan maksimal bagi generasi hari ini dan generasi di masa akan datang. Hal tersebut dapat berjalan dengan mantab berkat Kerjasama yang sedemikian rupa dalam pelaksanaan Pendidikan politik bagi pemilih pemula. Disamping masalah kuantitas berpotensi meningkat, kualitas pemahaman pemilih pemula terus ditumbuhkan. Salam demokrasi. (sosdiklih-parhubmas-sdm-kpukotasalatiga)

TEO-DEMOKRASI: FENOMENA DEMOKRASI (MODEL) REPUBLIK ISLAM IRAN

“Penguasa yang sejati bukanlah orang yang memerintah sedemikian rupa sehingga berdamai dengan iktikad baik rakyatnya, juga bukan orang yang memerintah dengan menghormati hukum. Penguasa sejati adalah orang yang tahu bagaimana memerintah. Pengetahuan seperti itu terlalu tinggi bagi banyak orang. Dan demokrasi tidak dan tak dapat mengetahui apapun tentang memerintah dan berkuasa.”(Plato 427 – 347 SM).   Di tengah gejolak politik dan konfrontasi memanas dengan Israel saat ini, dengan saling serang dalam skala yang besar, saya coba membincang tentang suatu negara yang dalam Sejarah peradaban bangsa-bangsa pernah menjadi sebuah negara adikuasa pada ribuan tahun yang lalu, yakni bangsa Persia, dan sekarang orang menyebutnya Iran. Bangsa Persia merupakan bangsa besar yang mempunyai pesaing kuat diantaranya Bangsa Mesir, Bangsa Babilonia, Bangsa Yunani, hingga Bangsa Romawi. Kalau teman pemilih pernah melihat film ‘300 Spartans’ tentang Raja Leonidas (dibintangi oleh Gerard Butler) seorang Panglima Yunani yang berperang melawan Bangsa Persia yang dipimpin oleh Raja Xerxes dengan ratusan ribu pasukan tempurnya yang cukup sengit. Raja Xerxes memiliki pasukan yang cukup banyak jumlahnya dan terdiri dari berbagai armada perang, salah satunya adalah gajah perang. Menjadi Gambaran betapa besar dan kuatnya kekuatan perang Persia hingga pada akhirnya membuat Leonidas dan tentara Sparta-nya menyerah. Dalam masa ribuan tahun setelahnya, kekuasaan silih berganti, dengan melemahnya kekuasaan Persia, hingga kedatangan Kekuatan politik baru dari Semenanjung Arab Islam menaklukkan Persia. Dan dataran Persia dihampir seluruh wilayahnya jatuh dalam kekuasaan Kekhalifahan Islam. Iran dan Syi’ah Membicarakan Iran tanpa menyinggung Madzhab Syi’ah adalah sangat tidak mungkin. Karena rentetan Sejarah Panjang yang melatarinya. Hal tersebut seperti dua sisi mata uang. Persepsi orang pada umumnya pun akan menunjuk negara dengan mayoritas penganut madzhab Syi’ah adalah Iran, baru kemudian Irak, serta Lebanon, dan beberapa negara disekitarnya meski dengan prosentase jumlah yang minor. Untuk mempermudah bahasan ini, ada beberapa hal penting yang secara umum saja akan dibahas dalam tulisan ini. Kita akan memotret Iran dengan sederhana saja. Sebelum membahas mengenai demokrasi ‘ala’ Iran, ada beberapa hal penting yang perlu dibahas, untuk mempermudah memotret negeri para Mullah ini, Pertama, Sejarah Persia (Iran), banyak literatur dan catatan-catatan Sejarah menggambarkan betapa besar dan super-powernya bangsa Persia kala itu. Kekuatan Persia hanya dapat ditandingi oleh Bangsa besar lainnya macam bangsa Yunani, Romawi, Mesir, hingga bangsa Babilonia. Semua bangsa ini pernah merasakan kehebatan bangsa Persia. Di dataran ini telah lahir berbagai peradaban dan Kerajaan/Dinasti besar mulai dari Persia, Sasanid, Safawi, hingga Dinasti Qajar. Nah, Iran itu menurut Sejarah, asal kata dari Aryan, yang