Pemilu adalah siklus. Demikian dijelaskan oleh Torres dan Diaz (2015), Mozaffar dan Schedler (2002), dan Catt. et. al (2014) (lihat Bab I Buku Tata Kelola Pemilu di Indonesia oleh KPU RI). Sebagaimana sebuah siklus, penyelenggaraan Pemilu tidak berhenti dengan telah dilantiknya calon terpilih. Penyelenggaraan pemilu terus berjalan, hingga pemilu berikutnya mulai dilaksanakan. Demikian juga pekerjaan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Tidak terhenti ketika pemilu selesai diselenggarakan, tidak pula absen ketika tahapan pemilu mendatang belum mulai dilaksanakan. KPU bekerja sepanjang waktu, pada masa pra-pemilu, pemilu, hingga pasca-pemilu.
PAW di Akhir Tahun
Jika melihat pada siklus pemilu, maka tahun 2021 ini dapat dikatakan sebagai masa Pasca-Pemilu 2019 dan Pra-Pemilu 2024. Pada masa ini, KPU melakukan pekerjaan mulai dari pertanggungjawaban program dan anggaran yang telah berjalan, evaluasi, pengelolaan arsip, pengembangan SDM, pendidikan pemilih, perencanaan program dan anggaran tahun mendatang, penyempurnaan kerangka hukum yang ada, pengembangan dan penyempurnaan infrastuktur, pendidikan pemilih, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, hubungan antar lembaga, riset dan inovasi. Selain itu, KPU harus selalu siap memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) jika ada anggota DPR/DPD/DPRD yang berhenti/meninggal dunia/diberhentikan.
Menjelang penutup tahun ini, tepatnya awal bulan Desember lalu, KPU Kota Salatiga harus melakukan proses PAW atas nama Sdr. Milhous Teddy Sulistio, SE (Anggota DPRD Kota Salatiga dari PDIP Dapil 1 Sidomukti) yang mengundurkan diri. Setelah melalui serangkaian proses PAW, ditetapkanlah Sdri. Dwi Indah Widowati, S.Pd., M.Si sebagai penggantinya. Proses PAW anggota DPRD Kota Salatiga kali ini adalah yang pertama sejak penetapan calon terpilih hasil Pemilu Tahun 2019.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan
Sejak tahun 2020, KPU telah mencanangkan program Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Dalam PDPB, KPU Kab/Kota dihimbau untuk melakukan pemutakhiran data pemilih sepanjang waktu. Pemutakhiran ini dilaksanakan selain dengan membuka layanan pendaftaran dan pengaduan, juga berkoordinasi dengan Dukcapil, Kantor Kelurahan, TNI/Polri, Dinas Pendidikan/SMA/SMK, dan Kemenag. KPU mencatat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) untuk selanjutnya dihapus dalam daftar pemilih dan potensi pemilih baru untuk selanjutnya dimasukkan dalam daftar pemilih. Setiap bulan KPU Kota Salatiga melakukan rekapitulasi terhadap data yang telah dimutakhirkan pada bulan itu. Sepanjang tahun 2021 ini, KPU Kota Salatiga telah memutakhirkan sebanyak 1.226 pemilih.
Evaluasi dan Kajian
Sebagai masa pasca-pemilu, tahun 2021 dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya, meskipun tidak sebanyak yang dilakukan pada tahun 2020 lalu. Evaluasi dilakukan antara lain terhadap kerangka hukum. Pada bulan Agustus lalu misalnya, KPU Jawa Tengah mengkoordinir KPU Kabupaten/Kota di bawahnya untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD. KPU Salatiga bersama dengan beberapa KPU Kab/Kota lainnya secara spesifik mengkaji pasal berkaitan dengan Penelitian Administrasi Kepengurusan, Keanggotaan, dan Kantor Partai Politik Peserta Pemilu. Hasil dari kajian ini dihimpun oleh KPU Provinsi, untuk selanjutnya diteruskan ke KPU RI sebagai bahan evaluasi dan revisi terhadap peraturan KPU dimaksud.
Memanfaatkan sebaik-baiknya waktu jeda tahapan, KPU Kota Salatiga pada tahun ini juga merancang penelitian mengenai motivasi warga Kota Salatiga menjadi KPPS, sekaligus mengukur tingkat minat warga menjadi KPPS Pemilu 2024. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya KPPS yang sakit dan meninggal pada Pemilu 2019. Dengan kondisi tersebut, muncul kekhawatiran akan rendahnya minat masyarakat menjadi anggota KPPS pemilu mendatang dan makin sulitnya proses rekruitmen. Menggandeng PPS dan PPK Pemilu 2019, KPU Kota Salatiga menyebarkan lebih dari 400 angket instrument penelitian. Hasil penelitian akan diolah pada awal tahun depan.
Fungsi Pendidikan Pemilih
Jika melihat pada UU 7 tahun 2017, salah satu tugas dan fungsi penyelenggara pemilu adalah menyampaikan semua informasi terkait penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat. Informasi di sini dapat dimaknai juga sebagai pendidikan pemilih bagi masyarakat.
Dalam menjalankan fungsi ini, pada tahun 2021 ini KPU Kota Salatiga telah melaksanakan sejumlah program. Pertama, melaksanakan program pendidikan pemilih kepada generasi muda atau pemilih pemula. Bekerjasama dengan dosen mata kuliah ilmu politik UIN Semarang, KPU menjadi dosen tamu sebagai praktisi demokrasi. Selain itu hadir juga sebagai narasumber dalam kegiatan kemahasiswaan di IAIN Salatiga.
Kedua, mengisi program di Radio Suara Salatiga bertajuk “Talk Show” dalam rangka sosialisasi dan pendidikan demokrasi kepada masyarakat. Berbagai tema telah dibawakan, seperti membangun literasi digital, menangkal hoax, menjadi pemilih yang cerdas dan kesiapan menyongsong pemilu 2024.
