Berita Terkini

PENTINGNYA SOP SEBAGAI INSTRUKSI TERTULIS DALAM LEMBAGA

kpu-salatiga.kpu.go.id— Setiap organisasi atau lembaga pemerintahan akan selalu bersinggungan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Begitu juga KPU sebagai lembaga pemerintah yang banyak bergelut di bidang teknis kepemiluan. SOP sudah pasti selalu ada dan menjadi bagian dari kebijakan maupun peraturan lembaga. Mendekati Pemilu dan Pemilihan 2024, kebutuhan akan pemahaman teknik penyusunan SOP urgent. Oleh karena itulah, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Web Seminar bertajuk “Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis”, (Rabu, 17/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Mengundang Fahrul Azmi, Analis Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Muslim Aisha selaku pemantik diskusi menyampaikan harapan agar peserta memahami mengenai apa itu SOP, kenapa harus ada SOP dan bagaimana penyusunan SOP yang tepat. Mengawali materi, Fahrul mengatakan “SOP pada prinsipnya adalah serangkaian instruksi tertulis yang mengatur aktivitas organisasi kita, mulai dari siapa pelakunya, kemana perginya, waktunya apa, outputnya apa,”. Ia juga menjelaskan apa saja yang menjadikan SOP penting bagi organisasi. Menurutnya, setidaknya ada lima alasan, yakni, 1) dengan adanya SOP yang umumnya berisi deskripsi kerja, prosedur, standar dan peraturan kerja akan mendorong pegawai untuk berperilaku sesuai dengan yang ditentukan; 2) meminimalisir variasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bisa mempengaruhi produktifitas; 3) menjadi perlindungan bagi Pejabat Pemerintahan; 4) mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; 5) meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kunci mudah dalam penyusunan SOP menurut Fahrul, berasal dari empat hal, antara lain: 1) SOP berasal dari pekerjaan/kegiatan sehari-hari; 2) SOP berasal dari tugas dan fungsi organisasi; 3) SOP hanya berkenaan dengan domain unit kita; dan 4) tulis apa yang anda kerjakan untuk menyusun SOP. Ia sempat menyinggung mengenai perbedaan antara SOP dan proses bisnis. Dalam paparannya ia menyebutkan ada lima perbedaan mendasar antara SOP dan proses bisnis. Pertama, proses bisnis disusun berdasarkan rencana strategis lembaga, sedangkan SOP disususn setelah peta lintas fungsi SOP tersusun. Kedua, proses bisnis berbentuk diagram dengan simbol notasi sederhana seperti kotak dan belah ketupat, sedangkan SOP berbentuk diagram alur dengan lima jenis simbol. Ketiga, dokumen turunan dari proses bisnis umumnya berupa SOP, sedangkan dokumen turunan SOP berupa working instruction atau yang lebih dikenal sebagai juklak dan juknis. Keempat, proses bisnis peruntukannya adalah sebagai aset pengetahuan organisasi, sedangkan SOP merupakan pedoman standar penerapan. Kelima, proses bisnis biasanya dievaluasi paling sedikit satu tahun sekali, sedangkan SOP dievaluasi enam bulan hingga satu tahun sekali. (hmskpusltg/hnk)

