PNS TIDAK ALIH STATUS DIKEMBALIKAN KE PEMKOT

Melalui surat Sekretaris Jenderal KPU nomor 2700/SDM.05.1/04/2021, KPU RI memerintahkan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota, agar PNS yang dipekerjakan (DPK) pada sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak alih status menjadi PNS Sekretariat Jenderal KPU RI dikembalikan ke instansi asal.

Menindaklanjuti surat tersebut, Ketua dan Sekretaris KPU Kota Salatiga berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kota Salatiga, Wuri Pujiastuti di kantor Pemkot Salatiga pada Rabu (27/10). Agenda pertemuan tersebut adalah koordinasi atas pengembalian salah satu staf PNS yang dipekerjakan di KPU Kota Salatiga, Darmadi (Staf Pelaksana), kepada Pemkot Salatiga.

Wuri menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh KPU dan akan menindaklanjuti. “Terimakasih koordinasinya, tentu Pemkot akan menindaklanjuti, memproses dan akan menempatkan pegawai yang bersangkutan sesuai posisi yang ada nantinya” katanya.

 Pengembalian PNS dipekerjakan ini merupakan upaya untuk mewujudkan satu kesatuan manajemen kepegawaian di lingkungan Sekretariat KPU se-Indonesia.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 140 Kali.