Berita Terkini

KPU KOTA SALATIGA LAKUKAN AUDIENSI KE BAWASLU KOTA SALATIGA TERKAIT DATA PELANGGARAN PILKADA 2024

Salatiga — Dalam rangka mendukung pengisian Indeks Partisipasi Pilkada Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melaksanakan audiensi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga pada Senin, 5 Mei 2025. Audiensi dipimpin oleh Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Salatiga, Wahyu Budi Utomo, didampingi oleh Kasubbag HSDM, Mayang Mayurantika, serta Staf Humas, Indra Kusniawan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi KPU Kota Salatiga yang meminta data pelanggaran Pilkada 2024 kepada Bawaslu Kota Salatiga. Dalam pertemuan tersebut, Wahyu menjelaskan bahwa KPU RI saat ini mengembangkan pengukuran partisipasi yang lebih menyeluruh. Jika sebelumnya hanya berdasarkan persentase kehadiran di TPS, kini Indeks Partisipasi Pilkada juga mencakup keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dari semua tahapan, termasuk data pelanggaran yang dimiliki Bawaslu. Audiensi diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Dayusman, bersama anggota dan staf sekretariat Bawaslu Kota Salatiga. Ia menyambut baik permintaan data tersebut dan menegaskan komitmen Bawaslu dalam mendukung keterbukaan informasi. “Kami akan memberikan data pelanggaran kampanye dan pelanggaran saat pemungutan suara sebagaimana diminta. Kita sudah berada di era keterbukaan, jadi tidak ada lagi yang perlu ditutup-tutupi,” tegas Dayusman. Audiensi berlangsung dalam suasana yang terbuka dan konstruktif. KPU dan Bawaslu Kota Salatiga sepakat untuk terus menjaga sinergi antar lembaga demi pemilihan yang transparan, demokratis, dan partisipatif di masa yang akan datang.

KPU KOTA SALATIGA SERAHKAN LAPORAN AKHIR PILKADA 2024 KEPADA KETUA DPRD KOTA SALATIGA

Salatiga — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menyerahkan Laporan Akhir Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Salatiga Tahun 2024 kepada Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, pada Senin, 5 Mei 2025, bertempat di Kantor DPRD Kota Salatiga. Laporan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, dan turut didampingi oleh anggota KPU serta pejabat struktural dari Sekretariat KPU Kota Salatiga. Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Salatiga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada KPU atas pelaksanaan Pilkada 2024 yang berjalan lancar, aman, dan tanpa hambatan. Ia juga menyoroti pentingnya pendidikan politik bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan ke depan. “Tantangan kita ke depan adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk memilih pemimpin berdasarkan kapasitasnya, bukan karena isi tas,” ujar Dance Ishak Palit. Menanggapi hal tersebut, KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa dukungan dari DPRD sangat dibutuhkan, terutama dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di masa non-tahapan. Kolaborasi antara KPU dan DPRD dinilai penting agar pemilih di Kota Salatiga dapat semakin cerdas dan berdaulat dalam menentukan pilihan politiknya. Dengan semangat sinergi, diharapkan KPU dan DPRD Kota Salatiga dapat terus bekerja sama dalam memperkuat demokrasi lokal melalui edukasi dan partisipasi masyarakat yang lebih baik.

KPU KOTA SALATIGA SERAHKAN LAPORAN AKHIR PELAKSANAAN PILKADA 2024 KEPADA WALI KOTA SALATIGA

KPU Kota Salatiga menyerahkan Laporan Akhir Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Tahun 2024 kepada Wali Kota Salatiga. Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Wali Kota Salatiga, Gedung Papak (Jumat, 2 Mei 2025).   Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata, hadir bersama anggota KPU Dewi Retnowati dan Kasubbag Sekretariat KPU Kota Salatiga. KPU Kota Salatiga disambut langsung oleh Wali Kota Salatiga, Robby  Hernawan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU menyampaikan bahwa penyerahan laporan akhir ini merupakan penutup dari seluruh rangkaian tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kota Salatiga. “Kegiatan ini merupakan bagian akhir dari pelaksanaan Pilkada Serentak. KPU berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus dokumentasi pelaksanaan tahapan pemilu,” jelas Yesaya Tiluata. Selain menyampaikan Laporan Akhir, Yesaya menyampaikan harapan agar KPU Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga dapat bersinergi dalam melaksanakan persiapan Pilkada 2029 kedepan. Persiapan yang dilaksanakan meliputi persiapan penganggaran Pilkada 2029 dan juga sosialisasi kepada masyarakat. Robby, menyambut baik sinergitas antara KPU Kota Salatiga dan Pemerintah Kota Salatiga. Hal tersebut perlu dilaksanakan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada kedepan.

