Berita Terkini

HARAPAN DATA PEMILIH BERKUALITAS DALAM RAKOR PDPB

kota-salatiga.kpu.go.id- Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan mengatur penyelenggaraan forum koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) tingkat kabupaten/kota paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan sekali. Forum tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. KPU Kota Salatiga menyelenggarakan forum koordinasi PDPB Triwulan I Tahun 2022 di Aula KPU pada Rabu (30/03). Forum koordinasi ini adalah forum pertama yang diselenggarakan sepanjang tahun 2022. Hadir dalam kegiatan tersebut segenap Komisioner dan Sekretariat KPU Kota Salatiga, Bawaslu, Kodim, Polres, perwakilan kantor kecamatan, Partai Politik, dan segenap instansi daerah yang berkaitan dengan data pemilih. Dalam forum ini, KPU Kota Salatiga melaporkan hasil rekapitulasi PDPB bulan Maret 2022 sebanyak 135.276 orang dengan rincian 65.402 laki-laki dan 69.874 perempuan. Dibandingkan dengan data pada bulan Februari, data pada bulan Maret ini naik sebanyak 182 orang, dengan adanya penambahan 277 data potensi pemilih baru dan pencoretan 95 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga menjelaskan bahwa data pemilih baru ini adalah mereka yang pada bulan Maret ini genap berusia 17 (tujuh belas) tahun. Data ini didapatkan dari instansi pendidikan setempat. Dhomiri, Anggota Bawaslu Kota Salatiga, berharap data pemilih Pemilu 2024 akan sangat berkualitas. “Jangan sampai data yang TMS ini muncul lagi di akhir proses penyusunan daftar pemilih”, tuturnya.   APLIKASI LINDUNGI HAKMU Abd Rochim, Anggota KPU Kota Salatiga divisi sosialisasi dan partisipasi masyarakat serta Jalal Pambudi, Anggota KPU Kota Salatiga divisi program dan data memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan sosialisasi aplikasi lindungi hakmu. Mereka menjelaskan bahwa melalui aplikasi lindungihakmu yang dapat diinstal dari playstore dan website lindungihakmu.kpu.go.id, setiap orang dapat melakukan daftar jadi pemilih, pencarian dan pengecekan data pemilih, melaporkan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, dan menampilkan rekap data pemilih dari tingkat nasional hingga TPS. Peserta rapat mengapresiasi terobosan KPU dalam melakukan pemutakhiran data pemilih ini. Selain memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat aktif, aplikasi ini merupakan salah satu upaya KPU mewujudkan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. (hmskpusltg/tk)

TERUS BERGERAK MEMPERSIAPKAN PEMILU DAN PEMILIHAN 2024

kota-salatiga.kpu.go.id- Dalam rangka persiapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024, KPU Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Rapat Pimpinan (Rapim). Acara yang dihadiri oleh Komisioner beserta Jajaran Sekretariat KPU Provinsi dan Komisioner beserta Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tersebut digelar di Hotel Best Western, Solo pada Senin – Selasa (28-29/3). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudraja,t dalam pembukaan rapim menyampaikan bahwa KPU sebagai penyelenggara terus berusaha menyiapkan pemilu dan pemilihan secara baik. Yulianto yang juga sebagai KPU RI terpilih periode 2022-202, yang menunggu di lantik ini, menyampaikan bahwa KPU terpilih akan terus melanjutkan program-program yang sudah direncanakan oleh KPU RI sekarang. Termasuk penetapan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan Pemilu 2024. Yulianto juga menyampaikan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan koordinasi dengan semua pihak terkait dengan anggaran. Beliau berharap semoga anggaran Pemilu dan Pemilihan tidak mengalami kendala. “Sukses pemilu dan pemilihan di Jawa Tengah, sukses pemilu dan pemilihan 2024” penutupnya. Launching Lapor KPU Dalam rapim ini, KPU Provinsi Jawa Tengah juga melaunching Pos Pengaduan Masyarakat KPU Provinsi Jawa Tengah, yang dinamai LAPOR KPU. Launching ditandai dengan memasukkan amplop simbolis pengaduan dalam kotak lapor KPU oleh seluruh pimpinan dan undangan, penyerahan kaos lapor KPU dan pemutaran film dokumenter. Launching juga ditandai dengan scan barkode dalam HP yang menandakan bahwa nomor Whatsapp Lapor KPU telah aktif. Acara selanjutnya adalah Rapim per divisi, dimana diskusi ke dalam 6 (enam) kelas sesuai dengan jumlah divisi, yaitu divisi keuangan, umum dan logistik, divisi teknis penyelenggaraan, divisi hukum dan dan pengawasan, perencanaan, data dan informasi serta divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM. Kelas Sekretaris membahas tentang anggaran, sarana dan prasarana serta kepegawaian.(hmskpuktsltg/rhm)

