APLIKASI “LINDUNGI HAKMU” UPDATE DATA PEMILIH : KAPAN, SIAPA DAN DI MANA SAJA

kota-salatiga.kpu.go.id- Demokrasi di Indonesia adalah tradisi dari nenek moyang bangsa ini. Bangsa ini menghayati dan mempraktikkan nilai-nilai demokrasi sejak ribuan tahun yang lalu. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi yang di-import dari bangsa luar. Demikian ditegaskan Viryan, Anggota KPU RI Divisi Data dan Informasi, pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi Moble Lindungi Hakmu dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,

Dari Ruang RPP, segenap Komisioner dan Sekratariat KPU Kota Salatiga mengikuti secara daring kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Jepara tersebut pada Jumat (18/3). Selain Viryan, hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut adalah Paulus Widianto, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi.

Paulus menyampaikan bahwa sosialisasi melalui sarana digital adalah cara yang lebih strategis dibandingkan dengan secara konvensional. Paulus mendorong agar KPU Kabupaten/Kota dapat memaksimalkan fungsi teknologi informasi (IT) yang dimiliki masing-masing. Salah satu cara untuk mengukur keberhasilan tersebut antara lain adalah banyaknya pengunjung laman media sosial (medsos) masing-masing satker. “Kunjungan website dapat digunakan sebagai parameter untuk mengukur keberhasilan penggunaan TI oleh KPU Kab/Kota”, ungkapnya.

Dalam rangka mensosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu, sebuah aplikasi yang dirancang KPU, untuk mengecek apakah seseorang telah terdaftar sebagai pemilih atau belum, Viryan menyampaikan adanya perbedaan proses pemutakhiran data pemilih saat ini dengan masa sebelumnya. Viryan mengungkapkan bahwa pada masa sebelumnya, proses pemutakhiran data dilakukan 14 (empat belas) bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Saat ini, proses pemutakhiran data dapat dilakukan kapan saja, dari mana saja, dan oleh siapa saja. “Fungsi dasar aplikasi lindungi hakmu adalah agar setiap orang dapat melakukan pengecekan maupun perbaikan data pemilih, dimana saja dan kapan saja”, ujarnya. Mengakhiri materinya, Viryan menghimbau agar seluruh jajaran KPU dapat mendorong masyarakat di daerahnya untuk menginstal aplikasi lindungi hakmu ini.

Penjelasan teknis terkait penggunaan aplikasi lindungi hakmu disampaikan oleh Choirul Anwar, Staf Data dan Informasi KPU RI. Anwar menjelaskan bahwa setiap orang dapat melakukan pencermatan data, baik dengan mengusulkan penambahan data pemilih baru,melaporkan adanya pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal atau alih status TNI/Polri, maupun melakukan pembetulan identitas. Anwar mengingatkan perlunya data pendukung, alamat e-mail dan nomor whatsapp sesungguhnya dari pelapor, untuk dilakukan proses tindak lanjut. (hmsktsltg/tk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 56 Kali.