Tentang Informasi Publik
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta mewujudkan pelayanan informasi dan dokumentasi publik yang cepat, tepat, sederhana, transparan, dan akuntabel, Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Kota Salatiga.
Pembentukan dan pengelolaan layanan informasi publik tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut ketentuan tersebut, KPU Kota Salatiga telah menetapkan:
Keputusan KPU Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2026 tentang Penetapan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Lingkungan KPU Kota Salatiga Tahun 2026;
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik;
Daftar Informasi Publik (DIP) KPU Kota Salatiga;
Mekanisme pelayanan permohonan informasi publik dan pengajuan keberatan informasi publik.
Melalui layanan PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi publik terkait tahapan pemilu dan pemilihan, kelembagaan, program dan kegiatan, produk hukum, laporan keuangan, serta informasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPU Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang inklusif, mudah diakses, dan responsif guna mendukung keterbukaan informasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi.
Dokumen Terkait
- Keputusan KPU Kota Salatiga tentang Struktur PPID Tahun 2026
- SOP Pelayanan Informasi Publik
- SOP Penyusunan Daftar Informasi Publik
- SOP Uji Konsekuensi Informasi Publik
- SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik
- SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
- SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik