Berita Terkini

94

PEMANTAPAN SARANA PRASARANA DALAM PERSIAPAN PEMILU 2024

kota-salatiga.kpu.go.id- Dalam rangka persiapan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024, koordinasi antar KPU, baik tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota semakin intens dilaksanakan. Kehadiran Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI dan Pejabat di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah ke Salatiga, dimanfaatkan oleh KPU Kabupaten/Kota yang sedang berada di Salatiga untuk mengadakan pertemuan di Aula KPU Kota Salatiga pada Selasa (16/11). “KPU RI berkomitmen untuk mengawal Pemilu dan Pemilihan 2024 dengan manusiawi. Untuk itu, banyak hal yang perlu diperbaiki ke depan, misalnya dalam rekruitmen dan penetapan honor badan ad hoc”, demikian disampaikan Suryadi mengawali diskusi. Berkaca dari Pemilu 2019, Pemilu yang manusiawi salah satunya adalah Pemilu yang memperhatikan kesejahteraan penyelenggaranya. Terkait dengan hal tersebut, beliau menyampaikan bahwa saat ini KPU memiliki 2 (dua) strategi dalam rekruitmen badan ad hoc, pertama, KPU menggencarkan program pelaksanaan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kedua, KPU telah sepakat dengan Bawaslu perihal kenaikan honor badan ad hoc. Lebih lanjut, Suryadi menyampaikan bahwa dalam mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan 2024, saat ini yang sedang dilakukan oleh KPU adalah menyiapkan sarana prasarana KPU di seluruh wilayah di Indonesia, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, mulai dari bangunan kantor hingga kepegawaian. “KPU RI sedang menyusun strategi pengisian kepegawaian di lingkungan KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk memikirkan nasib para tenaga kontrak”, ujar Suryadi. Dalam kesempatan itu Suryadi juga menyampaikan bahwa tahun ini, KPU RI meraih juara I Lelang Awards (kategori lelang non eksekusi) dan juara II BMN Awards 2021 (Kelompok III Kategori Utilisasi) yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan RI. Sebagai bentuk penghargaan, Kemenkeu menghibahkan 170 gedung kantor kepada KPU RI yang tersebar di wilayah Indonesia. Saat ini, KPU RI sedang mendata hibah tersebut, agar untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada seluruh KPU se-Indonesia. Harapannya, KPU di daerah dapat memanfaatkan hibah tersebut demi optimalisasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang. KPU Kabupaten/Kota yang hadir, memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan konsultasi dan memberikan masukan terkait sarana prasarana  dan anggaran kepada KPU RI melalui Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI tersebut. Selain Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, hadir dalam pertemuan tersebut Krisdiono (Kasubag Program dan Data KPU RI), Suparman (Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM KPU Provinsi Jawa Tengah), Dewantoputro (Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas KPU Provinsi Jawa Tengah), Sekretaris dan Ketua KPU Kab. Grobogan, Kab. Kendal, Kab. Demak, Kab. Semarang, Kota Semarang, dan Kota Salatiga. Perlu diketahui, mereka mengadakan pertemuan di KPU, setelah selesai menghadiri undangan Bawaslu Kota Salatiga dalam rangka Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Tahun Anggaran 2021 dan Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. (hmskpusltg/tk)


