Berita Terkini

DARI DESA PEDULI PEMILU MENUJU PEMILIH YANG MANDIRI DAN RASIONAL

Dari aula KPU Kota Salatiga, jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan secara daring pada (5/10/2021). Webinar bertajuk Pendidikan Pemilih dalam Pencegahan Politik Uang pada Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU RI tersebut merupakan seri 4 dari 7 seri webinar. Webinar dibuka oleh Ilham Saputra (Ketua KPU RI). Hadir sebagai narasumber adalah Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI), Sri Budi Eko Wardhani (Akademisi Universitas Indonesia), Kumbul Kusdwidjanto (Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK), dan August Mellaz (Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi/SPD), dengan moderator Anisha Dasuki (Jurnalis). Ilham Saputra mengatakan “KPU tidak hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tapi juga bertugas memberikan penyadaran kepada masyarakat agar seluruh proses penyelenggaraan berlangsung dengan baik”. Beliau mengingatkan, selain menyadarkan masyarakat tentang rusaknya nilai demokrasi dikarenakan praktik politik uang, penyelenggara pemilu juga harus menjaga diri mereka dari praktik tersebut. Dhani menerangkan bahwa perubahan sistem pemilu, mempengaruhi perilaku transaksional dalam politik. Dengan diberlakukannya sistem pemilu proporsional terbuka, caleg harus turun langsung menemui calon pemilih di daerah pemilihan untuk mengampanyekan diri dan program kerjanya. Dalam proses inilah politik uang rawan terjadi. Sehubungan dengan maraknya pemanfaatan kampanye sebagai ranah transaksi politik pragmatik, Dhani menyarankan agar KPU dapat memberikan pendidikan politik pada tingkat desa dengan memfasilitasi debat antara kandidat dan masyarakat secara interaktif. Kumbul membuka presentasinya dengan menegaskan bahwa “dalam mewujudkan pemilu berintegritas, seluruh aktor harus memiliki persamaan persepsi, visi dan misi”. Yang dimaksud dengan seluruh aktor di sini mencakup penyelenggara, kontestan, pemilih, dan penegak hukum. Mengambil kesempatan dalam sesi ini, Kumbul menginformasikan bahwa pada tahun ini KPK akan me-launching program desa anti korupsi, bersinergi dengan KPU. “Kalau kita ingin negara kita bebas korupsi, harus dimulai dari pribadinya”. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa desa adalah tumpuan utama membentuk pemerintahan yang anti korupsi.  Dalam presentasinya yang berjudul Personal Vote dan Candidate Center Politics Dalam Bingkai Pemilu Serentak, August Mellaz memaparkan bahwa persaingan internal antar caleg di dapil dari partai yang sama adalah sengit. Tipisnya jarak antara caleg yang memperoleh kursi dibanding caleg berikutnya, ditengarai menjadi variabel penting yang mendorong terjadinya praktik vote buying.  Sebagai narasumber terakhir dalam webinar ini, Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa selain sanksi pidana, terdapat sanksi administrasi bagi pelaku politik uang dalam pemilu. Politik uang merupakan pangkal dari korupsi politik, sebab politik uang menyebabkan biaya politik yang tinggi dalam Pemilu dan Pemilihan. Sehingga ketika menjabat, calon terpilih cenderung untuk mengembalikan modal yang menjadi biaya politik tersebut.  Terkait dengan pendidikan politik, mengutip Manzetti dan Wilson (2007), Hasyim memaparkan bahwa perilaku masyarakat yang cenderung lemah dalam mendapatkan informasi politik, menjadi sasaran utama praktik politik uang. Oleh sebab itu dalam Program Desa Peduli Pemilu, KPU mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Dengan slogan “Dari Desa untuk Indonesia”, Program Desa Peduli Pemilu adalah wujud upaya KPU meningkatkan kualitas dan kuantitas partisipasi pemilih. Desa merupakan unit terkecil arena politik, sosial, ekonomi dan budaya. KPU RI percaya bahwa apabila desa sudah dapat memilih secara mandiri, rasional, dan bertanggung jawab, diharapkan akan memberi dampak pada tingkatan yang lebih luas.

