Berita Terkini

KPU KOTA SALATIGA GELAR RAPAT PLENO MINGGUAN GUNA PERKUAT KINERJA LEMBAGA

SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga kembali menyelenggarakan Rapat Pleno Mingguan rutin pada Senin (13/4) di kantor KPU setempat. Pertemuan pada minggu kedua bulan April ini dihadiri langsung oleh Ketua, Anggota KPU, Sekretaris, jajaran Kasubbag, serta Pejabat Fungsional. Kegiatan yang dimulai pukul 10.40 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata. Agenda utama pleno ini meliputi evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan pada minggu sebelumnya. Selain itu, rapat juga mendengarkan laporan dari Sekretaris KPU Kota Salatiga serta pemaparan rencana kerja dari masing-masing Divisi dan Kasubbag untuk satu minggu ke depan. Seluruh rangkaian diskusi dan koordinasi tersebut berjalan lancar hingga resmi ditutup pada pukul 12.05 WIB. Pelaksanaan Rapat Pleno Mingguan ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari penguatan kelembagaan di internal KPU Kota Salatiga. Hal ini juga menjadi bukti nyata komitmen lembaga dalam menjalankan kinerja yang transparan dan akuntabel, sesuai dengan Perjanjian Kinerja serta Rencana Aksi yang telah ditetapkan sebelumnya. (parhubmassdmkpusalatiga)

KAJIAN RUTIN KAMIS SESUATU EDISI KE-46 SERIAL ADVOKASI HUKUM PEMILU: DISKUSI FILM THE MAYOR

SALATIGA - KPU Kota Salatiga mengikuti sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu Serial ‘Advokasi Hukum Pemilu’ Seri XLVI Diskusi Film “The Mayor”yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Salatiga, Kamis (9/4). Kegiatan dipandu oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi dan diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan beserta jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan menjadi sarana yang inovatif meningkatkan kompetensi, wawasan, dan pemahaman melalui media yang lebih reflektif dan kontekstual. Selanjutnya, hadir sebagai narasumber Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Salatiga, Nur Wachid Efendi. Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menyampaikan beberapa isu penting dalam film “The Mayor” yaitu penyalahgunaan kekuasaan politik untuk kepentingan elektoral; manipulasi informasi dan opini publik melalui media massa; pencitraan politik sebagai strategi memenangkan dukungan masyarakat; pertarungan etika versus ambisi kekuasaan dalam kompetisi politik; serta peran masyarakat dan media dalam mengawasi proses demokrasi. Film ini juga memiliki relevansi yang kuat dengan tugas KPU yaitu terkait pengaturan jadwal dan tata cara kampanye; pelarangan hoaks dan kampanye hitam; serta pendidikan dan sosialisasi bagi pemilih. Kegiatan ditutup oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif dalam diskusi. Beliau berharap agar seluruh jajaran KPU semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi dalam penyelenggaraan pemilu. Melalui diskusi film ini, peserta diharapkan mampu mengambil pembelajaran berharga mengenai pentingnya etika demokrasi, pengawasan publik, serta tanggung jawab moral dalam memastikan setiap proses pemilu berlangsung sesuai prinsip demokrasi yang adil. (tekhumkpusalatiga)

RAPAT KOORDINASI PELAPORAN KARTU KENDALI DAN DATA DUKUNG SPIP KEPADA KETUA KPU KAB/KOTA SE JAWA TENGAH

SALATIGA - KPU Kota Salatiga mengikuti Rapat Koordinasi Pelaporan Kartu Kendali dan Data Dukung SPIP yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring di Rumah Pintar Pemilu KPU Kota Salatiga, Rabu (8/4). Rapat dipandu oleh Kasubbag Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Imam Zubaidi. Rapat dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya penguatan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan untuk memastikan tertib pelaporan Kartu Kendali beserta kelengkapan data dukung SPIP. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil evaluasi pelaporan Kartu Kendali SPIP di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Tengah oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, Dewantoputra Adhipermana. Dari penyampaian hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pembahasan, yaitu kecermatan dan ketelitian dalam penyusunan bukti data dukung; kecermatan dan ketelitian dalam pengunggahan Kartu Kendali dan bukti dukung; pemahaman format data dukung; koordinasi antar sub bagian dalam pengumpulan data dukung; ketepatan waktu unggah dokumen; serta konsistensi pemeriksaan Kartu Kendali dan bukti data dukung oleh Evaluator KPU RI. Melalui rapat ini, KPU Kota Salatiga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelaporan kartu kendali dan data dukung SPIP secara berkelanjutan. Dengan demikian, implementasi SPIP dapat berjalan lebih optimal dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan akuntabel. (tekhumkpusalatiga)

