Berita Terkini

PERKUAT SINERGI PASCA MOU PUSAT, KPU KOTA SALATIGA SAMBANGI KEJAKSAAN NEGERI

SALATIGA – Jajaran Komisioner dan Pejabat Struktural KPU Kota Salatiga melakukan kunjungan audiensi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Salatiga, kamis (30/4). Kunjungan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antarlembaga. Ketua KPU Kota Salatiga, Yesaya Tiluata menjelaskan bahwa audiensi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Sebagaimana telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Agung RI dengan KPU RI beberapa waktu lalu. Yesaya menyampaikan maksud KPU Kota Salatiga untuk menjalin sinergitas dalam payung Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Salatiga.   Respons Kejari dan Rencana Kerjasama Kedatangan rombongan KPU Kota Salatiga disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Erwin Rionaldy Koloway. Erik Meza menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan jajarannya untuk mendukung KPU, termasuk menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi hukum maupun pendampingan lainnya. Terkait formalisasi kerja sama di tingkat daerah, Erik Meza memberikan catatan penting mengenai penyusunan Perjanjian Kerja Sama. Ia menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Sama dapat dilaksanakan setelah ada kepastian koordinasi dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Melalui audiensi ini, diharapkan komunikasi antara KPU Kota Salatiga dan Kejaksaan Negeri Salatiga semakin intensif. Kerja sama ini menjadi kunci untuk memitigasi potensi kendala hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik di masa tahapan maupun non tahapan. (parhubmassdmkpusalatiga)

BEDAH BUKU 75 HARI PERJALANAN TERJAL LOGISTIK PEMILU 2024

SALATIGA - Seluruh jajaran KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Ngopi Asli dengan tema "Staying Power: Semangat Tak Kenal Lelah Dalam Pengelolaan Logistik." Kegiatan ini diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti oleh KPU Provinsi Jawa Tengah serta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah pada Selasa (28/04/2026). Acara secara resmi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa logistik pemilu merupakan aspek yang sangat mendesak dan vital karena berfungsi sebagai sarana utama bagi pemilih untuk mengekspresikan hak suaranya. Mengingat peran strategis logistik dalam memastikan setiap warga negara dapat menentukan arah tujuan rakyat melalui pemilihan, ketepatan dan ketersediaannya menjadi harga mati. Oleh karena itu, beliau menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan logistik harus dipersiapkan secara matang dan memiliki rencana cadangan yang solid demi menjamin kelancaran tahapan pemungutan suara. Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik, Bapak Basmar Perianto Amron, memberikan paparan mendalam mengenai urgensi tata kelola logistik pemilu yang berkelanjutan. Beliau menggarisbawahi bahwa diperlukan daya tahan serta integritas yang kuat dalam mengawal seluruh siklus logistik, mulai dari tahap perencanaan hingga distribusi akhir. Sebagai kunci keberhasilan, seluruh proses ini harus tepat, tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat biaya dimana dengan logistik yang tepat diharapkan dapat meminimalisir kendala di lapangan dan menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu Hadir sebagai narasumber, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Bapak Primus Supriono, membedah buku berjudul "75 Hari Perjalanan Terjal Logistik Pemilu 2024". Buku ini mengulas secara mendalam dinamika pendistribusian logistik Pemilu 2024 di Indonesia yang penuh dengan tantangan. Dalam paparannya, beliau mengisahkan berbagai hambatan dan rintangan nyata di lapangan, mulai dari kendala geografis hingga teknis yang menuntut dedikasi tinggi serta solusi cepat dari jajaran KPU demi memastikan sarana pemungutan suara sampai ke tangan rakyat tepat pada waktunya. (kpusalatiga)

EVALUASI KINERJA APRIL, KPU KOTA SALATIGA MATANGKAN RENCANA KEGIATAN BULAN DEPAN

SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menggelar Rapat Pleno Rutin Mingguan pada Senin (27/4/2026) di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Rapat yang dilaksanakan setiap hari Senin ini dimulai pukul 10.35 WIB dan dihadiri oleh seluruh komisioner, Sekretaris, para Kepala Subbagian, serta pejabat fungsional. Dalam pembukaan rapat, Anggota KPU Kota Salatiga, Jalal Pambudi, mengimbau kepada setiap divisi agar menyusun perencanaan kegiatan secara matang untuk pelaksanaan satu minggu ke depan. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kegiatan yang belum terlaksana pada minggu sebelumnya, serta mendorong agar kegiatan tersebut dapat direncanakan kembali apabila masih relevan. Pada sesi laporan, Sekretaris KPU Kota Salatiga menyampaikan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam minggu berjalan. Salah satunya adalah tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara KPU RI dan Kejaksaan RI, di mana KPU Kota Salatiga berencana mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat. Sementara itu, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM melaporkan telah melaksanakan podcast bersama Wali Kota Salatiga pada Senin (20/4/2026) di Kantor Wali Kota Salatiga. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan menghasilkan berbagai informasi menarik terkait perkembangan Kota Salatiga. Rapat pleno ditutup pada pukul 11.58 WIB dengan arahan dari Ketua KPU Kota Salatiga agar setiap kegiatan dilaksanakan dengan perencanaan yang matang guna mencapai hasil yang optimal. (kpusalatiga)