RAKOR DPB BULAN SEPTEMBER KPU KOTA SALATIGA TETAPKAN 132.049 PEMILIH

Senin (4/10/2021) di Aula KPU Kota Salatiga, diselenggarakan Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021 periode Triwulan ke-3. Rakor dibuka dan ditutup oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri. Rakor ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan jajaran sekretariat KPU Kota Salatiga, serta sejumlah stakeholder di Kota Salatiga, antara lain Kodim 0714, Polres, Kesbangpol, Disdukcapil, Bawaslu, Kecamatan se-Kota Salatiga, dan Partai Politik tingkat Kota Salatiga. Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Salatiga menyampaikan, “Dalam menyiapkan daftar pemilih yang berkualitas, KPU tidak bisa bekerja sendiri. Sumber basis data yang diperoleh dalam rangka kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan, perlu untuk terus diupdate bersama dengan stakeholder lainnya”. Beliau menambahkan, setiap masukan data, seyogyanya disertai dengan NIK, sebab NIK adalah data yang akurat untuk melacak kebenaran identitas calon pemilih. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan merujuk pada Surat Edaran Plt. Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021. Hingga akhir bulan September 2021, proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan oleh KPU Kota Salatiga ini menghasilkan 132.049 pemilih, dengan rincian 63.925 pemilih laki-laki dan 68.484 pemilih perempuan, yang tersebar di 4 (empat) kecamatan. Dibandingkan dengan Daftar Pemilih Kota Salatiga bulan Agustus 2021 yaitu 132.584, daftar pemilih yang dimutakhirkan selama bulan September 2021 ini meliputi 82 pemilih baru dan 257 pemilih tidak memenuhi syarat. Hasil Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 40/PL.01.2/3373/2021. Berita Acara Nomor 40/PL.01.2/3373/2021 dan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kota Salatiga Bulan September Tahun 2021 dapat diunduh di laman resmi KPU Kota Salatiga https://kota-salatiga.kpu.go.id/

MENGUPAS DINAMIKA PENETAPAN TAHAPAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024, KPU SALATIGA HADIRKAN KOMISI II DPR RI

Bertempat di studio podcast, KPU Kota Salatiga mengadakan dialog interaktif bertajuk “Dinamika Penetapan Tahapan Pemilu 2024” pada Jumat (01/10/2021). Hadir sebagai narasumber adalah Luqman Hakim (Wakil Ketua Komisi II DPR RI), dengan moderator Syaemuri (Ketua KPU Kota Salatiga). Peserta dialog adalah KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Sebagai statement awal, Luqman menyampaikan bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan, peristiwa penting yang harus selalu diagendakan secara berkesinambungan oleh negara ini adalah Pemilu. Sebab para pendiri negara sepakat bahwa bentuk negara ini adalah negara demokrasi. Memasuki pembahasan dinamika penetapan tahapan, Luqman menyampaikan bahwa terkait dengan tanggal Pemilu dan Pemilihan 2024, semua pihak yang terlibat dalam RDP Komisi II DPR RI tanggal 16 September 2021 telah menyepakati tanggal Pemilihan jatuh pada 27 November 2024, meskipun secara resmi masih perlu dituangkan lebih lanjut dalam sebuah keputusan. Terkait dengan tanggal Pemilu, dia menandaskan “sedangkan untuk tanggal pemilu masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama antara DPR, Kemendagri, dan Penyelenggara Pemilu pada hari Sabtu dan Minggu (2 dan 3 Oktober 2021-red). Harapannya sebelum masa reses, tanggal pemilu sudah dapat diputuskan”. Menanggapi alternatif tanggal pelaksanaan Pemilu, Luqman berpandangan bahwa apabila Pemilu dilaksanakan pada bulan April atau Mei 2024 seperti usulan Pemerintah, maka tidak ada waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan calon kepala daerah yang berkualitas. Ketidakcukupan waktu untuk melakukan proses seleksi, rawan menyebabkan politik transaksional, dimana untuk memilih calon kepala daerah, partai akan cenderung pragmatis pada modal material yang dimiliki calon. Fenomena ini akan merusak nilai demokrasi negara ini. Selain alasan kecukupan waktu bagi tahap pencalonan kepala daerah, Luqman berharap Pemilu selesai dilaksanakan sebelum bulan Ramadhan 2024 yang jatuh pada tanggal 9 atau 10 Maret 2024. Apabila pemilu dilaksanakan bulan April atau Mei 2024, masa kampanye kemungkinan besar akan jatuh pada bulan Ramadhan. Dalam hal ini, seluruh pihak perlu mempertimbangkan agar trend politik identitas atau sentiment agama tidak terangkat, sebab agama adalah bahan bakar yang bisa memecah belah rakyat. Pada dialog interaktif ini, Luqman membuka ruang bagi para penyelenggara Pemilu untuk memberikan masukan terkait dengan akhir masa jabatan (AMJ) penyelenggara pemilu. Pada intinya, para penyelenggara yang hadir mengharapkan agar apapun kebijakan terkait AMJ nantinya, akan ada skema yang solutif, sehingga tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Sebagai penutup sesi, Luqman memberikan apresiasi kepada jajaran penyelenggara pemilu yang telah sukses menyelenggarakan Pemilihan 2020, tanpa menimbulkan klaster baru dalam penyebaran Covid-19.

