Berita Terkini

MEMBEDAKAN MoU DAN PERJANJIAN KERJASAMA

kpu-salatiga.kpu.go.id—Sebagai lembaga pemerintahan, KPU akan selalu bersingungan dengan produk hukum, seperti Peraturan KPU, Keputusan, hingga Perjanjian Kerja Sama. Untuk memahami terkait hal tersebut menjadi sangat penting menyongsong pemilu dan pemilihan 2024. KPU Kota Salatiga mengikuti Web Seminar bertajuk “Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara mengundang Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI, Nur Syarifah sebagai narasumber, Kamis (18/11). Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan harapannya bahwa meskipun tema tentang MoU dan Perjanjian Kerja Sama, narasumber juga diharapkan bersedia berbicara terkait produk hukum lain. Seperti halnya Ia kekhawatir terhadap penerbitan pedoman teknis yang merupakan turunan dari Peraturan KPU, namun pada praktiknya, seolah hanya copy-paste dari PKPU tersebut.  “Hukum adalah tulang punggung dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” ujar Nur Syarifah membuka paparannya. Ia menjelaskan, bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baik adalah yang jarang mengalami gugatan. Maka perlu dicegah dengan menerbitkan aturan hukum yang baik untuk menghindari celah-celah yang dapat memicu gugatan. Menjawab kekhawatiran Muslim, Nur Syarifah menjelaskan bahwa dalam  Undang-Undang Pilkada, KPU memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait aturan penyusunan pedoman teknis tersebut. Membahas mengenai MoU atau Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Nur juga menjelaskan perbedaan mendasar antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama. Menurutnya, MoU adalah pra kontrak dari Perjanjian Kerja Sama dan belum memliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan Perjanjian Kerja Sama adalah tindak lanjut dari MoU yang memuat aturan lebih detil lagi termasuk hak dan kewajiban yang mengikat pihak yang terkait.  “MoU atau Nota Kesepahaman adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian. Nota Kesepahaman bukan kontrak atau perjanjian, karena kontrak atau perjanjian baru akan terbentuk setelah hal-hal yang belum pasti pada saat pembuatan Nota Kesepahaman telah dapat dipastikan,” jelasnya. Lebih lanjut lagi, Nur Syarifah menyebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanyalah Pemerintah Daerah dan/atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Selain itu, ruang lingkup nota kesepahaman paling sedikit meliputi, 1) kegiatan sosialisasi kepemiluan; 2) pendidikan pemilih; dan 3) peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan. Nur menambahkan, saat ini kewenangan penerbitan MoU ada pada KPU RI. Namun dalam rancangan revisi Peraturan KPU terkait tata naskah dinas, akan ada Pasal yang mengatur KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan MoU dengan persetujuan dari Ketua KPU. “Jadi nantinya kewenangan penerbitan Perjanjian Kerja Sama bisa Ketua KPU, Sekjen KPU, Ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,” katanya. (hmskpusltg/hnk)

KUNJUNGAN KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI KPU RI

kota-salatiga.kpu.go.id- Sebagai lembaga yang memiliki strutktur organisasi vertikal, supervisi oleh lembaga yang memiliki kedudukan lebih tinggi kepada lembaga di bawahnya adalah penting dilakukan. Demikian yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Berbalut silaturahmi karena ada acara di Kota Salatiga, sekaligus dimafaatkan untuk melakukan supervisi dengan mendatangi KPU Kota Salatiga pada Selasa (16/11). Dalam kunjungan tersebut, hadir dari KPU RI Ahmad Suryadi (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi) dan Krisdiono (Kasubag Program dan Data), sedangkan dari KPU Provinsi Jawa Tengah adalah Suparman (Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM) dan Dewantoputra (Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas). Kunjungan tim ini diterima oleh segenap Komisioner dan Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga. Dalam obrolan santai, Joko menyampaikan bahwa Kantor KPU Kota Salatiga adalah kantor KPU daerah ke-3 (tiga) yang dibangun dengan menggunakan anggaran KPU RI. Sedangkan lahan tanah adalah hibah dari Pemkot Salatiga. Selain melaporkan kondisi fisik bangunan, beliau juga menyampaikan kondisi geografis, sosiologis, kultur dan capaian di Salatiga. Selain itu, Komisioner Abd Rohim juga menyampaikan bahwa saat ini KPU Kota Salatiga sedang merancang riset tentang badan ad hoc. “Rencana riset ini adalah tentang minat masyarakat untuk menjadi KPPS paska pengalaman di pemilu serentak 2019 kemarin” katanya. menanggapi hal tersebut, Suryadi menyampaikan apresiasinya. Beliau memberikan dukungan penuh dan mengharapkan hasil riset nantinya dapat disampaikan ke KPU RI, agar dapat dijadikan referensi penyusunan kebijakan. “Kita tunggu hasil risetnya, mohon nanti disampaikan ke KPU RI, sebagai tambahan referensi dalam menyusun regulasi, khususnya terkait badan adhoc”, ujarnya. (hmskpusltg/tk)

