Berita Terkini

59

RAKOR SDM, DIWARNAI STAND UP COMMEDY PESERTA

kota-salatiga.kpu.go.id— “Sumber Daya Manusia (SDM) adalah unsur pertama dan utama dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Taufiqurrahman, anggota KPU Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan Rapat Koordinasi Divisi  SDM KPU Se Jateng di Kabupaten Magelang (15-16/12). Dalam rakor yang dihadiri oleh divisi SDM KPU Se-Jawa Tengah tersebut, Taufiq menjelaskan bahwa dalam gelaran pemilu maupun pemilihan, SDM lah yang disiapkan lebih dulu. Begitu juga dalam persiapan pemilu dan pemilihan tahun 2024 nanti. Oleh karenanya agenda rakor dua hari ini menjadi penting.   SI-AKBA dan Integritas SDM        Perlu diketahui bahwa saat ini sedang berlangsung proses seleksi untuk mengisi jabatan KPU RI yang akan habis masa jabatannya pada bulan April nanti. Kemudian akan berlanjut untuk pengisian jabatan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dan sesuai tahapan nantinya akan berlanjut pada pengisian badan adhoc di tingkat kecamatan, kelurahan dan seterusnya. “KPU RI sudah membuat road map tentang semua proses tersebut, maka KPU Kabupaten/Kota juga harus sudah mulai untuk maping. KPU juga sudah membuat aplikasi sebagai alat untuk itu” kata Taufiq.        SI-AKBA (Sistem Informasi - Anggota KPU Badan Adhoc) akan menjadi aplikasi data base bagi KPU dan badan adhoc. Aplikasi ini juga sebagai solusi pendaftaran online saat pandemi dan pertimbangan keamanan. Dalam aplikasi tersebut juga memonitoring pembagian kerja, dari tahap persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pembentukan badan adhoc.        Dalam pemaparan sesi pertama ini juga membahas terkait irisan badan adhoc pada saat Pemilu dan Pemilihan 2024 nanti. Berdasarkan simulasi jadwal tahapan, terdapat 2 (dua) pilihan rekomendasi terkait dengan rekruitmen adhoc untuk Pemilihan 2024, yaitu yaitu memperpanjang atau mengevaluasi.        Tidak kalah penting disampaikan dalam rakor adalah terkait kode etik perilaku, sumpah janji dan pakta integritas,dengan berpedoman pada prinsip-prinsip yang selama ini dipedomani, seperti mandiri, jujur, adil, akuntabel, prosesional dan lainya.   SDM Riang Gembira        Malam yang tak terlupakan bagi divisi SDM. Terbiasa rakor dengan suasana yang  serius dan waktu panjang. Malam itu menjadi malam yang riuh tertawa dan semua melepaskan kegembiraanya. Dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas individu divisi SDM. Charakter building bagi SDM untuk tampil didepan umum, dengan membawakan cerita-cerita lucu. Tak ayal, Taufiq, Anggota KPU Jawa tengah yang dianggap selama ini sebagai orang yang sangat serius dan diam, malam itu menjadi sosok yang lucu, tertawa lepas dan sangat ceria. Menjadi hal yang tak terduga bagi SDM Kabupaten /Kota yang hadir.        Acara malam dalam rakor ini, memang dijadikan sebagai ajang refreshing sekaligus meningkatkan kemampuan tampil di publik bagi anggota KPU divisi SDM. Jauh hari sebelum acara digelar memang sudah diintruksikan kepada setiap anggota SDM untuk menyiapkan “cerita lucu” dan tampil didepan peserta rakor.        Selain masing-masing tampil dengan “stand up comedy” nya, ajang malam itu juga dijadikan sebagai perkenalan bagi 3 (tiga) orang anggota baru SDM, yaitu Rokhani (Boyolali/PAW), Laila Hamidah(Batang/pindah divisi) dan Nurul Akhirin (Kendal/pindah divisi).   Penyusunan Anggaran Pemilihan 2024          Sesi terakhir rakor hari kedua masih menyisakan agenda pembahasan anggaran pemilihan 2024. Dalam pemaparanya Taufiq menyampaikan banyak hal, diantaranya adalah agar membuat anggaran dalam dua versi yaitu versi covid an non covid. Untuk versi non covid, maka semua dihitung dengan item normal, meskipun dalam hal nanti  tidak bisa dilaksanakan karena covid, tidak masalah.        Terkait anggaran badan adhoc juga harus detail, mulai dari persiapan perekrutan sampai dengan evaluasi. Proses perekrutan baik memakai metode CAT atau tertulis maka harus sudah dirancang beserta sarana dan prasarananya. Begitu juga dengan pengumuman, pelantikan dan pembekalan badan adhoc.        Terakhir yang tak kalah penting adalah honor adhoc yang dipedomani dengan mengambil batas maksimal. Anggaran santunan dengan skema paket atau dirinci menjadi catatan penting juga pasca pemilu 2019 kemarin. (hmskpusltg/rhm) 


