Berita Terkini

408

KPU KOTA SALATIGA SERAHKAN LAPORAN AKHIR PILKADA 2024 KEPADA KETUA DPRD KOTA SALATIGA

Salatiga — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menyerahkan Laporan Akhir Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Salatiga. Laporan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, dan turut didampingi oleh anggota KPU serta pejabat struktural dari Sekretariat KPU Kota Salatiga. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Salatiga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU atas pelaksanaan Pilkada 2024 yang berjalan lancar, aman, dan tanpa hambatan. Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ke depan. “Tantangan kita ke depan adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan kapasitasnya, bukan karena isi tas,” ujar Dance Ishak Palit. Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa dukungan dari DPRD sangat dibutuhkan, terutama dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di masa non-tahapan. Kolaborasi antara KPU dan DPRD dinilai penting agar pemilih di Kota Salatiga dapat semakin cerdas dan berdaulat dalam menentukan pilihan politiknya. Dengan semangat sinergi, diharapkan KPU dan DPRD Kota Salatiga dapat terus bekerja sama dalam memperkuat demokrasi lokal melalui edukasi dan partisipasi masyarakat yang lebih baik.


Selengkapnya
394

KPU KOTA SALATIGA SERAHKAN LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN PILKADA 2024 KEPADA WALI KOTA SALATIGA

KPU Kota Salatiga menyerahkan Laporan Akhir Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2024 kepada Wali Kota Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota Salatiga, Gedung Papak (Jumat, 2 Mei 2025).   Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, hadir bersama anggota KPU Dewi Retnowati dan Kasubbag Sekretariat KPU Kota Salatiga. KPU Kota Salatiga disambut langsung oleh Wali Kota Salatiga, Robby  Hernawan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir ini merupakan penutup dari seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kota Salatiga. “Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari pelaksanaan Pilkada Serentak. KPU berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dokumentasi pelaksanaan tahapan pemilu,” jelas Yesaya Tiluata. Selain menyampaikan Laporan Akhir, Yesaya menyampaikan harapan agar KPU Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga dapat bersinergi dalam melaksanakan persiapan Pilkada 2029 kedepan. Persiapan yang dilaksanakan meliputi persiapan penganggaran Pilkada 2029 dan juga sosialisasi kepada masyarakat. Robby, menyambut baik sinergitas antara KPU Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga. Hal tersebut perlu dilaksanakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada kedepan.


Selengkapnya
343

PEMANGGILAN DAN PENGARAHAN 9 ORANG PPPK GELOMBANG I TAHUN 2024 DI KPU KOTA SALATIGA

Pada tanggal 2 Mei 2025, Sekretaris Kota Salatiga melaksanakan pemanggilan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Gelombang I yang akan bertugas di lingkungan KPU Kota Salatiga. Sebanyak sembilan orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah lolos seleksi resmi diangkat menjadi PPPK sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025. Dalam kegiatan ini, seluruh PPPK yang telah ditetapkan diwajibkan untuk melapor dan selanjutnya melaksanakan tugas di Sekretariat KPU Kota Salatiga. Setiap PPPK secara langsung melapor kepada Sekretaris Kota Salatiga dan menerima pengarahan sebagai bentuk pembekalan awal. Sekretaris Kota Salatiga, Dimas Dwhingga Narottama, dalam arahannya menyampaikan harapan agar para PPPK yang baru diangkat dapat meningkatkan kapasitasnya, baik dalam hal loyalitas dan dedikasi terhadap KPU, maupun dalam hal kemampuan dan profesionalitas individu masing-masing. “Dengan diangkatnya teman-teman menjadi PPPK, diharapkan teman-teman menaikkan kapasitasnya, di antaranya loyalitas dan dedikasi kepada KPU, serta peningkatan kemampuan personal masing-masing,” ujar Dimas dalam sambutannya. Kegiatan ini menandai langkah awal para PPPK untuk mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN di KPU Kota Salatiga.