berarti orang-orang Arya. Kedua, Syi’ah. Dalam Sejarah Islam, Syi’ah ini bukan aliran/madzhab yang lahir bulan kemarin. Ia sudah berumur ribuan tahun. Titik kemunculannya adalah seputar kepemimpinan (khalifah) pasca Nabi Muhammad SAW meninggal. Secara mayoritas mendukung Abu Bakar Ash Shidiq menjadi khalifah, dan beberapa sahabat mendukung Ali bin Abi Thalib sebagai Khalifah. Mereka yang mendukung Ali inilah disebut sebagai Syi’ah. Nah, Syi’ah ini berkembang menjadi puluhan kelompok, tapi ada tiga kelompok besar yang sampai hari ini masih eksis yakni Syi’ah Zaidiyah, Syi’ah Ismailiyah, dan Syi’ah Itsna Asyariyah. Yang terakhir inilah menjadi madzhab keagamaan resmi di negara Iran. Di dalam Syi’ah ada lima dasar syari’at yang penting (Ushulul Khamsah) yaitu Tauhid, Kenabian, Imamah, Keadilan, dan Hari Akhir (Eskatologi). Ketiga, Imamah. Masalah tentang Imamah merupakan hal yang sentral dalam tradisi ajaran Syi’ah. Membicarakan negara Iran hari ini tanpa membicarakan tentang Imamah adalah hal yang mustahil. Imamah dalam pandangan Syi’ah merupakan washi atau yang di-wasiati. Bagi keyakinan Syi’ah, Nabi SAW telah menetapkan dengan tegas Ali bin Abi Thalib sebagai washi-nya, dan Ali mewasiatkan kepada putranya Hasan, kemudian Hasan mewasiatkan pada saudaranya yakni Imam Husein, demikian seterusnya sampai kegaiban Imam yang kedua belas yang dinantikan kedatangannya. Para Imam ini tidak mendapatkan wahyu seperti halnya Nabi, tapi mereka menerima hukum-hukum dari Nabi Muhammad SAW. Imam bertindak sebagai pemimpin agama dan negara sekaligus. Keempat, Wilayah Faqih. Karena perlunya pemerintahan Islam di zaman ‘gaib’-nya sang Imam, perlu ada pemegang kekuasaan yang menerapkan hukum-hukum ilahiah, semua tanggung jawab dan kekuasaan lain Nabi berpindah ke ulama, dengan pengecualian hak Istimewa menerima wahyu Ilahiyah. Konsep Wiayah Faqih ini dirumuskan oleh Ayatullah Imam Khomeini, tokoh besar Revolusi Islam Iran tahun 1979. Kelima, Ayatullah Imam Khomeini. Dialah sang inisiator Negara Republik Islam Iran hari ini. Tokoh besar dalam Revolusi Islam Iran tahun 1979 adalah bukti pengaruhnya yang luar biasa. Dari pengasingannya di Prancis, ia menyebarkan makalah-makalahnya tentang perjuangan dan semangat revolusioner dalam melawan kediktatoran rezim Pahlevi. Konsep Wilayah Faqih, merupakan gagasannya, sebuah bentuk pemerintahan dibawah naungan spirit dan nilai-nilai keagamaan serta bimbingan para ahli (faqih) yang berpengetahuan luas serta moralnya terpuji. Beberapa point diatas merupakan hal penting dalam memahami hal-hal pokok dalam memotret negara Republik Islam Iran. Boleh jadi, kelima hal diatas tidak bisa terlewatkan. Iran yang hari ini berkonfrontasi dengan Israel, adalah negara yang diembargo sejak tahun 1980, tepatnya setahun setelah Revolusi besar di negara ini, sampai hari ini. Iran sebelum Revolusi Islam Sebelum Revolusi terjadi di Iran tahun 1979, negara ini merupakan negara dengan system monarki, Rajanya bergelar Syah. Kendati awalnya negara ini adalah negara monarki konstitusional, tapi pada 1953 berubah menjadi monarki absolut. Rentang antara tahun 1963 hingga 1975, di Iran terdapat dua partai politik, yakni Partai Iran Novin dan Partai Mordom. Partai Iran Novin merupakan Partai-nya pemerintah, sementara Partai Mordom merupakan partai oposisi loyal. Baik Iran Novin maupun