Berita Terkini

50

PELEPASAN MAHASISWA YANG SUDAH PURNA MAGANG

kota-salatiga.kpu.go.id— Setelah menjalani masa magang selama 2 (dua) bulan lebih, 5 (lima) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) akhirnya ditarik kembali ke kampus. Acara penarikan ditandai dengan penandatanganan berita acara  oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Umbu Rauta dan Ketua KPU Syaemuri. Acara tersebut dilakukan di Aula KPU Kota Salatiga, dihadiri juga oleh jajaran komisioner dan staf, Jum’at (10/12).  Umbu menyampaikan rasa terima kasihnya atas segala bantuan dan motivasi yang telah diberikan oleh KPU Kota Salatiga terhadap mahasiswanya. Dia  juga meminta maaf atas nama mahasiswanya apabila selama masa magang melakukan kekeliruan dan kesalahan. “Terima kasih kepada seluruh jajaran KPU, Komisioner, Sekretaris dan Fasilitator yang sudah meluangkan waktunya untuk membimbing mahasiswa selama magang dan juga fasilitastor dalam penyusunan laporan magang,” ujarnya. Umbu juga menyampaikan kepada mahasiswanya untuk mengapresiasi dan berterimaksih kepada lembaga KPU Kota Salatiga atas supportnya selama magang, yang belum tentu dia dapatkan jika dilembaga lain. “Tidak semua lembaga bersedia menghadirkan jajaran komisioner dan sekretariatnya dalam menyambut dan membimbing mahasiswa magang seperti di KPU,” ucapnya. “Untuk  itu mahasiswa harus merasa istimewa dan mengingatnya,” tambahnya.   Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri menyampaikan bahwa Pemilu merupakan agenda besar negara Indonesia setelah Proklamasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa menempatkan mahasiswa Fakultas Hukum UKSW di KPU untuk magang adalah keputusan yang tepat. Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana tahapan Pemilu. Syaemuri juga menyampaikan bahwa kegiatan magang ini dilakukan bukan semata-mata karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kota Salatiga dengan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi UKSW. Kegiatan magang ini juga merupakan salah satu tugas KPU untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan tugas wewenang KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pada akhir sambutannya, Syaemuri berharap kepada FH UKSW untuk meneruskan  program magang mahasiswa selanjutnya dan program-program lainnya. (hmskpusltg/hkl)  


Selengkapnya
62

PENGALAMAN SIMULASI, MAHASISWA MAGANG SIAP JADI KPPS 2024

kota-salatiga.kpu.go.id – Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah arena demokrasi sesungguhnya. Kontestasi dan kedaulatan rakyat terwujud di sana. Oleh sebab krusialnya praktik penyelenggaraan pemilu di TPS, KPU Kota Salatiga memberikan kesempatan kepada mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) yang magang di KPU Kota Salatiga, melaksanakan simulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu (8/12) di Aula KPU Kota Salatiga. Tujuan dari simulasi ini adalah agar mahasiswa mengerti praktik penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Dengan pengalaman yang didapatkan,  diharapkan mereka sebagai generasi muda memiliki minat untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. Dayusman, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, memandu pelaksanaan simulasi tersebut. Para mahasiswa magang bertugas sebagai petugas KPPS. Sedangkan berperan sebagai saksi, pengawas, dan pemilih adalah segenap komisioner dan pegawai di lingkungan Sekretariat KPU Kota Salatiga. Proses awal dari simulasi ini adalah penataan TPS, pengucapan sumpah janji KPPS, pembukaan kotak suara, mengeluarkan, mengidentifikasi, menata dan menghitung setiap jenis dokumen dan peralatan TPS. Selanjutnya, simulasi pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan. Mahasiswa magang antusias dengan simulasi ini. Mereka merasa senang karena mendapat pengalaman baru. “Saya merasa senang melaksanakan simulasi ini. Saya dan teman-teman jadi dapat memahami kerja KPPS. Simulasi ini menambah pengalaman kami,” ujar Grenda (20) Ketika pada akhir simulasi, ditanyakan kesediaan mereka untuk menjadi anggota KPPS pada Pemilu mendatang, seluruh mahasiswa magang yang berjumlah 5 (lima) orang tersebut menjawab bersedia. Mahasiswa fakultas hukum UKSW melaksanakan magang sejak awal Oktober 2021. Selama melaksanakan magang di KPU Kota Salatiga, mereka telah mendapatkan materi tentang pemilu dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia, sesuai dengan kurikulum magang yang telah disusun oleh KPU Kota Salatiga. Simulasi ini adalah materi terakhir yang diberikan kepada mahasiswa magang, sebelum mereka ditarik kembali oleh pihak akademis UKSW.(hmskpusltg/tk)


