Berita Terkini

56

APLIKASI “LINDUNGI HAKMU” UPDATE DATA PEMILIH : KAPAN, SIAPA DAN DI MANA SAJA

kota-salatiga.kpu.go.id- Demokrasi di Indonesia adalah tradisi dari nenek moyang bangsa ini. Bangsa ini menghayati dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi sejak ribuan tahun yang lalu. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi yang di-import dari bangsa luar. Demikian ditegaskan Viryan, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Moble Lindungi Hakmu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Dari Ruang RPP, segenap Komisioner dan Sekratariat KPU Kota Salatiga mengikuti secara daring kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Jepara tersebut pada Jumat (18/3). Selain Viryan, hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Paulus Widianto, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi. Paulus menyampaikan bahwa sosialisasi melalui sarana digital adalah cara yang lebih strategis dibandingkan dengan secara konvensional. Paulus mendorong agar KPU Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan fungsi teknologi informasi (IT) yang dimiliki masing-masing. Salah satu cara untuk mengukur keberhasilan tersebut antara lain adalah banyaknya pengunjung laman media sosial (medsos) masing-masing satker. “Kunjungan website dapat digunakan sebagai parameter untuk mengukur keberhasilan penggunaan TI oleh KPU Kab/Kota”, ungkapnya. Dalam rangka mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu, sebuah aplikasi yang dirancang KPU, untuk mengecek apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih atau belum, Viryan menyampaikan adanya perbedaan proses pemutakhiran data pemilih saat ini dengan masa sebelumnya. Viryan mengungkapkan bahwa pada masa sebelumnya, proses pemutakhiran data dilakukan 14 (empat belas) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pemutakhiran data dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja, dan oleh siapa saja. “Fungsi dasar aplikasi lindungi hakmu adalah agar setiap orang dapat melakukan pengecekan maupun perbaikan data pemilih, dimana saja dan kapan saja”, ujarnya. Mengakhiri materinya, Viryan menghimbau agar seluruh jajaran KPU dapat mendorong masyarakat di daerahnya untuk menginstal aplikasi lindungi hakmu ini. Penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi lindungi hakmu disampaikan oleh Choirul Anwar, Staf Data dan Informasi KPU RI. Anwar menjelaskan bahwa setiap orang dapat melakukan pencermatan data, baik dengan mengusulkan penambahan data pemilih baru,melaporkan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal atau alih status TNI/Polri, maupun melakukan pembetulan identitas. Anwar mengingatkan perlunya data pendukung, alamat e-mail dan nomor whatsapp sesungguhnya dari pelapor, untuk dilakukan proses tindak lanjut. (hmsktsltg/tk)