KISAH PERJUANGAN 2 TAHUN PILKADA KABUPATEN YALIMO

Jajaran Komisioner KPU Kota Salatiga beserta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Kepala Sub Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia mengikuti Rapat Koordinasi bertajuk Sharing Session: Jalan Panjang Sengketa Pilkada Yalimo secara daring, Kamis (24/03). Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan menggandeng KPU Provinsi Papua dan KPU Kabupaten Yalimo sebagai narasumber. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020, merupakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ketiga yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Yalimo sejak tahun 2010. Pilkada ketiga inilah menjadi perjalanan panjang KPU Kabupaten Yalimo. Sempat mengalami dua kali Pemungutan Suara Ulang (PSU), tahapan Pilkada Kabupaten Yalimo baru berakhir pada 14 Maret 2022 dengan ditetapkannya Pasangan Nahor Nekwek-John Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo. Pilkada yang berlangsung hingga 2 tahun lebih tersebut tentunya tidak melewati jalan yang mulus. Berbagai macam permasalahan menjadi sandungan yang membuat Pilkada tersebut harus mengalami proses penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi hingga berkali-kali. Yehemia Walianggen, Ketua KPU Kabupaten Yalimo pada kesempatan tersebut meceritakan apa saja yang dihadapi selama masa tahapan berlangsung. Sengketa pertama diputus oleh Mahkamah Konsitutusi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PHP.BUP-XIX/2021 dengan amar agar KPU menyelenggarakan PSU di seluruh TPS pada Distrik Welarek dan 29 TPS pada Distrik Apalapsili. Namun pelaksanaan PSU pasca Putusan MK tersebut juga belum menemui titik akhir. Pasca PSU pertama, KPU Kabupaten Yalimo kembali digugat di Mahkamah Konstitusi karena adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1. Sengketa tersebut menghasilkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 dengan amar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 dan perintah untuk menyelenggarakan PSU kedua dalam jangka waktu 120 hari. Putusan MK tersebut menimbulkan penolakan keras dari masyarakat Yalimo yang berujung dengan pembakaran fasilitas umum termasuk Kantor KPU Kabupaten Yalimo dan berdampak ke persiapan PSU. “Kerusuhan tersebut berdampak pada persiapan pelaksanaan PSU kedua di daerah,” ujar Yehemia. Zandra Mambrasar, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Papua juga turut menyampaikan bahwa setelah Amar Putusan Sela Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021, KPU juga mengalami kendala anggaran. Proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang terlambat yang kemudian membuat pelaksanaan PSU kedua melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. PSU yang seharusnya dilaksanakan pada 17 Desember 2021 mundur hingga 26 Januari 2022. “Pilkada Yalimo tidak akan terlaksana tanpa adanya sinergitas antar Penyelenggara Pemilu dan dukungan stakeholder terkait. Pilkada ini juga mengajarkan kita untuk senantiasa menjunjung tinggi visi misi KPU menjadi penyelenggara Pemilu yang mandiri, profesional dan berintegritas untuk terwujudnya Pemilu yang “LUBER DAN JURDIL”,” pungkas Zandra. (hmskpuktsltg/hkl)

