Berita Terkini

UMBU RAUTA: “MAGANG JANGAN HANYA UNTUK MEMENUHI SKS”

kpu-salatiga.kpu.go.id— Sudah dua bulan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menjalani magang di KPU Kota Salatiga. Menyisakan satu bulan lagi, Umbu Rauta selaku Dosen Pembimbing Lapangan melakukan kunjungan dalam rangka evaluasi pelaksanaan magang, khususnya dalam membuat laporan. Kunjungan disambut Ketua KPU Kota Salatiga beserta jajarannya serta mahasiswa magang, Jum’at(26/11).  Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri melaporkan kepada dosen pembimbing tentang pelaksanaan mahasiswa magang. Berbagai materi telah diberikan oleh personel KPU yang kompeten di bidangnya. Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan yang diikuti oleh KPU serta pendampingan khusus dalam mengawal pembuatan laporan. “Mahasiswa magang telah dibekali materi, terlibat langsung dalam kegiatan, bahkan staf KPU mendampingi satu-satu dalam mengawal penyusunan laporan” tegasnya. Umbu Rauta menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Kota Salatiga karena sudah bersedia menerima dan membimbing peserta magang. Selama periode magang yang dimulai sejak Oktober lalu, KPU Kota Salatiga telah membimbing dan melatih mahasiswa untuk dapat mengenal dunia kerja dengan baik. Kegiatan bimbingan tersebut bervariasi dari asistensi hingga melibatkan partisipasi mahasiswa pada kegiatan-kegiatan webinar yang kerap diikuti oleh KPU Kota Salatiga. Pada kunjungan tersebut, Umbu mengulang kembali pesan yang dulu juga ia sampaikan kepada mahasiswanya. “Magang ini jangan sampai hanya untuk kalian memenuhi SKS saja. Kalian juga harus mendapatkan sesuatu dari sini,” tegasnya. Ia juga menekankan, selain mendapatkan pengalaman akan dunia kerja, mahasiswa juga harus bisa memberikan input bagi KPU Kota Salatiga, sehingga tercipta simbiosis mutualisme. Salah satu mahasiswa magang pada kesempatan itu menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam memahami pedoman penulisan laporan magang, sehingga menimbulkan kendala. Umbu menyampaikan bahwa dalam penulisan laporan magang yang berupa analisis, setidaknya harus ada IRAC, yakni Issues, Regulations, Analysis, dan Conclusion. Jika mahasiswa berpedoman pada prinsip IRAC, maka penulisan laporan magang akan lebih mudah. Selain itu, dalam analisis mahasiswa juga harus berani membuat legal opinion, yaitu opini pribadi mahasiswa sebagai orang hukum. Pada akhir pertemuan, Umbu juga menyampaikan bahwa dikarenakan mulainya magang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, maka penarikan mahasiswa nantinya akan dilakukan mundur juga sesuai dengan hari penerimaan. (hmskpusltg/hkl)