Selengkapnya
74

KEGIATAN RUTIN JDIH TIDAK BOLEH TERGANGGU TAHAPAN 2024

kota-salatiga@kpu.go.id - Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah mengadakan Rapat Koordinasi dengan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu (16/03). Jajaran Pimpinan dan Tim Teknis JDIH KPU Kota Salatiga juga turut hadir dalam acara tersebut. Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan arahan bahwa Tahapan Pemilu 2024 sudah di depan mata. Oleh karena itu kegiatan dan program rutin Divisi Hukum harus dapat diselesaikan meskipun Tahapan Pemilu 2024 dimulai. Muslim menyinggung terkait penghargaan yang diperoleh oleh KPU Provinsi Jawa Tengah. Februari lalu, KPU Provinsi Jawa Tengah memperoleh penghargaan Terbaik 1 Pengelolaan JDIH Kategori Wilayah Besar Tahun 2021. Penghargaan tersebut disampaikan pada acara Rapat Pimpinan Persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Surabaya. “Penghargaan itu diperoleh secara kebetulan, karena kami tidak mengelola JDIH dengan target untuk mendapatkan penghargaan. Namun, dengan diraihnya penghargaan tersebut memacu kami untuk mempertahankan penghargaan tersebut,” ujar Muslim. Dalam rakor kali ini, Muslim menyampaikan terkait: jenis dokumen produk hukum, organisasi JDIH KPU, standar pengelolaan JDIH KPU, pedoman pengelolaan JDIH, pedoman pengelolaan media sosial, monitoring, evaluasi dan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan. Terkait organisasi JDIH, Muslim menghimbau agar KPU Kabupaten/Kota yang kemarin mengalami pergantian Kasubbag Hukum dan SDM untuk dapat segera memperbaharui Tim Pengelolaan JDIH masing-masing. Ia menjelaskan mengenai dua kategori konten JDIH, antara lain kategori rutin dan sewaktu-waktu. Kategori rutin dapat berupa konten edukasi dan non edukasi. Sedangkan konten sewaktu-waktu dapat berupa pengumuman, berita kegiatan divisi hukum, materi penyuluhan dan peringatan hari penting. Muslim juga mengevaluasi pengelolaan konten media sosial JDIH di KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Terdapat tiga kategori penilaian pengelolaan konten media sosial, yakni 1) kurang, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial kurang dari 10; 2) sedang, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial antara 11-20; 3) baik, jika setiap bulannya jumlah unggahan akun media sosial lebih dari 20. Berdasarkan info grafis yang disajikan, pada bulan Januari 2022, hanya 6 KPU Kabupaten/Kota yang memperoleh kategori baik. Sedangkan bulan Februari 2022 mengalami peningkatan dengan 8 KPU Kabupaten/Kota berhasil memperoleh kategori baik. Untuk meningkatkan penilaian pengelolaan JDIH, menurut Muslim perlu memperhatikan 6 aspek kebutuhan, antara lain: pertama, penguatan kapasitas pengelolaan dan kajian keputusan terbaru. Kedua, penyesuaian Tim Pembina dan Tim Teknis Pengelola JDIH pasca restrukturisasi organisasi sesuai SOTK terbaru. Ketiga, peningkatan kuantitas rapat internal atau rapat tim pengelola JDIH untuk fokus membahas rencana kerja dan evaluasi kinerja pengelolaan JDIH. Keempat, fokus pengembangan JDIH via media sosial resmi JDIH (dari sisi kuantitas, kualitas dan konsisten pengunggahan). Kelima, konektivitas antar pengelola JDIH satker KPU se Jawa Tengah dan sinergitas support antar pengelola pada unggahan dokumen dan informasi hukum baik yang ada diwebsite maupun media sosial resmi. Serta keenam, sarana dan prasarana pendukung pengelolaan JDIH. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
83

PELANTIKAN 148 PEJABAT PENGAWAS SEKRETARIAT KPU SE-JAWA TENGAH

kota-salatiga.kpu.go.id--Sebanyak 148 Pejabat Pengawas/Kepala Sub Bagian di lingkungan sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dilantik secara luring dan daring, Jumat (11/3). Kota Salatiga masuk 3 (tiga) satuan kerja (satker) KPU Kabupaten/Kota yang diundang untuk menghadiri secara tatap muka di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah. Pelantikan secara tatap muka, dari 3 (tiga) satker tersebut disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Sekretaris  dan Pejabat Struktural.   Sekretaris Jenderal KPU RI turut menyampaikan sambutannya melalui Seketaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Bernad Dermawan menyampaikan ucapan selamatnya kepada seluruh Pejabat Pengawas/Kepala Sub Bagian yang telah dilantik pada hari itu. Ia juga menekankan agar Pejabat yang dilantik dapat melaksanakan setidaknya tiga hal berikut dalam menjalankan tugas: pertama,  konsolidasi untuk menjaga soliditas, dimana soliditas harus terbangun antara komisioner dan sekretariat, soliditas antar Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, serta soliditas antar Pejabat struktural/fungsional dan staf di masing-masing unit kerja; Kedua, koordinasi dengan berbagai stakeholders, yakni sesama sekretariat Penyelenggara Pemilu (Bawaslu dan DKPP). Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Forkompinda, serta koordinasi dengan peserta pemilu, aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat; dan Ketiga, meningkatkan kompetensi, dengan tuntutan tugas sebagai penyelenggara pemilu, maka setiap pegawai baik PNS maupun PPNPN di sekretariat KPU, wajib memiliki kompetensi dasar memahami peraturan perundang-undangan terkait pemilu dan pemilihan. Usai melantik dan mengambil sumpah/janji, acara dilanjutkan dengan penyerahan SK PNS kepada 7 perwakilan CPNS yang baru saja dilantik dan disumpah pada Rabu (9/3) lalu. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
51

