MENINGKATKAN IMAGE BUILDING DENGAN MEMAKSIMALKAN FACEBOOK

kota-salatiga.kpu.go.id Facebook menjadi media sosial dengan pengguna terbanyak, dengan 2,6 milyar pengguna. Facebook adalah platform media sosial gratis yang bisa dimanfaatkan oleh berbagai kalangan untuk meningkatkan image building. KPU memandang penting untuk memaksimalkan publikasi informasi tentang kepemiluan melalui media sosial termasuk facebook. Untuk meningkatkan kemampuan SDM khususnya pengelolaan media sosial, KPU menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Workshop Set Up Akun Facebook KPU Tahun 2021,” selama tiga hari 9 -11 November 2021.

Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan workshop gelombang I (14/10) secara daring. Kegiatan diikuti oleh admin /pengelola akun media sosial resmi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota. Kegiatan dibuka oleh  Ketua KPU RI Ilham Saputra. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Di era digital, KPU sudah memulai transparansi dengan membangun berbagai sistem informasi, sehingga bagian humas diharapkan bisa memastikan media sosial KPU menyajikan informasi yang benar dan akurat, dan bisa memberikan penjelasan terhadap komentar-komentar miring terhadap KPU terutama menjelang perhelatan pemilu dan pemilihan serentak 2024,” katanya.  

Acara dipandu oleh Humas KPU RI, Reni Rinjani dengan menghadirkan narasumber Putu Yuda (Adit) dari Facebook Indonesia. Dalam paparannya narasumber menyampaikan antara lain, perbedaan antara akun facebook berbentuk profil dan berbentuk fanspage, bagaimana memastikan halaman facebook kita tetap aman, bagaimana membuat fanspage dan mengkases GPNC (Government, Politic and Non- Profit Concierge).

“Media sosial merupakan komunikasi dua arah, sehingga ada fungsi kontrol dari masing-masing pihak yang bisa menyebabkan akun bisa disuspend, di beberapa KPU Daerah, akun Facebooknya disuspend,  setelah ditelili mempunyai pola yang sama,  salah satunya admin tidak menggunakan profil asli, sehingga dideteksi sebagai akun fiktif,” jelasnya. Adit menambahkan “Facebook akan membantu KPU untuk memverifikasi akun resmi KPU Daerah untuk mendapatkan centang biru, untuk menandai sebagai akun resmi lembaga,” tambahnya.

Dalam sesi tanya jawab, antusiame peserta tergambar pada banyaknya pertanyaan yang masuk, baik secara langsung, melalui google form maupun dalam kolom chat.  Antara lain terkait migrasi dari  akun profil menjadi akun fanspage, perbedaan fungsi admin dan editor, serta bagaimana tips agar akun tidak disuspend. Adit menegaskan, “Bagi KPU Daerah yang masih memakai akun profil, harus segera mengganti dengan akun Fanspage, dan karena tidak bisa dimigrasi langsung, konten-konten yang penting harus dipostimg ulang.  Penunjukan admin juga sebaiknya lebih dari satu untuk menghindari masalah ketika salah satu admin berhalangan,” tegasnya. (hmskpusltg/sf)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 45 Kali.