BEST PRACTICE PENGGUNAAN SI REKAP PADA PEMILIHAN 2020

kota-salatiga.kpu.go.id--Penggunaan Aplikasi Si Rekap pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 telah memberikan catatan pengalaman, baik yang berhasil maupun kendala-kendala yang dihadapi. Sebagai bentuk evaluasi, KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman Penggunaan Si Rekap pada Pemilihan Tahun 2020 sesi 3 secara daring (Rabu, 24/11). Kegiatan Rakor diawali dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Divisi Teknis Evi Novida Ginting. Beliau meyampaikan “Tantangan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024 akan semakin berat, sehinggga diperlukan persiapan baik dari sisi sumber daya manusianya, sarana prasaranan juga dengan teknologi penunjangnya”. Melalui kegiatan berbagi pengalaman ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia bisa mengambil  manfaat untuk persiapan pelaksanaan Si Rekap pada pemilu dan pemilihan serentak 2024. Pemandu kegiatan adalah Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling. “Catatan-cataan pengalaman telah kita himpun dari berbagai daerah, dari forum - forum diskusi di setiap tingkatan, sehingga bisa mendapatkan tanggapan untuk ke depan” kata Carolina dalam prolognya. Pengalaman penerapan si rekap tahun 2020 yang berhasil di banyak daerah, di sesi ketiga ini akan memberikan kesempatan pada tiga KPU Kabupaten/Kota yang telah dipilih. Kesempatan pertama adalah dari KPU Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelengaraan. “Di Kabupaten Gowa ada  45 TPS  tanpa internet, tersebar di delapan  kecamatan. Aktivasi sudah dipastikan 100 % pada H-1 dan menentukan titik upload untuk TPS kurang /tanpa jaringan,”paparnya. KPU Kabupaten Gowa juga membentuk tim personil PPS dan PPK untuk pendamping proses upload. Selain itu, KPU Kabupaten Gowa juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Calon, sehingga ketika proses upload disaksikan oleh pengawas TPS dan saksi calon. Sebagai bentuk inovasi, KPU Gowa membentuk tim Tungsurakap yang menjasi pusat kendali permasalahan si Rekap. Kesempatan kedua diberikan kepada  KPU Kabupaten  Tabanan . Dalam paparannya Divisi Teknis menyampaikan “Dari 1113 TPS,  tidak ada yang terkendala dengan sinyal. Di bali ada desa adat, dimana masing-massing desa adat dibantu internet oleh pemerintah Provinsi Bali, sehingga ada  jaminan tentang jaringan internet yang memadai” katanya. Untuk menjamin kelancaran, memastikan aktivasi sebelum hari H. kendala yang dihadapi lebih karena faktor aplikasi yang hanya bisa didownload di HP yang berbasis android, sehingga harus menggunakan aplikasi pihak ketiga (telegram)  dalam  proses download aplikasi. Si Rekap merupakan aplikasi baru, keterbatasan waktu Bimtek dan Simulasi menjadi tantangan tersendiri. “Pada hari pelaksanaann berbagai upaya kita lakukan untuk memaksimalkan kerja Si Rekap, sehingga bisa mengumumkan hasilnya di hari yang sama. Kami berharap ada penyempurnaan aplikasi Si Rekap mobile, dan ada payung hukum yang jelas untuk aplikasi Si Rekap,”tandasnya. Sementara KPU Kabupaten Indramayu yang menyampaikan kendala tersendiri mengingat jumlah TPS yang besar yakni 3286 TPS. Dia menyampaikan ada beberapa kendala antara lain, adaptasi penggunaan telegram, server down, KPPS tidak mencoba cara offline, tidak menyimpan salinan foto C- Hasil Plano, juga tidak bisa membuka kotak suara untuk melengkapi foto tersebut. Meskipun mengalami banyak kendala, KPU Kabupaten Indramayu memcoba semaksimal mungkin mengatasinya dengan  membuat group WA sebagai alat komunikasi dua arah KPPS–KPU. Dalam rekomendasinya KPU Indramayu  menekankan harapan agar aplikasi Si Rekap bisa disiapkan lebih dini, portal server dibagi untuk meminimalisisr server down di hari H, dan penyesuaian anggaran untuk daerah dengan jumlah TPS yang besar. Dalam penutup Melgia menggarisbawahi keberhasilan Si Rekap sangat tergantung dari bagaimana KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memahami petunjuk teknis dan memastikan tersampaikan dengan benar sampai tingkat bawah. Selain itu harus ada kemauan yang kuat dan keras dari semua lini untuk menyukseskan kerja Si Rekap ini. Sebagai closing statement, Evi menyampaikan pentingnya kerjasama antara divisi, kasubbag dan staf dalam pelaksanaan Si Rekap, harus ada kemauan dan semangat untuk membuat strategi dan membuat inovasi  yang bisa membantu pelaksanaan tugas. KPU tidak bisa mengatur secara detil, sehingga inisiatif harus terus dikembangan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasaahan yang tentu disesuaikan dengan kondisi masing-masing. (hmskpusltg/sf)

