Berita Terkini

MENYIAPKAN SDM WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KPU YANG ANDAL

kota-salatiga.kpu.go.id- Saat ini, KPU tengah bersiap diri menghadapi dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan (pilkada) 2024. Topik teknologi Informasi menjadi salah satu fokus pengembangan KPU. Termasuk didalamnya adalah pengembangan website dan media sosial yang akan menyuguhkan informasi-informasi tentang kelembagaan dan kepemiluan. Sehingga kegiatan pengembangan sumber daya manusia berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan jurnalisme menjadi hal yang penting. Merespon kebutuhan di atas, bertempat di Aula KPU Kota Salatiga menyelenggarakan workshop jurnalistik bertajuk “Yuk belajar menulis, menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024” pada Selasa (26/10). Peserta workshop adalah KPU Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab. Magelang, Kab. Boyolali, Kab. Semarang, dan Kota Semarang, yang masing-masing mengirimkan perwakilan dari unsur anggota dan sekretariat. Hadir sebagai fasilitator adalah Muhammadun, anggota KPU Kota Jepara (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), yang juga berpengalaman sebagai jurnalis harian Suara Merdeka tahun 2004-2018, dengan host Abd. Rochim, anggota KPU Kota Salatiga. Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri, dalam sambutannya menyatakan “Pegawai di lingkungan KPU dituntut memiliki kecakapan untuk memanfaatkan dan mengoperasionalkan TI, termasuk website.” Pernyataannya itu berangkat dari argumennya bahwa website adalah gambaran wajah penyelenggara pemilu. Website adalah senjata KPU dalam melakukan komunikasi dengan publik. Oleh sebab itu, agar dapat melakukan komunikasi yang baik, dibutuhkan sumber daya manusia yang dapat mengisi konten website dengan bahasa dan isi yang baik dan menarik. Syaemuri berharap, dari workshop ini peserta dapat menerjemahkan dan menerapkan ilmu yang didapat dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi sehari-hari. Lebih lanjut, beliau berharap kegiatan workshop tidak hanya berhenti di bidang tulis menulis, tapi juga kegiatan reportase. Dalam paparannya, Muhammadun menyampaikan bahwa website KPU perlu hadir di tengah narasi-narasi kepemiluan yang marak di media sosial. Dalam praktiknya, tidak semua narasi itu menghadirkan data yang akurat. “Pesan yang salah berpotensi menghasilkan tanggapan yang salah,” tuturnya.  Oleh sebab itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berita yang akurat dan aktual, serta meluruskan berita yang menggiring publik pada opini yang keliru. Muhammadun menjelaskan prinsip dasar komunikasi jurnalistik adalah jujur, santun/bertata bahasa benar, dan tidak bombastis. Pada paparan tentang etika jurnalistik, Muhammadun menjelaskan hal-hal yang harus dihindari dalam menulis berita antara lain informasi tidak berimbang, berpihak, tidak ada verifikasi, memvonis tak berdasar, mencampuradukkan fakta dan opini, data tidak akurat, keterangan sumber berbeda dengan kutipan, sumber berita tidak kredibel, dan mengandung muatan kekerasan. Sedangkan foto, sebagai pelengkap tulisan jurnalistik, harus memenuhi unsur antara lain subjek objek jelas (tema/konten foto dapat dengan mudah terbaca), kronologis (bisa mewakili peristiwa yang diabadikannya), informatif (foto mampu menginformasikan suatu kegiatan atau peristiwa sehingga orang yang melihat mampu menangkap pesan), kreatif (mampu mengabadikan momen dengan sudut atau angle pemotretan yang menarik sehingga orang melihat tertarik untuk lebih detail), monumental (foto yang diabadikan adalah saat-saat yang paling penting bagi subjek atau objek / momen puncak). Sebelum meliput acara, Muhammadun menegaskan bahwa jurnalis yang baik perlu mengetahui gambaran umum kegiatan yang akan diliputnya. Sedangkan pada saat liputan, sangat penting untuk merumuskan catatan inti yang meliputi unsur Where, When, How, What, Why, Feedback, What’s next. Muhammadun menekankan pentingnya setiap jurnalis untuk tidak melewatkan data penting, tidak ada ganjalan dalam pemahaman, memiliki catatan yang dapat terbaca jelas, dapat berkomunikasi dengan narsum, dan tidak kehilangan catatan. Workshop jurnalistik ini disampaikan dalam metode paparan materi dan praktik menulis. Materi workshop kali ini meliputi kode etik jurnalistik, fotografi  dalam jurnalisme, ide berita dan wawancara, bahasa jurnalistik, penulisan berita dan editing, dan jurnalisme media sosial. (adm)

