Berita Terkini

83

2.300 PEMILIH PEMULA MEWARNAI DAFTAR PEMILIH NOVEMBER 2021

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan November 2021 sebanyak 134.688, yang terdiri atas 65.227 laki-laki dan 69.461 perempuan. DPB bulan November ini disahkan dalam rapat pleno KPU Kota Salatiga pada Selasa (30/11) di ruang RPP KPU Kota Salatiga. Dibandingkan dengan DPB bulan Oktober yang berjumlah 132.493, data pemilih bulan November mengalami penambahan sebanyak 2.195 pemilih. Penambahan pemilih karena adanya pemilih baru 2.300 dan 105 pemilih dicoret karena tidak memenuhi syarat (TMS). Data pemilih baru didapatkan dari 22 SMA/SMK di Kota Salatiga yang melaporkan jumlah siswa yang menjadi pemilih pemula dalam Pemilu 2024 mendatang. Laporan data pemilih pemula tersebut merupakan hasil koordinasi antara KPU Kota Salatiga dan SMA/SMK se-Kota Salatiga, baik melalui kunjungan maupun surat resmi. Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kota Salatiga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan Surat  Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Pejabat Struktural, dan staf sub bagian Program dan Data KPU Kota Salatiga. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Tahun 2021 periode November ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 48/PL.01.2/3373/2021 dan ditandatangani oleh seluruh komisioner. Rekapitulasi DPB by name selanjutnya akan diumumkan dan disampaikan ke Partai Politik Peserta Pemilu 2019, Bawaslu, Kesbang, Dukcapil, dan Camat se-Kota Salatiga untuk dicermati. (hmskpusltg/tk)   Pengumuman Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan November 2021 bisa dilihat disini


Selengkapnya
92

SAAT RAKOR MENERIMA PENGHARGAAN JUARA 1 (SATU) PENGELOLAAN SPIP

kpu-salatiga.kpu.go.id— Menjelang Pemilu Serentak yang akan digelar 2024 mendatang, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan KPU Provinsi Jawa Tengah bertajuk “Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik,” Senin (29/11). Kegiatan tersebut bertempat di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah dan dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Teknis Penyelenggaraan se-Jawa Tengah. Selain itu, diundang pula 21 perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu. Dari 21 Partai Politik tersebut, 16 Partai Politik merupakan Peserta Pemilu 2019 dan 5 di antaranya adalah Partai Politik baru. Yulianto Sudrajat, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa terdapat perubahan yang signifikan perihal pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik pada Pemilu 2024 mendatang. Meskipun demikian, dengan adanya SIPOL Berkelanjutan, verifikasi partai politik akan lebih mudah, murah dan efisien. KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam sosialisasi secara daring menyampaikan urgensi perubahan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, antara lain adalah tentang Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi partai politik. Kedua menyampaikan tentang hasil-hasil evaluasi dengan berbagai pihak, baik internal KPU,  stakeholder dan partai politik. Evi menegaskan bahwa Partai Politik harus mempersiapkan data untuk diinput ke dalam SIPOL serta melakukan pemutakhiran data Partai Politik. Sedangkan Andi Krisna, Kepala Bagian Pengelolaan Peserta Pemilu KPU RI memaparkan mengenai proses pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan dengan SIPOL. Andi menjelaskan bahwa alur proses pemutakhiran terdiri dari: 1) dengan penunjukan Petugas Pemohon/Penghubung; 2) pengisian data pemutakhiran Partai Politik; 3) unggah dokumen pemutakhiran Partai Politik; 4) penyampaian data hasil pemutakhiran secara elektronik; 5) pemeriksaan data hasil pemutakhiran; dan 6) penyampaian data hasil pemeriksaan dan penetapan data hasil pemutakhiran. Masih di kesempatan yang sama, KPU Provinsi Jawa Tengah juga mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dengan memberikan Penghargaan Kinerja Divisi Hukum dan Pengawasan. KPU Kota Salatiga berhasil menyabet penghargaan Satuan Kerja Terbaik 1 dalam Kategori Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Selain itu, KPU Kota Salatiga masuk ke dalam 10 nominasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Terbaik. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
97