Ketiga, program magang untuk mahasiswa IAIN dan UKSW. Dalam program ini, mahasiswa tidak hanya diajarkan pekerjaan administratif kantor, namun juga pengetahuan kepemiluan. Mahasiswa magang UKSW misalnya, pada akhir program, mereka dituntut untuk dapat menyusun kajian hukum terkait dengan topik-topik pilihan mereka. Program magang dari kampus, juga sebagai tindak lanjut dari program Perjanjian Kerjas Sama (PKS) yang telah sebelum di laksanakan antara KPU dengan Universitas terkait.
Keempat, KPU Salatiga aktif menyelenggarakan webinar dan mengikuti dialog interaktif di radio. Webinar yang diselenggarakan antara lain adalah webinar tentang
Pelanggaran Administrasi dalam Pemilihan yang diselenggarakan pada bulan Agustus dan Webinar tentang Persiapan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 pada bulan September.
Kelima, memberikan dukungan pada penanaman nilai demokrasi dalam kehidupan masyarakat. Kegiatan yang dilakukan antara lain adalah memberikan bimtek dan meminjamkan logistik untuk pemilihan langsung ketua RW, seperti yang dilakukan pada bulan Maret lalu pada pemilihan langsung Ketua RW di Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir
Keenam, menghadirkan dan mendekatkan KPU dengan masyarakat, yaitu dengan mengelola dan membuat konten medsos, serta mengevaluasi interaksi yang terjadi di dalam medsos. KPU Salatiga aktif membuat konten pada website, facebook, instagram, twitter, dan youtube. Konten tidak hanya berisi tentang informasi kepemiluan, namun juga informasi lain yang relevan. JDIH KPU Salatiga misalnya, memiliki program khusus yaitu adagium hukum.
Sepanjang tahun 2021 ini, KPU Salatiga terus berupaya menyempurnakan dan melengkapi tampilan website. Website KPU adalah sarana komunikasi KPU dengan masyarakat, oleh sebab itu keamanan dan template yang komunikatif adalah sangat penting. Pada tanggal 1 November lalu secara resmi KPU telah me-launching alamat websitenya yang baru, yaitu kota-salatiga.kpu.go.id. Selain demi penyeragaman, tujuan migrasi ini adalah untuk meningkatkan keamanan.
Hubungan Antar Lembaga
Hubungan baik dan koordinasi dengan stakeholder pemilu adalah hal yang perlu dibangun sepanjang waktu. Selain membangun jaringan bakohumas dengan stakeholder pemilu, KPU Salatiga juga intens melakukan rapat koordinasi. Pada tahun 2021 ini, sejumlah pertemuan dengan DPRD dan Pemkot dalam rangka membahas anggaran pemilu 2024 telah dilaksanakan. Agar pada tahun 2022 nanti, ketika tahapan telah mulai berjalan, anggaran sudah terpetakan dengan semestinya.
Komunikasi dan hubungan dengan partai politik juga terus dijalin. Pada bulan Desember ini, dengan mengambil tajuk Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2014 Serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik, KPU mengumpulkan partai politik peserta pemilu 2019. Tujuannya agar ketika tahapan berjalan, partai politik sudah memiliki gambaran apa yang perlu dilakukan.
Manajemen SDM dan Administrasi Kantor
Masa pasca pemilu dan pra pemilu, adalah masa yang ideal untuk meningkatkan kapasitas SDM. Pada Oktober, KPU Kota Salatiga mengadakan pelatihan workshop jurnalistik. Selain itu juga mengikutsertakan SDMnya untuk mengikuti sejumlah pelatihan antara lain pengelolaan keuangan, pengadaan, dan anggaran. Peningkatan manajemen SDM juga dilakukan dengan melakukan kunjungan ke Satker lain dalam rangka menimba ilmu dan berbagi wawasan, antara lain yang dilakukan KPU Salatiga ke KPU Kudus (dalam rangka pengelolaan JDIH, pengelolaan arsip dan barang inventaris) dan KPU Demak (dalam rangka pengelolaan logistik pemilihan).
Pasca Pemilu, tentulah menyisakan sejumlah arsip pemilu. Arsip tersebut harus dikelola dengan baik. Perlakuan pada tiap arsip pun berbeda. Ada arsip permanen yang harus disimpan dan dikelola, ada pula yang perlu disusutkan. Pada bulan Desember ini, KPU melakukan sejumlah lelang dalam rangka penyusutan arsip, antara lain lelang baliho dan bilik suara berbahan aluminium. Arsip pemilu lainnya dipilah dan diklasifikasikan, untuk ke depannya dilakukan digitalisasi. Demi mempermudah pencarian di kemudian hari.
Prestasi Akhir Tahun
KPU Salatiga menutup tahun 2021 dengan indah. Pada akhir November lalu, KPU Salatiga mengukir prestasi dengan menyandang gelar sebagai Satuan Kerja Terbaik 1 Kategori Pelaporan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan sekretariat KPU se-Jawa Tengah. Setiap bulan, KPU Salatiga selalu mengirimkan laporan SPIP secara lengkap dan tepat waktu. Laporan itu mulai dari kepegawaian, keuangan, pengadaan, dan lain-lain.
Menutup tahun 2021 dan mengawali tahun 2022, KPU Salatiga optimis akan dapat meningkatkan performa sumber daya manusia dan kinerjanya, demi terjaganya nilai-nilai demokrasi, mewujudkan pemilih yang semakin cerdas dan peduli, dan suksesnya penyelenggaraan Pemilu yang akan dijalani (hmskpusltg/tk).
Selengkapnya