UMBU RAUTA: “MAGANG JANGAN HANYA UNTUK MEMENUHI SKS”

kpu-salatiga.kpu.go.id— Sudah dua bulan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menjalani magang di KPU Kota Salatiga. Menyisakan satu bulan lagi, Umbu Rauta selaku Dosen Pembimbing Lapangan melakukan kunjungan dalam rangka evaluasi pelaksanaan magang, khususnya dalam membuat laporan. Kunjungan disambut Ketua KPU Kota Salatiga beserta jajarannya serta mahasiswa magang, Jum’at(26/11). 

Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri melaporkan kepada dosen pembimbing tentang pelaksanaan mahasiswa magang. Berbagai materi telah diberikan oleh personel KPU yang kompeten di bidangnya. Melibatkan mahasiswa dalam kegiatan yang diikuti oleh KPU serta pendampingan khusus dalam mengawal pembuatan laporan. “Mahasiswa magang telah dibekali materi, terlibat langsung dalam kegiatan, bahkan staf KPU mendampingi satu-satu dalam mengawal penyusunan laporan” tegasnya.

Umbu Rauta menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Kota Salatiga karena sudah bersedia menerima dan membimbing peserta magang. Selama periode magang yang dimulai sejak Oktober lalu, KPU Kota Salatiga telah membimbing dan melatih mahasiswa untuk dapat mengenal dunia kerja dengan baik. Kegiatan bimbingan tersebut bervariasi dari asistensi hingga melibatkan partisipasi mahasiswa pada kegiatan-kegiatan webinar yang kerap diikuti oleh KPU Kota Salatiga.

Pada kunjungan tersebut, Umbu mengulang kembali pesan yang dulu juga ia sampaikan kepada mahasiswanya. “Magang ini jangan sampai hanya untuk kalian memenuhi SKS saja. Kalian juga harus mendapatkan sesuatu dari sini,” tegasnya. Ia juga menekankan, selain mendapatkan pengalaman akan dunia kerja, mahasiswa juga harus bisa memberikan input bagi KPU Kota Salatiga, sehingga tercipta simbiosis mutualisme.

Salah satu mahasiswa magang pada kesempatan itu menyampaikan bahwa mereka mengalami kesulitan dalam memahami pedoman penulisan laporan magang, sehingga menimbulkan kendala. Umbu menyampaikan bahwa dalam penulisan laporan magang yang berupa analisis, setidaknya harus ada IRAC, yakni Issues, Regulations, Analysis, dan Conclusion. Jika mahasiswa berpedoman pada prinsip IRAC, maka penulisan laporan magang akan lebih mudah. Selain itu, dalam analisis mahasiswa juga harus berani membuat legal opinion, yaitu opini pribadi mahasiswa sebagai orang hukum.

Pada akhir pertemuan, Umbu juga menyampaikan bahwa dikarenakan mulainya magang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan, maka penarikan mahasiswa nantinya akan dilakukan mundur juga sesuai dengan hari penerimaan. (hmskpusltg/hkl)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 97 Kali.