Selengkapnya
68

MENDOBRAK “HASIL PEMILU TERLAMBAT DI DUNIA” DENGAN SI REKAP

kota-salatiga.kpu.go.id- Si REKAP merupakan salah satu inovasi KPU untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam proses pelaksanaan pemilu.  Berdasarkan pengalaman pengunaan SI REKAP pada pemilihan 2020, hasil pemilihan bisa lebih cepat diketahui oleh khalayak, menjadi pretasi tersendiri untuk KPU. Si REKAP akan terus dikembangkan dan disempurnakan baik dari aspek hukum maupun aspek teknis sehingga siap dipergunakan lagi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti Kegiatan Webinar “Penerapan Si Rekap dalam Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU RI, Rabu (17/11). Kegiatan dibuka Ketua KPU Ilham Saputra, “Kita sudah berencana menerapkan si rekap untuk pemilu 2024, sehingga harus dilakukan persiapan sejak dini, agar sudah siap saat digunakan, “ tegasnya saat membuka seminar. Selanjutnya anggota KPU RI Evi Novida Ginting menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan tahun 2020 telah  menerapkan Si REKAP, meskipun masih ada kendala, tapi sudah melewati target yaitu 98% lebih daerah yang menerapkan Si REKAP dengan lancar. "Sudah dilakukan evaluasi, ada kekurangan dan kelemahan Si REKAP yang harus dilakukan perbaikan untuk penggunakan mendatang. Perlu juga diperhatikan dari aspek hukum dan teknis,  harus dikaji lebih dalam sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan kelak,” tambahnya. Narasumber webinar adalah Harsanto Nursadi ,SH Msi dan Ramlan Surbakti dan moderator Titi Anggraeni. Dalam paparannya Harsanto menyampaikan pentingnya lembaga mengikuti perkembangan teknologi. Di era industry 4.0 ini dimana segala lini sudah menggunakan digital, harus benar- benar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh lembaga peemrintah, termsuk KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU harus siap dengan perubahan paradigma dari manual ke elektronik. “Jika Si REKAP merupakan bagian dari proses, seharusnya sudah bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan maupun PKPU dan juga petunjuk teknis,” paparnya. Harsanto menambahkan “ Jangan takut menggunakan teknologi karena bisa menopang 3 (tiga) unsur penting dalam pelaksanaan pemilu yaitu Liability (pertanggungjawaban Hukum), Responsibility (Pertanggungjawaban Moral) dan Accountability ( Pertanggungjawaban hasil penghitungan ), “ tambahnya. Sementara Ramlan Surbakti menyampaikan  tema ini sangat penting dan urgen untuk segera diterapkan. Beliau menyebut Si REKAP merupakan system managemen hasil pemilu. Penting untuk dilaksanakan secara resmi untuk menjamin efisiensi dalam  penyelenggaraan Pemilu. “Ada tiga hal yang menjamin Pemilu berhasil yaitu  kredibilitas pemilu, hasil pemilu yang diumumkan dengan cepat dan keadilan pemilu ,” paparnya.  Pelaksaaan pemilu di Indonesia banyak mendapat predikat negatif secara internasional, antara lain system pemilu yang tidak jelas, menjadi pemilu paling lama dalam mengumumkan hasilnya, juga adanya proses rekapitulasi paling panjang. Ramlan menegaskan “namun ada yang positif yaitu sistem pemungutan secara manual dan penghitungan di TPS secara terbuka, ini menjadi kelebihan dan harus dipertahankan”.  Yang harus dilakukan oleh KPU adalah mengakomodir benturan antara birokrasi yang bersifat prosedural, terikat waktu dengan digital yang membawa semangat efisien akurat dan cepat. KPU harus berani membuat terobosan bahwa Hasil Rekapitulasi memnggunakan Si REKAP bisa dijadikan hasil resmi bukan lagi sekedar alat bantu. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
80

PENTINGNYA SOP SEBAGAI INSTRUKSI TERTULIS DALAM LEMBAGA

kpu-salatiga.kpu.go.id— Setiap organisasi atau lembaga pemerintahan akan selalu bersinggungan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Begitu juga KPU sebagai lembaga pemerintah yang banyak bergelut di bidang teknis kepemiluan. SOP sudah pasti selalu ada dan menjadi bagian dari kebijakan maupun peraturan lembaga. Mendekati Pemilu dan Pemilihan 2024, kebutuhan akan pemahaman teknik penyusunan SOP urgent. Oleh karena itulah, KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Web Seminar bertajuk “Teknik Penyusunan Prosedur Standar Operasional dan Peta Proses Bisnis”, (Rabu, 17/11). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Anggota dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Mengundang Fahrul Azmi, Analis Kebijakan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Muslim Aisha selaku pemantik diskusi menyampaikan harapan agar peserta memahami mengenai apa itu SOP, kenapa harus ada SOP dan bagaimana penyusunan SOP yang tepat. Mengawali materi, Fahrul mengatakan “SOP pada prinsipnya adalah serangkaian instruksi tertulis yang mengatur aktivitas organisasi kita, mulai dari siapa pelakunya, kemana perginya, waktunya apa, outputnya apa,”. Ia juga menjelaskan apa saja yang menjadikan SOP penting bagi organisasi. Menurutnya, setidaknya ada lima alasan, yakni, 1) dengan adanya SOP yang umumnya berisi deskripsi kerja, prosedur, standar dan peraturan kerja akan mendorong pegawai untuk berperilaku sesuai dengan yang ditentukan; 2) meminimalisir variasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang bisa mempengaruhi produktifitas; 3) menjadi perlindungan bagi Pejabat Pemerintahan; 4) mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan pemerintahan; 5) meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kunci mudah dalam penyusunan SOP menurut Fahrul, berasal dari empat hal, antara lain: 1) SOP berasal dari pekerjaan/kegiatan sehari-hari; 2) SOP berasal dari tugas dan fungsi organisasi; 3) SOP hanya berkenaan dengan domain unit kita; dan 4) tulis apa yang anda kerjakan untuk menyusun SOP. Ia sempat menyinggung mengenai perbedaan antara SOP dan proses bisnis. Dalam paparannya ia menyebutkan ada lima perbedaan mendasar antara SOP dan proses bisnis. Pertama, proses bisnis disusun berdasarkan rencana strategis lembaga, sedangkan SOP disususn setelah peta lintas fungsi SOP tersusun. Kedua, proses bisnis berbentuk diagram dengan simbol notasi sederhana seperti kotak dan belah ketupat, sedangkan SOP berbentuk diagram alur dengan lima jenis simbol. Ketiga, dokumen turunan dari proses bisnis umumnya berupa SOP, sedangkan dokumen turunan SOP berupa working instruction atau yang lebih dikenal sebagai juklak dan juknis. Keempat, proses bisnis peruntukannya adalah sebagai aset pengetahuan organisasi, sedangkan SOP merupakan pedoman standar penerapan. Kelima, proses bisnis biasanya dievaluasi paling sedikit satu tahun sekali, sedangkan SOP dievaluasi enam bulan hingga satu tahun sekali. (hmskpusltg/hnk)