MENINGKATKAN INTEGRITAS KPU GANDENG KPK BIMTEK ANTI KORUPSI

Kamis (30/09/2021), bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Salatiga, Ketua dan Anggota KPU Kota Salatiga mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis Anti Korupsi secara daring. Bimbingan teknis ini diselenggarakan oleh KPU RI bekerjasama dengan KPK. Tujuan bimtek adalah memberikan pengetahuan dan pemahaman pemilu berintegritas, menumbuhkan sikap dan kesadaran untuk membangun pemilu yang lebih baik, serta mewujudkan penyelenggara pemilu yang demokratis. Hadir sebagai narasumber David Sepriwasa (KPK) dan Sri Budi Eko Wardhani (Pakar dan Akademisi Universitas Indonesia) dengan moderator Adiwijaya Bakti (Inspektur Wilayah II KPU RI). David memaparkan gratifikasi dan konflik kepentingan memicu korupsi. Gratifikasi berdampak pada netralitas dan berpengaruh pada kinerja/keputusan. Gratifikasi merupakan salah satu aspek yang mencederai integritas. Wardhani berpendapat integritas adalah bagian penting dari penyelenggara pemilu. Oleh sebab itu, dalam rekruitmen penyelenggara pemilu, perlu untuk dilakukan uji integritas, bukan hanya uji kapasitas, pengetahuan dan keterampilan. Lebih lanjut KPU perlu untuk membuat aturan yang secara detil mengatur kode etik penyelenggara pemilu. Menanggapi tentang batas-batas hubungan, Wardhani menambahkan “memiliki hubungan dengan siapapun adalah hak setiap orang. Namun ketika sudah menjadi anggota KPU harus dapat membatasi relasi”. Bimtek hari ini adalah bimtek Batch 3 yang merupakan rangkaian dari bimtek Anti Korupsi yang diselenggarakan dalam 6 (enam) batch. Peserta bimtek Batch III adalah Katua dan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten dari Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Timur dan Nisa Tenggara Barat.  

KUNJUNGAN KANIT SATINTELKAM POLRES SALATIGA

Kunjungan Kanit Satintelkam Polres Salatiga, Ipda Rendra Laksana, S.Psi. di KPU Kota Salatiga, sekaligus sebagai perkenalan atas jabatan barunya. Selasa (21/09/2021). Bersama tim nya Ipda Rendra sengaja mengagendakan untuk silaturahmi dan memperkenalkan diri kepada lembaga-lembaga terkait termasuk KPU sesuai unit nya di bidang sosial politik. Dia menyampaikan tentang pentingnya sinergitas antar lembaga. "Menghadapi pemilu serentak 2024, kami berharap antara KPU dan Polres Salatiga, terus bersinergi untuk kesuksesan semua tahapan nantinya" katanya. Sementara KPU menyambut baik silaturahmi ini. Ketua KPU Menyampaikan apresiasi kepada Polres yang cukup responsif dan akan mengupdate dan selalu koordinasi jika sudah ada tahapan pemilu dan pemilihan 2024. Selanjutnya Ipda Rendra berkeliling mengunjungi Rumah Pintar Pemilu (RPP) sebagai pusat informasi kepemiluan KPU Kota Salatiga

KPU-BAWASLU HARUS SATU PEMAHAMAN

Senin, 20 September 2021 KPU Kota Salatiga menyelenggarakan Webinar bertajuk “Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan”. Bekerjsama dengan KPU Provinsi Jawa Tengah, mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, S.HI, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subhi A.K. Arif, SH., MH dan Direktur Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW, Dr. Umbu Rauta, S.H,M.Hum sebagai narasumber. Webinar dimoderatori oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri, S.Ag. dan dihadiri oleh Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, Yulianto menyampaikan apresiasinya kepada KPU Kota Salatiga yang telah menyelenggarakan acara webinar. Dia memaparkan bahwa kegiatan ini berangkat dari kekhawatiran adanya beda pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilu dan pemilihan. Narasumber dari Bawaslu, Fajar menyampaikan bahwa webinar ini perlu dilakukan di masa persiapan tahapan pemilu dan pemilihan 2024 untuk mendapatkan titik temu pola hubungan yang tepat antara KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 secara sistematik telah mengatur bahwa KPU memiliki peran sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas untuk menciptakan sistem check and balance yang baik. “Menurut saya, KPU tidak perlu dibebani tugas tambahan terkait dengan penyelesaian pelanggaran administrasi, karena beban kerja yang diemban KPU sudah banyak,” ujarnya. Narasumbear dari KPU, Muslim Aisha juga menyinggung bahwa selama ini telah terjadi perbedaan pemahaman antara KPU dan Bawaslu terkait pelanggaran administrasi pemilihan. Kesalahpahaman tersebut kerap muncul pada perbedaan terminologi rekomendasi dan putusan, siapa yang memberikan rekomendasi dan putusan, tindak lanjut rekomendasi serta hasil tindak lanjut rekomendasi. “Saya berharap ke depannya, KPU dan Bawaslu dapat menjalin koordinasi dan komunikasi yang harmoni sehingga tidak lagi terjadi perbedaan pemahaman di masa mendatang” tegasnya. Sementara narasumber dari akademisi, Umbu Rauta menjelaskan bahwa KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan, sedangkan Bawaslu adalah lembaga pengawasan. Dia menyinggung bahwa terdapat perbedaan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 berikut perubahannya. Delegated legislation di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 diterbitkan oleh Bawaslu, sedangkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 delegated legislation diterbitkan oleh KPU. Hal tersebut dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan konflik kelembagaan di antara lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan. Berangkat dari kekhawatiran tersebut, dia mengharapkan bahwa ke depannya, meskipun KPU dan Bawaslu merupakan dua lembaga yang berbeda, namun keduanya perlu mengutamakan legal standing masing-masing. Dan adanya kodifikasi Undang-Undang untuk menciptakan harmonisasi substansi terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.      

Populer

Belum ada data.