Salatiga — KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik, termasuk KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah (Rabu, 20/5/2026). Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya komitmen badan publik dalam mewujudkan keterbukaan informasi yang responsif dan akuntabel kepada masyarakat. Bimbingan teknis ini juga menghadirkan seluruh Komisioner KI Jawa Tengah yang memberikan arahan terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Berdasarkan pemaparan yang disampaikan, pelaksanaan monev akan berlangsung mulai Maret hingga Desember 2026 dengan beberapa tahapan penilaian. Tahapan pertama dilakukan melalui penilaian website dan media sosial badan publik, termasuk kewajiban mengunggah dokumen pelayanan informasi publik dan publikasi kegiatan secara aktif melalui media sosial. Tahap berikutnya berupa pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), dilanjutkan dengan tes kompetensi PPID, visitasi, verifikasi, presentasi badan publik, hingga tahap presentasi uji publik. Dalam kegiatan tersebut disampaikan pula bahwa semakin baik hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, maka akan semakin relevan dengan peningkatan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, baik melalui website maupun pelayanan permohonan informasi secara langsung di PPID. Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring Evaluasi KI Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, menjelaskan bahwa pelaksanaan monev tahun 2026 mengusung tema percepatan keterbukaan informasi publik melalui digital government guna mewujudkan badan publik yang responsif dan akuntabel. Selain itu, Ermy juga menyampaikan adanya penurunan jumlah badan publik informatif pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 53,49% badan publik memperoleh predikat informatif, sedangkan pada tahun 2025 hanya mencapai 43,37%. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya pembaruan informasi berkala sesuai ketentuan Pasal 6 PERKI Nomor 1 Tahun 2019 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan yang akuntabel.