Berita Terkini

344

ASISTENSI MAHASISWA MAGANG, KPU KOTA SALATIGA BERBAGI PENGALAMAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN

Selasa (19/10) bertempat di ruang Aula,  Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan Dayusman Junus berbagi pengalaman dengan mahasiswa magang terkait proses /tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.  Kegiatan ini  merupakan kegiatan pertama dari rangkaian kegiatan asistensi mahasiswa magang tahap kedua. Kegiatan diikuti oleh seluruh mahasiswa magang. Dalam paparannya, beliau menyampaikan bagaimana alur partai politik bisa menjadi peserta pemilu. Dimulai dari pendaftaran, verifikasi sampai dengan penetapan. Selama proses tahapan, akan banyak varian persoalan yang dihadapi. Misalanya terkait legalitas kantor, keanggotaan, kepengurusan dan permasalahan administrasi dalam proses pendaftaran. Seperti telah diberitakan sebelumnya, KPU Kota Salatiga menerima mahasiswa magang dari Fakultas Hukum UKSW Salatiga, sebagai tindak lanjut dari kerjasama antara KPU Kota Salatiga dengan PSHTK UKSW. Mahasiswa yang magang berjumlah 5 orang. Kegiatan magang dimulai tanggal 6 Oktober dan akan berakhir pada tanggal 3 Desember 2021 mendatang. Kegiatan magang dibagi menjadi tiga tahapan laporan.pada tahap pertama, yang berakhir pada tanggal 15 Oktober, Mahasiswa Magang harus mampu mengenali kelembagaan KPU dan menuangkannya dalam bentuk laporan profil lembaga. Pada tahap kedua yang akan berakhir pada 12 November 2021, mahasiswa diharapkan mampu menemukan isu hukum yang terjadi pada lembaga KPU dan menyusun laporan dalam bentuk kajian hukum sederhana. Kegiatan berbagi pengalaman penyelenggaraan pemilu pada beberapa tahapan tertentu diharapkan akan membantu mahasiwa magang dalam menemukan isu hukum di lembaga KPU. Dalam perencanaan aka nada lima sesi berbagi pengalaman yaitu terkait tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Parpol, Pencalonan, Kampanye, Rekapitulasi dan Penetapan Hasil, Pembentukan Badan Penyelenggara, Sengketa Hasil Pemilu dan Pemilihan. Pada tahap ketiga yang akan berakhir pada tanggal 3 Desember 2021, Mahasiswa magang diharapkan mampu menyusun kajian hukum atau legal opinion terkait isu hukum yang telah dipilih secara lebih komprehensif. Kajian ini akan manjadi sumbangsih untuk KPU dalam memperkaya kajian-kajian yang sudah dilakukan,  dan juga sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan penyelenggaraan pemilu yang akan datang.


Selengkapnya
355

BELAJAR DARI PENGALAMAN PENGELOLAAN SIPOL PEMILU 2019

Kamis (14/10/2021) bertempat di RPP KPU Kota Salatiga, komisioner dan sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti SINOPSIS (Sharing of Knowledge and Experience Divisi Teknis) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat secara daring. Tema SINOPSIS kali ini adalah Pengelolaan SIPOL Pemilu 2019. Hadir sebagai narasumber adalah Andi Krisna (Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI), Gede Sutrawan (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Buleleng) dan Agung Dugaswara (Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Sukabumi). “Tujuan dibangunnya SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik-red), KPU ingin mewujudkan pengelolaan partai politik yang efektif dan efisien” ungkap Andi Krisna membuka paparannya. Selain sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan calon peserta pemilu, SIPOL juga berfungsi sebagai sarana peningkatan integritas dan pemeliharaan data partai politik. Melalui SIPOL, masyarakat dapat mengakses data partai politik secara lebih transparan. Andi menyampaikan, untuk Pemilu 2024, KPU merencanakan adanya Tahapan Persiapan Pendaftaran berupa permohonan pembukaan akses SIPOL. Pada tahapan tersebut, pengisian data dan dokumen persyaratan dapat dilakukan Parpol selama 120 hari sebelum waktu pendaftaran. Selain itu, pendaftaran partai politik akan dilakukan secara sentralistik di KPU RI dan SIPOL offline akan dikembangkan. Berkaca pengalaman Pemilu 2019, Andi merasa, selain bimtek kepada KPU Kabupaten/Kota, bimtek bersama antara KPU dengan Bawaslu menjadi hal yang penting dilakukan. “Pemahaman yang sama terhadap implementasi peraturan, antara KPU dan Bawaslu itu penting”, tandasnya. Sedangkan Gede Sutrawan lebih pada sharing experience dalam penggunaan SIPOL di wilayah kerja masing-masing. Gede berharap SIPOL dapat tersinkronisasi dengan aplikasi lain, seperti SIDALIH, SIPAW, dan SILON. Bagi Agung Dugaswara SIPOL adalah inovasi yang luar biasa. “tidak terbayang, jika kami harus menerima data dari parpol berkontainer-kontainer, terutama untuk mengecek kegandaan keanggotaan.” Pada Pemilu 2019, Agung mengakui bahwa SIPOL memudahkan pekerjaan KPU Kabupaten/Kota. Namun demikian, SIPOL bukan berarti tanpa masalah. Kegamangan partai politik terhadap SIPOL yang notabene masih baru, kurangnya koordinasi antara Parpol tingkat Pusat dan daerah, jaringan internet di beberapa kantor partai politik, dan terlambatnya bimtek terhadap operator di tingkat KPU Kabupaten/Kota.  


