KPU Kota Salatiga menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Jawa Tengah, Sabtu (12/4). Kegiatan yang diselenggarakan di Kabupaten Karanganyar selama tiga hari ini dihadiri oleh Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator SIAKBA dari 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono dalam sambutannya ketika membuka acara menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota karena telah menyelesaikan tahapan pembentukan badan adhoc dengan baik. Ia juga turut mengapresiasi Operator SIAKBA dalam mengelola administrasi badan adhoc di sistem informasi yang baru mulai diluncurkan pada Pemilu 2024 lalu. Handi menyebut bahwa SIAKBA sangatlah membantu dalam proses pembentukan badan adhoc di Jawa Tengah. Seluruh administrasi badan adhoc mulai dari rekrutmen hingga penggantian antar waktu terkelola dengan baik di SIAKBA.
Selain itu, Handi juga mengapresiasi kemampuan KPU Kabupaten/Kota yang mampu menangani seluruh dinamika yang terjadi selama masa pembentukan badan adhoc.
“Salah satu aspek yang menjadi faktor keberhasilan Jawa Tengah dalam perekrutan badan adhoc Pilkada adalah kepatuhan terhadap aturan dan instruksi KPU RI,” ujarnya.
Turut hadir dan memberikan pengarahan pada rapat evaluasi tersebut adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat. Parsadaan dalam pengarahannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota yang berhasil mengelola berbagai macam tipologi manusia penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang tidak mudah.
“Bagaimana teman-teman (KPU Kabupaten/Kota) menangani setiap permasalahan seperti pengunduran diri last minute, tetap secara prosedural dan tetap menggelar pleno penentuan penggantian sudah sangat tepat dan luar biasa,” terang Parsadaan.
Sementara itu, Yulianto Sudrajat menyampaikan kisah balik mengenai banyaknya korban jiwa yang gugur dalam Pemilu Serentak Tahun 2019. Ia menerangkan, bahwa tragedi memilukan tersebut menjadi salah satu latar belakang kebijakan penentuan persyaratan calon badan adhoc Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Salah satu kebijakan yang diterapkan pada rekrutmen badan adhoc Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah pembatasan usia maksimal pelamar di angka 55 tahun. Tidak hanya itu, tes kesehatan bagi seluruh calon anggota adhoc juga menjadi syarat mutlak. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir gugurnya korban jiwa dalam melaksanakan tugas sebagai badan adhoc.
“Yang Tak Terceritakan: Jungkir Balik Petugas Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah”
Pada rapat evaluasi tersebut, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Tengah, Mey Nurlela meluncurkan buku bertajuk Yang Tak Terceritakan: Jungkir Balik Petugas Badan Adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah. Peluncuran buku yang ditulis bersama-sama dengan seluruh Ketua Divisi SDM KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah selain disaksikan oleh Anggota KPU RI yang hadir, tapi juga oleh Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah dan Tim Redaksi Solopos.
“Buku ini menceritakan kerja keras teman-teman dan dinamika yang terjadi selama tahapan pembentukan badan adhoc Pilkada di Jawa Tengah,” ujar Mey ketika memperkenalkan buku tersebut.
Buku setebal 376 halaman tersebut terdiri atas beberapa bab yang menceritakan bagaimana dinamika rekrutmen adhoc di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ditulis dengan bahasa yang ringan, Mey berharap bahwa masyarakat akan dengan mudah memahami isi buku dan mendapatkan gambaran tentang lika-liku badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah.
Mengungkap Rumitnya Pembentukan Badan Adhoc di Balik Pilkada Serentak Tahun 2024
Masih di kesempatan yang sama, KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengundang beberapa pegiat Pemilu untuk hadir dan memberikan evaluasi terhadap pembentukan badan adhoc Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Tengah. Dosen Departemen Politik dan Ilmu Pemerintahan FISIP UNDIP, Dr. Sos. Dra Fitriyah, M.S. dan Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, S.H., M.Si serta Tenaga Ahli KPU RI, Irwan Saputra, M.M. didapuk sebagai narasumber dan didampingi oleh Elsa Inayatul Amalia, S.Sos selaku moderator.
Fitriyah menyampaikan bahwa belakangan ini, persepsi publik tentang KPU sebagai penyelenggara Pemilu tidak baik-baik saja. Menurutnya, selama ini publik tidak tahu apa saja yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat hanya tahu Pemilu adalah hari pemungutan suara dan hasilnya. Masyarakat tidak tahu bagaimana rumitnya proses tahapan Pemilu berjalan. Terkait dengan peluncuran buku Yang Tak Terungkapkan, Fitriyah mengapresiasi langkah KPU Provinsi Jawa Tengah.
“Diterbitkannya buku ini memberikan pengetahuan yang selama ini tidak banyak diketahui oleh publik tentang apa saja yang terjadi dalam Pemilu, terutama adhocnya,” pujinya.
Ia juga menegaskan bahwa pemilu yang baik adalah pemilu yang berintegritas. Untuk dapat mencapai tujuan tersebut, harus dimulai dari sumber daya manusia yang berintegritas pula. Oleh karena itu, rekrutmen badan adhoc harus berjalan dengan tepat. (parmas kpu salatiga hanik/foto hanik)
Selengkapnya