MEMBANGUN SINERGITAS SONGSONG 2024

kota-salatiga.kpu.go.id. - KPU Kota Salatiga menghadiri kegiatan persiapan pemilu dan pilkada yang di selenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Tengah di Hotel Le Beringin Salatiga, Selasa (22/22). Kegiatan di ikuti oleh Ketua KPU dan Kesbangpol Kabupaten/Kota se Jawa tengah. Kegiatan tersebut bertemakan Penguatan Sistem Implementasi Pemilu dan Pilkada 2024. Menghadirkan narasumber Ketua KPU Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Akademisi dari Undip Fitriyah dan sebagai keynote speech Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah. Dalam pembukaan, Kepala Kesbangpol Provinsi menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk mempersiapan sejak dini menyongsong pemilu dan pilkada 2024. Ada 3 unsur penting yang harus menjaga integritasnya, yaitu penyelenggara, peserta pemilu dan public atau masyarakat. Ganjar Pranowo yang diwakili oleh Asisten 1 Yulianto Prabowo, menyampaikan bahwa pemilu merupakan bentuk implementasi dari penerapan sila 4 Pancasila dalam pemerintahan. “Pemilu merupakan bentuk implementasi dari penerapan sila 4 Pancasila yang merupakan mekanisme untuk memilih kepala pemerintahan atau legislatif di tingkat pusat maupun daerah” tegasnya. Dia juga menegaskan bahwa salah satu ukuran menilai Pemilu dan Pilkada berjalan sukses adalah partisipasi politik masyarakat yang telah mempunyai hak pilih terfasilitasi. Sementara Yulianto Sudrajat menyampaikan banyak hal terkait dengan persiapan penyelenggaraan. Begitu juga dengan rancangan-rancangan sebagai inovasi hasil evaluasi pemilu sebelumnya. Salah satunya adalah penyederhaan surat suara. “Suara tidak sah masih cukup tinggi di angka 19%, perlu adanya penyesuaian desain surat suara melalui penyederhanaan” katanya. Selain itu dia juga menyampaikan tentang beberapa rancangan regulasi yang akan dijadikan pedoman dalam setiap tahapan. Rancangan tersebut masih dalam proses pembahasan dengan DPR. Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Fajar Subkhi menyampaikan tentang bagaimana memaknai Pemilu bukan saja soal teknis penyelenggaraannya saja, tetapi juga harus dimaknai secara substansinya. Yaitu menurutnya adalah memastikan masyarakat tersalurkan hak konstitusinya. Terakhir, Fitria menyampaikan pesan tentang kompleksitas Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan dalam satu tahun. Hal ini tentu ada irisan-irisan tahapan yang harus di laksanakan dengan perhitungan yang baik. Baik irisan tahapan, rekrutmen badan ad hoc, anggaran, dll. Di Jawa Tengah menurutnya sangat diuntungkan dengan kerjasama yang baik oleh semua pihak sehingga kondusifitas terjaga. (hmskpuktsltg/rhm)

APLIKASI “LINDUNGI HAKMU” UPDATE DATA PEMILIH : KAPAN, SIAPA DAN DI MANA SAJA

kota-salatiga.kpu.go.id- Demokrasi di Indonesia adalah tradisi dari nenek moyang bangsa ini. Bangsa ini menghayati dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi sejak ribuan tahun yang lalu. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi yang di-import dari bangsa luar. Demikian ditegaskan Viryan, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Moble Lindungi Hakmu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Dari Ruang RPP, segenap Komisioner dan Sekratariat KPU Kota Salatiga mengikuti secara daring kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Jepara tersebut pada Jumat (18/3). Selain Viryan, hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Paulus Widianto, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi. Paulus menyampaikan bahwa sosialisasi melalui sarana digital adalah cara yang lebih strategis dibandingkan dengan secara konvensional. Paulus mendorong agar KPU Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan fungsi teknologi informasi (IT) yang dimiliki masing-masing. Salah satu cara untuk mengukur keberhasilan tersebut antara lain adalah banyaknya pengunjung laman media sosial (medsos) masing-masing satker. “Kunjungan website dapat digunakan sebagai parameter untuk mengukur keberhasilan penggunaan TI oleh KPU Kab/Kota”, ungkapnya. Dalam rangka mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu, sebuah aplikasi yang dirancang KPU, untuk mengecek apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih atau belum, Viryan menyampaikan adanya perbedaan proses pemutakhiran data pemilih saat ini dengan masa sebelumnya. Viryan mengungkapkan bahwa pada masa sebelumnya, proses pemutakhiran data dilakukan 14 (empat belas) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pemutakhiran data dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja, dan oleh siapa saja. “Fungsi dasar aplikasi lindungi hakmu adalah agar setiap orang dapat melakukan pengecekan maupun perbaikan data pemilih, dimana saja dan kapan saja”, ujarnya. Mengakhiri materinya, Viryan menghimbau agar seluruh jajaran KPU dapat mendorong masyarakat di daerahnya untuk menginstal aplikasi lindungi hakmu ini. Penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi lindungi hakmu disampaikan oleh Choirul Anwar, Staf Data dan Informasi KPU RI. Anwar menjelaskan bahwa setiap orang dapat melakukan pencermatan data, baik dengan mengusulkan penambahan data pemilih baru,melaporkan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal atau alih status TNI/Polri, maupun melakukan pembetulan identitas. Anwar mengingatkan perlunya data pendukung, alamat e-mail dan nomor whatsapp sesungguhnya dari pelapor, untuk dilakukan proses tindak lanjut. (hmsktsltg/tk)