KOORDINASI PENYELESAIAN SENGKETA JELANG TAHAPAN PEMILU 2024

kota-salatiga.kpu.go.id- Ketua, Kasubbag Hukum dan Staf KPU Kota Salatiga menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Salatiga pada Selasa (8/3). Rapat tersebut dihadiri oleh stakeholder terkait seperti KPU Kota Salatiga, Kepolisian Resor, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Salatiga. Agung Ari Mursito, Ketua dan Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Salatiga selaku pemimpin rapat mengatakan bahwa tujuan dari acara tersebut adalah sebagai persiapan menjelang Pemilu 2024 yang tahapannya akan dimulai pada Juni 2022. “Rapat ini dilaksanakan sebagai salah satu persiapan Bawaslu dalam rangka menyongsong Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya. Pada kesempatan itu, Agung memaparkan mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu (PSPP). “Salatiga memang belum pernah mengalami sengketa proses Pemilu, namun Bawaslu dan stakeholder terkait tetap harus memahami tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu” tambahnya. Agung menejelaskan mulai dari ruang sengketa proses yang meliputi: 1) sengketa antar Pemilu; dan 2) sengketa antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu hingga alur penyelesaian sengketa sampai ke tahap mediasi dan ajudikasi. Setelah paparannya selesai, Agung membuka forum diskusi bagi peserta rapat. Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga ikut menyampaikan bahwa sengketa proses melingkupi seluruh tahapan Pemilu, dengan demikian akan ada banyak potensi sengketa yang muncul. Selain itu, dia juga mengharapkan agar Perwali Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasang Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga perlu disesuaikan dengan keadaan saat ini. “Yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir potensi sengketa. Namun untuk teknis pelaksanaannya nanti akan melihat dinamika yang berkembang,” tegasnya Syaemuri Perwakilan dari Satpol PP juga mengusulkan supaya pada kesempatan rapat selanjutnya dihadirkan pula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) karena pada praktek pencopotan alat peraga kampanye yang salah, kedua lembaga tersebut memiliki andil. Perwakilan dari Bakesbangpol juga turut menyampaikan bahwa Rabu (9/3) besok, Bakesbangpol Salatiga akan berkonsultasi ke Baskebangpol Provinsi Jawa Tengah terkait persiapan Pemilu 2024 mendatang. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
78

PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI CPNS KPU SE-JAWA TENGAH

kota-salatiga.kpu.go.id—Sebanyak 45 (empat puluh lima) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS, Rabu (9/3). Acara Pengambilan Sumpah dilaksanakan secara hybrid, dengan 5 (lima) CPNS KPU Provinsi Jawa Tengah hadir secara langsung di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah, sedangkan 40 (empat puluh) orang lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.  Seluhuh CPNS KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah turut didampingi oleh Sekretaris masing-masing yang menyaksikan acara sakral tersebut. Hanik Kumala Lestari, S.H., CPNS KPU Kota Salatiga juga turut melaksanakan pengambilan Sumpah/Janji tersebut. Pengambil sumpah pada acara tersebut adalah Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Dra. Sri Lestariningsih, M.Si dan dikukuhkan oleh para rohaniawan serta disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, S.H.I. Usai mengambil sumpah/janji PNS, kelima PNS yang hadir di aula menandatangi Pakta Integritas Pegawai Negeri Sipil secara simbolik. Pada sambutannya, Sri Lestari mengucapkan selamat kepada seluruh PNS yang sudah mengambil sumpah/janji PNS. Ia juga memberikan arahan bahwa sumpah/janji yang telah diambil memiliki beban dan tanggung jawab yang harus benar-benar dipedomani dan diamalkan oleh seluruh PNS.  Dia juga turut menekankan bahwa sebagai PNS ada kewajiban dan larangan yang harus diemban dan dilaksanakan oleh setiap pribadi.  “Seperti yang sudah saudara ucapkan dalam sumpah/janji PNS tadi, saudara harus setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah,“ tegasnya. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
39

DPB FEBRUARI 2022, DPT KOTA SALATIGA BERKURANG

kota-Salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Februari 2022 sebanyak 135.094, yang terdiri atas 65.331 laki-laki dan 69.763 perempuan. DPB bulan Februari ini disahkan dalam rapat pleno KPU Kota Salatiga pada Jumat (25/2) di RPP KPU Kota Salatiga. Dibandingkan dengan DPB bulan Januari 2022 yang berjumlah 135.106, data pemilih bulan Februari berkurang sebanyak 12 (dua belas) orang. Pemutakhiran bulan ini meliputi 82 potensi pemilih baru dan 94 pemilih tidak memenuhi syarat Selain memedomani Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/PL.02.1-SD/01/KPU/IV/2021 tanggal 21 April 2021 perihal perubahan Surat  Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, kegiatan Pemutakhiran DPB Tahun 2022 ini juga mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Rapat pleno ini dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag Program dan Data, staf sub bagian Program dan Data, dan operator SIDALIH KPU Kota Salatiga. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Tahun 2022 periode Februari ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 10/PL.01.2/3373/2022 dan ditandatangani oleh seluruh komisioner. (hmskpusltg/tk)


Selengkapnya