SILATURAHMI KPU KOTA SALATIGA DENGAN KETUA DPRD

Senin (25/10), Ketua dan Anggota KPU Kota Salatiga mengunjungi Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, di Kantor DPRD Kota Salatiga. Silaturahmi tersebut merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Selain silaturahmi kelembagaan, agenda kunjungan kali ini adalah menindaklanjuti pengajuan anggaran Pemilihan 2024. KPU menyampaikan, dalam hal ada rasionalisasi anggaran, KPU sangat terbuka untuk melakukan pembahasan, baik dengan Pemkot maupun DPRD. Dalam kesempatan ini, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga memohon agar DPRD dapat memberikan perhatian lebih terkait honor badan ad hoc pada penyelenggara Pemilu dan Pemilihan mendatang. Sementara Ketua DPRD, Dance menyambut baik kedatangan dan silaturahmi KPU Kota Salatiga. Dia juga menyampaikan bahwa Rencana Anggaran Belanja untuk Pemilihan 2024 tersebut telah diagendakan untuk dibahas di tahun 2022. Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, KPU sudah menyampaikan anggaran kebutuhan Pemilihan 2024 ke Pemerintah Kota Salatiga. Meskipun dalam mekanisme pengajuan anggaran, KPU mengajukan anggaran ke Pemkot, namun ketok palu atas anggaran yang diajukan berada di atas kewenangan DPRD.

MENCARI BENANG MERAH PENYELESAIAN SENGKETA PROSES

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti webinar Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Narasumber dalam acara tersebut antara lain adalah Muslim Aisha, S.H.I., Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Sigit Joyowardono, S.H., Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jendral KPU RI,  Heru Cahyono, S.Sos., M.A., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa, Senin (15/10).  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tidak bisa lepas dari sengketa proses. “Dalam seluruh tahapan terkadang menyisakan persoalan-persoalan di dalam prosesnya. Seperti terkait proses pencalonan yang berujung ke Bawaslu,” ujarnya. Muslim Aisha dalam pemaparannya menyampaikan setidaknya lima poin utama yang ia sebut sebagai titik-titik sengketa proses. Titik-titik tersebut antara lain terdiri atas titik awal, titik berangkat, titik proses, titik akhir, dan titik hari ini. Kelima titik tersebut merupakan ruang lingkup bagaimana sebuah sengketa proses bermula hingga berakhirnya sengketa proses. Ia juga sempat menyinggung terkait seringnya KPU mengalami ketidakpastian dalam menunggu berakhirnya sengketa proses yang dapat berimbas pada mundurnya jadwal tahapan. Heru Cahyono pada kesempatan ini menjelaskan empat tahapan penyelesaian permohonan sengketa proses yang terdiri atas: 1) penerimaan permohonan; 2) mediasi/musyawarah tertutup; 3) ajudikasi/musyawarah terbuka; 4) pembacaan putusan. “Sesungguhnya yang harus dipersiapkan oleh kawan-kawan KPU adalah pada tahapan ajudikasi atau musyawarah terbukanya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ajudikasi merupakan tahapan paling krusial dalam penyelesaian sengketa proses karena dalam tahapan ini KPU terlibat sebagai pihak termohon, sehingga harus memiliki kecakapan.  Sigit Joyowardono yang sudah ketiga kali ini menjadi narasumber, kali ini menyampaikan apa saja yang berkaitan dengan sengketa proses. Ia juga sempat menyinggung terkait pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya sengketa proses pencalonan umumnya bermula dari putusan KPU tentang pembatalan calon yang kerap menimbulkan keberatan dari bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon yang dibatalkan oleh putusan KPU ini berhak untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu. Hasil dari pengajuan keberatan kepada Bawaslu ini dapat menghasilkan dua putusan. Apabila hasil dari putusan tersebut ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jika dikabulkan, maka KPU wajib untuk menindaklanjutinya. Oleh karena itulah diperlukan persiapan yang matang bagi KPU untuk menghadapi permasalahan yang sama, khususnya dalam menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024. Terkait penyelesaian sengketa proses, ia menyampaikan alur proses penyelesaian sengketa proses mulai dari timbulnya sengketa akibat Keputusan KPU hingga tahapan ajudikasi. Ia juga menjelaskan apabila ada keadaan-keadaan yang menjadi pengecualian, sengketa proses ini dapat berlanjut menjadi sengketa Tata Usaha Negara. (admkpu)

