KPU KOTA SALATIGA IKUTI RAPAT EVALUASI KESEKRETARIATAN DAN SOSIALISASI SE SEKJEN KPU RI NOMOR 12 TAHUN 2023

Sekretaris dan para Kepala Subbagian di Sekretariat KPU Kota Salatiga mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Kesekretariatan dan Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Bapak Arief Sujai, menyampaikan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh pasca penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Secara umum, kita telah sukses menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada. Namun melalui evaluasi, kita temukan banyak hal yang perlu dibenahi, baik dalam pelaksanaan tahapan maupun dalam tugas-tugas rutin kesekretariatan," ujarnya.

Selain itu, sosialisasi mengenai Surat Edaran Sekjen KPU RI Nomor 12 Tahun 2023 disampaikan oleh Bapak Riky Arantes, Kepala Bagian SDM KPU RI. Dalam paparannya, Riky menegaskan bahwa regulasi yang mengatur urusan pribadi ASN, seperti perkawinan dan perceraian, bukan sekadar administratif, tetapi menyangkut etika dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.
"Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya serta dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya sambil merujuk pada Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974.

Ia juga menekankan bahwa setiap pegawai wajib melaporkan perkawinan pertamanya kepada Sekretaris Jenderal KPU paling lambat satu tahun setelah dilangsungkan. Sementara itu, untuk perceraian, diperlukan izin tertulis atau surat keterangan dari Sekjen.
"PNS yang melakukan perceraian tanpa memperoleh izin atau surat keterangan dari Sekretaris Jenderal akan dijatuhi hukuman disiplin berat," tegasnya.

Lebih lanjut, Riky menjelaskan larangan perilaku tidak senonoh di lingkungan PNS.
"PNS dilarang melakukan hidup bersama, zina, dan/atau perbuatan asusila, baik dengan sesama pegawai maupun dengan masyarakat. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021," paparnya.

Dalam sesi ini, peserta juga diberikan pemahaman tentang konsekuensi hukum perceraian atas kehendak sendiri, termasuk pembagian gaji pasca perceraian.
"Seorang PNS pria yang bercerai wajib menyerahkan sebagian gajinya, yang dibagi sepertiga untuk dirinya, sepertiga untuk bekas istri, dan sepertiga untuk anak-anak," tambahnya.

Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh pegawai di lingkungan KPU memahami bahwa kehidupan pribadi, terutama dalam hal perkawinan dan hubungan sosial, berdampak langsung terhadap kedinasan dan dapat mempengaruhi penilaian integritas pegawai.

(parmas kpu salatiga may/foto may)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 628 Kali.