Berita Terkini

ALARM PARTAI POLITIK UNTUK BERSIAP

kota-salatiga.kpu.go.id— Jelang Pemilu Serentak pada tahun 2024 mendatang, KPU Kota Salatiga menyelenggarakan sosialisasi kepada Partai Politik bertajuk “Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik” Kamis (16/12).  Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik di Kota Salatiga. Sebagai  narasumber adalah Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dayusman Yunus.   Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri saat membuka acara mengatakan bahwa yang melatarbelakangi kegiatan ini adalah sebagai persiapan penyelenggaraa Pemilu 2024 kelak. “Meskipun Peraturan KPU tentang tahapan belum diputuskan karena masih menjadi pembahasan yang alot, persiapan ini tetap perlu dilakukan,” katanya.  Syaemuri juga sempat menyinggung terkait Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang memuat salah satu perubahan yang signifikan dalam tahap verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Partai Politik yang sudah memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold hanya perlu diverifikasi administrasi, sedangkan Partai Politik baru harus diverifikasi faktual dan administrasi. “Namun hingga kini, ketentuan tersebut masih berupa rencana,” tegasnya. Dayusman Yunus dalam paparannya menyampaikan terkait urgensi perubahan kebijakan dan pengaruhnya pada penggunaan aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Khususnya pada tahap pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu DPR dan DPRD.  Selain itu, ia juga menyampaikan terkait pemutakhiran data Partai Politik berkelanjutan secara elektronik. Ia menghimbau kepada Partai Politik untuk mempersiapkan dokumen yang dimutakhirkan, antara lain: 1) fotocopy salinan Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan Partai Politik terdaftar sebagai badan hukum; 2) SK Kepengurusan semua tingkatan; 3) surat keterangan tentang keterwakilan perempuan; 4) KTA dan KTP serta foto anggota; 5) surat keterangan terkait alamat kantor; 6) fotocopy rekening; 7) surat pernyataan sebagai anggota partai politik; dan 8) SK penunjukan petugas penghubung. (hmskpusltg/hkl)

KPU STUDY BANDING KE KOTA KRETEK

kota-salatiga.kpu.go.id-- KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi Teknis dan Hupmas, Kasubbag Hukum, Plt. Kasubbag Teknis beserta staf melakukan studi banding di KPU Kabupaten Kudus, Selasa (14/12). Studi banding tersebut untuk menimba ilmu dari KPU Kabupaten Kudus yang kemarin menerima Juara 1 Inovasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Terbaik se-Jawa Tengah. KPU Kota Salatiga disambut dengan hangat oleh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Kudus. Naily Syarifah, selaku Ketua KPU Kabupaten Kudus dalam sambutannya mengapresiasi KPU Kota Salatiga yang hendak menimba ilmu terkait JDIH dan dokumentasi hasil pemilu.  Cahyo Maryadi, Anggota KPU Kabupaten Kudus Divisi Hukum dan Pengawasan pada pemaparannya menjelaskan terkait bagaimana kerja Tim JDIH KPU Kabupaten Kudus beserta apa saja inovasi yang telah dihasilkan hingga mendapatkan penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Tengah. Beberapa inovasi tersebut antara lain adalah aplikasi DOMINO, e-katalog produk hukum berupa Keputusan KPU dan Keputusan Sekretaris, serta Pojok JDIH yang merupakan perpustakaan produk hukum.  DOMINO merupakan akronim dari Dokmentasi dan Informasi Rapat Pleno yang menjadi database internal yang memuat dokumentasi serta informasi rapat pleno di KPU Kabupaten Kudus. Seperti undangan rapat, daftar hadir, dokumentasi, berita acara, surat keputusan hingga notulensi. “Sekretaris KPU Kabupaten Kudus selalu mendorong kami untuk menciptakan inovasi yang dapat mempermudah kinerja di satuan kerja,” ujar Cahyo di tengah pemaparan. Sementara untuk dokumentasi hasil pemilu sendiri, Naily menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Kudus selama ini bekerjasama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus untuk menyimpan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pemilu. “Di sini (KPU Kabupaten Kudus –red) tidak memiliki ruangan khusus yang cukup untuk arsip. Oleh karena itulah kami bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kudus,” terang Naily. Di akhir acara, KPU Kabupaten Kudus menyerahkan cinderamata berupa tiga buah buku dokumentasi Pemilihan Umum 2019 lalu. “Kami (KPU Kota Salatiga –red) jadi mendapatkan inspirasi untuk menciptakan inovasi JDIH di KPU Kota Salatiga,” ujar Danti Martiana, Kasubbag Hukum KPU Kota Salatiga. (hmskpusltg/hkl)

