Berita Terkini

60

1.226 DATA PEMILIH TERMUTAKHIRKAN SEPANJANG TAHUN 2021

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Desember 2021 sebanyak 135.108, yang terdiri atas 65.344 laki-laki dan 69.764 perempuan. DPB ini disahkan dalam Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Desember 2021 oleh KPU Kota Salatiga pada Rabu (29/12) di Aula KPU Kota Salatiga. Dibandingkan dengan DPB bulan November 2021 yang berjumlah 134.688, data pemilih bulan Desember 2021 mengalami penambahan sebanyak 420 pemilih, yang meliputi 500 pemilih baru dan 80 pemilih dicoret karena tidak memenuhi syarat. Jika diakumulasikan dari proses pemutakhiran DPB sepanjang tahun 2021, total penambahan data KPU Kota Salatiga sepanjang tahun 2021 ini adalah sebanyak 1.226. Perlu diketahui bahwa data pemilih per Desember 2020 adalah 133.882. Dalam sambutannya, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga menyampaikan terima kasih atas kerjasama seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan pemutakhiran DPB ini. Syaemuri berharap untuk ke depannya Partai Politik juga dapat memberikan kontribusi dalam proses ini. “Parpol semestinya memiliki database keanggotaan. Untuk selanjutnya kami berharap parpol dapat turut aktif memberikan update data keanggotaan tersebut kepada KPU”, ujarnya. Data untuk proses pemutakhiran DPB bulan Desember ini dihimpun dari Bawaslu Kota Salatiga melalui surat nomor 079/PM.02.02/K.JT-32/12/2021, Kodim 0714 Salatiga melalui surat nomor B/1263/XII/2021, Polres Salatiga, Kelurahan/Kecamatan se-Kota Salatiga, dan SMA/SMK se-Kota Salatiga. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh Jajaran Komisioner dan Pejabat di lingkungan KPU Kota Salatiga, Bawaslu, Kesbang, Dukcapil, Kemenag, Polres, Kodim, Camat, dan Partai Politik. Rekapitulasi DPB by name selanjutnya akan diumumkan dan disampaikan ke seluruh stakeholder tersebut untuk dicermati. (hmskpusltg/tk)


Selengkapnya
48

KPU KOTA SALATIGA LELANG BILIK SUARA DAN BALIHO

kota-salatiga.kpu.go.id – KPU Kota Salatiga dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, melaksanakan lelang atas 1 (satu) paket Bilik Suara Berbahan Aluminium (Tahun Perolehan 2004) dan 1 (satu) paket Baliho Eks Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018 pada Senin (27/9). Lelang dilaksanakan secara online, melalui aplikasi lelang yang dikelola oleh KPKNL. Sejak diumumkan pada Senin (20/12) hingga batas akhir penawaran, yaitu pukul 9.30 pada Senin (27/12) terdapat 11 orang mengajukan penawawan untuk pembelian paket bilik aluminium dan 3 orang untuk paket Baliho Eks Pilgub 2018. Berdasarkan penawaran tertinggi, lelang bilik suara dimenangkan oleh Rizky Syahputra Apriansyah dengan harga Rp 88.555.999,- sedangkan baliho eks Pilgub 2018 dimenangkan oleh Ali Sutrisno dengan harga Rp 10.999.999,-. Lelang ini dilaksanakan dengan pertimbangan, pertama, optimalisasi Barang Milik Negara (BMN) yang berlebih atau tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi, kedua, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual. Hasil lelang seluruhnya disetorkan ke rekening Kas Umum Negara. Lelang pada hari ini dilaksanakan atas persetujuan KPU RI, dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara (hmskpusltg/tk).