PEMANTAPAN SARANA PRASARANA DALAM PERSIAPAN PEMILU 2024

kota-salatiga.kpu.go.id- Dalam rangka persiapan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, koordinasi antar KPU, baik tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota semakin intens dilaksanakan. Kehadiran Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI dan Pejabat di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah ke Salatiga, dimanfaatkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang sedang berada di Salatiga untuk mengadakan pertemuan di Aula KPU Kota Salatiga pada Selasa (16/11). “KPU RI berkomitmen untuk mengawal Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan manusiawi. Untuk itu, banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan, misalnya dalam rekruitmen dan penetapan honor badan ad hoc”, demikian disampaikan Suryadi mengawali diskusi. Berkaca dari Pemilu 2019, Pemilu yang manusiawi salah satunya adalah Pemilu yang memperhatikan kesejahteraan penyelenggaranya. Terkait dengan hal tersebut, beliau menyampaikan bahwa saat ini KPU memiliki 2 (dua) strategi dalam rekruitmen badan ad hoc, pertama, KPU menggencarkan program pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kedua, KPU telah sepakat dengan Bawaslu perihal kenaikan honor badan ad hoc. Lebih lanjut, Suryadi menyampaikan bahwa dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024, saat ini yang sedang dilakukan oleh KPU adalah menyiapkan sarana prasarana KPU di seluruh wilayah di Indonesia, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, mulai dari bangunan kantor hingga kepegawaian. “KPU RI sedang menyusun strategi pengisian kepegawaian di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk memikirkan nasib para tenaga kontrak”, ujar Suryadi. Dalam kesempatan itu Suryadi juga menyampaikan bahwa tahun ini, KPU RI meraih juara I Lelang Awards (kategori lelang non eksekusi) dan juara II BMN Awards 2021 (Kelompok III Kategori Utilisasi) yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI. Sebagai bentuk penghargaan, Kemenkeu menghibahkan 170 gedung kantor kepada KPU RI yang tersebar di wilayah Indonesia. Saat ini, KPU RI sedang mendata hibah tersebut, agar untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada seluruh KPU se-Indonesia. Harapannya, KPU di daerah dapat memanfaatkan hibah tersebut demi optimalisasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. KPU Kabupaten/Kota yang hadir, memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan konsultasi dan memberikan masukan terkait sarana prasarana  dan anggaran kepada KPU RI melalui Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI tersebut. Selain Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, hadir dalam pertemuan tersebut Krisdiono (Kasubag Program dan Data KPU RI), Suparman (Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah), Dewantoputro (Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah), Sekretaris dan Ketua KPU Kab. Grobogan, Kab. Kendal, Kab. Demak, Kab. Semarang, Kota Semarang, dan Kota Salatiga. Perlu diketahui, mereka mengadakan pertemuan di KPU, setelah selesai menghadiri undangan Bawaslu Kota Salatiga dalam rangka Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (hmskpusltg/tk)

