Berita Terkini

140

PNS TIDAK ALIH STATUS DIKEMBALIKAN KE PEMKOT

Melalui surat Sekretaris Jenderal KPU nomor 2700/SDM.05.1/04/2021, KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, agar PNS yang dipekerjakan (DPK) pada sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak alih status menjadi PNS Sekretariat Jenderal KPU RI dikembalikan ke instansi asal. Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Salatiga berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti di kantor Pemkot Salatiga pada Rabu (27/10). Agenda pertemuan tersebut adalah koordinasi atas pengembalian salah satu staf PNS yang dipekerjakan di KPU Kota Salatiga, Darmadi (Staf Pelaksana), kepada Pemkot Salatiga. Wuri menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KPU dan akan menindaklanjuti. “Terimakasih koordinasinya, tentu Pemkot akan menindaklanjuti, memproses dan akan menempatkan pegawai yang bersangkutan sesuai posisi yang ada nantinya” katanya.  Pengembalian PNS dipekerjakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan manajemen kepegawaian di lingkungan Sekretariat KPU se-Indonesia.


Selengkapnya
68

KPU HADIRI SEMINAR INTERNASIONAL

kota-salatiga.kpu.go.id- Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri, menghadiri Kegiatan International Seminar on Islam and Muslim Societies (ISONIS) Tahun 2021 di Hotel Laras Asri, Salatiga. Seminar bertajuk Approach of Wasathiyyah Islam in Handling the Covid-19 Pandemic itu diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Rabu (27/10) Dalam sambutannya, Wakil Rektor II, Agus Waluyo, menyatakan “Hubungan antara NKRI dan Islam perlu dibangun sebaik-baiknya untuk kepentingan moderasi beragama”. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dengan wawasan kebangsaan yang baik, hidup akan semakin seimbang. Keseimbangan ini diperlukan untuk perbaikan umat dan masyarakat, termasuk dalam penanganan Covid-19. Dari pemikiran tersebut, diharapkan dalam seminar ini dapat menunjukkan bahwa melalui moderasi Islam, bisa menjadi solusi, terutama dalam rangka mengatasi pandemi. dr. Corona Rintawan (Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center/MCCC), narasumber pertama dalam seminar ini, menjelaskan bahwa Muhammadiyah dengan moderasinya, terjun dalam penanganan Covid-19. MCCC melakukan layanan kesehatan, bantuan keuangan, ketahanan pangan, dan program vaksinasi di seluruh tanah air. Program-program tersebut diberikan untuk lintas agama, tidak hanya untuk muslim. Sepakat dengan Corona, Dr. Mansoureh Ebrahimi (Dosen Universitas Teknologi Malaysia) menyatakan bahwa toleransi sangat penting dalam penanggulangan bencana di suatu negara. Dalam kesempatan ini, Mansoureh membagikan pengalaman Malaysia dalam menangani pandemic Covid-19. Salah satu keberhasilan Malaysia dalam menanggulangi pandemic ini adalah karena adanya semangat unity in diversity. Prof. Dr. KH Mudjahirin Tohir (Guru Besar Undip) memandang pentingnya komunikasi dalam penanggulangan bencana. Dalam mengeluarkan kebijakan, pemerintah seyogyanya mengimbangi dengan komunikasi yang baik, untuk menciptakan sinergi antara pentingnya menjaga protokol kesehatan dan hak beribadah. “Kita tidak mungkin mencerdaskan bangsa, kalau kita tidak dapat mengkomunikasikan dengan baik” pungkasnya. Selain dalam rangka memenuhi undangan IAIN, kehadiran Syaemuri dalam acara tersebut adalah wujud komitmen KPU menjalin hubungan kelembagaan yang baik dengan stakeholder terkait. (admkpu)