SOP KEHUMASAN SEBAGAI KONTROL INFORMASI PUBLIK

kota-salatiga.kpu.go.id- Diera digital, lembaga pemerintah dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman. Tak terkecuali dalam pengelolaan media sosial dan website resmi lembaga. Akun media sosial maupun website harus menyajikan informasi yang akurat, tepat dan update sehingga bisa dijadikan rujukan oleh masyarakat sebagai sumber informasi yang terpercaya. Informasi bisa disajikan dalam bentuk berita, foto kegiatan, video informasi, meme/quote maupun infografik.  Untuk memastikan berita /informasi yang disajikan sudah tepat dan akurat, dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bertempat di Ruang RPP, anggota KPU Kota Salatiga Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Abd Rochim memaparkan SOP tentang kehumasan dalam kegiatan rapat internal, senin (15/11). SOP Kehumasan ini memuat setidaknya 3 hal yaitu: SOP Peliputan, SOP Pengunggahan Konten di website dan SOP Pengunggahan Konten di Media Sosial. Ketiga komponen media ini sengaja dipisah untuk memudahkan dalam menerapkan SOP tersebut. “SOP untuk konten di website berbeda dengan konten untuk media sosial seperti facebook, insagram ataupun twitter, sehingga perlu dipisahkan untuk alur dari proses produksi sampai diseminasinya,” kata rochim dalam penjelasannya. SOP kehumasan ini juga dilengkapi dengan alur control tim kehumasan dalam pengunggahan informasi website dan media sosial, Penjabaran kehumasan KPU Kota Salatiga, serta struktur Bakohumas KPU Kota Salatiga. Sebagai informasi SOP kehumasan sebenarnya sudah ada sejak terbentunya Bakohumas KPU Kota Salatiga, akan tetapi belum memisahkan antara SOP Website dengan SOP Media Sosial. Dengan adanya SOP yang baru ini diharapkan kerja kehumasan terutama dalam produksi dan diseminasi informasi/konten akan meningkat. Rapat internal merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari senin, dihadiri oleh seluruh anggota komisioner, Sekretaris dan Kasubbag. Rapat internal dipimpin oleh Ketua KPU Kota Salatiga sebagai ajang untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing divisi. (hmskpusltg/sf)  

MENINGKATKAN IMAGE BUILDING DENGAN MEMAKSIMALKAN FACEBOOK

kota-salatiga.kpu.go.id Facebook menjadi media sosial dengan pengguna terbanyak, dengan 2,6 milyar pengguna. Facebook adalah platform media sosial gratis yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai kalangan untuk meningkatkan image building. KPU memandang penting untuk memaksimalkan publikasi informasi tentang kepemiluan melalui media sosial termasuk facebook. Untuk meningkatkan kemampuan SDM khususnya pengelolaan media sosial, KPU menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Workshop Set Up Akun Facebook KPU Tahun 2021,” selama tiga hari 9 -11 November 2021. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan workshop gelombang I (14/10) secara daring. Kegiatan diikuti oleh admin /pengelola akun media sosial resmi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Kegiatan dibuka oleh  Ketua KPU RI Ilham Saputra. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Di era digital, KPU sudah memulai transparansi dengan membangun berbagai sistem informasi, sehingga bagian humas diharapkan bisa memastikan media sosial KPU menyajikan informasi yang benar dan akurat, dan bisa memberikan penjelasan terhadap komentar-komentar miring terhadap KPU terutama menjelang perhelatan pemilu dan pemilihan serentak 2024,” katanya.   Acara dipandu oleh Humas KPU RI, Reni Rinjani dengan menghadirkan narasumber Putu Yuda (Adit) dari Facebook Indonesia. Dalam paparannya narasumber menyampaikan antara lain, perbedaan antara akun facebook berbentuk profil dan berbentuk fanspage, bagaimana memastikan halaman facebook kita tetap aman, bagaimana membuat fanspage dan mengkases GPNC (Government, Politic and Non- Profit Concierge). “Media sosial merupakan komunikasi dua arah, sehingga ada fungsi kontrol dari masing-masing pihak yang bisa menyebabkan akun bisa disuspend, di beberapa KPU Daerah, akun Facebooknya disuspend,  setelah ditelili mempunyai pola yang sama,  salah satunya admin tidak menggunakan profil asli, sehingga dideteksi sebagai akun fiktif,” jelasnya. Adit menambahkan “Facebook akan membantu KPU untuk memverifikasi akun resmi KPU Daerah untuk mendapatkan centang biru, untuk menandai sebagai akun resmi lembaga,” tambahnya. Dalam sesi tanya jawab, antusiame peserta tergambar pada banyaknya pertanyaan yang masuk, baik secara langsung, melalui google form maupun dalam kolom chat.  Antara lain terkait migrasi dari  akun profil menjadi akun fanspage, perbedaan fungsi admin dan editor, serta bagaimana tips agar akun tidak disuspend. Adit menegaskan, “Bagi KPU Daerah yang masih memakai akun profil, harus segera mengganti dengan akun Fanspage, dan karena tidak bisa dimigrasi langsung, konten-konten yang penting harus dipostimg ulang.  Penunjukan admin juga sebaiknya lebih dari satu untuk menghindari masalah ketika salah satu admin berhalangan,” tegasnya. (hmskpusltg/sf)