MEMBEDAKAN MoU DAN PERJANJIAN KERJASAMA

kpu-salatiga.kpu.go.id—Sebagai lembaga pemerintahan, KPU akan selalu bersingungan dengan produk hukum, seperti Peraturan KPU, Keputusan, hingga Perjanjian Kerja Sama. Untuk memahami terkait hal tersebut menjadi sangat penting menyongsong pemilu dan pemilihan 2024. KPU Kota Salatiga mengikuti Web Seminar bertajuk “Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara mengundang Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI, Nur Syarifah sebagai narasumber, Kamis (18/11). Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan harapannya bahwa meskipun tema tentang MoU dan Perjanjian Kerja Sama, narasumber juga diharapkan bersedia berbicara terkait produk hukum lain. Seperti halnya Ia kekhawatir terhadap penerbitan pedoman teknis yang merupakan turunan dari Peraturan KPU, namun pada praktiknya, seolah hanya copy-paste dari PKPU tersebut.  “Hukum adalah tulang punggung dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” ujar Nur Syarifah membuka paparannya. Ia menjelaskan, bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baik adalah yang jarang mengalami gugatan. Maka perlu dicegah dengan menerbitkan aturan hukum yang baik untuk menghindari celah-celah yang dapat memicu gugatan. Menjawab kekhawatiran Muslim, Nur Syarifah menjelaskan bahwa dalam  Undang-Undang Pilkada, KPU memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait aturan penyusunan pedoman teknis tersebut. Membahas mengenai MoU atau Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Nur juga menjelaskan perbedaan mendasar antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama. Menurutnya, MoU adalah pra kontrak dari Perjanjian Kerja Sama dan belum memliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan Perjanjian Kerja Sama adalah tindak lanjut dari MoU yang memuat aturan lebih detil lagi termasuk hak dan kewajiban yang mengikat pihak yang terkait.  “MoU atau Nota Kesepahaman adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian. Nota Kesepahaman bukan kontrak atau perjanjian, karena kontrak atau perjanjian baru akan terbentuk setelah hal-hal yang belum pasti pada saat pembuatan Nota Kesepahaman telah dapat dipastikan,” jelasnya. Lebih lanjut lagi, Nur Syarifah menyebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanyalah Pemerintah Daerah dan/atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Selain itu, ruang lingkup nota kesepahaman paling sedikit meliputi, 1) kegiatan sosialisasi kepemiluan; 2) pendidikan pemilih; dan 3) peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan. Nur menambahkan, saat ini kewenangan penerbitan MoU ada pada KPU RI. Namun dalam rancangan revisi Peraturan KPU terkait tata naskah dinas, akan ada Pasal yang mengatur KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan MoU dengan persetujuan dari Ketua KPU. “Jadi nantinya kewenangan penerbitan Perjanjian Kerja Sama bisa Ketua KPU, Sekjen KPU, Ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,” katanya. (hmskpusltg/hnk)