MENDOBRAK “HASIL PEMILU TERLAMBAT DI DUNIA” DENGAN SI REKAP

kota-salatiga.kpu.go.id- Si REKAP merupakan salah satu inovasi KPU untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam proses pelaksanaan pemilu.  Berdasarkan pengalaman pengunaan SI REKAP pada pemilihan 2020, hasil pemilihan bisa lebih cepat diketahui oleh khalayak, menjadi pretasi tersendiri untuk KPU. Si REKAP akan terus dikembangkan dan disempurnakan baik dari aspek hukum maupun aspek teknis sehingga siap dipergunakan lagi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti Kegiatan Webinar “Penerapan Si Rekap dalam Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU RI, Rabu (17/11). Kegiatan dibuka Ketua KPU Ilham Saputra, “Kita sudah berencana menerapkan si rekap untuk pemilu 2024, sehingga harus dilakukan persiapan sejak dini, agar sudah siap saat digunakan, “ tegasnya saat membuka seminar. Selanjutnya anggota KPU RI Evi Novida Ginting menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan tahun 2020 telah  menerapkan Si REKAP, meskipun masih ada kendala, tapi sudah melewati target yaitu 98% lebih daerah yang menerapkan Si REKAP dengan lancar. "Sudah dilakukan evaluasi, ada kekurangan dan kelemahan Si REKAP yang harus dilakukan perbaikan untuk penggunakan mendatang. Perlu juga diperhatikan dari aspek hukum dan teknis,  harus dikaji lebih dalam sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan kelak,” tambahnya. Narasumber webinar adalah Harsanto Nursadi ,SH Msi dan Ramlan Surbakti dan moderator Titi Anggraeni. Dalam paparannya Harsanto menyampaikan pentingnya lembaga mengikuti perkembangan teknologi. Di era industry 4.0 ini dimana segala lini sudah menggunakan digital, harus benar- benar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh lembaga peemrintah, termsuk KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU harus siap dengan perubahan paradigma dari manual ke elektronik. “Jika Si REKAP merupakan bagian dari proses, seharusnya sudah bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan maupun PKPU dan juga petunjuk teknis,” paparnya. Harsanto menambahkan “ Jangan takut menggunakan teknologi karena bisa menopang 3 (tiga) unsur penting dalam pelaksanaan pemilu yaitu Liability (pertanggungjawaban Hukum), Responsibility (Pertanggungjawaban Moral) dan Accountability ( Pertanggungjawaban hasil penghitungan ), “ tambahnya. Sementara Ramlan Surbakti menyampaikan  tema ini sangat penting dan urgen untuk segera diterapkan. Beliau menyebut Si REKAP merupakan system managemen hasil pemilu. Penting untuk dilaksanakan secara resmi untuk menjamin efisiensi dalam  penyelenggaraan Pemilu. “Ada tiga hal yang menjamin Pemilu berhasil yaitu  kredibilitas pemilu, hasil pemilu yang diumumkan dengan cepat dan keadilan pemilu ,” paparnya.  Pelaksaaan pemilu di Indonesia banyak mendapat predikat negatif secara internasional, antara lain system pemilu yang tidak jelas, menjadi pemilu paling lama dalam mengumumkan hasilnya, juga adanya proses rekapitulasi paling panjang. Ramlan menegaskan “namun ada yang positif yaitu sistem pemungutan secara manual dan penghitungan di TPS secara terbuka, ini menjadi kelebihan dan harus dipertahankan”.  Yang harus dilakukan oleh KPU adalah mengakomodir benturan antara birokrasi yang bersifat prosedural, terikat waktu dengan digital yang membawa semangat efisien akurat dan cepat. KPU harus berani membuat terobosan bahwa Hasil Rekapitulasi memnggunakan Si REKAP bisa dijadikan hasil resmi bukan lagi sekedar alat bantu. (hmskpusltg/sf)