RAPAT RUTIN INTERNAL, WUJUD SINERGI KOMISIONER DAN SEKRETARIAT

kota-salatiga.kpu.go.id- Jajaran komisioner dan sekretariat KPU, perlu untuk terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi demi lembaga dan demi penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua dan Sekretaris KPU Kota Salatiga, membuka Rapat Rutin Internal, pada hari Senin (8/11) di RPP KPU Kota Salatiga. KPU Kota Salatiga rutin mengadakan rapat rutin internal, minimal satu kali dalam seminggu. Rapat rutin ini diagendakan dilaksanakan setiap hari Senin, kecuali bila ada kegiatan lain. Agenda rapat hari ini adalah membahas perkembangan program kerja tiap sub bagian. Dalam kesempatan ini, Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa humas KPU perlu membangun komunikasi dengan stakeholder dan masyarakat dalam rangka diseminasi informasi mengenai Pemilu dan Lembaga KPU.  “Image building penting, untuk menghadirkan KPU di tengah-tengah masyarakat”, ujarnya. Harapannya, stakeholder dan masyarakat mendapatkan informasi pemilu yang akurat dan aktual, langsung dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Dalam rangka mengisi konten-konten kehumasan, diharapkan jajaran sekretariat dapat lebih kreatif dan inovatif, sehingga konten menjadi lebih menarik. Selain informatif, beliau mendorong SDM KPU Kota Salatiga untuk dapat menyajikan hasil analisis dari setiap kegiatan yang dilaksanakannya. Selain itu, Joko menegaskan pada jajarannya untuk patuh terhadap aturan dalam sistem kelembagaan KPU yang vertikal. Sinkronisasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi, merupakan langkah penting dalam menyusun setiap kegiatan. Sedangkan Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga, menghimbau agar setiap divisi dan masing-masing sub bagian, mengoptimalkan implementasi kegiatan yang telah direncanakan. Selain dalam rangka efektivitas penyerapan anggaran, juga agar tercapainya output yang berkualitas.(hmskpusltg/tk)