Selengkapnya
73

SOP KEHUMASAN SEBAGAI KONTROL INFORMASI PUBLIK

kota-salatiga.kpu.go.id- Diera digital, lembaga pemerintah dituntut untuk bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman. Tak terkecuali dalam pengelolaan media sosial dan website resmi lembaga. Akun media sosial maupun website harus menyajikan informasi yang akurat, tepat dan update sehingga bisa dijadikan rujukan oleh masyarakat sebagai sumber informasi yang terpercaya. Informasi bisa disajikan dalam bentuk berita, foto kegiatan, video informasi, meme/quote maupun infografik.  Untuk memastikan berita /informasi yang disajikan sudah tepat dan akurat, dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bertempat di Ruang RPP, anggota KPU Kota Salatiga Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Abd Rochim memaparkan SOP tentang kehumasan dalam kegiatan rapat internal, senin (15/11). SOP Kehumasan ini memuat setidaknya 3 hal yaitu: SOP Peliputan, SOP Pengunggahan Konten di website dan SOP Pengunggahan Konten di Media Sosial. Ketiga komponen media ini sengaja dipisah untuk memudahkan dalam menerapkan SOP tersebut. “SOP untuk konten di website berbeda dengan konten untuk media sosial seperti facebook, insagram ataupun twitter, sehingga perlu dipisahkan untuk alur dari proses produksi sampai diseminasinya,” kata rochim dalam penjelasannya. SOP kehumasan ini juga dilengkapi dengan alur control tim kehumasan dalam pengunggahan informasi website dan media sosial, Penjabaran kehumasan KPU Kota Salatiga, serta struktur Bakohumas KPU Kota Salatiga. Sebagai informasi SOP kehumasan sebenarnya sudah ada sejak terbentunya Bakohumas KPU Kota Salatiga, akan tetapi belum memisahkan antara SOP Website dengan SOP Media Sosial. Dengan adanya SOP yang baru ini diharapkan kerja kehumasan terutama dalam produksi dan diseminasi informasi/konten akan meningkat. Rapat internal merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari senin, dihadiri oleh seluruh anggota komisioner, Sekretaris dan Kasubbag. Rapat internal dipimpin oleh Ketua KPU Kota Salatiga sebagai ajang untuk memonitoring dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dari masing-masing divisi. (hmskpusltg/sf)  