KPU LAKSANAKAN KOORDINASI DENGAN PARTAI POLITIK

kota-salatiga.kpu.go.id - Setelah menerima surat dari Pimpinan DPRD Kota Salatiga pada Kamis (9/12) perihal permohonan nama calon PAW (Pengganti Antar Waktu), Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga melakukan koordinasi dengan Partai Politik Calon PAW pada Jumat (10/12). Syaemuri, didampingi semua Anggota KPU Kota Salatiga  bertemu dengan Dance Ishak Palit selaku Sekretaris DPC PDI Perjuangan. “Jadi, sesuai dengan peraturan KPU, bahwa calon PAW adalah yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama,” demikan disampaikan Syaemuri. Pada kesempatan itu, Syaemuri menerangkan bahwa sesuai dengan Surat KPU RI nomor 1046/PY.03/05/2021, Calon PAW perlu untuk menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara. Penyampaian tanda terima tersebut paling lambat 1 (satu) hari sebelum batas akhir penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Kota Salatiga kepada Pimpinan DPRD Kota Salatiga. Sesuai dengan Pasal 25 PKPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019, penyampaian nama Calon PAW oleh KPU Kota Salatiga kepada Pimpinan DPRD Kota Salatiga dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD. “KPU akan menyampaikan surat balasan dalam 5 (lima) hari kerja”, ungkap Syaemuri. Selain itu, KPU juga menyampaikan bahwa proses PAW juga menggunakan aplikasi. Aplikasi tersebut adalah Sistem Informasi Manajemen Penggati Antar Waktu (SIMPAW). Dengan aplikasi tersebut, maka dokumen-dokumen terkait persyaratan PAW di upload dalam aplikasi tersebut. Proses PAW anggota DPRD Kota Salatiga kali ini adalah yang pertama sejak penetapan calon terpilih hasil Pemilu Tahun 2019.(hmskpuktsltg/tk)

PROSES PAW, SEKRETARIS DEWAN KOORDINASI DENGAN KPU

kota-salatiga.kpu.go.id – Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan adalah konstitusional. Maka prosesnya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Peraturan KPU nomor 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwkilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Pimpinan DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu kepada KPU. Sesuai regulasi di atas, Sekretaris Dewan Agung Nugroho, berkunjung ke Kantor KPU Kota Salatiga dalam rangka koordinasi dan menyampaikan surat terkait proses PAW. Didampingi oleh stafnya, Agung diterima oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Salatiga, Kamis (9/12). Menurut keterangan Agung, Ketua Dewan telah menerima surat dari partai politik terkait dengan anggota dewannya yang telah mengundurkan diri dan telah di setujui oleh partainya. Sehingga sesuai regulasi maka Ketua Dewan selanjutnya menyampaikan surat kepada KPU tentang nama anggota dewan yang telah mengundurkan diri tersebut. Syaemuri, Ketua KPU, setelah meneliti surat, menyampaikan telah menerima surat dari Ketua DPRD tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. “Kami menerima surat hari ini dari Ketua DPRD dan akan menindaklanjuti sesuai tahapan dalam regulasi. Dan KPU akan menyampaikan balasan dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja kedepan” katanya. Sesuai surat dari ketua DPRD, diketahui bahwa anggota Dewan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil 1 Sidomukti Teddy Sulistyo telah mengundurkan diri. Sesuai Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2019 di KPU, Teddy menempati nomor urut 1 (satu) pada dapil tersebut. PDIP sendiri di dapil 1 meloloskan 3 (tiga) dewannya. Jumlah ini adalah yang terbanyak dibandingkan dengan 3 dapil lainya di Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)    

