
PINDAH MEMILIH DENGAN SYARAT TERDAFTAR DPT DAN MASIH DALAM SATU WILAYAH PROVINSI
kota-salatiga.kpu.go.id - Setelah ditetapkannya nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2024 melalui rapat pleno terbuka pada 23 September 2024, KPU Kota Salatiga membuka layanan Pindah Memilih. KPU Kota Salatiga mengundang stakeholder terkait, perusahaan, rumah sakit dan universitas di lingkungan Kota Salatiga untuk melakukan sosialisasi pindah memilih di Aula KPU Kota Salatiga pada Rabu(02/10).
Pada kegiatan sosialisasi layanan pindah memilih (DPTb) dipimpin oleh Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Mutarlih, Jalal Pambudi. Dalam paparannya, Anggota KPU Kota Salatiga menjelaskan pindah memilih dapat dilakukan di kantor Kelurahan (PPS), Kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten/kota daerah asal maupun tujuan dengan membawa e -KTP/ KK serta dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Alasan pindah memilih dilakukan hingga H-30 hari (28 Oktober 2024) dilakukan apabila menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitasi, menjalankan rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di Rutan/LP dan terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah / tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam dan bekerja di luar domisilinya.
Alasan pindah memilih dilakukan hingga H- 7 hari (20 November 2024) dilakukan apabila menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan/LP terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara /kurungan dan tertimpa bencana alam.
Jalal juga menegaskan, Pindah Memilih untuk Pilkada tahun 2024 di Kota Salatiga ini hanya untuk pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan ber KTP- el Jawa Tengah.