KEGIATAN RUTIN JDIH TIDAK BOLEH TERGANGGU TAHAPAN 2024

kota-salatiga@kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi dengan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu (16/03). Jajaran Pimpinan dan Tim Teknis JDIH KPU Kota Salatiga juga turut hadir dalam acara tersebut. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan arahan bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Oleh karena itu kegiatan dan program rutin Divisi Hukum harus dapat diselesaikan meskipun Tahapan Pemilu 2024 dimulai. Muslim menyinggung terkait penghargaan yang diperoleh oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Februari lalu, KPU Provinsi Jawa Tengah memperoleh penghargaan Terbaik 1 Pengelolaan JDIH Kategori Wilayah Besar Tahun 2021. Penghargaan tersebut disampaikan pada acara Rapat Pimpinan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Surabaya. “Penghargaan itu diperoleh secara kebetulan, karena kami tidak mengelola JDIH dengan target untuk mendapatkan penghargaan. Namun, dengan diraihnya penghargaan tersebut memacu kami untuk mempertahankan penghargaan tersebut,” ujar Muslim. Dalam rakor kali ini, Muslim menyampaikan terkait: jenis dokumen produk hukum, organisasi JDIH KPU, standar pengelolaan JDIH KPU, pedoman pengelolaan JDIH, pedoman pengelolaan media sosial, monitoring, evaluasi dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan. Terkait organisasi JDIH, Muslim menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota yang kemarin mengalami pergantian Kasubbag Hukum dan SDM untuk dapat segera memperbaharui Tim Pengelolaan JDIH masing-masing. Ia menjelaskan mengenai dua kategori konten JDIH, antara lain kategori rutin dan sewaktu-waktu. Kategori rutin dapat berupa konten edukasi dan non edukasi. Sedangkan konten sewaktu-waktu dapat berupa pengumuman, berita kegiatan divisi hukum, materi penyuluhan dan peringatan hari penting. Muslim juga mengevaluasi pengelolaan konten media sosial JDIH di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Terdapat tiga kategori penilaian pengelolaan konten media sosial, yakni 1) kurang, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial kurang dari 10; 2) sedang, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial antara 11-20; 3) baik, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial lebih dari 20. Berdasarkan info grafis yang disajikan, pada bulan Januari 2022, hanya 6 KPU Kabupaten/Kota yang memperoleh kategori baik. Sedangkan bulan Februari 2022 mengalami peningkatan dengan 8 KPU Kabupaten/Kota berhasil memperoleh kategori baik. Untuk meningkatkan penilaian pengelolaan JDIH, menurut Muslim perlu memperhatikan 6 aspek kebutuhan, antara lain: pertama, penguatan kapasitas pengelolaan dan kajian keputusan terbaru. Kedua, penyesuaian Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelola JDIH pasca restrukturisasi organisasi sesuai SOTK terbaru. Ketiga, peningkatan kuantitas rapat internal atau rapat tim pengelola JDIH untuk fokus membahas rencana kerja dan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH. Keempat, fokus pengembangan JDIH via media sosial resmi JDIH (dari sisi kuantitas, kualitas dan konsisten pengunggahan). Kelima, konektivitas antar pengelola JDIH satker KPU se Jawa Tengah dan sinergitas support antar pengelola pada unggahan dokumen dan informasi hukum baik yang ada diwebsite maupun media sosial resmi. Serta keenam, sarana dan prasarana pendukung pengelolaan JDIH. (hmskpusltg/hkl)

Populer

Belum ada data.