UMBU RAUTA: “MAGANG JANGAN HANYA UNTUK MEMENUHI SKS”

kpu-salatiga.kpu.go.id— Sudah dua bulan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menjalani magang di KPU Kota Salatiga. Menyisakan satu bulan lagi, Umbu Rauta selaku Dosen Pembimbing Lapangan melakukan kunjungan dalam rangka evaluasi pelaksanaan magang, khususnya dalam membuat laporan. Kunjungan disambut Ketua KPU Kota Salatiga beserta jajarannya serta mahasiswa magang, Jum’at(26/11).  Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri melaporkan kepada dosen pembimbing tentang pelaksanaan mahasiswa magang. Berbagai materi telah diberikan oleh personel KPU yang kompeten di bidangnya. Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan yang diikuti oleh KPU serta pendampingan khusus dalam mengawal pembuatan laporan. “Mahasiswa magang telah dibekali materi, terlibat langsung dalam kegiatan, bahkan staf KPU mendampingi satu-satu dalam mengawal penyusunan laporan” tegasnya. Umbu Rauta menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Kota Salatiga karena sudah bersedia menerima dan membimbing peserta magang. Selama periode magang yang dimulai sejak Oktober lalu, KPU Kota Salatiga telah membimbing dan melatih mahasiswa untuk dapat mengenal dunia kerja dengan baik. Kegiatan bimbingan tersebut bervariasi dari asistensi hingga melibatkan partisipasi mahasiswa pada kegiatan-kegiatan webinar yang kerap diikuti oleh KPU Kota Salatiga. Pada kunjungan tersebut, Umbu mengulang kembali pesan yang dulu juga ia sampaikan kepada mahasiswanya. “Magang ini jangan sampai hanya untuk kalian memenuhi SKS saja. Kalian juga harus mendapatkan sesuatu dari sini,” tegasnya. Ia juga menekankan, selain mendapatkan pengalaman akan dunia kerja, mahasiswa juga harus bisa memberikan input bagi KPU Kota Salatiga, sehingga tercipta simbiosis mutualisme. Salah satu mahasiswa magang pada kesempatan itu menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam memahami pedoman penulisan laporan magang, sehingga menimbulkan kendala. Umbu menyampaikan bahwa dalam penulisan laporan magang yang berupa analisis, setidaknya harus ada IRAC, yakni Issues, Regulations, Analysis, dan Conclusion. Jika mahasiswa berpedoman pada prinsip IRAC, maka penulisan laporan magang akan lebih mudah. Selain itu, dalam analisis mahasiswa juga harus berani membuat legal opinion, yaitu opini pribadi mahasiswa sebagai orang hukum. Pada akhir pertemuan, Umbu juga menyampaikan bahwa dikarenakan mulainya magang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, maka penarikan mahasiswa nantinya akan dilakukan mundur juga sesuai dengan hari penerimaan. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
52