Mordom, kedua-duanya merupakan bentukan rezim Syah. Pada 1975, Syah membubarkan kedua partai (Iran Novin dan Mordom) tersebut, dan membentuk partai baru yang bernama Partai Rastakhiz (Partai Kebangkitan). Partai ini menjadi satu-satunya partai yang diberikan keleluasaan dan diberikan hak hidup dibawah pemerintah. Tepatnya, sejak tahun 1975 hingga 1977, Iran menganut system partai Tunggal. Ditengah demonstrasi besar anti-Syah pada 1978, pemerintah mengizinkan dibentuknya partai-partai lain, selain dari partai bentukan Syah. Terdapat juga sejumlah organisasi politik yang bergerak dibawah tanah, Jebhe-e-Melli (Front Nasional) dan Partai Tudeh (Komunis). Meskipun sebelum Revolusi Islam terdapat parlemen, pemerintah dan partai politik di Iran, Syah menjadi kekuatan politik yang paling dominan. Ia bisa dengan sekehendak hatinya membubarkan parlemen, pemerintah, maupun partai politik. Namun, ditepian lain terdapat kekuatan politik cukup potensial, yang kelak dapat menggantikan posisi syah sebagai kekuatan politik dominan. Para Mullah (ulama Islam Syi’ah) di Iran membangun basis kekuatan melalui masjid, sekolah kegamaan. Pada tahun 1978 hingga 1979, mereka menjadi motor penggerak bagi demonstrasi anti-syah yang berhasil menumbangkan kekuasaan Syah Reza Pahlavi. Iran setelah Revolusi Islam Setelah Syah Reza Pahlevi ditumbangkan dalam sebuah Revolusi Islam yang dimotori oleh para Mullah, dalam hal ini Ayatullah Khomeini. Sistem pemerintahan di Iran adalah Republik yang didasarkan pada wilayah al faqih, yang digagas oleh Ayatullah Khomeini. Bagi Khomeini, para ulama tidak hanya akan memegang kekuasaan legislative dan yudisial, melainkan juga eksekutif. Ulama memegang kekuasaan tertinggi, para ulama khususnya para ahli hukum Islam, diberi Tuhan wewenang untuk menerapkan syari’ah. Konsepsi dasarnya ada pada ajaran Islam Syi’ah sendiri, seperti yang disampaikan oleh Imam Shadiq ketika beliau ditanya, “Mungkinkah Allah membiarkan suatu Masyarakat tanpa pemimpin? Dan ia menjawab, “Tak mungkin.” Bagi Muslim Syi’ah, Kenabian berakhir pada Nabi Muhammad SAW, tetapi kepemimpinan umat dan agama di wasiatkan kepada para Imam, dimulai dari Imam Ali bin Abi Thalib, Imam Hasan, Imam Husein, hingga Imam Muhammad bin Hasan yang ‘ghaib’. Peran mujtahid disini adalah mengambil alih peran untuk meneruskan kepemimpinan umat, setelah keghaiban Panjang dari Imam ke -12. Urutan sederhananya ialah Nabi, diwasiatkan ke Imam, karena kegaiban Panjang, peran itu diambil alih oleh Mujtahid (Imam Khomeini, Imam Ali Khamenei). Peran Wilayah Faqih Gagasan tentang wilayah faqih merupakan eksperimentasi Imam Khomeini dalam Menyusun konsep negara setelah pasca Revolusi Islam Iran. Ia berpendapat bahwa Islam merupakan agama yang memiliki seperangkat hukum, yang berkenaan dengan masalah-maslah social, yang musti dilaksanakan oleh setiap muslim sebagai suatu kesatuan social. Maka untuk melaksanakan kekuasaan itu supaya efektif, diperlukan kekuasaan eksekutif. Wacana modern negara Islam bagi Khomeini yakni penegasannya bahwa esensi negara itu bukan konstitusinya, pada kenyataannya juga bukan pada komitmen penguasanya untuk mengikuti syari’ah (hukum/aturan), namun kualitas khusus pemimpinnya. Menurut Khomeinikualitas khusus ini hanya dapat dipenuhi oleh faqif. Kualifikasi seorang faqih yang niscaya adalah faqahah, berpengetahuan (tahu tentang