PDPB DAN MASALAH ZERO MISTAKE
Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk menjamin hak pilih warga negara terlaksana dengan baik, diperlukan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, serta komprehensif. Hampir di semua negara demokrasi memiliki daftar pemilih.
Negara demokrasi memerlukan daftar pemilih dengan berbagai alasan. Pertama, semua negara melaksanakan yang Namanya demokrasi perwakilan, mengapa demikian? Karena beragamnya isu public penting yang ada di Masyarakat. Masyarakat memilih wakil yang akan ia pilih pada saat pelaksanaan pemilu. kedua, daftar pemilih ini menjadi data dan informasi untuk perencaan pengadaan dan distribusi alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Ketiga, daftar pemilih ini merupakan pengakuan negara atas daftar warga negara yang memiliki kedaulatan.
Di dalam menjaga akurasi dan validitas data pemilih secara bertahap dan berkesinambungan, KPU melakukan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
PDPB merupakan proses pemeliharaan dan pembaruan Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara terus-menerus, yang bersumber dari DPT Pemilu dan/atau Pemilihan terakhir dengan tujuan untuk memastikan ketersediaan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Di sisi lain, proses updating data juga mencakup penghapusan nama pemilih yang telah meninggal dunia ataupun yang tidak lagi memenuhi ketentuan hukum terkait hak pilih. Hal ini untuk memastikan bahwa hak pilih warga negara terlindungi serta mencegah data ganda atau pemilih tidak memenuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Melalui mekanisme ini harapannya daftar pemilih yang komprehensif dan mutakhir dapat disusun secara rutin dan kesinambungan. Pada praktiknya negara demokrasi lainnya sudah menerapkan PDPB ini, misalnya di Inggris Raya pembaharuan data dilaskanakan secara tahunan, sedangkan Republik Dominika menerapkan setiap bulannya.
Efektivitas Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB)
Kegiatan Pemutakhiran daftar pemilih ini merupakan system pembaruan data secara berkelanjutan, bukan hanya menjelang pemilu, tetapi kegiatan yang sudah dilakukan dan sudah berjalan hingga saat ini. Menurut IDEA (Institute for Democracy and Electoral Assistance) sistem daftar pemilih berkelanjutan lebih banyak diterapkan di berbagai negara dibandingkan dengan sistem daftar pemilih periodik, meskipun pengelolaannya membutuhkan infrastruktur yang relatif kompleks dan biaya yang tidak sedikit. Akan tetapi, secara jangka panjang, justru pendaftaran pemilih melalui sistem periodik menimbulkan biaya yang lebih besar dibandingkan dengan pemeliharaan daftar pemilih secara berkelanjutan.
PDPB ini memungkinkan terciptanya efisiensi saat penyusunan DPT mendatang, merujuk pada PKPU 3 Tahun 2022 tahapan pemutakhiran data hingga penetapan DPT sendiri memakan waktu selama 8 bulan lamanya. Harapannya dengan melakukan pembaharuan data secara terus menerus akan meminimalisir kesalahan penyusunan data pemilih nantinya.
Lalu apakah kegiatan ini cukup efektif? Iya, mengapa demikian? Karena pergerakan pindah dan datang penduduk sangat dinamis.
Pada prinsipnya Kita tidak bisa menentukan kepindahan dan kedatangan penduduk dalam suatu wilayah bukan?. Dan pada kenyataan di lapangan, penduduk yang datang jauh lebih banyak. Semua bergerak secara dinamis, sehingga PDPB ini sangat perlu dilaksanakan. Disamping masalah pindah datang penduduk yang dinamis, pada kenyataannya di lapangan ditemukan juga pemilih pemula yang sudah memasuki usia memilih namun belum terdaftar di dalam DPT.
Lalu bagaimana dengan Kota Salatiga? Diketahui bahwa hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 ada Pemilih Baru sebesar 10.414, data ini berdasarkan pada Berita Acara Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Kota Salatiga selama tahun 2025. Yang nantinya Pemilih Baru ini akan digunakan sebagai salah satu instrument dalam Menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahun 2029.
Selain sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, kegiatan PDPB memiliki peran strategis dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Kegiatan ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah pilihan kebijakan yang tepat untuk memastikan kualitas daftar pemilih tetap terjaga dari waktu ke waktu.
Melalui PDPB, penyusunan daftar pemilih tidak lagi bersifat insidental atau hanya dilakukan menjelang tahapan pemilu dan pemilihan. Sebaliknya, proses pembaruan data dilakukan secara berkelanjutan sehingga setiap perubahan elemen data kependudukan—baik karena perpindahan domisili, perubahan status, maupun penambahan pemilih baru—dapat segera diakomodasi. Dengan demikian, daftar pemilih yang dihasilkan menjadi lebih komprehensif karena mampu mencakup seluruh warga negara yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, PDPB tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan daftar pemilih Pemilu dan Pemilihan yang komprehensif, akurat, mutakhir, serta akuntabel. (JALALPAMBUDI/KPU)