PAHAMI ATURAN PENGELOLAAN ASET, KPU SALATIGA IKUTI SOSIALISASI PENGHAPUSAN BMN

SALATIGA – KPU Kota Salatiga kembali mengikuti kegiatan Ngopi Asli (Ngobrol Pinter Arsip dan Logistik) dengan tema "OFF SIDE: Batasan yang Harus Dicermati/Tidak Boleh Dilakukan dalam Proses Penghapusan BMN" secara daring, Selasa (21/04). Kegiatan yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai tata kelola Barang Milik Negara (BMN). Akhir dari Siklus Pengelolaan Aset Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menekankan bahwa proses penghapusan bukanlah hal yang berdiri sendiri, melainkan bagian krusial dari manajemen aset. "Penghapusan merupakan siklus akhir dari pengelolaan Barang Milik Negara. Hal ini penting dilakukan agar tertib administrasi tetap terjaga hingga masa pakai aset berakhir," ujar Handi. Senada dengan hal tersebut, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Perencanaan dan Logistik, Basmar Perianto Amron, menjelaskan bahwa fokus utama partisipasi kali ini adalah memahami batasan-batasan hukum dan teknis agar tidak terjadi kesalahan prosedur. Menurutnya, pemahaman mengenai mana aset yang boleh dihapus dan mana yang harus dipertahankan adalah kunci transparansi lembaga. Mekanisme dan Syarat Pemusnahan BMN Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah, Eko Supriyono, memaparkan alur komprehensif pengelolaan BMN. Ia menjelaskan bahwa siklus ini dimulai dari: 1) Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; 2) Pengadaan, penggunaan, dan pemanfaatan; 3) Penilaian, pengamanan, dan pemeliharaan; dan 4) Penatausahaan, pemindahtanganan, hingga tahap akhir berupa pemusnahan dan penghapusan. Terkait proses pemusnahan, Eko memberikan catatan khusus mengenai kriteria aset yang dapat dimusnahkan. "Pemusnahan dilakukan dalam hal BMN sudah tidak dapat digunakan lagi, tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi, dan/atau memang sudah tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain," tegasnya. (parhubmassdmkpusalatiga)

KPU KOTA SALATIGA BAHAS EVALUASI KINERJA DAN RENCANA KEGIATAN

SALATIGA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang bertempat di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Kegiatan dimulai pukul 10.22 WIB dan dipimpin oleh Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi pada Senin (20/04/2026). Dalam arahannya, pimpinan rapat menyampaikan pentingnya penyampaian laporan kegiatan yang telah dilaksanakan maupun yang akan direncanakan oleh masing-masing bagian. Hal ini bertujuan agar seluruh kegiatan dapat diketahui bersama serta dibahas secara kolektif dalam forum rapat pleno. Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KPU Kota Salatiga menyampaikan beberapa laporan, di antaranya terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran. Kebijakan ini telah diterapkan selama dua minggu terakhir, khususnya pada hari Jumat. Untuk memastikan optimalisasi kinerja dan pencapaian output, sekretariat juga melaksanakan pemantauan melalui rapat daring (Zoom) sebanyak tiga kali dalam sehari, yaitu pukul 08.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB. Selain itu, dalam rapat pleno juga dibahas sejumlah rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Di antaranya adalah pelaksanaan podcast bersama Wali Kota Salatiga, serta rangkaian podcast tematik dalam rangka memperingati Hari Kartini, dengan mengangkat isu dan peran perempuan. (parhubmassdmkpusalatiga)

KPU KOTA SALATIGA SERAHKAN NAMA CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU KEPADA DPRD KOTA SALATIGA

SALATIGA – Bertempat di Ruang Garuda Sekretariat DPRD Kota Salatiga, KPU Kota Salatiga menyerahkan ( surat balasan Ketua DPRD mengenai permohonan nama pengganti dan berkas Calon Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kota Salatiga dari Partai Keadilan Sejahtera (PKSP) periode 2024 -2029, Rabu, (15/04). Rombongan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga H. Yuliyanto, SE, MM beserta jajaran sekretariat dewan KPU Kota Salatiga telah menerima surat dari Ketua DPRD Kota Salatiga dengan nomor 000/177/DPRD perihal permohonan nama calon pengganti antar pada tanggal 10 April 2026. Surat ini dilayangkan sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua DPD Partai Keadilan Sejatera (PKS) Kota Salatiga tanggal 8 April 2026 karena mundurnya salah satu anggota dewan Fraksi PKS dari Dapil Salatiga I, Heru Prastyo. S.E., M.E. sehingga harus segera ditunjuk penggantinya. Sesuai Peraturan KPU nomor 3 Tahun 2025 Tentang PAW, KPU Kota Salatiga wajib memproses calon pengganti dalam maksimal 5 hari kerja. Sebagai tahap awal, KPU Kota Salatiga telah melakukan proses penelitian administrasi terhadap berkas Daftar Calon Tetap, Penetapan hasil perolehan suara dan Penetapan Calon Terpilih dari Dapil Salatiga I. Selanjutnya KPU Kota Salatiga melakukan klarifikasi terhadap calon pengganti antar waktu di kantor DPD PKS Kota Salatiga pada hari Selasa, tanggal 14 April 2026 untuk memastikan calon benar – benar memenuhi syarat. Berdasarkan hasil penelitian administrasi dan klarifikasi, KPU Kota Salatiga menetapkan Sularman, A.Md yang merupakan peringkat kedua suara sah calon dari PKS Dapil Salatiga 1 dengan perolehan suara sebanayak 1220 memenuhi syarat sebagai Calon Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kota Salatiga. Dengan penyerahan surat jawaban kepada DPRD, proses PAW menjadi ranah DPRD Kota Salatiga untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya. (tekhumkpusalatiga)

🔊 Putar Suara