PEMANGGILAN DAN PENGARAHAN 9 ORANG PPPK GELOMBANG I TAHUN 2024 DI KPU KOTA SALATIGA

Pada tanggal 2 Mei 2025, Sekretaris Kota Salatiga melaksanakan pemanggilan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Gelombang I yang akan bertugas di lingkungan KPU Kota Salatiga. Sebanyak sembilan orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) yang telah lolos seleksi resmi diangkat menjadi PPPK sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 102/SDM.02-Pu/04/2025. Dalam kegiatan ini, seluruh PPPK yang telah ditetapkan diwajibkan untuk melapor dan selanjutnya melaksanakan tugas di Sekretariat KPU Kota Salatiga. Setiap PPPK secara langsung melapor kepada Sekretaris Kota Salatiga dan menerima pengarahan sebagai bentuk pembekalan awal. Sekretaris Kota Salatiga, Dimas Dwhingga Narottama, dalam arahannya menyampaikan harapan agar para PPPK yang baru diangkat dapat meningkatkan kapasitasnya, baik dalam hal loyalitas dan dedikasi terhadap KPU, maupun dalam hal kemampuan dan profesionalitas individu masing-masing. “Dengan diangkatnya teman-teman menjadi PPPK, diharapkan teman-teman menaikkan kapasitasnya, di antaranya loyalitas dan dedikasi kepada KPU, serta peningkatan kemampuan personal masing-masing,” ujar Dimas dalam sambutannya. Kegiatan ini menandai langkah awal para PPPK untuk mulai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai ASN di KPU Kota Salatiga.

KPU KOTA SALATIGA RAIH PENGHARGAAN DI AJANG UWIH BECIK LUWIH NYENENGKE AWARD

KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Jawa Tengah, yang diselenggarakan pada 15–17 April 2025 di Hotel Griya Persada, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Salatiga, serta seluruh pejabat struktural di Sekretariat KPU Kota Salatiga. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU RI, Muhammad Afifudin, yang memberikan pengarahan penting terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024. Dalam arahannya, Ketua KPU RI menyoroti tantangan berat yang dihadapi penyelenggara pemilu akibat jadwal Pemilu dan Pilkada yang terlalu berhimpitan. “Dengan segala dinamikanya, ngos-ngosan-nya penyelenggara pemilu—baik KPU maupun Bawaslu—dalam penyelenggaraan Pilkada 2024,” ungkap Afifudin. Selain itu, hadir pula Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat, yang turut memberikan evaluasi dan masukan. Melalui kegiatan ini, diharapkan muncul rekomendasi yang dapat memperbaiki proses penyelenggaraan Pilkada Serentak ke depan. Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Salatiga menerima dua penghargaan sekaligus dari KPU Provinsi Jawa Tengah dalam ajang Luwih Becik Luwih Nyenengke Award. KPU Kota Salatiga meraih Terbaik 1 untuk Kategori Seleksi Badan AdHoc Pilkada Serentak 2024, serta Terbaik 1 untuk Kategori Perencanaan Penganggaran Pilkada Serentak 2024. Penghargaan ini menjadi penyemangat bagi KPU Kota Salatiga untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan tentunya… luwih nyenengke!   (parmas kpu salatiga may/foto may)

KPU KOTA SALATIGA IKUTI RAPAT EVALUASI KESEKRETARIATAN DAN SOSIALISASI SE SEKJEN KPU RI NOMOR 12 TAHUN 2023

Sekretaris dan para Kepala Subbagian di Sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 pada Kamis, 17 April 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Arief Sujai, menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. "Secara umum, kita telah sukses menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Namun melalui evaluasi, kita temukan banyak hal yang perlu dibenahi, baik dalam pelaksanaan tahapan maupun dalam tugas-tugas rutin kesekretariatan," ujarnya. Selain itu, sosialisasi mengenai Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 disampaikan oleh Bapak Riky Arantes, Kepala Bagian SDM KPU RI. Dalam paparannya, Riky menegaskan bahwa regulasi yang mengatur urusan pribadi ASN, seperti perkawinan dan perceraian, bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik. "Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya sambil merujuk pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974. Ia juga menekankan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan perkawinan pertamanya kepada Sekretaris Jenderal KPU paling lambat satu tahun setelah dilangsungkan. Sementara itu, untuk perceraian, diperlukan izin tertulis atau surat keterangan dari Sekjen. "PNS yang melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari Sekretaris Jenderal akan dijatuhi hukuman disiplin berat," tegasnya. Lebih lanjut, Riky menjelaskan larangan perilaku tidak senonoh di lingkungan PNS. "PNS dilarang melakukan hidup bersama, zina, dan/atau perbuatan asusila, baik dengan sesama pegawai maupun dengan masyarakat. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021," paparnya. Dalam sesi ini, peserta juga diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum perceraian atas kehendak sendiri, termasuk pembagian gaji pasca perceraian. "Seorang PNS pria yang bercerai wajib menyerahkan sebagian gajinya, yang dibagi sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk bekas istri, dan sepertiga untuk anak-anak," tambahnya. Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pegawai di lingkungan KPU memahami bahwa kehidupan pribadi, terutama dalam hal perkawinan dan hubungan sosial, berdampak langsung terhadap kedinasan dan dapat mempengaruhi penilaian integritas pegawai. (parmas kpu salatiga may/foto may)

Populer

Belum ada data.