Opini

SETELAH DPT, TAK ADA LAGI?

Daftar pemilih merupakan hal yang urgent dalam kepemiluan. Di dalam menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya, warga negara harus terlebih dahulu Namanya tercatat dalam daftar pemilih yang ditetapkan KPU. Proses penyusunan daftar pemilih ini membutuhkan waktu berbulan-bulan, dimulai dengan petugas pemutakhiran daftar pemilih mengunjungi tiap-tiap rumah untuk melakukan pencocokan dan penelitian secara administrative kepada Masyarakat, hingga dilaksanakannya rapat pleno secara berjenjang baik di kelurahan (oleh PPS), Kecamatan (oleh PPK), hingga pleno ditingkat Kabupaten atau Kota (oleh KPU). Dalam penyusunan daftar pemilih ini melibatkan berbagai pihak untuk mengkoordinasikan terkait masukan dalam penyusunan daftar pemilih tersebut, termasuk adanya masa tanggapan Masyarakat berkenaan dengan daftar pemilih. Hingga ditetapkannya daftar pemilih tersebut menjadi DPT.

Demokrasi dan daftar pemilih

Karena begitu pentingnya tentang daftar pemilih tersebut, hampir di semua negara demokrasi memerlukan yang Namanya daftar pemilih. Mengapa daftar pemilih tersebut menjadi penting dalam suatu negara demokrasi? Apa alasannya?. Menurut Ramlan Surbakti ada tiga hal yang menjadi alasan bahwa daftar pemilih itu penting disebuah negara demokrasi. Pertama, semua negara demokrasi melaksanakan demokrasi perwakilan (indirect democracy), secara praktiknya tidak mungkin menerapkan demokrasi langsung untuk semua isu public penting. Karena hampir disejumlah negara demokrasi, menerapkan demokrasi langsung tanpa menghapus system demokrasi perwakilan. Intinya di dalam demokrasi perwakilan, menghendaki rakyat (pemilih) menentukan dan memilih siapa yang akan menjadi wakil rakyat dan kepala pemerintahan yang akan bertindak atas nama rakyat untuk membuat undang-undang, anggaran penerimaan, dan belanja negara. Kedua, daftar pemilih sebagai data dan informasi untuk perencanaan pengadaan dan distribusi alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Nah dalam hal ini menjadi acuan KPU dalam pembentukan TPS, KPPS, jumlah surat suara yang harus tersedia untuk ditentukan kebutuhannya, serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketiga, bahwa daftar pemilih merupakan pengakuan negara atas daftar warga negara yang memiliki kedaulatan. Daftar pemilih dari sisi kedaulatan rakyat adalah bahwa warga negara memiliki kedaulatan (kekuasaan) dalam memilih calon anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil President, Walikota  dan Wakil Walikota, Bupati serta Wakil Bupati.

Dengan demikian, daftar pemilih ini tidak hanya penting dalam penyelenggaraan pemilu saja, tetapi juga penting di dalam Pembangunan system politik demokrasi.

Apakah semua warga jadi Pemilih?

Sebagaimana dijelaskan pada pembahasan di atas tentang pentingnya daftar pemilih dalam penyelenggaraan kepemiluan, baik dalam hal kehendak dan kedaulatan warga negara dalam menggunakan hak pilih untuk memilih legislative dan juga eksekutif, tentu turunan dalam pembahasan sebelumnya, muncul pertanyaan, apakah semua warga negara menjadi pemilih? Jawabannya tentu tidak. Ada dasar penentuan siapa saja yang menjadi pemilih.

Di dalam konteks penyelenggaraan pemilu, pemilu diselenggarakan berdasarkan dua prinsip, universal suffrage, artinya bahwa hak pilih itu berlaku universal, dan equal suffrage, dimana hak pilih setiap warga negara bernilai setara. Jadi, hak pilih yang berlaku universal hanya mengenal dua bentuk pembatasan, yaitu harus warga negara dan sudah berusia memilih.

Dalam hal usia memilih, diberbagai negara memiliki variasinya masing-masing. Bergantung pada pengertian dewasa berpolitik yang digunakan oleh masing-masing negara tersebut. Ada yang 15 tahun, 16 tahun, 17 tahun, hingga 18 tahun. Dan hampir Sebagian besar negara yang menganut demokrasi menetapkan batas usia memilih pada usia 18 tahun.  

Lalu bagaimana dengan Indonesia? di Indonesia umur dalam memilih minimal adalah 17 tahun, atau belum genap 17 tahun tetapi sudah atau pernah menikah. Pada usia belum genap 17 tahun tapi sudah menikah, menjadi potret fenomena tentang pernikahan dini yang ada di masayarakat. Hal ini diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur syarat menjadi pemilih, yaitu usia 17 tahun atau lebih, telah menikah, atau pernah menikah, dan wajib terdaftar sebagai pemilih, dan tentunya hak pilih WNI tersebut tidak dicabut oleh pengadilan. Dan yang paling urgent adalah Ketika pemilih menggunakan hak pilih di TPS memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2024 juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) 7 TAHUN 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di dalam pasal 4, Pemilih harus memenuhi syarat:

a. memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD;

b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan

c. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di dalam penyusunan DPT yang penuh dinamika ini KPU berupaya maksimal Menyusun dan menata secara professional terkait dengan daftar pemilih tersebut. Begitu juga dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memiliki kategorisasi dan syarat ketentuan masing-masing, termasuk didalamnya adalah bentuk pelayanan kategori pemilih tersebut pada saat hari – H pemungutan suara.

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Pasca Pemilihan

Berakhirnya Pemilu Pileg dan Pilpres dan Pilkada Serentak tahun 2024, KPU Provinsi dan KPU di Kabupaten Kota, tidak terkecuali KPU Kota Salatiga memiliki gawe tentang daftar Pemilih, yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). PDPB ini dipedomani oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. PDPB ini merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional termasuk luar negeri.

Nah tujuan dari PDPB adalah pertama, memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data. Dan yang kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.

Didalam penyelenggaraannya KPU Kota Salatiga berkoordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU, termasuk koordinasi dengan Bawaslu dalam hal pengawasan dalam penyelenggaraan tersebut. Hal ini menjadi keterbukaan KPU Kota Salatiga di dalam menerima saran dan masukan dari Masyarakat. Dengan demikian, dibutuhkan sikap proaktif dari Masyarakat dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemutakhiran daftar pemilih ini. Hal ini menjadi komitmen KPU Kota Salatiga dalam melaksanakan Amanah konstitusi kepemiluan secara professional, akuntabel, inklusif, dan transparan dalam gawe pasca Pemilu Pileg Pilpres dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Salam Demokrasi. (WAHYU BUDI UTOMO/ANGGOTA KPU KOTA SALATIGA)

Ayo dukung tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) cek NIK kamu apakah sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada laman website cekdptonline.kpu.go.id
KPU Kota Salatiga membuka layanan masukan dan tanggapan masyarakat Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kota Salatiga dimana memperbarui data pemilih secara online. 
Laporkan jika ada:
- Kesalahan Data Pemilih
- Pemilih Baru
- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Pindah Memilih

Siapkan dokumen KK dan KTP sebagai data dukung dan akses link dibawah ini

bit.ly/DPBSALATIGA2025

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 521 kali