Selengkapnya
45

MENINGKATKAN IMAGE BUILDING DENGAN MEMAKSIMALKAN FACEBOOK

kota-salatiga.kpu.go.id Facebook menjadi media sosial dengan pengguna terbanyak, dengan 2,6 milyar pengguna. Facebook adalah platform media sosial gratis yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai kalangan untuk meningkatkan image building. KPU memandang penting untuk memaksimalkan publikasi informasi tentang kepemiluan melalui media sosial termasuk facebook. Untuk meningkatkan kemampuan SDM khususnya pengelolaan media sosial, KPU menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Workshop Set Up Akun Facebook KPU Tahun 2021,” selama tiga hari 9 -11 November 2021. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan workshop gelombang I (14/10) secara daring. Kegiatan diikuti oleh admin /pengelola akun media sosial resmi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Kegiatan dibuka oleh  Ketua KPU RI Ilham Saputra. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Di era digital, KPU sudah memulai transparansi dengan membangun berbagai sistem informasi, sehingga bagian humas diharapkan bisa memastikan media sosial KPU menyajikan informasi yang benar dan akurat, dan bisa memberikan penjelasan terhadap komentar-komentar miring terhadap KPU terutama menjelang perhelatan pemilu dan pemilihan serentak 2024,” katanya.   Acara dipandu oleh Humas KPU RI, Reni Rinjani dengan menghadirkan narasumber Putu Yuda (Adit) dari Facebook Indonesia. Dalam paparannya narasumber menyampaikan antara lain, perbedaan antara akun facebook berbentuk profil dan berbentuk fanspage, bagaimana memastikan halaman facebook kita tetap aman, bagaimana membuat fanspage dan mengkases GPNC (Government, Politic and Non- Profit Concierge). “Media sosial merupakan komunikasi dua arah, sehingga ada fungsi kontrol dari masing-masing pihak yang bisa menyebabkan akun bisa disuspend, di beberapa KPU Daerah, akun Facebooknya disuspend,  setelah ditelili mempunyai pola yang sama,  salah satunya admin tidak menggunakan profil asli, sehingga dideteksi sebagai akun fiktif,” jelasnya. Adit menambahkan “Facebook akan membantu KPU untuk memverifikasi akun resmi KPU Daerah untuk mendapatkan centang biru, untuk menandai sebagai akun resmi lembaga,” tambahnya. Dalam sesi tanya jawab, antusiame peserta tergambar pada banyaknya pertanyaan yang masuk, baik secara langsung, melalui google form maupun dalam kolom chat.  Antara lain terkait migrasi dari  akun profil menjadi akun fanspage, perbedaan fungsi admin dan editor, serta bagaimana tips agar akun tidak disuspend. Adit menegaskan, “Bagi KPU Daerah yang masih memakai akun profil, harus segera mengganti dengan akun Fanspage, dan karena tidak bisa dimigrasi langsung, konten-konten yang penting harus dipostimg ulang.  Penunjukan admin juga sebaiknya lebih dari satu untuk menghindari masalah ketika salah satu admin berhalangan,” tegasnya. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
58

RAPAT RUTIN INTERNAL, WUJUD SINERGI KOMISIONER DAN SEKRETARIAT

kota-salatiga.kpu.go.id- Jajaran komisioner dan sekretariat KPU, perlu untuk terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi demi lembaga dan demi penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut disampaikan Ketua dan Sekretaris KPU Kota Salatiga, membuka Rapat Rutin Internal, pada hari Senin (8/11) di RPP KPU Kota Salatiga. KPU Kota Salatiga rutin mengadakan rapat rutin internal, minimal satu kali dalam seminggu. Rapat rutin ini diagendakan dilaksanakan setiap hari Senin, kecuali bila ada kegiatan lain. Agenda rapat hari ini adalah membahas perkembangan program kerja tiap sub bagian. Dalam kesempatan ini, Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa humas KPU perlu membangun komunikasi dengan stakeholder dan masyarakat dalam rangka diseminasi informasi mengenai Pemilu dan Lembaga KPU.  “Image building penting, untuk menghadirkan KPU di tengah-tengah masyarakat”, ujarnya. Harapannya, stakeholder dan masyarakat mendapatkan informasi pemilu yang akurat dan aktual, langsung dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Dalam rangka mengisi konten-konten kehumasan, diharapkan jajaran sekretariat dapat lebih kreatif dan inovatif, sehingga konten menjadi lebih menarik. Selain informatif, beliau mendorong SDM KPU Kota Salatiga untuk dapat menyajikan hasil analisis dari setiap kegiatan yang dilaksanakannya. Selain itu, Joko menegaskan pada jajarannya untuk patuh terhadap aturan dalam sistem kelembagaan KPU yang vertikal. Sinkronisasi dan koordinasi dengan KPU Provinsi, merupakan langkah penting dalam menyusun setiap kegiatan. Sedangkan Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga, menghimbau agar setiap divisi dan masing-masing sub bagian, mengoptimalkan implementasi kegiatan yang telah direncanakan. Selain dalam rangka efektivitas penyerapan anggaran, juga agar tercapainya output yang berkualitas.(hmskpusltg/tk)


Selengkapnya