Selengkapnya
48

PENTINGNYA MENGIDENTIFIKASI DAN MENGANALISA RESIKO

kota-salatiga.kpu.go.id— Seiring dengan akan berakhirnya tahun 2021, maka berbagai lembaga pemerintahan memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). KPU Kota Salatiga menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Tahunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara virtual pada Kamis (23/12). Rakor tersebut mendapuk Inspektur Wilayah I Inspektorat KPU RI, Novi Hasbi Munawar sebagai narasumber. SPIP adalah proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. Untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap lembaga pemerintahan memiliki Satuan Tugas SPIP masing-masing yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan SPIP, begitu juga dengan KPU Kota Salatiga. Satuan Tugas SPIP ini terdiri atas Tim Kerja yang terdiri dari pengarah, ketua, sekretaris, dan bidang-bidang yang menangani unsur lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya, Yulianto mengatakan bahwa SPIP merupakan salah satu sarana evaluasi kinerja sekaligus sebagai pengendalian. “Kedepannya penyusunan laporan SPIP dapat berjalan lebih solid dan tertata guna mendukung tugas-tugas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” harap Yulianto. Pada kesempatan kali ini, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha meminta pada Novi Hasbi Munawar untuk membahas terkait penilaian risiko pada pelaporan SPIP. Muslim mengatakan bahwa terkait penilaian risiko masih menjadi hal yang agak sulit dilakukan bagi sebagian KPU Kabupaten/Kota. Menjawab permintaan tersebut, Novi menjelaskan apa saja yang perlu dilakukan terkait penilaian risiko. Ia menyampaikan bahwa penilaian risiko terdiri atas identifikasi risiko dan analisis risiko. Identifikasi risiko merupakan proses untuk menemukan apa saja yang dapat menjadi risiko dalam lembaga. Identifikasi ini dapat dilaksanakan dengan: 1) menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan Instansi Pemerintah dan tujuan pada tingkatan kegiatan secara komprehensif; 2) menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan 3) menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Sedangkan analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Instansi Pemerintah. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
50

DWI INDAH WIDOWATI RESMI GANTIKAN TEDDY SULISTIYO

kota-salatiga.kpu.go.id  Dwi Indah Widowati, secara resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Kota Salatiga menggantikan Milhous Teddy Sulistio yang mengundurkan diri. Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Salatiga berlangsung dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Salatiga di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Kamis (23/12). Proses Pergantian Antar Waktu telah melalui berbagai tahapan. Dimulai dari surat ketua DPRD kepada KPU Kota Salatiga tentang PAW, kemudian sesuai regulalsi KPU melaksanakan proses sesuai tupoksinya. Setelah selesai KPU menyampaikan surat balasan surat dan Berita Acara Rapat Pleno bahwa calon PAW telah memenuhi syarat.   Proses selanjutnya menjadi kewenangan Gubernur Jawa Tengah,  dengan menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/143 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pegangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Salatiga Masa Jabatan 2019-2024. Prosesi PAW dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Iskak Palit. Dance membacakan rangkaian perjalanan PAW Anggota DPRD Salatiga Fraksi PDIP, dan Sekretaris Dewan Agung Nugroho membacakan Surat Keputusan Gubernur.  Rapat Paripurna Istimewa dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Salatiga, Forkopinda se-Kota Salatiga, dan tamu undangan yang salah satunya adalah ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dwi Indah Widowati adalah calon Pengganti Aantar Waktu (PAW) DPRD Kota Salatiga dari Dapil I Sidomukti yang memenuhi syarat berdasarkan rapat pleno KPU Kota Salatiga. Dengan perolehan suara terbanyak ke empat, dia berhak menggantikan posisi Teddy Sulistio yang mengundurkan diri. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
64

