Berita Terkini

71

MEMAHAMI KEDUDUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti webinar bertajuk “Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.” Kegiatan sesi pertama dengan materi “Legal Drafting” yang disampaikan oleh Lita Tyesta, Dosen Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Kedua “Kedudukan Peraturan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/kota Secara Hukum yang disampaikan oleh Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (8/11). “Hukum yang baik adalah hukum yang mudah di jalankan. Kita (KPU) yang baik adalah kita yang bisa secara mudah menyusun keputusan tanpa ragu, tanpa bimbang dan menimbulkan kekhawatiran,” kata Muslim Aisha saat memberikan pemantik diskusi. Muslim menjelaskan bahwa segala hal yang dilakukan oleh KPU merupakan cerminan regulasi. KPU melaksanakan konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan, dan juga memproduksi regulasi berupa peraturan dan keputusan. Hal tersebut sebagai bagian dari melaksanakan perundang-undangan. Dan KPU tidak boleh ingkar atau melakukan sesuatu yang bertentangan dari hukum dan ketentuan perundang-undangan tersebut. Urgennya keterkaitan KPU dan regulasi inilah yang kemudian mengerucut pada kebutuhan akan pemahaman tentang perundang-undangan serta kepandaian dalam teknis menyusun regulasi. Kebutuhan-kebutuhan tersebutlah yang kemudian melatarbelakangi acara webinar tersebut. Selaras dengan harapan Muslim Aisha terkait pentingnya kepandaian teknis penyusunan regulasi, Lita Tyesta menegaskan bahwa setiap penyusunan regulasi wajib tertib prosedur pembentukan dan substansi peraturan perundang-undangan. Tertib prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan ini memiliki makna bahwa setiap penyusunan regulasi harus memenuhi prosedur atau tahapan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyusunan peraturan perundang-undangan haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Tidak terpenuhinya tertib ini berimplikasi pada cacat prosedur dan pembatalan keseluruhan peraturan perundang-undangan oleh MK atau MA. Sedangkan yang dimaksud dengan tertib substansi menurutnya adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus selaras dengan Pancasila sebagai cita hukum, UUD NRI 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, putusan pengadilan yang sudah inkracht, dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan. “Implikasi dari tidak terpenuhinya tertib ini adalah hak uji materiil yang dapat membatalkan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan oleh MK atau MA” jelasnya. Sementara Bambang Setyabudi menyebutkan bahwa meskipun Peraturan KPU tidak secara eksplisit disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang disebut di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaannya diakui dalam Pasal 8 pada undang-undang yang sama. Peraturan KPU termasuk pada jenis peraturan perundang-undangan lainnya dan  mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya ini dapat berdasarkan delegasi, yakni diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau atribusi, yakni dibentuk berdasarkan kewenangan. (hmskpusltg/hnk)


Selengkapnya
56

KPU DAN KOMISI A DPRD BAHAS PRIORITAS ANGGARAN DI 2022

kota-salatiga.kpu.go.id- Memenuhi undangan DPRD Kota Salatiga, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga didampingi Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD pada Jumat (5/11) di Ruang Rapat Nusantara DPRD Kota Salatiga. RDP dengan Pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2022, dibuka dan dipimpin oleh Nono Rohana (Ketua Komisi A). Syaemuri menyampaikan bahwa apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada Februari 2024 maka tahapan Pemilu dimulai pada Maret 2022, dan jika Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada November 2024, maka tahapan Pemilihan dimulai pada November 2023. Dalam rangka sosialisasi tahapan dan pelaksanaan Pemilu, Syaemuri berharap KPU dapat diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi pada dinas di Kota Salatiga, antara lain dengan diundang sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan dinas. Selain itu, Syaemuri juga berharap dukungan anggaran dan sarana prasarana. Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana di sini antara lain adalah gudang dan penyimpanan logistik, mengingat terbatasnya kapasitas gudang yang dimiliki KPU saat ini. Menanggapi Syaemuri, Nono menyampaikan agar KPU mengirimkan data dukung terkait kebutuhan anggarannya yaitu berupa RAB dan foto fisik gudang. Hj. Riawan Woro Endartiningrum (Anggota Komisi A), dengan mempertimbangkan beban kerja KPPS pada Pemilu 2019, memberikan perhatian khusus pada honor KPPS. Woro mendukung rencana KPU untuk menaikkan honor KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. Selain membahas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, pada kesempatan itu Syaemuri juga melaporkan bahwa 6 (enam) PNS Pemkot yang selama ini dipekerjakan di KPU Kota Salatiga telah melakukan alih status menjadi PNS KPU, dan 1 (satu) PNS yang tidak alih status, dikembalikan ke Pemkot.(hmskpusltg/tk)