ketentuan dan aturan Islam), selanjutnya ‘adalah bersifat adil, yakni terpuji iman dan moralnya. Karena pemerintahan Islam merupakan pemerintahan hukum, maka mengetahui hukum menjadi keharusan bagi penguasa. Pengetahuan itu sangat perlu, tidak saja bagi penguasa, tetapi juga bagi siapapun yang memegang jabatan atau melaksanakan fungsi pemerintahan. Intinya, penguasa haruslah berpengetahuan dibanding orang lain. Dan yang tidak kalah penting penguasa tidak hanya mengurusi soal-soal politik, tidak hanya mengurusi soal penerapan hukum. Penguasa mengurusi segala yang berkenaan dengan hukum, termasuk pengetahuan tentang hukum dan integritas hakim. Konstitusi Republik Islam Iran 1979 menjadi satu-satunya undang-undang dasar didunia yang secara cukup eksplisit mencantumkan konsep wilayah al faqih. Pasal 107 Konstitusi Iran 1979 secara prinsip melegalkan Ayatullah Khomeini sebagai wilayat al faqih, marja’ taqklid terkemuka dan pemimpin revolusi. Nah, kecakapan pemimpin atau dewan kepemimpinan menurut pasal 109 adalah Memenuhi persyaratan dalam hal keilmuan dan Kebajikan yang esensial bagi kepemimpinan agama dan pengeluaran fatwa. Berwawasan social, berani, berkemampuan, dan mempunyai cukup keahlian dalam hal pemerintahan. Tugas dan kekuasaan Wilayah Faqih adalah menunjuk fukaha pada dewan perwalian, memiliki wewenang pengadilan yang tertinggi, mengangkat dan memberhentikan panglima tertinggi Angkatan bersenjata dan pasukan pengawal revolusi Islam, menyatakan keadaan damai dan perang, menyetujui kelayakan calon-calon Presiden, dan memberhentikan Presiden Republik Islam Iran berdasarkan pada rasa hormat terhadap kepentingan negara. Lalu bagaimana pemilihan presiden di Republik Islam Iran? Presiden dipilih langsung oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun, dan setelahnya, dan kemudian dapat dipilih Kembali untuk periode berikutnya, mirip dengan yang ada di Indonesia dalam hal masa jabatan Presiden. Perbedaannya masalah waktu, kalau di Iran satu periode empat tahun, di Indonesia satu periode lima tahun. Dalam kurun waktu 43 tahun setelah Revolusi Islam Iran, ada delapan presiden yang sudah terpilih. Setelah 44 tahun berdirinya Republik Islam Iran, dimulai sejak tahun 1979 sampai hari ini baru ada dua Ulama terkemuka Syi’ah yang berhasil menduduki tahta sebagai wilayah al faqih, sebagai pemimpin spiritual tertinggi Iran, yakni Ayatullah Ruhullah Khomeini (3 Desember 1979 hingga 3 Juni 1989) dan Ayatullah Sayyid Ali Khamenei (dimana beliau menjabat mulai 4 Juni 1989). Dari berbagai penjelasan di atas dalam memotret model demokrasi model Republik Islam Iran, bahwa sejatinya konstitusi negara tersebut memberikan wewenang tertinggi dan terakhir pada Wilayah al Faqih. Baik Presiden, Parlemen, meskipun dipilih langsung oleh rakyat, adalah lemabaga-lembaga kantor al Faqih. Bagi Antony Black, konstitusi Republik Islam Iran ini merupakan fenomena yang unik dalam Sejarah Islam dan bahkan Sejarah dunia. Dimana letak keunikannya? Yakni terletak pada Upaya penyusunnya yang memadukan tiga macam teori konstitusi klasik Yunani-Eropa, dengan merujuk pada pemerintahan oleh satu orang, oleh beberapa orang bijak, dan oleh rakyat. Secara normative konstitusi tersebut telah berhasil mencapai tujuannya untuk memadukan agama dengan politik. Salam Demokrasi. (WAHYU BUDI UTOMO/ANGGOTA KPU KOTA SALATIGA)