Opini

SUARA TAK SAH DAN KERENGGANGAN RELASI KANDIDAT - PEMILIH

Abd. Rohim, S.Sos Penulis adalah Komisioner KPU Kota Salatiga Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM   Pemilu serentàk 2019 sudah usai. Semua tahapan dilalui dengan sukses. Berbagai pihak mengapresiasi baik di dalam maupun luar negeri. Pemilu berjalan damai, partisipasi pemilih tinggi dan jumlah sengketa pemilu rendah. Partisipasi secara nasional di atas 82 persen, melampaui target 77,5 persen. Capaian ini diikuti angka partisipasi di mayoritas daerah yang rata-rata di atas 80 persen. Kota Salatiga ada di angka partisipasi tertinggi di Jawa Tengah. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden partisipasi pemilih (87,91 persen), DPR RI (87,85 persen), DPD (87,81 persen), DPRD provinsi (87,51 persen) dan DPRD Kota Salatiga (87,40 persen). Ada lima jenis pemilihan dengan lima surat suara pada pemilu 2019 yang diterima pemilih, kecuali bagi pemilih pindahan yang masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK), maka ada ketentuan jumlah surat suara yang diterima. Fenomena yang terjadi adalah persentase surat suara yang tidak sah sangat bervariatif dan ada perbedaan yang mencolok. Data di KPU Kota Salatiga menunjukkan surat suara tidak sah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden rendah, hanya 2,15 persen, tetapi surat suara tidak sah untuk pemilihan DPD cukup tinggi, 24,10 persen. Surat suara tidak sah untuk pemilihan DPRD Kota Salatiga hanya 4,65 persen, tetapi untuk pemilihan DPR RI mencapai 13,53 persen, pemilihan DPR provinsi 16,69 persen. Kecenderungan ini serupa dengan yang terjadi di kabupaten/kota lain. Secara nasional, surat suara tidak sah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 2,38 persen dan di Provinsi Jawa Tengah 2,71 persen. Sementara surat suara tidak sah untuk pemilihan DPD Provinsi Jawa Tengah mencapai 26,52 persen. Kalau diperingkat sesuai urutan jumlah surat suara tidak sah dari yang tertinggi adalah DPD, DPR provinsi, DPR RI, DPRD kabupaten/kota, lalu pemilihan presiden dan wakil presiden. Mengapa ada jenis surat suara tak sah rendah dàn ada yang tinggi? Apakah ketika pemilih datang di tempat pemungutan suara (TPS) tahu akan mendapatkan lima surat suara? Apakah mereka kesulitan tata cara mencoblos? Apakah mereka tidak tahu atau kebingungan harus memilih caleg yang mana dari partai apa? Atau mereka datang ke TPS hanya ingin memilih salah satu jenis pemilihan, sehingga surat suara yang lain sengaja dirusak dan menjadi tidak sah? Pertanyaan-pertanyaan soal perilaku pemilih dalam pemilu 2019 ini menjadi diskursus tersendiri.  

SUKSES BADAN ADHOC KPU KOTA SALATIGA PADA PEMILU 2019

Oleh Abd Rohim (Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Salatiga) Pemilu serentak 2019 telah usai. Terlepas dari kekurangan di sana-sini, prestasi melekat pada penyelenggara pemilu 2019. Hal ini mematahkan pesimisme awal sebagian pengamat dan pemerhati pemilu. Seperti yang pernah disampaikan oleh pakar pemilu Ramlan Surbakti, guru besar Ilmu Politik Universitas Airlangga. “Inilah pemilu borongan khas Indonesia dan tidak ada di dunia pemilu segila di negeri ini,” kata Ramlan. (Kompas.com edisi 13 September 2017). Penulis akan menyampaikan gambaran strategi teknis yang dilakukan KPU Kota Salatiga kepada tenaga adhoc pada pemilu serentak 2019. Strategi ini dalam rangka membantu tenaga adhoc untuk suksesnya pemilu dan terbukti berhasil. Salah satu kriterianya adalah, pemilu di Salatiga berjalan dengan aman, selesai sesuai tahapan, minimnya penyelenggara yang sakit dan tak ada yang meninggal dunia. Data penyelenggara pemilu adhoc KPU Kota Salatiga adalah 4.383 orang, terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 16 orang, Panitia Pemungutan Suara (PPS) 69 orang dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.298 orang serta petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau linmas sebanyak 1.228 orang. Dari jumlah tersebut yang mengalami sakit ringan sebanyak 5 (lima) orang dari unsur KPPS dan tidak ada yang meninggal dunia. Hal ini cukup baik karena sebagaimana kita ketahui pada penyelenggaraan pemilu 2019, menurut data KPU RI ada sekitar 894 petugas yang meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit (disampaikan Ketua KPU RI Arief Budiman dalam acara Refleksi Pemilu 2019 dan dilansir Kompas.com – 22/01/2020).    

Mengupas Kota Salatiga, Partisipasi Tertinggi di Jawa Tengah

MENGUPAS KOTA SALATIGA, PARTISIPASI PEMILU TERTINGGI DI JAWA TENGAH oleh: Abd. Rohim (Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Sosialisasi, Partisipasi masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM) Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. Sangat beralasan karena tanpa partisipasi atau keterlibatan pemilih, maka pemilu sejatinya tidak memiliki makna. Lalu apa sesungguhnya ukuran partisipasi itu, tentu bukan sekadar kehadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih dari itu partisipasi juga sesungguhnya memiliki arti keterlibatan pemilih pada keseluruhan tahapan pemilu. PKPU Nomor 10 Tahun 2018 menyatakan ada 11 basis pemilih sebagai sasaran sosialisasi pemilu. Pembagian ke-11 basis sebetulnya juga untuk memetakan jenis pemilih sekaligus cara mengatasi kecenderungan tingkat partisipasi yang menurun. Beralasan karena di empat pemilu nasional terakhir dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di sejumlah daerah angka penurunan sudah menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Pada pemilu misalnya angka partisipasi Pemilu 1999 (92 persen), justru selalu mengalami penurunan di dua pemilu berikutnya 2004 (84 persen) dan Pemilu 2009 (71 persen). Angka partisipasi kemudian kembali naik sedikit pada Pemilu 2014 (73 persen) namun tetap menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu untuk mewujudkan kesuksesan di Pemilu 2019. Namun tantangan tersebut berhasil terbayar setelah Pemilu 2019 usai dengan hasil yang memuaskan. Partisipasi mencapai 82 persen disusul kesuksesan lain yakni pemilu berjalan dengan aman dan kondusif serta jumlah sengketa hukum yang menurun. Di Kota Salatiga sendiri kesuksesan Pemilu 2019 begitu terasa dengan angka partisipasi pemilih yang melampaui target partisipasi nasional dengan tingkat partisipasi untuk Presiden 87.91%, DPR RI 87.85%, DPD 87.81%, DPRD Propinsi 87.51% dan DPRD Kota Salatiga 87.40%. Capaian ini mengantarkan Kota Salatiga sebagai daerah dengan partisipasi tertinggi di Jawa Tengah.