Selengkapnya
61

MENYIAPKAN SDM WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KPU YANG ANDAL

kota-salatiga.kpu.go.id- Saat ini, KPU tengah bersiap diri menghadapi dimulainya tahapan Pemilu dan Pemilihan (pilkada) 2024. Topik teknologi Informasi menjadi salah satu fokus pengembangan KPU. Termasuk didalamnya adalah pengembangan website dan media sosial yang akan menyuguhkan informasi-informasi tentang kelembagaan dan kepemiluan. Sehingga kegiatan pengembangan sumber daya manusia berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan jurnalisme menjadi hal yang penting. Merespon kebutuhan di atas, bertempat di Aula KPU Kota Salatiga menyelenggarakan workshop jurnalistik bertajuk “Yuk belajar menulis, menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024” pada Selasa (26/10). Peserta workshop adalah KPU Kota Salatiga, Kota Magelang, Kab. Magelang, Kab. Boyolali, Kab. Semarang, dan Kota Semarang, yang masing-masing mengirimkan perwakilan dari unsur anggota dan sekretariat. Hadir sebagai fasilitator adalah Muhammadun, anggota KPU Kota Jepara (Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM), yang juga berpengalaman sebagai jurnalis harian Suara Merdeka tahun 2004-2018, dengan host Abd. Rochim, anggota KPU Kota Salatiga. Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri, dalam sambutannya menyatakan “Pegawai di lingkungan KPU dituntut memiliki kecakapan untuk memanfaatkan dan mengoperasionalkan TI, termasuk website.” Pernyataannya itu berangkat dari argumennya bahwa website adalah gambaran wajah penyelenggara pemilu. Website adalah senjata KPU dalam melakukan komunikasi dengan publik. Oleh sebab itu, agar dapat melakukan komunikasi yang baik, dibutuhkan sumber daya manusia yang dapat mengisi konten website dengan bahasa dan isi yang baik dan menarik. Syaemuri berharap, dari workshop ini peserta dapat menerjemahkan dan menerapkan ilmu yang didapat dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi sehari-hari. Lebih lanjut, beliau berharap kegiatan workshop tidak hanya berhenti di bidang tulis menulis, tapi juga kegiatan reportase. Dalam paparannya, Muhammadun menyampaikan bahwa website KPU perlu hadir di tengah narasi-narasi kepemiluan yang marak di media sosial. Dalam praktiknya, tidak semua narasi itu menghadirkan data yang akurat. “Pesan yang salah berpotensi menghasilkan tanggapan yang salah,” tuturnya.  Oleh sebab itu, KPU sebagai penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab untuk menyajikan berita yang akurat dan aktual, serta meluruskan berita yang menggiring publik pada opini yang keliru. Muhammadun menjelaskan prinsip dasar komunikasi jurnalistik adalah jujur, santun/bertata bahasa benar, dan tidak bombastis. Pada paparan tentang etika jurnalistik, Muhammadun menjelaskan hal-hal yang harus dihindari dalam menulis berita antara lain informasi tidak berimbang, berpihak, tidak ada verifikasi, memvonis tak berdasar, mencampuradukkan fakta dan opini, data tidak akurat, keterangan sumber berbeda dengan kutipan, sumber berita tidak kredibel, dan mengandung muatan kekerasan. Sedangkan foto, sebagai pelengkap tulisan jurnalistik, harus memenuhi unsur antara lain subjek objek jelas (tema/konten foto dapat dengan mudah terbaca), kronologis (bisa mewakili peristiwa yang diabadikannya), informatif (foto mampu menginformasikan suatu kegiatan atau peristiwa sehingga orang yang melihat mampu menangkap pesan), kreatif (mampu mengabadikan momen dengan sudut atau angle pemotretan yang menarik sehingga orang melihat tertarik untuk lebih detail), monumental (foto yang diabadikan adalah saat-saat yang paling penting bagi subjek atau objek / momen puncak). Sebelum meliput acara, Muhammadun menegaskan bahwa jurnalis yang baik perlu mengetahui gambaran umum kegiatan yang akan diliputnya. Sedangkan pada saat liputan, sangat penting untuk merumuskan catatan inti yang meliputi unsur Where, When, How, What, Why, Feedback, What’s next. Muhammadun menekankan pentingnya setiap jurnalis untuk tidak melewatkan data penting, tidak ada ganjalan dalam pemahaman, memiliki catatan yang dapat terbaca jelas, dapat berkomunikasi dengan narsum, dan tidak kehilangan catatan. Workshop jurnalistik ini disampaikan dalam metode paparan materi dan praktik menulis. Materi workshop kali ini meliputi kode etik jurnalistik, fotografi  dalam jurnalisme, ide berita dan wawancara, bahasa jurnalistik, penulisan berita dan editing, dan jurnalisme media sosial. (adm)