Selengkapnya
138

KERJASAMA TIM, KPU SALATIGA MENOREHKAN PRESTASI

PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) mewajibkan seluruh Kementerian/Lembaga untuk mengendalikan seluruh kegiatan, dengan menyelenggarakan sistem pengendalian intern. Tujuannya adalah agar visi misi organisasi yang telah ditetapkan tercapai, dan meminimalkan resiko yang ada. Menindaklanjuti PP 60 Tahun 2008 tersebut, melalui PKPU 17 Tahun 2012, KPU mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang lebih lanjut dijabarkan dalam Keputusan 443/Kpts/KPU/Tahun 2014 yang berisi pedoman teknisnya dan Surat Sekjen KPU Nomor 1406 Tahun 2017 yang berisi tentang pengisian dan pelaporan kartu kendali untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Produk-produk hukum tersebut menjadi dasar bagi seluruh satker KPU, dari tingkat Nasional, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota menyelenggarakan SPIP. Dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi Rencana Pengaturan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Serta Rencana Kegiatan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Secara Elektronik” yang diselenggarakan pada Senin (29/11), KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada KPU Kabupaten/Kota di Jateng yang telah berprestasi dalam Pelaporan Kartu Kendali dan Data Dukung Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam kesempatan itu, KPU Kota Salatiga memperoleh penghargaan Satuan Kerja Terbaik 1 Kategori Pelaporan SPIP, disusul KPU Kab. Karanganyar (Terbaik 2), KPU Kab. Banyumas (Terbaik 3), KPU Kota Tegal (Terbaik 4) dan KPU Kab. Kendal (Terbaik 5). Menanggapi prestasi tersebut, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa selain sebagai sebuah penghargaan, capaian itu adalah sebuah tantangan. “Kami memandang bahwa selain sebagai suatu bentuk penghargaan dari KPU Jateng terhadap kepatuhan kami menyampaikan SPIP, ini juga sebuah tantangan. Dengan diraihnya penghargaan, menjadi penyemangat dan motivasi bagi kita semua untuk menjadi lebih baik lagi,” tuturnya. Hal serupa disampaikan oleh Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga, “Penghargaan ini adalah suatu bentuk kepercayaan untuk pegawai dan komisioner di Salatiga” katanya. Prestasi ini tidak lepas dari kinerja Satgas (Satuan Petugas) SPIP yang berkomitmen dan penuh tanggung jawab. Satgas ini terdiri atas Komisioner yang bertindak sebagai Pembina, Sekretaris sebagai Penanggung Jawab, Kasubbag Hukum sebagai Ketua, Jajaran Pejabat Struktural lainnya sebagai tim kerja, dan masing-masing satu staf dari setiap sub bagian sebagai tim Sekretariat. Danti, Kasubag Hukum KPU Kota Salatiga menerangkan bahwa ada 3 (tiga) aspek penilaian dalam penentuan Satker Terbaik Kategori Pelaporan SPIP, yaitu pelaporan yang tepat waktu, kelengkapan laporan, dan kesesuaian antara data dengan realisasi di lapangan. Tepat Waktu Setiap Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melaporkan kartu kendali SPIP kepada KPU Provinsi Jawa Tengah setiap bulan. “Setiap Kabupaten/Kota diperintahkan untuk menyerahkan laporan kartu kendali SPIP kepada KPU provinsi paling lambat pada tanggal 6 (enam) setiap bulannya”, ujar Danti. Selama ini, KPU Kota Salatiga tidak pernah menyerahkan laporan lebih dari tanggal yang sudah ditetapkan tersebut. Sub Bagian Hukum telah menyusun Standard Operasional Procedur (SOP) terkait dengan pelaporan ini. Tujuannya agar seluruh rangkaian pekerjaan terarah secara fungsi dan waktu. Dalam SOP yang telah disusun, telah ditetapkan bahwa setiap tanggal 27-31 setiap bulannya, Satgas SPIP meminta laporan dan data dukung dari masing-masing sub bagian. Laporan dan data dukung dari masing-masing sub bagian tersebut diserahkan kepada Satgas SPIP paling lambat tanggal 4 (empat) bulan berikutnya, untuk kemudian direkap oleh Satgas SPIP. Satgas SPIP menyampaikan draft Kartu Kendali SPIP kepada Kasubag Hukum paling lambat tanggal 5 (lima). Rekapitulasi Kartu Kendali dibawa ke dalam rapat pleno paling lambat tanggal 6 (enam). Satgas SPIP mengirimkan Kartu Kendali SPIP dan Rekapitulasinya kepada KPU Provinsi Jawa Tengah segera setelah mendapat persetujuan pleno. Wiwin, Divisi Hukum KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa ketepatan waktu pengumpulan laporan adalah hasil dari kedisiplinan seluruh elemen dalam menjalankan SOP yang ada. “Selain komunikasi yang intens antara pengarah dan satgas, kami juga melakukan koordinasi dengan divisi dan sub bagian lain. Semuanya itu sudah kami rencanakan dan kami tuangkan dalam SOP. SOP sudah kami sosialisasikan kepada seluruh pejabat dan pegawai di satker kami. Dan Alhamdulillah, semua patuh pada SOP tersebut,” ujarnya. Kelengkapan dan Kesesuaian Laporan Komponen kartu kendali tersebut meliputi laporan dan data dukung dari unsur Kepegawaian, Keuangan, Pengadaan, Barang Milik Negara/BMN, Lakip, Perjalanan Dinas, Administrasi Pengelolaan Dana Hibah, Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah, dan Matriks Progress Tindak Lanjut APIP dan BPK. Meskipun pelaporan SPIP adalah tupoksi dari Sub Bagian Hukum, namun dalam proses penyusunan laporannya, keterlibatan sub bagian lain adalah keniscayaan. Seluruh kepala sub bagian menjadi bagian dari tim kerja. Laporan tentang kepegawaian, keuangan, pengadaan, BMN, dan perjalanan dinas, dokumen pendukungnya disediakan oleh Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik. Sedangkan laporan tentang LAKIP, Administrasi dan Mekanisme Pengelolaan Dana Hibah, serta Matriks progress tindak lanjut APIP dan BPK disediakan oleh Sub Bagian Program dan Data. Sebagaimana tertuang dalam SOP, setiap sub bagian memberikan data yang diminta oleh Satgas SPIP setiap bulannya. Satgas SPIP, dalam hal ini Kasubag Hukum sebagai Ketua Satgas, tidak hanya berfungsi sebagai pengumpul dan perekap data. Dia juga memverifikasi kelengkapan dan kesesuaian data tersebut. “Kami selalu melakukan dobel checklist terhadap kartu kendali dan data dukungnya”, ujar Danti. Bahkan setelah dobel check list pun, mekanisme pleno tetap dilaksanakan. Pleno ini sebagai tahap klarifikasi akhir dan pemantapan. “Dalam rapat pleno, Satgas melaporkan data apa saja yang akan dikirim, data apa yang sudah terisi dan yang masih kurang. Yang kurang, segera dilengkapi di dalam rapat pleno tersebut.”, ungkap Wiwin. Dengan adanya SOP, sistem koordinasi dan pleno, KPU Kota Salatiga dapat menyerahkan laporan tepat waktu, lengkap, dan sesuai dengan realisasi di lapangan. Paham Pekerjaan dan Iklim Kerja Kondusif Joko Badrun selaku sekretaris, memahami benar pentingnya pemahaman akan suatu pekerjaan. Sebagai penanggung jawab satgas SPIP, Joko tidak hanya menekankan pada ketepatan waktu pengumpulan laporan, tapi memastikan para kasubbag memahami apa yang harus dilaporkan. “Pertama-tama saya harus memastikan seluruh pekerjaan yang melingkupi SPIP dipahami para Kasubbag. Setelah mereka paham tentang apa yang harus dilaporkan, baru saya dorong untuk mereka dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.” Bagi Joko, iklim kerja yang kondusif tidak kalah penting dalam lingkungan kerja. “Dengan iklim kerja yang kondusif, satu sama lain dapat saling mengingatkan dan melengkapi, sehingga tercapai tujuan dari suatu program kerja dengan tepat waktu, tepat isi, dan tepat guna,” tandasnya. SPIP Bukan Hanya Syarat Administrasi SPIP adalah proses yang integral pada kegiatan dan tindakan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi. Melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Pelaporan SPIP bukan hanya sekadar pemenuhan syarat administrasi dan tupoksi. Menurut Wiwin, kartu kendali SPIP mewujudkan disiplin pegawai. “Semangat SPIP adalah kerjakan apa yang kamu tulis, tulis apa yang kamu kerjakan. SPIP berfungsi sebagai kontrol sekaligus pengukuran pencapaian kinerja lembaga,” terangnya. Sependapat dengan Wiwin atas fungsi SPIP tersebut, Joko mendorong sikap dan pemahaman seluruh personel di lingkungan kerjanya agar melihat SPIP bukan hanya sebagai sebuah kewajiban pelaporan, tapi sebuah kebutuhan. Dengan pencapaian KPU Kota Salatiga dan manfaat SPIP bagi satker, Syaemuri berharap KPU Kota Salatiga dapat lebih solid  lagi. “Mempertahankan lebih sulit daripada mendapatkan. Kolaborasi dan kerjasama yang telah terjalin selama ini, hingga KPU Kota Salatiga meraih penghargaan, harus  dijalin dengan lebih solid lagi”, tandasnya. (hmskpusltg/tk)