KUNJUNGAN KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI KPU RI

kota-salatiga.kpu.go.id- Sebagai lembaga yang memiliki strutktur organisasi vertikal, supervisi oleh lembaga yang memiliki kedudukan lebih tinggi kepada lembaga di bawahnya adalah penting dilakukan. Demikian yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Berbalut silaturahmi karena ada acara di Kota Salatiga, sekaligus dimafaatkan untuk melakukan supervisi dengan mendatangi KPU Kota Salatiga pada Selasa (16/11). Dalam kunjungan tersebut, hadir dari KPU RI Ahmad Suryadi (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi) dan Krisdiono (Kasubag Program dan Data), sedangkan dari KPU Provinsi Jawa Tengah adalah Suparman (Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM) dan Dewantoputra (Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas). Kunjungan tim ini diterima oleh segenap Komisioner dan Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga. Dalam obrolan santai, Joko menyampaikan bahwa Kantor KPU Kota Salatiga adalah kantor KPU daerah ke-3 (tiga) yang dibangun dengan menggunakan anggaran KPU RI. Sedangkan lahan tanah adalah hibah dari Pemkot Salatiga. Selain melaporkan kondisi fisik bangunan, beliau juga menyampaikan kondisi geografis, sosiologis, kultur dan capaian di Salatiga. Selain itu, Komisioner Abd Rohim juga menyampaikan bahwa saat ini KPU Kota Salatiga sedang merancang riset tentang badan ad hoc. “Rencana riset ini adalah tentang minat masyarakat untuk menjadi KPPS paska pengalaman di pemilu serentak 2019 kemarin” katanya. menanggapi hal tersebut, Suryadi menyampaikan apresiasinya. Beliau memberikan dukungan penuh dan mengharapkan hasil riset nantinya dapat disampaikan ke KPU RI, agar dapat dijadikan referensi penyusunan kebijakan. “Kita tunggu hasil risetnya, mohon nanti disampaikan ke KPU RI, sebagai tambahan referensi dalam menyusun regulasi, khususnya terkait badan adhoc”, ujarnya. (hmskpusltg/tk)

PEMANTAPAN SARANA PRASARANA DALAM PERSIAPAN PEMILU 2024

kota-salatiga.kpu.go.id- Dalam rangka persiapan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, koordinasi antar KPU, baik tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota semakin intens dilaksanakan. Kehadiran Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI dan Pejabat di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah ke Salatiga, dimanfaatkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang sedang berada di Salatiga untuk mengadakan pertemuan di Aula KPU Kota Salatiga pada Selasa (16/11). “KPU RI berkomitmen untuk mengawal Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan manusiawi. Untuk itu, banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan, misalnya dalam rekruitmen dan penetapan honor badan ad hoc”, demikian disampaikan Suryadi mengawali diskusi. Berkaca dari Pemilu 2019, Pemilu yang manusiawi salah satunya adalah Pemilu yang memperhatikan kesejahteraan penyelenggaranya. Terkait dengan hal tersebut, beliau menyampaikan bahwa saat ini KPU memiliki 2 (dua) strategi dalam rekruitmen badan ad hoc, pertama, KPU menggencarkan program pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kedua, KPU telah sepakat dengan Bawaslu perihal kenaikan honor badan ad hoc. Lebih lanjut, Suryadi menyampaikan bahwa dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024, saat ini yang sedang dilakukan oleh KPU adalah menyiapkan sarana prasarana KPU di seluruh wilayah di Indonesia, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, mulai dari bangunan kantor hingga kepegawaian. “KPU RI sedang menyusun strategi pengisian kepegawaian di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk memikirkan nasib para tenaga kontrak”, ujar Suryadi. Dalam kesempatan itu Suryadi juga menyampaikan bahwa tahun ini, KPU RI meraih juara I Lelang Awards (kategori lelang non eksekusi) dan juara II BMN Awards 2021 (Kelompok III Kategori Utilisasi) yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI. Sebagai bentuk penghargaan, Kemenkeu menghibahkan 170 gedung kantor kepada KPU RI yang tersebar di wilayah Indonesia. Saat ini, KPU RI sedang mendata hibah tersebut, agar untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada seluruh KPU se-Indonesia. Harapannya, KPU di daerah dapat memanfaatkan hibah tersebut demi optimalisasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. KPU Kabupaten/Kota yang hadir, memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan konsultasi dan memberikan masukan terkait sarana prasarana  dan anggaran kepada KPU RI melalui Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI tersebut. Selain Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, hadir dalam pertemuan tersebut Krisdiono (Kasubag Program dan Data KPU RI), Suparman (Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah), Dewantoputro (Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah), Sekretaris dan Ketua KPU Kab. Grobogan, Kab. Kendal, Kab. Demak, Kab. Semarang, Kota Semarang, dan Kota Salatiga. Perlu diketahui, mereka mengadakan pertemuan di KPU, setelah selesai menghadiri undangan Bawaslu Kota Salatiga dalam rangka Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (hmskpusltg/tk)