Selengkapnya
60

SILATURAHMI KPU KOTA SALATIGA DENGAN KETUA DPRD

Senin (25/10), Ketua dan Anggota KPU Kota Salatiga mengunjungi Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, di Kantor DPRD Kota Salatiga. Silaturahmi tersebut merupakan bentuk komitmen KPU dalam menjalin komunikasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait. Selain silaturahmi kelembagaan, agenda kunjungan kali ini adalah menindaklanjuti pengajuan anggaran Pemilihan 2024. KPU menyampaikan, dalam hal ada rasionalisasi anggaran, KPU sangat terbuka untuk melakukan pembahasan, baik dengan Pemkot maupun DPRD. Dalam kesempatan ini, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga memohon agar DPRD dapat memberikan perhatian lebih terkait honor badan ad hoc pada penyelenggara Pemilu dan Pemilihan mendatang. Sementara Ketua DPRD, Dance menyambut baik kedatangan dan silaturahmi KPU Kota Salatiga. Dia juga menyampaikan bahwa Rencana Anggaran Belanja untuk Pemilihan 2024 tersebut telah diagendakan untuk dibahas di tahun 2022. Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, KPU sudah menyampaikan anggaran kebutuhan Pemilihan 2024 ke Pemerintah Kota Salatiga. Meskipun dalam mekanisme pengajuan anggaran, KPU mengajukan anggaran ke Pemkot, namun ketok palu atas anggaran yang diajukan berada di atas kewenangan DPRD.


Selengkapnya
57

MENCARI BENANG MERAH PENYELESAIAN SENGKETA PROSES

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti webinar Teknik Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Narasumber dalam acara tersebut antara lain adalah Muslim Aisha, S.H.I., Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan. Sigit Joyowardono, S.H., Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sekretariat Jendral KPU RI,  Heru Cahyono, S.Sos., M.A., Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Divisi Penyelesaian Sengketa, Senin (15/10).  Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan tidak bisa lepas dari sengketa proses. “Dalam seluruh tahapan terkadang menyisakan persoalan-persoalan di dalam prosesnya. Seperti terkait proses pencalonan yang berujung ke Bawaslu,” ujarnya. Muslim Aisha dalam pemaparannya menyampaikan setidaknya lima poin utama yang ia sebut sebagai titik-titik sengketa proses. Titik-titik tersebut antara lain terdiri atas titik awal, titik berangkat, titik proses, titik akhir, dan titik hari ini. Kelima titik tersebut merupakan ruang lingkup bagaimana sebuah sengketa proses bermula hingga berakhirnya sengketa proses. Ia juga sempat menyinggung terkait seringnya KPU mengalami ketidakpastian dalam menunggu berakhirnya sengketa proses yang dapat berimbas pada mundurnya jadwal tahapan. Heru Cahyono pada kesempatan ini menjelaskan empat tahapan penyelesaian permohonan sengketa proses yang terdiri atas: 1) penerimaan permohonan; 2) mediasi/musyawarah tertutup; 3) ajudikasi/musyawarah terbuka; 4) pembacaan putusan. “Sesungguhnya yang harus dipersiapkan oleh kawan-kawan KPU adalah pada tahapan ajudikasi atau musyawarah terbukanya,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa ajudikasi merupakan tahapan paling krusial dalam penyelesaian sengketa proses karena dalam tahapan ini KPU terlibat sebagai pihak termohon, sehingga harus memiliki kecakapan.  Sigit Joyowardono yang sudah ketiga kali ini menjadi narasumber, kali ini menyampaikan apa saja yang berkaitan dengan sengketa proses. Ia juga sempat menyinggung terkait pelanggaran administrasi Pemilu dan Pemilihan. Menurutnya sengketa proses pencalonan umumnya bermula dari putusan KPU tentang pembatalan calon yang kerap menimbulkan keberatan dari bakal pasangan calon. Bakal pasangan calon yang dibatalkan oleh putusan KPU ini berhak untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu. Hasil dari pengajuan keberatan kepada Bawaslu ini dapat menghasilkan dua putusan. Apabila hasil dari putusan tersebut ditolak, maka pemohon dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan jika dikabulkan, maka KPU wajib untuk menindaklanjutinya. Oleh karena itulah diperlukan persiapan yang matang bagi KPU untuk menghadapi permasalahan yang sama, khususnya dalam menjelang Pemilu dan Pemilihan 2024. Terkait penyelesaian sengketa proses, ia menyampaikan alur proses penyelesaian sengketa proses mulai dari timbulnya sengketa akibat Keputusan KPU hingga tahapan ajudikasi. Ia juga menjelaskan apabila ada keadaan-keadaan yang menjadi pengecualian, sengketa proses ini dapat berlanjut menjadi sengketa Tata Usaha Negara. (admkpu)