Selengkapnya
632

KPU KOTA SALATIGA RAIH PENGHARGAAN DI AJANG UWIH BECIK LUWIH NYENENGKE AWARD

KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Jawa Tengah, yang diselenggarakan pada 15–17 April 2025 di Hotel Griya Persada, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Salatiga, serta seluruh pejabat struktural di Sekretariat KPU Kota Salatiga. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU RI, Muhammad Afifudin, yang memberikan pengarahan penting terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam arahannya, Ketua KPU RI menyoroti tantangan berat yang dihadapi penyelenggara pemilu akibat jadwal Pemilu dan Pilkada yang terlalu berhimpitan. “Dengan segala dinamikanya, ngos-ngosan-nya penyelenggara pemilu—baik KPU maupun Bawaslu—dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkap Afifudin. Selain itu, hadir pula Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, yang turut memberikan evaluasi dan masukan. Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul rekomendasi yang dapat memperbaiki proses penyelenggaraan Pilkada Serentak ke depan. Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Salatiga menerima dua penghargaan sekaligus dari KPU Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Luwih Becik Luwih Nyenengke Award. KPU Kota Salatiga meraih Terbaik 1 untuk Kategori Seleksi Badan AdHoc Pilkada Serentak 2024, serta Terbaik 1 untuk Kategori Perencanaan Penganggaran Pilkada Serentak 2024. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi KPU Kota Salatiga untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan tentunya… luwih nyenengke!   (parmas kpu salatiga may/foto may)


Selengkapnya
628

KPU KOTA SALATIGA IKUTI RAPAT EVALUASI KESEKRETARIATAN DAN SOSIALISASI SE SEKJEN KPU RI NOMOR 12 TAHUN 2023

Sekretaris dan para Kepala Subbagian di Sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 pada Kamis, 17 April 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Arief Sujai, menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. "Secara umum, kita telah sukses menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Namun melalui evaluasi, kita temukan banyak hal yang perlu dibenahi, baik dalam pelaksanaan tahapan maupun dalam tugas-tugas rutin kesekretariatan," ujarnya. Selain itu, sosialisasi mengenai Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 disampaikan oleh Bapak Riky Arantes, Kepala Bagian SDM KPU RI. Dalam paparannya, Riky menegaskan bahwa regulasi yang mengatur urusan pribadi ASN, seperti perkawinan dan perceraian, bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. "Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya sambil merujuk pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974. Ia juga menekankan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan perkawinan pertamanya kepada Sekretaris Jenderal KPU paling lambat satu tahun setelah dilangsungkan. Sementara itu, untuk perceraian, diperlukan izin tertulis atau surat keterangan dari Sekjen. "PNS yang melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari Sekretaris Jenderal akan dijatuhi hukuman disiplin berat," tegasnya. Lebih lanjut, Riky menjelaskan larangan perilaku tidak senonoh di lingkungan PNS. "PNS dilarang melakukan hidup bersama, zina, dan/atau perbuatan asusila, baik dengan sesama pegawai maupun dengan masyarakat. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021," paparnya. Dalam sesi ini, peserta juga diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum perceraian atas kehendak sendiri, termasuk pembagian gaji pasca perceraian. "Seorang PNS pria yang bercerai wajib menyerahkan sebagian gajinya, yang dibagi sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk bekas istri, dan sepertiga untuk anak-anak," tambahnya. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pegawai di lingkungan KPU memahami bahwa kehidupan pribadi, terutama dalam hal perkawinan dan hubungan sosial, berdampak langsung terhadap kedinasan dan dapat mempengaruhi penilaian integritas pegawai. (parmas kpu salatiga may/foto may)


Selengkapnya
2019

EVALUASI PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PILKADA SERENTAK TAHUN 2024: PENGELOLAAN ADMINISTRASI ADHOC DI SIAKBA BERJALAN DENGAN BAIK

