SUARA TAK SAH DAN KERENGGANGAN RELASI KANDIDAT - PEMILIH

Abd. Rohim, S.Sos

Penulis adalah Komisioner KPU Kota Salatiga

Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM


 

Pemilu serentàk 2019 sudah usai. Semua tahapan dilalui dengan sukses. Berbagai pihak mengapresiasi baik di dalam maupun luar negeri. Pemilu berjalan damai, partisipasi pemilih tinggi dan jumlah sengketa pemilu rendah. Partisipasi secara nasional di atas 82 persen, melampaui target 77,5 persen. Capaian ini diikuti angka partisipasi di mayoritas daerah yang rata-rata di atas 80 persen. Kota Salatiga ada di angka partisipasi tertinggi di Jawa Tengah. Untuk pemilu presiden dan wakil presiden partisipasi pemilih (87,91 persen), DPR RI (87,85 persen), DPD (87,81 persen), DPRD provinsi (87,51 persen) dan DPRD Kota Salatiga (87,40 persen).

Ada lima jenis pemilihan dengan lima surat suara pada pemilu 2019 yang diterima pemilih, kecuali bagi pemilih pindahan yang masuk kategori daftar pemilih khusus (DPK), maka ada ketentuan jumlah surat suara yang diterima. Fenomena yang terjadi adalah persentase surat suara yang tidak sah sangat bervariatif dan ada perbedaan yang mencolok. Data di KPU Kota Salatiga menunjukkan surat suara tidak sah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden rendah, hanya 2,15 persen, tetapi surat suara tidak sah untuk pemilihan DPD cukup tinggi, 24,10 persen. Surat suara tidak sah untuk pemilihan DPRD Kota Salatiga hanya 4,65 persen, tetapi untuk pemilihan DPR RI mencapai 13,53 persen, pemilihan DPR provinsi 16,69 persen.

Kecenderungan ini serupa dengan yang terjadi di kabupaten/kota lain. Secara nasional, surat suara tidak sah untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 2,38 persen dan di Provinsi Jawa Tengah 2,71 persen. Sementara surat suara tidak sah untuk pemilihan DPD Provinsi Jawa Tengah mencapai 26,52 persen. Kalau diperingkat sesuai urutan jumlah surat suara tidak sah dari yang tertinggi adalah DPD, DPR provinsi, DPR RI, DPRD kabupaten/kota, lalu pemilihan presiden dan wakil presiden.

Mengapa ada jenis surat suara tak sah rendah dàn ada yang tinggi? Apakah ketika pemilih datang di tempat pemungutan suara (TPS) tahu akan mendapatkan lima surat suara? Apakah mereka kesulitan tata cara mencoblos? Apakah mereka tidak tahu atau kebingungan harus memilih caleg yang mana dari partai apa? Atau mereka datang ke TPS hanya ingin memilih salah satu jenis pemilihan, sehingga surat suara yang lain sengaja dirusak dan menjadi tidak sah? Pertanyaan-pertanyaan soal perilaku pemilih dalam pemilu 2019 ini menjadi diskursus tersendiri.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 503 Kali.