KPU KOTA SALATIGA TETAPKAN 152.276 PEMILIH DALAM RAPAT PLENO PDPB TRIWULAN I TAHUN 2026

SALATIGA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu (1/4/26). Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU ini bertujuan untuk menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih secara berkesinambungan sebagai persiapan menghadapi Pemilu dan Pilkada mendatang. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, S.IP., dan dihadiri oleh Bawaslu, Polres Salatiga, stakeholder terkait hingga partai politik. Dalam sambutannya, Yesaya menekankan bahwa pemutakhiran data ini merupakan agenda rutin yang dilakukan setiap tiga bulan sekali di tingkat Kabupaten/Kota. Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Jalal Pambudi, A.Md., memaparkan hasil rekapitulasi dari 4 kecamatan dan 23 kelurahan yang ada di Kota Salatiga. Hingga akhir Maret 2026, total daftar pemilih berkelanjutan mencapai 152.276 pemilih, dengan rincian 73.642 laki-laki dan 78.634 perempuan. Selama periode ini, tercatat adanya dinamika data yang signifikan, termasuk penambahan pemilih baru, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat (TMS), serta perbaikan elemen data pemilih di seluruh wilayah. Dalam rapat tersebut, KPU Kota Salatiga juga menanggapi berbagai masukan dari peserta rapat. Terkait imbauan dari Bawaslu Kota Salatiga, KPU menyatakan telah menindaklanjuti sebagian besar masukan yang diberikan. Namun, terdapat beberapa data yang belum bisa dieksekusi karena elemen data yang kurang lengkap. Data-data tersebut akan diproses kembali pada Triwulan II tahun 2026. Selain itu, menanggapi masukan dari perwakilan Kapolres Salatiga mengenai anggota yang pensiun, KPU menjelaskan telah melakukan langkah proaktif melalui surat koordinasi jika terdapat anggota yang akan purna tugas dapat disampaikan sebelumnya dan tentunya dengan elemen data yang lengkap yang nantinya dapat dimasukan kedalam daftar potensial pemilih. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Salatiga dan KPU berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi terkait dan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat tercatat dengan baik dalam daftar pemilih. (parhubmassdmkpusalatiga)

KPU KOTA SALATIGA SAMPAIKAN LAPORAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK TAHUN 2025 KEPADA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA TENGAH

SEMARANG — KPU Kota Salatiga melaksanakan penyampaian Laporan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah pada Senin, 9 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama kelembagaan yang telah terjalin dengan baik antara KPU Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Informasi Jawa Tengah dalam upaya mewujudkan keterbukaan informasi publik. “Kolaborasi yang baik antara KPU dan Komisi Informasi menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Akmaliyah, menegaskan bahwa pelaporan pengelolaan dan pelayanan informasi publik merupakan bentuk komitmen KPU dalam memberikan pelayanan informasi yang terbuka kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, seluruh jajaran KPU di Jawa Tengah diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik secara profesional, cepat, dan mudah diakses masyarakat. Melalui penyampaian laporan ini, KPU Kota Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat dan penguatan demokrasi. (mayang)

KPU KOTA SALATIGA IKUTI SOSIALISASI PKPU NOMOR 4 TAHUN 2025 TENTANG PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

SALATIGA — KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota serta Penyusunan Daftar Informasi Publik yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Kamis (29/1). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Komisioner, Pejabat Struktural, serta Pejabat Pengelola Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kota Salatiga di Rumah Pintar Pemilu. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, membuka kegiatan dengan menyampaikan bahwa Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 menjadi pedoman penting bagi KPU sebagai lembaga publik dalam melaksanakan amanah pengelolaan informasi publik yang dikuasai oleh KPU. Dalam arahannya, Basmar juga berharap seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dapat memahami esensi dari peraturan tersebut karena memiliki peran sebagai pembina PPID di masing-masing satuan kerja. “PKPU baru ini menjadi pedoman bagi KPU sebagai lembaga publik untuk melaksanakan amanah dalam mengelola informasi publik yang dikuasai oleh KPU,” ujarnya. Kegiatan sosialisasi menghadirkan Anggota KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Sri Surani, sebagai narasumber. Dalam paparannya, Sri Surani menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU. Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap informasi yang dikuasai oleh KPU terus meningkat sehingga KPU harus cermat dan teliti dalam menyusun daftar informasi publik yang diterbitkan setiap semester. Ia juga menjelaskan mengenai perubahan alur uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan sebelum dan sesudah terbitnya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025. Penjelasan tersebut diharapkan dapat membantu seluruh jajaran KPU dalam memahami mekanisme pengelolaan informasi publik sesuai ketentuan terbaru. Melalui kegiatan ini, KPU Kota Salatiga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (kpusalatiga)

🔊 Putar Suara