BANK DATA PRODUK HUKUM DIGITAL HASIL PROGRAM LATSAR CPNS

Rabu (21/10/2021), bertempat di Aula KPU Kota Salatiga, CPNS Kota Salatiga Hanik Kumala Lestari mempresentasikan proyek aktualisasi atas program latihan dasar (latsar) CPNS nya berjudul “Pengenalan Google Drive Sebagai Bank Data Produk Hukum Digital”. Selain untuk menerapkan apa yang sudah dipelajari selama latsar, tujuan dari proyek aktualisasi ini adalah menciptakan inovasi di satuan kerja (satker) masing -masing peserta latsar dalam rangka mengembangkan manajemen kerja satker. Dalam presentasinya, Hanik menyampaikan proyek ini didasarkan pada pengamatan dan pengalamannya selama awal bekerja di KPU Kota Salatiga. Setiap pegawai yang ingin melihat produk hukum, harus menghubungi masing-masing Sub Bagian yang menjadi produsen dari produk hukum tersebut. Dengan diimplementasikannya proyek ini, Hanik berharap setiap orang dapat mengakses produk hukum secara lebih cepat. “Dengan bank data di dalam google drive ini, Bapak Ibu dapat mengakses data dari meja masing-masing” tegasnya. Lebih lanjut Hanik menjelaskan bahwa setiap produk hukum telah diklasifikasikan berdasarkan jenisnya. Dalam setiap jenis, dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatannya. Rochim selaku Komisioner KPU Kota Salatiga memberikan apresiasi terhadap proyek aktualisasi ini, “Ini terobosan yang bagus, karena secara mandiri masing-masing personel dapat mengakses data, sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif”. Rochim berharap pengunggahan produk hukum dalam aplikasi ini dapat terus dikembangkan. Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga menekankan, pentingnya kode etik seluruh pegawai, terutama kewajiban untuk menjaga rahasia negara, dalam pemanfaatan aplikasi ini. Kegiatan presentasi yang dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Salatiga ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan pegawai di lingkungan KPU Kota Salatiga. Kegiatan Latsar CPNS sendiri adalah pendidikan dan pelatihan yang wajib diikuti oleh seluruh CPNS dalam Masa Prajabatan.     