Selengkapnya
96

MANAJEMEN RISIKO DALAM PENYELENGGARAAN SPIP

Kota-salatiga.kpu.go.id- Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian dan Pengendalian Risiko Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Senin (06/12). Kegiatan diikuti oleh Satgas SPIP Kabupaten/Kota Se –Jawa Tengah melalui luring dan daring. Kegiatan dikemas dalam bentuk bimbingan teknis dengan menghadirkan perwakilan dari BPKP Provinsi Jawa Tengah, Kapsari sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Dewanto Putra Adi Permana. Dalam sambutannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menyampaikan 5 unsur dalam pelaksanaan SPIP yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan pengendalian intern.  Dengan adanya kegiatan ini Satgas SPIP diharapkan mampu memetakan risiko sebagai bagian dari kegiatan SPIP.  Identifikasi potensi risiko yang tepat diharapkan dapat meminimalisir dampak atas risiko itu sendiri. Dalam paparannya, perwakilan dari BPKP Provinsi Jawa Tengah Kapsari menyampaikan terdapat dua jenis  sifat laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yaitu terdiri dari laporan penyelenggaraan dan laporan maturitas. Laporan penyelenggaraan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Keuangan Negara. Sedangkan yang dimaksud maturitas adalah laporan berupa penilaian kematangan atau kedewasaan yang dilakukan oleh Inspektur Utama suatu lembaga. Meskipun di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 pengaturan SPIP hanya bagian kecil dari pasal-pasal yang diatur di Undang-Undang tersebut, namun  pada pelaksanaannya SPIP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 sangat rigit dan detail. Walaupum penyelenggaran SPIP lebih berbatasan pada aktivitas keuangan tetapi aktivitas keuangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan lain. Selain itu, Kapsari menjabarkan tahapan penilaian risiko terdiri dari beberapa kegiatan yaitu indentifikasi risiko, analisis resiko, evaluasi dan threatmen atau rencana tindak pengendalian. “Risiko dijabarkan atas 3 hal penting, antara lain peristiwa, probabilitas terjadi atau tidak terjadi, dan memiliki dampak”, tuturnya. (hmskpusltg/dm)