Selengkapnya
372

BANK DATA PRODUK HUKUM DIGITAL HASIL PROGRAM LATSAR CPNS

Rabu (21/10/2021), bertempat di Aula KPU Kota Salatiga, CPNS Kota Salatiga Hanik Kumala Lestari mempresentasikan proyek aktualisasi atas program latihan dasar (latsar) CPNS nya berjudul “Pengenalan Google Drive Sebagai Bank Data Produk Hukum Digital”. Selain untuk menerapkan apa yang sudah dipelajari selama latsar, tujuan dari proyek aktualisasi ini adalah menciptakan inovasi di satuan kerja (satker) masing -masing peserta latsar dalam rangka mengembangkan manajemen kerja satker. Dalam presentasinya, Hanik menyampaikan proyek ini didasarkan pada pengamatan dan pengalamannya selama awal bekerja di KPU Kota Salatiga. Setiap pegawai yang ingin melihat produk hukum, harus menghubungi masing-masing Sub Bagian yang menjadi produsen dari produk hukum tersebut. Dengan diimplementasikannya proyek ini, Hanik berharap setiap orang dapat mengakses produk hukum secara lebih cepat. “Dengan bank data di dalam google drive ini, Bapak Ibu dapat mengakses data dari meja masing-masing” tegasnya. Lebih lanjut Hanik menjelaskan bahwa setiap produk hukum telah diklasifikasikan berdasarkan jenisnya. Dalam setiap jenis, dikelompokkan berdasarkan tahun pembuatannya. Rochim selaku Komisioner KPU Kota Salatiga memberikan apresiasi terhadap proyek aktualisasi ini, “Ini terobosan yang bagus, karena secara mandiri masing-masing personel dapat mengakses data, sehingga pekerjaan menjadi lebih efektif”. Rochim berharap pengunggahan produk hukum dalam aplikasi ini dapat terus dikembangkan. Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga menekankan, pentingnya kode etik seluruh pegawai, terutama kewajiban untuk menjaga rahasia negara, dalam pemanfaatan aplikasi ini. Kegiatan presentasi yang dibuka oleh Sekretaris KPU Kota Salatiga ini dihadiri oleh jajaran Komisioner dan pegawai di lingkungan KPU Kota Salatiga. Kegiatan Latsar CPNS sendiri adalah pendidikan dan pelatihan yang wajib diikuti oleh seluruh CPNS dalam Masa Prajabatan.     


Selengkapnya