BEST PRACTICE PENGGUNAAN SI REKAP PADA PEMILIHAN 2020

kota-salatiga.kpu.go.id--Penggunaan Aplikasi Si Rekap pada pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2020 telah memberikan catatan pengalaman, baik yang berhasil maupun kendala-kendala yang dihadapi. Sebagai bentuk evaluasi, KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Berbagi Pengalaman Penggunaan Si Rekap pada Pemilihan Tahun 2020 sesi 3 secara daring (Rabu, 24/11). Kegiatan Rakor diawali dengan sambutan sekaligus membuka acara oleh Divisi Teknis Evi Novida Ginting. Beliau meyampaikan “Tantangan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak 2024 akan semakin berat, sehinggga diperlukan persiapan baik dari sisi sumber daya manusianya, sarana prasaranan juga dengan teknologi penunjangnya”. Melalui kegiatan berbagi pengalaman ini, diharapkan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia bisa mengambil  manfaat untuk persiapan pelaksanaan Si Rekap pada pemilu dan pemilihan serentak 2024. Pemandu kegiatan adalah Kepala Biro Teknis Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling. “Catatan-cataan pengalaman telah kita himpun dari berbagai daerah, dari forum - forum diskusi di setiap tingkatan, sehingga bisa mendapatkan tanggapan untuk ke depan” kata Carolina dalam prolognya. Pengalaman penerapan si rekap tahun 2020 yang berhasil di banyak daerah, di sesi ketiga ini akan memberikan kesempatan pada tiga KPU Kabupaten/Kota yang telah dipilih. Kesempatan pertama adalah dari KPU Kabupaten Gowa provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan oleh Divisi Teknis Penyelengaraan. “Di Kabupaten Gowa ada  45 TPS  tanpa internet, tersebar di delapan  kecamatan. Aktivasi sudah dipastikan 100 % pada H-1 dan menentukan titik upload untuk TPS kurang /tanpa jaringan,”paparnya. KPU Kabupaten Gowa juga membentuk tim personil PPS dan PPK untuk pendamping proses upload. Selain itu, KPU Kabupaten Gowa juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan Calon, sehingga ketika proses upload disaksikan oleh pengawas TPS dan saksi calon. Sebagai bentuk inovasi, KPU Gowa membentuk tim Tungsurakap yang menjasi pusat kendali permasalahan si Rekap. Kesempatan kedua diberikan kepada  KPU Kabupaten  Tabanan . Dalam paparannya Divisi Teknis menyampaikan “Dari 1113 TPS,  tidak ada yang terkendala dengan sinyal. Di bali ada desa adat, dimana masing-massing desa adat dibantu internet oleh pemerintah Provinsi Bali, sehingga ada  jaminan tentang jaringan internet yang memadai” katanya. Untuk menjamin kelancaran, memastikan aktivasi sebelum hari H. kendala yang dihadapi lebih karena faktor aplikasi yang hanya bisa didownload di HP yang berbasis android, sehingga harus menggunakan aplikasi pihak ketiga (telegram)  dalam  proses download aplikasi. Si Rekap merupakan aplikasi baru, keterbatasan waktu Bimtek dan Simulasi menjadi tantangan tersendiri. “Pada hari pelaksanaann berbagai upaya kita lakukan untuk memaksimalkan kerja Si Rekap, sehingga bisa mengumumkan hasilnya di hari yang sama. Kami berharap ada penyempurnaan aplikasi Si Rekap mobile, dan ada payung hukum yang jelas untuk aplikasi Si Rekap,”tandasnya. Sementara KPU Kabupaten Indramayu yang menyampaikan kendala tersendiri mengingat jumlah TPS yang besar yakni 3286 TPS. Dia menyampaikan ada beberapa kendala antara lain, adaptasi penggunaan telegram, server down, KPPS tidak mencoba cara offline, tidak menyimpan salinan foto C- Hasil Plano, juga tidak bisa membuka kotak suara untuk melengkapi foto tersebut. Meskipun mengalami banyak kendala, KPU Kabupaten Indramayu memcoba semaksimal mungkin mengatasinya dengan  membuat group WA sebagai alat komunikasi dua arah KPPS–KPU. Dalam rekomendasinya KPU Indramayu  menekankan harapan agar aplikasi Si Rekap bisa disiapkan lebih dini, portal server dibagi untuk meminimalisisr server down di hari H, dan penyesuaian anggaran untuk daerah dengan jumlah TPS yang besar. Dalam penutup Melgia menggarisbawahi keberhasilan Si Rekap sangat tergantung dari bagaimana KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memahami petunjuk teknis dan memastikan tersampaikan dengan benar sampai tingkat bawah. Selain itu harus ada kemauan yang kuat dan keras dari semua lini untuk menyukseskan kerja Si Rekap ini. Sebagai closing statement, Evi menyampaikan pentingnya kerjasama antara divisi, kasubbag dan staf dalam pelaksanaan Si Rekap, harus ada kemauan dan semangat untuk membuat strategi dan membuat inovasi  yang bisa membantu pelaksanaan tugas. KPU tidak bisa mengatur secara detil, sehingga inisiatif harus terus dikembangan oleh KPU Kabupaten/Kota dalam mengatasi permasaahan yang tentu disesuaikan dengan kondisi masing-masing. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
63