Selengkapnya
84

ACARA PELEPASAN, BUKAN PERPISAHAN HANYA TRADISI

kota-salatiga.kpu.go.id – Ada satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Pemerintah Kota yang tidak alih status menjadi PNS Sekretariat KPU Kota Salatiga. Yaitu Darmadi, yang selanjutnya dikembalikan ke instansi asal. Sebagai bentuk penghargaan, KPU Kota Salatiga menyelenggarakan acara pelepasan di Banaran, Bawen pada Jumat (3/12). Dalam sambutanya, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga menegaskan bahwa kesempatan hari itu agar tidak dimaknai sebagai perpisahan, namun sebagai simbolik syarat administratif atas dikembalikannya Darmadi ke Pemkot Salatiga. “Acara pelepasan ini jangan dimaknai sebagai perpisahan, tapi tradisi yang selalu kita lakukan ketika ada pegawai kita yang mutasi atau purna tugas. Dengan Pak Darmadi tidak lagi bekerja untuk di KPU Kota Salatiga, itu hanya memutus hubungan administratif kepegawaian, tapi bukan hubungan kekeluargaan,” ujarnya. Kepada Darmadi, Syaemuri berpesan agar untuk selajutnya Darmadi fokus kepada pekerjaannya yang baru, “Sudah balik kanan, jangan menoleh lagi, karena itu adalah profesionalitas.”. Syaemuri memberikan apresiasi atas dedikasi Darmadi selama 16 (enam belas) tahun berada di KPU Kota Salatiga. Sedangkan Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga, berharap agar Darmadi melangkah dengan membawa kenangan baik selama pengabdiannya di KPU Kota Salatiga. “Keluh kesah dan susah silahkan tumpahkan di sini (acara pelasan-red), yang baik-baik saja yang dibawa. Sehingga perpisahan ini meninggalkan yang terbaik,” ujarnya. Dalam kesempatan itu, kepada Darmadi dan seluruh pegawai KPU Kota Salatiga Joko mengungkapkan pentingnya komitmen, loyalitas, dan dedikasi sebagai prinsip seorang pegawai. Beliau berpandangan bahwa Darmadi adalah sosok yang memiliki ketiga nilai tersebut. Sementara itu, Darmadi mengungkapkan bahwa beliau gembira sekaligus sedih, “Hari ini saya gembira sekali tapi juga sedih sekali. Gembira karena perhatian pimpinan dan rekan-rekan, sedihnya karena harus legowo meninggalkan semua (rekan-rekan KPU Kota Salatiga-red) ke tempat kerja yang baru. Selama ini semua sudah seperti keluarga sendiri,” ungkapnya. Dengan penuh haru Darmadi menyampaikan terimakasih, permohonan maaf, dan doa restu untuk kelancaran tugasnya di tempat yang baru. “Mohon jangan lupakan saya,” pungkasnya.(hmskpusltg/tk)


Selengkapnya
94

PROSES BALIK NAMA TANAH KPU, KONSULTASI KE BPN

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga telah merampungkan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dengan Pemerintah Kota Salatiga terkait tanah yang ditempati sebagai kantor. Penandatangnan NPHD telah dilaksanakan beberapa bulan yang lalu. Selanjutnya akan dilakukan proses balik nama kepemilikan dari Pemerintah Kota kepada Pemerintah Republik Indonesia Cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Proses balik nama ini adalah sesuai dengan surat edaran (SE) KPU RI nomor 470/RT.01.2-SD/02/SJ/III/2021 tentang Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Komisi Pemilihan Umum. Mengacu pada Peraturan BPK Nomor 24 Tahun 2009, SE tersebut mensyaratkan bahwa tanah negara yang belum bersertifikat atau tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pemerintah Daerah/nama pemilik asal (Pihak Ketiga), harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, dengan biaya dibebankan pada DIPA Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk proses tersebut, Suci Puspasari Kasubag Keuangan, Umum dan logistik (KUL), berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Salatiga pada Rabu (1/12). Dalam forum konsultasi tersebut pihak BPN menyarankan untuk menyiapkan syarat-syarat yang harus dilampirkan dalam permohonan. Selain sertifikat asli yang akan dibalik nama, yang terpenting adalah surat keterangan atau sertifikat pelepasan aset dari pemerintah kota. “Lampiran yang utama adalah surat pelepasan aset dari pemerintah kota atas aset yang akan di balik nama” kata Bambang, Kasi di BPN. Sementara Suci menyampaikan bahwa pelepasan atas aset tanah tersebut sudah dilaksanakan proses penandatanganan NPHD. “Seharusnya ini sudah bisa menjadi dasar atau alat keterangan pelepasan aset oleh pemerintah kota. Tidak perlu lagi ada surat keterangan yang lain,” ujar Suci. Menjawab itu, Bambang berjanji akan segera menghubungi pihak KPU untuk memberikan klarifikasi dan memastikan apakah dokumen yang dimiliki KPU saat ini sudah memenuhi persyaratan atau belum. Proses Balik nama akan segera ditindaklanjuti BPN setelah semua persyaratan terpenuhi. (hmskpusltg/tk)


Selengkapnya