Selengkapnya
64

KPU Menyerahkan Surat Balasan Proses PAW DPRD

kota-salatiga.kpu.go.id-- Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri menyerahkan surat Nomor 685/Py.03.1/3373/2021 kepada Ketua DPRD Kota Salatiga. Surat terkait Penggatian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Salatiga dari PDI-P, Milhous Teddy Sulistio, SE. Surat beserta lampirannya diterima langsung oleh Sekretaris Dewan Agung Nugroho di ruang Rapat Sekretariat Dewan, Rabu (15/12). “Surat ini merupakan jawaban kami atas surat ketua DPRD Kota Salatiga yang diterima KPU pada jumat lalu, sesuai regulasi, kami harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya dalam 5 hari kerja” tutur Syaemuri.  Lebih lanjut disampaikan, setelah melalui tahapan klarifikasi, verifikasi dan penelitian berkas administrasi yang diperlukan, KPU Kota Salatiga memutuskan dalam rapat pleno bahwa calon pengganti antarwaktu atas nama Dwi Indah Widowati telah memenuhi syarat. Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara 54/Py.03.1/3373/2021 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Salatiga Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.  Dwi Indah Widowati dengan 834 suara merupakan calon dengan perolehan suara tertinggi keempat dari PDIP Dapil I Sidomukti sehingga berhak menggantikan Teddy Sulistio sebagai anggota dewan yang telah menyatakan mengundurkan diri beberapa waktu yang lalu.  “Kami akan segera menindaklanjuti surat jawaban dari KPU ini, semoga proses PAW bisa berjalan lancar, “ tutur Agung mewakili pimpinan dewan. Sekiranya masih ada kekurangan dalam hal administrasi Agung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPU Koa Salatiga. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
67

ALARM PARTAI POLITIK UNTUK BERSIAP

kota-salatiga.kpu.go.id— Jelang Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang, KPU Kota Salatiga menyelenggarakan sosialisasi kepada Partai Politik bertajuk “Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik” Kamis (16/12).  Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik di Kota Salatiga. Sebagai  narasumber adalah Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dayusman Yunus.   Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri saat membuka acara mengatakan bahwa yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah sebagai persiapan penyelenggaraa Pemilu 2024 kelak. “Meskipun Peraturan KPU tentang tahapan belum diputuskan karena masih menjadi pembahasan yang alot, persiapan ini tetap perlu dilakukan,” katanya.  Syaemuri juga sempat menyinggung terkait Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memuat salah satu perubahan yang signifikan dalam tahap verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Partai Politik yang sudah memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold hanya perlu diverifikasi administrasi, sedangkan Partai Politik baru harus diverifikasi faktual dan administrasi. “Namun hingga kini, ketentuan tersebut masih berupa rencana,” tegasnya. Dayusman Yunus dalam paparannya menyampaikan terkait urgensi perubahan kebijakan dan pengaruhnya pada penggunaan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Khususnya pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu DPR dan DPRD.  Selain itu, ia juga menyampaikan terkait pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan secara elektronik. Ia menghimbau kepada Partai Politik untuk mempersiapkan dokumen yang dimutakhirkan, antara lain: 1) fotocopy salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum; 2) SK Kepengurusan semua tingkatan; 3) surat keterangan tentang keterwakilan perempuan; 4) KTA dan KTP serta foto anggota; 5) surat keterangan terkait alamat kantor; 6) fotocopy rekening; 7) surat pernyataan sebagai anggota partai politik; dan 8) SK penunjukan petugas penghubung. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
56