Selengkapnya
79

“NETIQUETTE” / ETIKA BERINTERNET DI ERA DIGITAL

kota-salatiga.kpu.go.id- Perkembangan dunia digital telah mengubah pola komunikasi. Pola sekarang menjadi cenderung dua arah dan feedback secara cepat. Di sisi lain komunikasi menjadi bersifat aktif. Hal ini harus bisa diantisipasi dan disikapi dengan bijak oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kecakapan dalam dunia digital menjadi penting karena akan berpengaruh pada penilaian lembaga di mata masyarakat.  Hal tersebut menginisiasi KPU Provinsi Jawa Tengah untuk mengangkat “Nettiquette Penyelenggara Pemilu” sebagai tema kegiatan Rabu Ingin Tahu (RIT) episode 28. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan ini  secara daring. Kegiatan diikuti juga oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten /Kota,  Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota Se –Jawa Tengah, Rabu (03/11) Kegiatan dikemas dalam bentuk dialog interaktif dengan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) Paulus Widyantoro dan dipandu oleh Agustina Cahyaningsih. Dalam paparannya Paulus menyampaikan “Netiquette atau Etika dalam dunia digital sangat penting, terutama bagi penyelenggara pemilu seperti kita, peserta pemilu dan juga pemilih”.  Etika digital adalah kemampuan individu dalam menyadari, menyesuaikan diri dan menerapkan etika digital atau netiquet saat berselancar di dunia digital atau control diri (self – controlling) dalam menggunakan media digital.    Setidaknya ada dua tantangan  utama dalam ber – etika digital yaitu  adanya   keragaman  kompetensi   individu  yang  bertemu  di  ruang  digital.  Keragaman  kecakapan  digital  membawa  konsekuensi  perbedaan  dalam berinteraksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi di ruang digital. Yang kedua adalah banyaknya konten negatif di media digital yang disikapi secara tidak sepantasnya oleh netizen Indonesia.  Dalam Laporan Digital Incivility Index 2021 menempatkan Indonesia pada posisi paling rendah. Artinya, tingkat ketidaksopanan netizen Indonesia paling tinggi di Kawasan Asia Tenggara. “Hal ini tentu harus menjadi perhatian kita sebagai penyelenggara pemilu yang juga akan selalu berhadapan dengan netizen, “ tegas Paulus. Dalam sesi tanya jawab, Paulus menjelaskan potensi KPU berhadapan dengan hoax pemilu. “Jika ada masalah disinformasi pemilu, harus segera disikapi dengan melakukan klarifikasi, jangan menunggu sampai viral dulu baru bersikap. Akan tetapi kalo sudah terlajur viral, yang penting untuk dilakukan adalah meredam terlebih dahulu baru melakukan klarifikasi” tandasnya menjawab pertanyaan bagaimana menghadapi hoax pemilu.   “Kita jangan termakan oleh teknologi, kita harus bisa memanfaatkan perkembangan teknologi termasuk teknologi digital untuk mempermudah pekerjaan kita” tutur Paulus sebagai closing statement dalam kegiatan RIT kali ini. (hmskpusltg/sf)    


Selengkapnya
43

RAPAT PLENO KARTU KENDALI SPIP BULAN OKTOBER

kota-salatiga.kpu.go.id- Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengadakan rapat pleno peyusunan dan pelaporan kartu kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bulan Oktober 2021. Kegiatan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris ,Kasubbag dan staf hokum, Rabu (04/11). Rapat Pleno rutin tentang penyusunan dan pelaporan SPIP diikuti oleh Komisioner KPU Kota Salatiga, Sekretaris dan Kasubbag. Pleno untuk melakukan cheking dan monitoring sebelum dilaporkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Wiwin Agus Haryanto, selaku divisi hukum dan pengawasan menyampaikan bahwa “Pelaksanaan SPIP saat ini berada di bawah divisi hukum dan pengawasan. Oleh karena itu ke depan kita akan rutin mengadakan rapat pleno SPIP supaya pelaporannya dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang ada, ”paparnya. Dalam paparannya, kasubbag hukum, Danti Martiana menyampaikan penjelasan mengenai kartu kendali SPIP dan data pendukung bulan Oktober 2021. Kartu kendali lampiran I-A (mencakup kegiatan di bidang kepegawaian), kartu kendali lapiran I-B (mencakup kegiatan di bidang keuangan), kartu kendali lampiran I-C (mencakup kegiatan di bidang Pengadaan), kartu kendali lampiran I-D (mencakup kegiatan di bidang BMN dan Aset), kartu kendali lampiran I-E ( mencakup kinerja), kartu kendali I-F (mencakup kegiatan perjalanan dinas), kartu kendali lampiran I-G (mencakup kelengkapan administrasi pengelolaan dana hibah), kartu kendali lampiran I-H (mencakup mekanisme pengelolaan dana hibah), dan kartu kendali lampiran I-I (matrik progress tindak lanjut APIP dan BPK). Sementara itu Joko Badrun, Sekretaris KPU menyampaikan bahwa rapat pleno ini dilaksanakan dengan melakukan checklist kartu kendali SPIP dan data pendukung.   Hal ini sebagai upaya transparansi antara seluruh personil satuan kerja KPU Kota Salatiga dan memudahkan proses rekapitulasi dokumen pendukung kartu kendali pelaksanaan SPIP. Hasil rapat pleno penyusunan dan pelaporan kartu kendali SPIP ditetapkan dengan Berita Berita Acara KPU Kota Salatiga Nomor 45/PW.01/3373/2021 tentang Penyusunan dan Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Oktober Tahun 2021 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Salatiga. (hmskpusltg/dt)