MEMAHAMI KEDUDUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti webinar bertajuk “Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum di Lingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.” Kegiatan sesi pertama dengan materi “Legal Drafting” yang disampaikan oleh Lita Tyesta, Dosen Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Kedua “Kedudukan Peraturan KPU, Keputusan KPU Provinsi dan Keputusan KPU Kabupaten/kota Secara Hukum yang disampaikan oleh Bambang Setyabudi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Selasa (8/11). “Hukum yang baik adalah hukum yang mudah di jalankan. Kita (KPU) yang baik adalah kita yang bisa secara mudah menyusun keputusan tanpa ragu, tanpa bimbang dan menimbulkan kekhawatiran,” kata Muslim Aisha saat memberikan pemantik diskusi. Muslim menjelaskan bahwa segala hal yang dilakukan oleh KPU merupakan cerminan regulasi. KPU melaksanakan konstitusi, undang-undang, putusan pengadilan, dan juga memproduksi regulasi berupa peraturan dan keputusan. Hal tersebut sebagai bagian dari melaksanakan perundang-undangan. Dan KPU tidak boleh ingkar atau melakukan sesuatu yang bertentangan dari hukum dan ketentuan perundang-undangan tersebut. Urgennya keterkaitan KPU dan regulasi inilah yang kemudian mengerucut pada kebutuhan akan pemahaman tentang perundang-undangan serta kepandaian dalam teknis menyusun regulasi. Kebutuhan-kebutuhan tersebutlah yang kemudian melatarbelakangi acara webinar tersebut. Selaras dengan harapan Muslim Aisha terkait pentingnya kepandaian teknis penyusunan regulasi, Lita Tyesta menegaskan bahwa setiap penyusunan regulasi wajib tertib prosedur pembentukan dan substansi peraturan perundang-undangan. Tertib prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan ini memiliki makna bahwa setiap penyusunan regulasi harus memenuhi prosedur atau tahapan yang meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penyusunan peraturan perundang-undangan haruslah berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Tidak terpenuhinya tertib ini berimplikasi pada cacat prosedur dan pembatalan keseluruhan peraturan perundang-undangan oleh MK atau MA. Sedangkan yang dimaksud dengan tertib substansi menurutnya adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus selaras dengan Pancasila sebagai cita hukum, UUD NRI 1945, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, putusan pengadilan yang sudah inkracht, dan asas materi muatan peraturan perundang-undangan. “Implikasi dari tidak terpenuhinya tertib ini adalah hak uji materiil yang dapat membatalkan materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari peraturan perundang-undangan oleh MK atau MA” jelasnya. Sementara Bambang Setyabudi menyebutkan bahwa meskipun Peraturan KPU tidak secara eksplisit disebut dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang disebut di Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, namun keberadaannya diakui dalam Pasal 8 pada undang-undang yang sama. Peraturan KPU termasuk pada jenis peraturan perundang-undangan lainnya dan  mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya ini dapat berdasarkan delegasi, yakni diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau atribusi, yakni dibentuk berdasarkan kewenangan. (hmskpusltg/hnk)

KPU DAN KOMISI A DPRD BAHAS PRIORITAS ANGGARAN DI 2022

kota-salatiga.kpu.go.id- Memenuhi undangan DPRD Kota Salatiga, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga didampingi Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD pada Jumat (5/11) di Ruang Rapat Nusantara DPRD Kota Salatiga. RDP dengan Pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) Tahun Anggaran 2022, dibuka dan dipimpin oleh Nono Rohana (Ketua Komisi A). Syaemuri menyampaikan bahwa apabila Pemilu 2024 dilaksanakan pada Februari 2024 maka tahapan Pemilu dimulai pada Maret 2022, dan jika Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan pada November 2024, maka tahapan Pemilihan dimulai pada November 2023. Dalam rangka sosialisasi tahapan dan pelaksanaan Pemilu, Syaemuri berharap KPU dapat diberikan kesempatan untuk melakukan sosialisasi pada dinas di Kota Salatiga, antara lain dengan diundang sebagai narasumber dalam kegiatan-kegiatan dinas. Selain itu, Syaemuri juga berharap dukungan anggaran dan sarana prasarana. Yang dimaksud dengan sarana dan prasarana di sini antara lain adalah gudang dan penyimpanan logistik, mengingat terbatasnya kapasitas gudang yang dimiliki KPU saat ini. Menanggapi Syaemuri, Nono menyampaikan agar KPU mengirimkan data dukung terkait kebutuhan anggarannya yaitu berupa RAB dan foto fisik gudang. Hj. Riawan Woro Endartiningrum (Anggota Komisi A), dengan mempertimbangkan beban kerja KPPS pada Pemilu 2019, memberikan perhatian khusus pada honor KPPS. Woro mendukung rencana KPU untuk menaikkan honor KPPS pada Pemilu 2024 mendatang. Selain membahas penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, pada kesempatan itu Syaemuri juga melaporkan bahwa 6 (enam) PNS Pemkot yang selama ini dipekerjakan di KPU Kota Salatiga telah melakukan alih status menjadi PNS KPU, dan 1 (satu) PNS yang tidak alih status, dikembalikan ke Pemkot.(hmskpusltg/tk)

Populer

Belum ada data.