PENTINGNYA SOP SEBAGAI INSTRUKSI TERTULIS DALAM LEMBAGA

kpu-salatiga.kpu.go.id— Setiap organisasi atau lembaga pemerintahan akan selalu bersinggungan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Begitu juga KPU sebagai lembaga pemerintah yang banyak bergelut di bidang teknis kepemiluan. SOP sudah pasti selalu ada dan menjadi bagian dari kebijakan maupun peraturan lembaga. Mendekati Pemilu dan Pemilihan 2024, kebutuhan akan pemahaman teknik penyusunan SOP urgent. Oleh karena itulah, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Web Seminar bertajuk “Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis”, (Rabu, 17/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Mengundang Fahrul Azmi, Analis Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Muslim Aisha selaku pemantik diskusi menyampaikan harapan agar peserta memahami mengenai apa itu SOP, kenapa harus ada SOP dan bagaimana penyusunan SOP yang tepat. Mengawali materi, Fahrul mengatakan “SOP pada prinsipnya adalah serangkaian instruksi tertulis yang mengatur aktivitas organisasi kita, mulai dari siapa pelakunya, kemana perginya, waktunya apa, outputnya apa,”. Ia juga menjelaskan apa saja yang menjadikan SOP penting bagi organisasi. Menurutnya, setidaknya ada lima alasan, yakni, 1) dengan adanya SOP yang umumnya berisi deskripsi kerja, prosedur, standar dan peraturan kerja akan mendorong pegawai untuk berperilaku sesuai dengan yang ditentukan; 2) meminimalisir variasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bisa mempengaruhi produktifitas; 3) menjadi perlindungan bagi Pejabat Pemerintahan; 4) mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; 5) meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kunci mudah dalam penyusunan SOP menurut Fahrul, berasal dari empat hal, antara lain: 1) SOP berasal dari pekerjaan/kegiatan sehari-hari; 2) SOP berasal dari tugas dan fungsi organisasi; 3) SOP hanya berkenaan dengan domain unit kita; dan 4) tulis apa yang anda kerjakan untuk menyusun SOP. Ia sempat menyinggung mengenai perbedaan antara SOP dan proses bisnis. Dalam paparannya ia menyebutkan ada lima perbedaan mendasar antara SOP dan proses bisnis. Pertama, proses bisnis disusun berdasarkan rencana strategis lembaga, sedangkan SOP disususn setelah peta lintas fungsi SOP tersusun. Kedua, proses bisnis berbentuk diagram dengan simbol notasi sederhana seperti kotak dan belah ketupat, sedangkan SOP berbentuk diagram alur dengan lima jenis simbol. Ketiga, dokumen turunan dari proses bisnis umumnya berupa SOP, sedangkan dokumen turunan SOP berupa working instruction atau yang lebih dikenal sebagai juklak dan juknis. Keempat, proses bisnis peruntukannya adalah sebagai aset pengetahuan organisasi, sedangkan SOP merupakan pedoman standar penerapan. Kelima, proses bisnis biasanya dievaluasi paling sedikit satu tahun sekali, sedangkan SOP dievaluasi enam bulan hingga satu tahun sekali. (hmskpusltg/hnk)

SOP KEHUMASAN SEBAGAI KONTROL INFORMASI PUBLIK

kota-salatiga.kpu.go.id- Diera digital, lembaga pemerintah dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman. Tak terkecuali dalam pengelolaan media sosial dan website resmi lembaga. Akun media sosial maupun website harus menyajikan informasi yang akurat, tepat dan update sehingga bisa dijadikan rujukan oleh masyarakat sebagai sumber informasi yang terpercaya. Informasi bisa disajikan dalam bentuk berita, foto kegiatan, video informasi, meme/quote maupun infografik.  Untuk memastikan berita /informasi yang disajikan sudah tepat dan akurat, dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bertempat di Ruang RPP, anggota KPU Kota Salatiga Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Abd Rochim memaparkan SOP tentang kehumasan dalam kegiatan rapat internal, senin (15/11). SOP Kehumasan ini memuat setidaknya 3 hal yaitu: SOP Peliputan, SOP Pengunggahan Konten di website dan SOP Pengunggahan Konten di Media Sosial. Ketiga komponen media ini sengaja dipisah untuk memudahkan dalam menerapkan SOP tersebut. “SOP untuk konten di website berbeda dengan konten untuk media sosial seperti facebook, insagram ataupun twitter, sehingga perlu dipisahkan untuk alur dari proses produksi sampai diseminasinya,” kata rochim dalam penjelasannya. SOP kehumasan ini juga dilengkapi dengan alur control tim kehumasan dalam pengunggahan informasi website dan media sosial, Penjabaran kehumasan KPU Kota Salatiga, serta struktur Bakohumas KPU Kota Salatiga. Sebagai informasi SOP kehumasan sebenarnya sudah ada sejak terbentunya Bakohumas KPU Kota Salatiga, akan tetapi belum memisahkan antara SOP Website dengan SOP Media Sosial. Dengan adanya SOP yang baru ini diharapkan kerja kehumasan terutama dalam produksi dan diseminasi informasi/konten akan meningkat. Rapat internal merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari senin, dihadiri oleh seluruh anggota komisioner, Sekretaris dan Kasubbag. Rapat internal dipimpin oleh Ketua KPU Kota Salatiga sebagai ajang untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing divisi. (hmskpusltg/sf)  

🔊 Putar Suara