Selengkapnya
367

“SHARING OF EXPERIENCE” PENGGUNAAN SI REKAP MENUJU PEMILU DAN PEMILIHAN SERENTAK 2024

Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Rapat  Koordinasi  Sharing of  Experience Penggunaan SiREKAP pada Pemilihan Tahun 2020.  Kegiatan diselenggarakan oleh KPU RI secara daring diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten /Kota,  Kasubbag Teknis Penyelanggaraan  serta Operator SiREKAP se – Indonesia, Kamis (14/10). Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua KPU RI, yang diwakili oleh  Anggota KPU RI Arif Budiman. Dalam sambutannya beliau menyampaikan “ teknologi dalam penghitungan suara dan rekapitulasi sebenarnya sudah dimulai sejak Pemilu tahun 1999. Dan terus berkembang sampai dengan yang terakhir adanya SiREKAP”. Melalui sharing pengalaman dalam penggunaan Si REKAP ini diharapkan dapat mempersiapkan aplikasi ini lebih dini untuk digunakan pada Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024. Acara dipandu oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling dan menghadirkan narasumber dari 3 KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan 2020 yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Kendal dan Kota Tidore Kepulauan.     Narasumber dari KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir menyampaikan dalam paparannya antara lain “Ada tiga kendala utama yaitu jaringan, adanya pemadaman listrik dan server yang sempat down” paparnya. Sedangkan dalam masukannya beliau menyampaikan bahwa KPU OKI memberikan tugas tambahan kepada KPPS untuk mengambil foto secara manual kemudian secara berjenjang dikirimkan ke PPS dan PPK untuk back up. Dan terbukti  pada h+1 sangat terbantu dengan adanya foto back up ini,  karena  di foto web ada beberapa yang tidak terbaca. Sementara KPU Kabupaten Kendal  dalam sharingnya menyampaikan bahwa hal yang terpenting adalah memastikan materi Bimtek SI REKAP benar-benar tersampaikan dan dipahami oleh jajaran penyelenggara hingga KPPS. KPU Kabupaten Kendal secara intensif melakukan Bimtek dengan melibatkan hampir seluruh perangkat KPPS  dengan dukungan anggaran melalui revisi. Tidak kalah penting dai mengatakan  “aktivasi si rekap mobile harus  dipastikan pada H-1 sudah 100%, juga mengoptimalkan jaringan internet yang lebih cepat di malam hari”, tandasnya. Kemudian KPU Kabupaten Kota Tidore  Kepulauan menyampaikan “ karena di Tidore ada blank spot area, butuh 2 jam perjalanan untuk mencapai daerah terdekat yang ada akses internetnya”.  KPU Tidore berusaha  memaksimalkan koordinasi baik dengan help desk KPU RI maupun KPU Provinsi, dan mendapat respon yang bagus sekali sehingga sangat membantu pelaksanaan Si REKAP. Dalam masukkanya beliau menambahkan, “untuk ke depan bisa diusahakan aplikasi si REKAP bisa diunduh pengguna HP selain android”. Dengan berbagai pengalaman dalam penggunaan Si REKAP ini, KPU RI berharap bisa merumuskan permasalahan yang masih terjadi sehingga aplikasi SI REKAP bisa lebih disempurnakan lagi dan siap digunakan dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.