Selengkapnya
42

SUKSES PEMILU SUKSES ADMINISTRASI

kota-salatiga.kpu.go.id- Bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP), KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan rapat koordinasi dengan tema Review Pelaporan Kartu Kendali dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara daring,  Rabu (03/11). Kegiatan diikuti juga oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten /Kota,  Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota Se –Jawa Tengah. Kegiatan dikemas dalam bentuk rapat koordinasi dengan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai pemantik kegiatan dan Inspektur KPU RI Wilayah I Novy Hasbhy, didampingi Rudolf Gultom dari Inspektorat KPU RI sebagai narasumber.  Acara dipandu oleh Dewanto Putra Adi Permana. Dalam paparannya Inspektur KPU RI Wilayah I Novi Hasby menyampaikan dalam pelaksanaan SPIP, pelaporan kartu kendali kendali yang sampaikan oleh setiap bulan adalah pengendalian minimal.  Kegiatan tersebut meliputi pelaksanaan kegiatan dalam bidang : Kepegawaian, Keuangan, Hibah, Pengadaan, dan Barang Milik Negara (BMN), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) maupun Perjalanan Dinas (Perjadin) dan Progres Tindak Lanjut APIP dan BPK. Kartu kendali untuk memastikan apakah sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel. “Dalam pengendalian internal antara komisioner dan sekretariat harus saling bersinergi. Sehingga tercapai pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya Hasby juga menyampaikan bahwa salah satu fungsi dari keberadaan inspektorat, adalah fungsi pengawasan yaitu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu tak hanya sukses hasil dan proses, namun juga sukses secara administrasi.   Sementara itu Gultom menjelaskan fungsi masing-masing kartu kendali. Kartu kendali Kepegawaian misalnya, berfungsi antara lain untuk melihat kedisiplinan pegawai dalam bekerja. Kartu kendali keuangan berfungsi sebagai monitoring anggaran yang direalisasikan telah efektif mencapai sasaran/tujuan. Kartu kendali pengadaan berfungsi mengetahui jenis pengadaan dan jumlah pelaksanaan pengadaan, kartu kendali persediaan dan BMN untuk mengtahui jumlah persediaan dan BMN. Kartu kendali SAKIP berfungsi untuk mengetahui kondisi unit kerja apakah telah menyelenggarakan SAKIP.  Kartu kendali Perjadin berfungsi untuk mengetahui jumlah perjalanan dinas, Kartu kendali kelengakapan administrasi hibah berfungsi untuk mengetahui apakah prosedur penerimaan hibah barang/uang yang diterima telah dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Kartu Kendali Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah berfungsi untuk menjelaskan atas kelengkapan dokumen hibah. Gultom menambahkan bahwa dari hasil evaluasi untuk pelaporan kartu kendali yang dilaksanakan Provinsi Jawa Tengah sudah cukup bagus. Namun demikian diharapkan kinerja tersebut untuk terus ditingkatkan. (hmskpusltg/dt)


Selengkapnya
59

DPB SALATIGA BULAN OKTOBER BERTAMBAH 84 PEMILIH

kota-salatiga.kpu.go.id- Hingga akhir bulan Oktober 2021, proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang dilakukan oleh KPU Kota Salatiga menghasilkan 132.493 pemilih, dengan rincian 63.982 pemilih laki-laki dan 68.511 pemilih perempuan. Daftar pemilih bulan Oktober ini disahkan dalam rapat pleno KPU Kota Salatiga di ruang rumah pintar pemilu (RPP) yang dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris dan sub bagian Program dan Data KPU Kota Salatiga, Selasa (2/11). Dibandingkan dengan Daftar Pemilih bulan September 2021 yang berjumlah 132.409, data pemilih bulan Oktober ini mengalami penambahan. Ada penambahan sebanyak 84 pemilih. Hal itu karena ada selisih pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat, yaitu 161 pemilih baru dan 77 pemilih tidak memenuhi syarat. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Salatiga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021. Hasil Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 44/PL.01.2/3373/2021. (hmskpusltg/tk) Berita Acara Nomor 44/PL.01.2/3373/2021 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Salatiga Bulan Oktober Tahun 2021 dapat dilihat disini


Selengkapnya