KPU Kota Salatiga menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Tengah, Sabtu (12/4). Kegiatan yang diselenggarakan di Kabupaten Karanganyar selama tiga hari ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator SIAKBA dari 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam sambutannya ketika membuka acara menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota karena telah menyelesaikan tahapan pembentukan badan adhoc dengan baik. Ia juga turut mengapresiasi Operator SIAKBA dalam mengelola administrasi badan adhoc di sistem informasi yang baru mulai diluncurkan pada Pemilu 2024 lalu. Handi menyebut bahwa SIAKBA sangatlah membantu dalam proses pembentukan badan adhoc di Jawa Tengah. Seluruh administrasi badan adhoc mulai dari rekrutmen hingga penggantian antar waktu terkelola dengan baik di SIAKBA. Selain itu, Handi juga mengapresiasi kemampuan KPU Kabupaten/Kota yang mampu menangani seluruh dinamika yang terjadi selama masa pembentukan badan adhoc.  “Salah satu aspek yang menjadi faktor keberhasilan Jawa Tengah dalam perekrutan badan adhoc Pilkada adalah kepatuhan terhadap aturan dan instruksi KPU RI,” ujarnya. Turut hadir dan memberikan pengarahan pada rapat evaluasi tersebut adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat. Parsadaan dalam pengarahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang berhasil mengelola berbagai macam tipologi manusia penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang tidak mudah. “Bagaimana teman-teman (KPU Kabupaten/Kota) menangani setiap permasalahan seperti pengunduran diri last minute, tetap secara prosedural dan tetap menggelar pleno penentuan penggantian sudah sangat tepat dan luar biasa,” terang Parsadaan. Sementara itu, Yulianto Sudrajat menyampaikan kisah balik mengenai banyaknya korban jiwa yang gugur dalam Pemilu Serentak Tahun 2019. Ia menerangkan, bahwa tragedi memilukan tersebut menjadi salah satu latar belakang kebijakan penentuan persyaratan calon badan adhoc Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Salah satu kebijakan yang diterapkan pada rekrutmen badan adhoc Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah pembatasan usia maksimal pelamar di angka 55 tahun. Tidak hanya itu, tes kesehatan bagi seluruh calon anggota adhoc juga menjadi syarat mutlak. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir gugurnya korban jiwa dalam melaksanakan tugas sebagai badan adhoc.   “Yang Tak Terceritakan: Jungkir Balik Petugas Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah”   Pada rapat evaluasi tersebut, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela meluncurkan buku bertajuk Yang Tak Terceritakan: Jungkir Balik Petugas Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah. Peluncuran buku yang ditulis bersama-sama dengan seluruh Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah selain disaksikan oleh Anggota KPU RI yang hadir, tapi juga oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dan Tim Redaksi Solopos. “Buku ini menceritakan kerja keras teman-teman dan dinamika yang terjadi selama tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada di Jawa Tengah,” ujar Mey ketika memperkenalkan buku tersebut. Buku setebal 376 halaman tersebut terdiri atas beberapa bab yang menceritakan bagaimana dinamika rekrutmen adhoc di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ditulis dengan bahasa yang ringan, Mey berharap bahwa masyarakat akan dengan mudah memahami isi buku dan mendapatkan gambaran tentang lika-liku badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah.   Mengungkap Rumitnya Pembentukan Badan Adhoc di Balik Pilkada Serentak Tahun 2024   Masih di kesempatan yang sama, KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengundang beberapa pegiat Pemilu untuk hadir dan memberikan evaluasi terhadap pembentukan badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah. Dosen Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP, Dr. Sos. Dra Fitriyah, M.S. dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, S.H., M.Si serta Tenaga Ahli KPU RI, Irwan Saputra, M.M. didapuk sebagai narasumber dan didampingi oleh Elsa Inayatul Amalia, S.Sos selaku moderator. Fitriyah menyampaikan bahwa belakangan ini, persepsi publik tentang KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak baik-baik saja. Menurutnya, selama ini publik tidak tahu apa saja yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat hanya tahu Pemilu adalah hari pemungutan suara dan hasilnya. Masyarakat tidak tahu bagaimana rumitnya proses tahapan Pemilu berjalan. Terkait dengan peluncuran buku Yang Tak Terungkapkan, Fitriyah mengapresiasi langkah KPU Provinsi Jawa Tengah. “Diterbitkannya buku ini memberikan pengetahuan yang selama ini tidak banyak diketahui oleh publik tentang apa saja yang terjadi dalam Pemilu, terutama adhocnya,” pujinya. Ia juga menegaskan bahwa pemilu yang baik adalah pemilu yang berintegritas. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, harus dimulai dari sumber daya manusia yang berintegritas pula. Oleh karena itu, rekrutmen badan adhoc harus berjalan dengan tepat. (parmas kpu salatiga hanik/foto hanik)  


Selengkapnya