Selengkapnya
924

MENCARI SOLUSI KAMPANYE SARA DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN

Selasa (12/10/2021) KPU RI menggelar webinar bertajuk Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan. Webinar ini adalah seri ke 6 dari 7 seri rangkaian webinar Desa Peduli Pemilih dan Pemilihan. Dalam sambutannya, Ilham Saputra, Ketua KPU RI menyampaikan bahwa webinar ini berangkat dari pengalaman bahwa selama ini Pemilu dilaksanakan dalam persaingan yang penuh kebencian dan mengangkat isu SARA, bukan dalam persaingan visi misi kandidat. “Sebagai penyelenggara pemilu, KPU memiliki peran strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kampanye SARA itu salah” tandasnya. Menyambung sambutan Ketua KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi KPU, potensi terjadinya kampanye SARA di negara yang terdiri dari beragam suku, agama, dan budaya ini tinggi. Oleh sebab itu pendidikan pemilih untuk mencegah diangkatnya isu SARA adalah hal yang penting. Hadir sebagai narasumber dalam webinar ini adalah Kris Nugroho (Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga), Valina Singka Subekti (Pakar Ilmu Politik UI), Bambang Gunawan (Direktur Informasi Komunikasi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenkominfo), dengan moderator Maya Karim (Jurnalis). Kris Nugroho menyampaikan bahwa isu SARA dijadikan instrument untuk menggerakkan sentimen politik dan membangun demokrasi dengan pihak lain. Berdasarkan hasil penelitiannya, kampanye SARA adalah akibat dari faktor kompetisi yang zero sum, sehingga cara yang efektif untuk memobilisasi massa adalah dengan menggunakan isu komunal. Ditambah lagi, kelembagaan partai yang lemah digantikan oleh loyalitas pemilih kepada figur dan simbol sentimen politiknya.  Sependapat dengan Kris, Valina menyampaikan bahwa perubahan desain kelembagaan demokrasi di Indonesia pasca amandemen konstitusi menjadikan kompetisi dalam pemilu menjadi semakin sengit,  “karena memilih orang, bukan partai, maka kompetisi menjadi semakin sengit. Apapun akan dilakukan untuk memperoleh kemenangan”. Dalam Pemilu Presiden, fenomena yang samapun terjadi. Adanya presidential threshold menjadikan semakin terbatasnya jumlah pasangan calon sehingga memicu polarisasi masyarakat. Identifikasi “aku” dan “kamu” memicu sentiment politik berbasis SARA, bukan lagi pilihan rasional. Lebih lanjut Valina mengungkapkan faktor lain mengemukanya SARA adalah adanya revolusi digital, kondisi masyarakat yang illiterate, dan rendahnya tingkat sosial, ekonomi, dan pendidikan. Selaku narasumber perwakilan dari Kemenkominfo, Bambang Gunawan menyatakan, “Pilar demokrasi bukan lagi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Di era digital ini, pers dan media sosial juga sudah menjadi pilar demokrasi”. Masyarakat yang memiliki informasi yang berkualitas akan menghasilkan demokrasi yang berkualitas, oleh sebab itu ruang publik harus diisi oleh informasi sosial dan politik yang berkualitas. Lebih lanjut Bambang menyampakan bahwa kehidupan demokrasi terancam oleh kelompok masyarakat yang apatis, sinis dan pesimis, yang menggunakan kemajuan teknologi informasi. Dari diskusi ini, solusi yang disampaikan oleh Kris dalam menangani isu SARA dalam Pemilu dan Pemilihan adalah, pertama, memperkuat kelembagaan struktur mobilisasi partai politik, kedua, memperkuat literasi kesetaraan politik, ketiga, memperkuat pengawasan pemilihan, dan keempat, mempertegas regulasi serta sanksi atas politisasi SARA dalam kampanye. Menambahkan Kris, Valina mengusulkan agar, pertama, desain sistem pemilu diubah dari open list menjadi close list, kedua, presidential threshold menjadi zero, dan ketiga, pemberian edukasi pada seluruh pihak terkait dengan isu SARA dalam kampanye dan pemilu. Menutup diskusi, Raka Sandi selaku Komisioner KPU RI menyampaikan bahwa ke depannya, KPU akan meminta desa yang menjadi bagian dari Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan akan menyampaikan sharing pengalaman terkait dengan pelaksanaan program ini.