PELEPASAN MAHASISWA YANG SUDAH PURNA MAGANG

kota-salatiga.kpu.go.id— Setelah menjalani masa magang selama 2 (dua) bulan lebih, 5 (lima) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) akhirnya ditarik kembali ke kampus. Acara penarikan ditandai dengan penandatanganan berita acara  oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Umbu Rauta dan Ketua KPU Syaemuri. Acara tersebut dilakukan di Aula KPU Kota Salatiga, dihadiri juga oleh jajaran komisioner dan staf, Jum’at (10/12).  Umbu menyampaikan rasa terima kasihnya atas segala bantuan dan motivasi yang telah diberikan oleh KPU Kota Salatiga terhadap mahasiswanya. Dia  juga meminta maaf atas nama mahasiswanya apabila selama masa magang melakukan kekeliruan dan kesalahan. “Terima kasih kepada seluruh jajaran KPU, Komisioner, Sekretaris dan Fasilitator yang sudah meluangkan waktunya untuk membimbing mahasiswa selama magang dan juga fasilitastor dalam penyusunan laporan magang,” ujarnya. Umbu juga menyampaikan kepada mahasiswanya untuk mengapresiasi dan berterimaksih kepada lembaga KPU Kota Salatiga atas supportnya selama magang, yang belum tentu dia dapatkan jika dilembaga lain. “Tidak semua lembaga bersedia menghadirkan jajaran komisioner dan sekretariatnya dalam menyambut dan membimbing mahasiswa magang seperti di KPU,” ucapnya. “Untuk  itu mahasiswa harus merasa istimewa dan mengingatnya,” tambahnya.   Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri menyampaikan bahwa Pemilu merupakan agenda besar negara Indonesia setelah Proklamasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa menempatkan mahasiswa Fakultas Hukum UKSW di KPU untuk magang adalah keputusan yang tepat. Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana tahapan Pemilu. Syaemuri juga menyampaikan bahwa kegiatan magang ini dilakukan bukan semata-mata karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kota Salatiga dengan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi UKSW. Kegiatan magang ini juga merupakan salah satu tugas KPU untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan tugas wewenang KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pada akhir sambutannya, Syaemuri berharap kepada FH UKSW untuk meneruskan  program magang mahasiswa selanjutnya dan program-program lainnya. (hmskpusltg/hkl)  

PENGALAMAN SIMULASI, MAHASISWA MAGANG SIAP JADI KPPS 2024

kota-salatiga.kpu.go.id – Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah arena demokrasi sesungguhnya. Kontestasi dan kedaulatan rakyat terwujud di sana. Oleh sebab krusialnya praktik penyelenggaraan pemilu di TPS, KPU Kota Salatiga memberikan kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang magang di KPU Kota Salatiga, melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu (8/12) di Aula KPU Kota Salatiga. Tujuan dari simulasi ini adalah agar mahasiswa mengerti praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan pengalaman yang didapatkan,  diharapkan mereka sebagai generasi muda memiliki minat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Dayusman, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, memandu pelaksanaan simulasi tersebut. Para mahasiswa magang bertugas sebagai petugas KPPS. Sedangkan berperan sebagai saksi, pengawas, dan pemilih adalah segenap komisioner dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Salatiga. Proses awal dari simulasi ini adalah penataan TPS, pengucapan sumpah janji KPPS, pembukaan kotak suara, mengeluarkan, mengidentifikasi, menata dan menghitung setiap jenis dokumen dan peralatan TPS. Selanjutnya, simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan. Mahasiswa magang antusias dengan simulasi ini. Mereka merasa senang karena mendapat pengalaman baru. “Saya merasa senang melaksanakan simulasi ini. Saya dan teman-teman jadi dapat memahami kerja KPPS. Simulasi ini menambah pengalaman kami,” ujar Grenda (20) Ketika pada akhir simulasi, ditanyakan kesediaan mereka untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilu mendatang, seluruh mahasiswa magang yang berjumlah 5 (lima) orang tersebut menjawab bersedia. Mahasiswa fakultas hukum UKSW melaksanakan magang sejak awal Oktober 2021. Selama melaksanakan magang di KPU Kota Salatiga, mereka telah mendapatkan materi tentang pemilu dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sesuai dengan kurikulum magang yang telah disusun oleh KPU Kota Salatiga. Simulasi ini adalah materi terakhir yang diberikan kepada mahasiswa magang, sebelum mereka ditarik kembali oleh pihak akademis UKSW.(hmskpusltg/tk)

Populer

Belum ada data.