MENDOBRAK “HASIL PEMILU TERLAMBAT DI DUNIA” DENGAN SI REKAP

kota-salatiga.kpu.go.id- Si REKAP merupakan salah satu inovasi KPU untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam proses pelaksanaan pemilu.  Berdasarkan pengalaman pengunaan SI REKAP pada pemilihan 2020, hasil pemilihan bisa lebih cepat diketahui oleh khalayak, menjadi pretasi tersendiri untuk KPU. Si REKAP akan terus dikembangkan dan disempurnakan baik dari aspek hukum maupun aspek teknis sehingga siap dipergunakan lagi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti Kegiatan Webinar “Penerapan Si Rekap dalam Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU RI, Rabu (17/11). Kegiatan dibuka Ketua KPU Ilham Saputra, “Kita sudah berencana menerapkan si rekap untuk pemilu 2024, sehingga harus dilakukan persiapan sejak dini, agar sudah siap saat digunakan, “ tegasnya saat membuka seminar. Selanjutnya anggota KPU RI Evi Novida Ginting menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan tahun 2020 telah  menerapkan Si REKAP, meskipun masih ada kendala, tapi sudah melewati target yaitu 98% lebih daerah yang menerapkan Si REKAP dengan lancar. "Sudah dilakukan evaluasi, ada kekurangan dan kelemahan Si REKAP yang harus dilakukan perbaikan untuk penggunakan mendatang. Perlu juga diperhatikan dari aspek hukum dan teknis,  harus dikaji lebih dalam sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan kelak,” tambahnya. Narasumber webinar adalah Harsanto Nursadi ,SH Msi dan Ramlan Surbakti dan moderator Titi Anggraeni. Dalam paparannya Harsanto menyampaikan pentingnya lembaga mengikuti perkembangan teknologi. Di era industry 4.0 ini dimana segala lini sudah menggunakan digital, harus benar- benar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh lembaga peemrintah, termsuk KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU harus siap dengan perubahan paradigma dari manual ke elektronik. “Jika Si REKAP merupakan bagian dari proses, seharusnya sudah bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan maupun PKPU dan juga petunjuk teknis,” paparnya. Harsanto menambahkan “ Jangan takut menggunakan teknologi karena bisa menopang 3 (tiga) unsur penting dalam pelaksanaan pemilu yaitu Liability (pertanggungjawaban Hukum), Responsibility (Pertanggungjawaban Moral) dan Accountability ( Pertanggungjawaban hasil penghitungan ), “ tambahnya. Sementara Ramlan Surbakti menyampaikan  tema ini sangat penting dan urgen untuk segera diterapkan. Beliau menyebut Si REKAP merupakan system managemen hasil pemilu. Penting untuk dilaksanakan secara resmi untuk menjamin efisiensi dalam  penyelenggaraan Pemilu. “Ada tiga hal yang menjamin Pemilu berhasil yaitu  kredibilitas pemilu, hasil pemilu yang diumumkan dengan cepat dan keadilan pemilu ,” paparnya.  Pelaksaaan pemilu di Indonesia banyak mendapat predikat negatif secara internasional, antara lain system pemilu yang tidak jelas, menjadi pemilu paling lama dalam mengumumkan hasilnya, juga adanya proses rekapitulasi paling panjang. Ramlan menegaskan “namun ada yang positif yaitu sistem pemungutan secara manual dan penghitungan di TPS secara terbuka, ini menjadi kelebihan dan harus dipertahankan”.  Yang harus dilakukan oleh KPU adalah mengakomodir benturan antara birokrasi yang bersifat prosedural, terikat waktu dengan digital yang membawa semangat efisien akurat dan cepat. KPU harus berani membuat terobosan bahwa Hasil Rekapitulasi memnggunakan Si REKAP bisa dijadikan hasil resmi bukan lagi sekedar alat bantu. (hmskpusltg/sf)

Populer

Belum ada data.