LAKSANAKAN RISET, KPU KOTA SALATIGA GANDENG PPK/PPS PEMILU 2019

kota-salatiga.kpu.go.id – Dalam rangka mendukung KPU RI membangun kebijakan berdasarkan proses ilmiah, KPU Kota Salatiga akan menyelenggarakan riset untuk mengukur minat masyarakat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi minat masyarakat menjadi anggota KPPS.   Riset yang menggunakan metode penelitian kuantitatif ini menggandeng PPS dan PPK Pemilu 2019 di Kota Salatiga dalam menyebarkan questioner. Sebagai gambaran akan proses penelitian dan mekanisme pemilihan sample, KPU Kota Salatiga mengumpulkan PPS dan PPK Pemilu 2019 tersebut pada Jumat (23/12) di Aula KPU Kota Salatiga.   Dalam sambutannya, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa pengalaman Pemilu 2019 lalu melatarbelakangi pelaksanaan riset ini, “Terdapat kekhawatiran bahwa banyaknya KPPS yang sakit dan meninggal pada Pemilu 2019 lalu menurunkan minat masyarakat menjadi anggota KPPS Pemilu 2024. Semoga hasil riset ini dapat menjadi landasan ilmiah dalam merancang strategi rekruitmen KPPS Pemilu mendatang,” imbuhnya.   Seluruh PPS dan PPK yang hadir menyatakan siap mendukung pelaksanaan riset ini.  Sesuai dengan timetable yang telah disusun, target 400 (empat ratus) questioner dari seluruh kelurahan dapat selesei dikumpulkan pada akhir Desember 2021, untuk selanjutnya dapat dilakukan analisis berdasarkan kaidah penelitian yang berlaku.   KPU Kota Salatiga memandang bahwa masa di mana KPU tidak sedang menyelenggarakan tahapan Pemilu, sebagai masa yang tepat untuk melakukan kegiatan-kegiatan pengembangan SDM dan melakukan riset yang dapat dijadikan sebagai masukan dalam pengambilan kebijakan pada pelaksanaan tahapan Pemilu mendatang.(hmskpusltg/tk)


Selengkapnya
47

BERBAGI ILMU DENGAN KPU KOTA SEMARANG

kota-salatiga.kpu.go.id KPU Kota Salatiga menerima kunjungan dari KPU Kota Semarang pada Jumat (17/12). Kunjungan selain silaturahmi sekaligus upaya untuk belajar dan sharing ilmu terkait pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Hal ini juga dilatarbelakangi oleh penghargaan Juara 1 Pelaporan SPIP Terbaik yang diterima oleh KPU Kota Salatiga pada November lalu. KPU Kota Semarang, hadir Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Suyanto, Plt. Sekretaris, Tobirin, Kepala Sub Bagian Hukum, Riza Setiawan, serta Staf, Sri Murwati, Seva Aksi Rizki dan Apito Wahyu. Rombongan disambut dengan hangat oleh Ketua beserta jajaran Komisioner serta seluruh Kasubbag KPU Kota Salatiga. Syaemuri dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan memberi apresiasi kepada rombongan KPU Kota Semarang atas antusiasme mereka dalam belajar. Kita di sini sama-sama belajar untuk menyempurnakan tugas kita, ujar Syaemuri. Suyanto mengatakan bahwa KPU Kota Semarang selama ini sudah berupaya semaksimal mungkin dalam pelaporan SPIP, namun masih mendapat catatan kecil dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia berharap, dengan dilakukannya kunjungan ini, Satgas SPIP KPU Kota Semarang bisa belajar agar ke depannya tidak lagi menerima catatan serupa. Pertemuan kali ini, kami harap Pak Wiwin (Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan red) bersedia untuk memberi tahu strategi apa yang dilakukan selama ini hingga dapat menyabet penghargaan tersebut, ujarnya. Menjawab permintaan tersebut, Wiwin Agus Haryanto menjelaskan bahwa selama ini dalam pelaporan SPIP, KPU Kota Salatiga mengikuti alur pelaporan SPIP sebagaimana yang sudah diatur dalam SOP terkait. Selain itu, sebelum Laporan SPIP dikumpulkan, laporan tersebut harus melalui tiga filter terlebih dahulu. Pertama, melalui staf yang bertugas sebagai penyusun laporan. Kedua, melalui Kepala Sub Bagian Hukum yang akan melakukan checklist terhadap kelengkapan berkas. Dan ketiga, melalui Rapat Pleno yang dihadiri oleh jajaran komisioner, serta Sekretaris KPU Kota Salatiga dan jajarannya. Selain itu, ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan dijadikan patokan, yakni pemahaman yang selaras, komitmen untuk membangun organisasi serta koordinasi antar sub bagian, tambahnya. (hmskpusltg/hkl)  


Selengkapnya