MEMBEDAKAN MoU DAN PERJANJIAN KERJASAMA

kpu-salatiga.kpu.go.id—Sebagai lembaga pemerintahan, KPU akan selalu bersingungan dengan produk hukum, seperti Peraturan KPU, Keputusan, hingga Perjanjian Kerja Sama. Untuk memahami terkait hal tersebut menjadi sangat penting menyongsong pemilu dan pemilihan 2024. KPU Kota Salatiga mengikuti Web Seminar bertajuk “Penyusunan Keputusan dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Acara mengundang Kepala Biro Perundang-Undangan KPU RI, Nur Syarifah sebagai narasumber, Kamis (18/11). Anggota KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan harapannya bahwa meskipun tema tentang MoU dan Perjanjian Kerja Sama, narasumber juga diharapkan bersedia berbicara terkait produk hukum lain. Seperti halnya Ia kekhawatir terhadap penerbitan pedoman teknis yang merupakan turunan dari Peraturan KPU, namun pada praktiknya, seolah hanya copy-paste dari PKPU tersebut.  “Hukum adalah tulang punggung dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” ujar Nur Syarifah membuka paparannya. Ia menjelaskan, bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baik adalah yang jarang mengalami gugatan. Maka perlu dicegah dengan menerbitkan aturan hukum yang baik untuk menghindari celah-celah yang dapat memicu gugatan. Menjawab kekhawatiran Muslim, Nur Syarifah menjelaskan bahwa dalam  Undang-Undang Pilkada, KPU memiliki wewenang untuk menyusun dan menetapkan pedoman teknis. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait aturan penyusunan pedoman teknis tersebut. Membahas mengenai MoU atau Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, Nur juga menjelaskan perbedaan mendasar antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama. Menurutnya, MoU adalah pra kontrak dari Perjanjian Kerja Sama dan belum memliki kekuatan hukum yang mengikat. Sedangkan Perjanjian Kerja Sama adalah tindak lanjut dari MoU yang memuat aturan lebih detil lagi termasuk hak dan kewajiban yang mengikat pihak yang terkait.  “MoU atau Nota Kesepahaman adalah naskah dinas yang berisi kesepakatan di antara pihak untuk berunding dalam rangka membuat perjanjian. Nota Kesepahaman bukan kontrak atau perjanjian, karena kontrak atau perjanjian baru akan terbentuk setelah hal-hal yang belum pasti pada saat pembuatan Nota Kesepahaman telah dapat dipastikan,” jelasnya. Lebih lanjut lagi, Nur Syarifah menyebutkan bahwa pihak yang dapat melakukan nota kesepahaman dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota hanyalah Pemerintah Daerah dan/atau Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Selain itu, ruang lingkup nota kesepahaman paling sedikit meliputi, 1) kegiatan sosialisasi kepemiluan; 2) pendidikan pemilih; dan 3) peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan/atau Pemilihan. Nur menambahkan, saat ini kewenangan penerbitan MoU ada pada KPU RI. Namun dalam rancangan revisi Peraturan KPU terkait tata naskah dinas, akan ada Pasal yang mengatur KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan MoU dengan persetujuan dari Ketua KPU. “Jadi nantinya kewenangan penerbitan Perjanjian Kerja Sama bisa Ketua KPU, Sekjen KPU, Ketua KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota,” katanya. (hmskpusltg/hnk)


Selengkapnya
88

KUNJUNGAN KEPALA BIRO PERENCANAAN DAN ORGANISASI KPU RI

kota-salatiga.kpu.go.id- Sebagai lembaga yang memiliki strutktur organisasi vertikal, supervisi oleh lembaga yang memiliki kedudukan lebih tinggi kepada lembaga di bawahnya adalah penting dilakukan. Demikian yang dilakukan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Tengah. Berbalut silaturahmi karena ada acara di Kota Salatiga, sekaligus dimafaatkan untuk melakukan supervisi dengan mendatangi KPU Kota Salatiga pada Selasa (16/11). Dalam kunjungan tersebut, hadir dari KPU RI Ahmad Suryadi (Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi) dan Krisdiono (Kasubag Program dan Data), sedangkan dari KPU Provinsi Jawa Tengah adalah Suparman (Kabag Program, Data, Organisasi, dan SDM) dan Dewantoputra (Kabag Hukum, Teknis, dan Hupmas). Kunjungan tim ini diterima oleh segenap Komisioner dan Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga. Dalam obrolan santai, Joko menyampaikan bahwa Kantor KPU Kota Salatiga adalah kantor KPU daerah ke-3 (tiga) yang dibangun dengan menggunakan anggaran KPU RI. Sedangkan lahan tanah adalah hibah dari Pemkot Salatiga. Selain melaporkan kondisi fisik bangunan, beliau juga menyampaikan kondisi geografis, sosiologis, kultur dan capaian di Salatiga. Selain itu, Komisioner Abd Rohim juga menyampaikan bahwa saat ini KPU Kota Salatiga sedang merancang riset tentang badan ad hoc. “Rencana riset ini adalah tentang minat masyarakat untuk menjadi KPPS paska pengalaman di pemilu serentak 2019 kemarin” katanya. menanggapi hal tersebut, Suryadi menyampaikan apresiasinya. Beliau memberikan dukungan penuh dan mengharapkan hasil riset nantinya dapat disampaikan ke KPU RI, agar dapat dijadikan referensi penyusunan kebijakan. “Kita tunggu hasil risetnya, mohon nanti disampaikan ke KPU RI, sebagai tambahan referensi dalam menyusun regulasi, khususnya terkait badan adhoc”, ujarnya. (hmskpusltg/tk)


Selengkapnya