KPU STUDY BANDING KE KOTA KRETEK

kota-salatiga.kpu.go.id-- KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis dan Hupmas, Kasubbag Hukum, Plt. Kasubbag Teknis beserta staf melakukan studi banding di KPU Kabupaten Kudus, Selasa (14/12). Studi banding tersebut untuk menimba ilmu dari KPU Kabupaten Kudus yang kemarin menerima Juara 1 Inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik se-Jawa Tengah. KPU Kota Salatiga disambut dengan hangat oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Naily Syarifah, selaku Ketua KPU Kabupaten Kudus dalam sambutannya mengapresiasi KPU Kota Salatiga yang hendak menimba ilmu terkait JDIH dan dokumentasi hasil pemilu.  Cahyo Maryadi, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan pada pemaparannya menjelaskan terkait bagaimana kerja Tim JDIH KPU Kabupaten Kudus beserta apa saja inovasi yang telah dihasilkan hingga mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Beberapa inovasi tersebut antara lain adalah aplikasi DOMINO, e-katalog produk hukum berupa Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris, serta Pojok JDIH yang merupakan perpustakaan produk hukum.  DOMINO merupakan akronim dari Dokmentasi dan Informasi Rapat Pleno yang menjadi database internal yang memuat dokumentasi serta informasi rapat pleno di KPU Kabupaten Kudus. Seperti undangan rapat, daftar hadir, dokumentasi, berita acara, surat keputusan hingga notulensi. “Sekretaris KPU Kabupaten Kudus selalu mendorong kami untuk menciptakan inovasi yang dapat mempermudah kinerja di satuan kerja,” ujar Cahyo di tengah pemaparan. Sementara untuk dokumentasi hasil pemilu sendiri, Naily menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kudus selama ini bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus untuk menyimpan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemilu. “Di sini (KPU Kabupaten Kudus –red) tidak memiliki ruangan khusus yang cukup untuk arsip. Oleh karena itulah kami bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus,” terang Naily. Di akhir acara, KPU Kabupaten Kudus menyerahkan cinderamata berupa tiga buah buku dokumentasi Pemilihan Umum 2019 lalu. “Kami (KPU Kota Salatiga –red) jadi mendapatkan inspirasi untuk menciptakan inovasi JDIH di KPU Kota Salatiga,” ujar Danti Martiana, Kasubbag Hukum KPU Kota Salatiga. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
63

KPU LAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN PARTAI POLITIK

kota-salatiga.kpu.go.id - Setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kota Salatiga pada Kamis (9/12) perihal permohonan nama calon PAW (Pengganti Antar Waktu), Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga melakukan koordinasi dengan Partai Politik Calon PAW pada Jumat (10/12). Syaemuri, didampingi semua Anggota KPU Kota Salatiga  bertemu dengan Dance Ishak Palit selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan. “Jadi, sesuai dengan peraturan KPU, bahwa calon PAW adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama,” demikan disampaikan Syaemuri. Pada kesempatan itu, Syaemuri menerangkan bahwa sesuai dengan Surat KPU RI nomor 1046/PY.03/05/2021, Calon PAW perlu untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Penyampaian tanda terima tersebut paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Kota Salatiga kepada Pimpinan DPRD Kota Salatiga. Sesuai dengan Pasal 25 PKPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Kota Salatiga kepada Pimpinan DPRD Kota Salatiga dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD. “KPU akan menyampaikan surat balasan dalam 5 (lima) hari kerja”, ungkap Syaemuri. Selain itu, KPU juga menyampaikan bahwa proses PAW juga menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi Manajemen Penggati Antar Waktu (SIMPAW). Dengan aplikasi tersebut, maka dokumen-dokumen terkait persyaratan PAW di upload dalam aplikasi tersebut. Proses PAW anggota DPRD Kota Salatiga kali ini adalah yang pertama sejak penetapan calon terpilih hasil Pemilu Tahun 2019.(hmskpuktsltg/tk)


Selengkapnya
72

PROSES PAW, SEKRETARIS DEWAN KOORDINASI DENGAN KPU

kota-salatiga.kpu.go.id – Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan adalah konstitusional. Maka prosesnya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwkilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu kepada KPU. Sesuai regulasi di atas, Sekretaris Dewan Agung Nugroho, berkunjung ke Kantor KPU Kota Salatiga dalam rangka koordinasi dan menyampaikan surat terkait proses PAW. Didampingi oleh stafnya, Agung diterima oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Salatiga, Kamis (9/12). Menurut keterangan Agung, Ketua Dewan telah menerima surat dari partai politik terkait dengan anggota dewannya yang telah mengundurkan diri dan telah di setujui oleh partainya. Sehingga sesuai regulasi maka Ketua Dewan selanjutnya menyampaikan surat kepada KPU tentang nama anggota dewan yang telah mengundurkan diri tersebut. Syaemuri, Ketua KPU, setelah meneliti surat, menyampaikan telah menerima surat dari Ketua DPRD tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. “Kami menerima surat hari ini dari Ketua DPRD dan akan menindaklanjuti sesuai tahapan dalam regulasi. Dan KPU akan menyampaikan balasan dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja kedepan” katanya. Sesuai surat dari ketua DPRD, diketahui bahwa anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil 1 Sidomukti Teddy Sulistyo telah mengundurkan diri. Sesuai Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019 di KPU, Teddy menempati nomor urut 1 (satu) pada dapil tersebut. PDIP sendiri di dapil 1 meloloskan 3 (tiga) dewannya. Jumlah ini adalah yang terbanyak dibandingkan dengan 3 dapil lainya di Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)    


Selengkapnya