ASISTENSI MAHASISWA MAGANG, KPU KOTA SALATIGA BERBAGI PENGALAMAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Selasa (19/10) bertempat di ruang Aula,  Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan Dayusman Junus berbagi pengalaman dengan mahasiswa magang terkait proses /tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.  Kegiatan ini  merupakan kegiatan pertama dari rangkaian kegiatan asistensi mahasiswa magang tahap kedua. Kegiatan diikuti oleh seluruh mahasiswa magang. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bagaimana alur partai politik bisa menjadi peserta pemilu. Dimulai dari pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan. Selama proses tahapan, akan banyak varian persoalan yang dihadapi. Misalanya terkait legalitas kantor, keanggotaan, kepengurusan dan permasalahan administrasi dalam proses pendaftaran. Seperti telah diberitakan sebelumnya, KPU Kota Salatiga menerima mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UKSW Salatiga, sebagai tindak lanjut dari kerjasama antara KPU Kota Salatiga dengan PSHTK UKSW. Mahasiswa yang magang berjumlah 5 orang. Kegiatan magang dimulai tanggal 6 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 3 Desember 2021 mendatang. Kegiatan magang dibagi menjadi tiga tahapan laporan.pada tahap pertama, yang berakhir pada tanggal 15 Oktober, Mahasiswa Magang harus mampu mengenali kelembagaan KPU dan menuangkannya dalam bentuk laporan profil lembaga. Pada tahap kedua yang akan berakhir pada 12 November 2021, mahasiswa diharapkan mampu menemukan isu hukum yang terjadi pada lembaga KPU dan menyusun laporan dalam bentuk kajian hukum sederhana. Kegiatan berbagi pengalaman penyelenggaraan pemilu pada beberapa tahapan tertentu diharapkan akan membantu mahasiwa magang dalam menemukan isu hukum di lembaga KPU. Dalam perencanaan aka nada lima sesi berbagi pengalaman yaitu terkait tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Pencalonan, Kampanye, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil, Pembentukan Badan Penyelenggara, Sengketa Hasil Pemilu dan Pemilihan. Pada tahap ketiga yang akan berakhir pada tanggal 3 Desember 2021, Mahasiswa magang diharapkan mampu menyusun kajian hukum atau legal opinion terkait isu hukum yang telah dipilih secara lebih komprehensif. Kajian ini akan manjadi sumbangsih untuk KPU dalam memperkaya kajian-kajian yang sudah dilakukan,  dan juga sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemilu yang akan datang.

BELAJAR DARI PENGALAMAN PENGELOLAAN SIPOL PEMILU 2019

Kamis (14/10/2021) bertempat di RPP KPU Kota Salatiga, komisioner dan sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti SINOPSIS (Sharing of Knowledge and Experience Divisi Teknis) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat secara daring. Tema SINOPSIS kali ini adalah Pengelolaan SIPOL Pemilu 2019. Hadir sebagai narasumber adalah Andi Krisna (Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI), Gede Sutrawan (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Buleleng) dan Agung Dugaswara (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi). “Tujuan dibangunnya SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik-red), KPU ingin mewujudkan pengelolaan partai politik yang efektif dan efisien” ungkap Andi Krisna membuka paparannya. Selain sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan calon peserta pemilu, SIPOL juga berfungsi sebagai sarana peningkatan integritas dan pemeliharaan data partai politik. Melalui SIPOL, masyarakat dapat mengakses data partai politik secara lebih transparan. Andi menyampaikan, untuk Pemilu 2024, KPU merencanakan adanya Tahapan Persiapan Pendaftaran berupa permohonan pembukaan akses SIPOL. Pada tahapan tersebut, pengisian data dan dokumen persyaratan dapat dilakukan Parpol selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran. Selain itu, pendaftaran partai politik akan dilakukan secara sentralistik di KPU RI dan SIPOL offline akan dikembangkan. Berkaca pengalaman Pemilu 2019, Andi merasa, selain bimtek kepada KPU Kabupaten/Kota, bimtek bersama antara KPU dengan Bawaslu menjadi hal yang penting dilakukan. “Pemahaman yang sama terhadap implementasi peraturan, antara KPU dan Bawaslu itu penting”, tandasnya. Sedangkan Gede Sutrawan lebih pada sharing experience dalam penggunaan SIPOL di wilayah kerja masing-masing. Gede berharap SIPOL dapat tersinkronisasi dengan aplikasi lain, seperti SIDALIH, SIPAW, dan SILON. Bagi Agung Dugaswara SIPOL adalah inovasi yang luar biasa. “tidak terbayang, jika kami harus menerima data dari parpol berkontainer-kontainer, terutama untuk mengecek kegandaan keanggotaan.” Pada Pemilu 2019, Agung mengakui bahwa SIPOL memudahkan pekerjaan KPU Kabupaten/Kota. Namun demikian, SIPOL bukan berarti tanpa masalah. Kegamangan partai politik terhadap SIPOL yang notabene masih baru, kurangnya koordinasi antara Parpol tingkat Pusat dan daerah, jaringan internet di beberapa kantor partai politik, dan terlambatnya bimtek terhadap operator di tingkat KPU Kabupaten/Kota.  

Populer

Belum ada data.