Semarang — KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Rapat Persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (Rabu, 20/5/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Anggota KPU Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sekretaris KPU Kota Salatiga, serta jajaran Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM. Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam menghadapi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk penguatan tata kelola pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dan penyampaian materi dari Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Akmaliyah. Dalam paparannya, Akmaliyah menjelaskan berbagai hal yang perlu dipenuhi oleh KPU Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain kelengkapan data pelayanan informasi publik, pengelolaan website dan media sosial, pemenuhan daftar informasi publik, serta kesiapan dokumen pendukung lainnya yang menjadi bagian dari indikator penilaian oleh Komisi Informasi. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi review terhadap kelengkapan data monev keterbukaan informasi publik dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Berdasarkan hasil review yang dilakukan, pemenuhan data dan dokumen yang telah disusun oleh KPU Kota Salatiga mendapatkan penilaian yang cukup baik karena seluruh data telah diisi secara lengkap sesuai kebutuhan monitoring dan evaluasi. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan mudah diakses masyarakat sebagai bagian dari penguatan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.