Selengkapnya
931

MEMPERSIAPKAN PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINSITRASI

Senin, 11 Oktober 2021 KPU Kota Salatiga mengikuti Webinar bertajuk “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Pemilu/Pemilihan” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara tersebut menggandeng Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Sumartanto, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Sigit Joyowardono, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, KPU sebagai lembaha penyelenggara pasti akan berhadapan dengan pelanggaran administrasi. Beberapa pelanggaran bahkan berakhir menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sehingga, untuk menyongsong Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, kegiatan webinar ini perlu dilaksanakan untuk mempersiapkan sumber daya penyelenggara. Muslim Aisha dalam pemaparannya menekankan bahwa yang menjadi fokus pembahasan hari ini adalah pelanggaran administrasi yang lanjut menjadi sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara. “Kasus pelanggaran administrasi sering terjadi pada tahap pendaftaran peserta Pemilu,” ujarnya. Selain itu, kasus pelanggaran administrasi kerap terjadi pada tahapan kampanye sebagaimana terjadi di Wonosobo, Purworejo dan Boyolali pada Pemilu 2019. Ia mengharapkan kegiatan hari ini akan tercapai pemahaman dan kemampuan teknis dalam menghadapi sengketa tata usaha negara. Selain itu, ia berharap KPU menyadari bahwa segala keputusan bahkan ucapan dapat menjadi obyek sengketa tata usaha negara. Sumartanto sebagai praktisi di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang menyampaikan dengan detail sengketa apa saja yang biasanya terjadi pada Pemilu dan Pemilihan. Ia juga menjelaskan bagaimana proses sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara. Sigit Joyowardono dalam paparannya hari ini lebih berfokus pada pokok-pokok penyelesaian sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, khususnya sengketa pelanggaran administrasi. Di akhir pemaparannya, Joyo juga sempat menyinggung terkait progres pembentukan Peraturan KPU tentang pelanggaran administrasi. Ia menyampaikan bahwa hingga kini masih belum tercapai satu kesepakatan dengan Bawaslu terkait output penyelesaian pelanggaran administrasi.


Selengkapnya
626

WEBINAR TEKNIK PENYELESAIAN PELANGGARAN PIDANA PEMILU DAN PEMILIHAN SONGSONG 2024

Jumat, 8 Oktober 2021 KPU Kota Salatiga mengikuti webinar dengan tema “Teknik Penyelesaian Pelanggaran Pidana pada Tahapan Pemilu/Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan mengundang Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nuruli Mahdilis, Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Sigit Joyowardono, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha sebagai narasumber. Peserta webinar adalah KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dimoderatori oleh Kabag HTH KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhi Permana.  “KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan webinar ini dengan tujuan untuk penguatan kapasitas dan profesionalisme penyelenggara khususnya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.” ujar Yulianto Sudrajat dalam sambutannya. Setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan pasti akan bersinggungan dengan pelanggaran baik berupa pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana sehingga perlu kegiatan ini untuk membekali lembaga penyelenggara dalam menyongsong Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang. Dalam paparannya, Muslim menjelaskan berbagai macam masalah hukum yang biasanya terjadi di Pemilu dan Pemilihan seperti masalah administrasi, sengketa, etika, pidana hingga tata usaha negara.  Sementara Nuruli menyampaikan tata cara penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu/Pemilihan di Pengadilan Negeri dan juga apa saja jenis-jenis tindak pidana Pemilu. Menyambung Nuruli terkait jenis-jenis tindak pidana, Joyo menjelaskan lebih detil lagi terkait penyelesaian pelanggaran tindak pidana Pemilihan. “Saya yakin KPU Kabupaten/Kota sudah memahami, namun utamanya saya ingin menyamakan sudut pandang,” jelas Joyo terkait tindak pidana Pemilu dan Pemilihan. Ia juga menegaskan sekali lagi bahwa pelanggaran Pemilu dan sengketa Pemilu adalah dua hal yang sangat berbeda mulai dari proses penyelesaian, institusi yang menangani kasus hingga hukum acaranya. Pelanggaran Pemilu dapat berupa pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik atau pelanggaran administrasi. Penyelesaian pelanggaran Pemilu dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, Bawaslu, DKPP dan Mahkamah Agung. Sedangkan sengketa Pemilu dapat berupa sengketa proses dan sengketa hasil dan penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi. Meskipun bertajuk penyelesaian pelanggaran pidana, beliau juga sedikit menyinggung terkait pelanggaran administrasi dalam Pemilu dan Pemiliahan. Joyo sempat menyampaikan bahwa kini KPU RI tengah dalam proses merevisi PKPU tentang penyelesaian pelanggaran administrasi. Perlu diketahui bahwa penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan oleh Bawaslu berbeda. Dalam Undang-Undang Pemilu, output yang dikeluarkan oleh Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilu adalah putusan. Sedangkan dalam Undang-Undang Pemilihan, output yang dikeluarkan terkait pelanggaran administrasi Pemilihan adalah rekomendasi. Perbedaan inilah yang hingga kini masih menjadi pertentangan dan menimbulkan perbedaan pendapat antara dua lembaga. Kedepannya, diharapkan akan tercapai persamaan pemahaman antara Bawaslu dan KPU terkait penyelesaian pelanggaran administrasi.


Selengkapnya