
PELEPASAN MAHASISWA YANG SUDAH PURNA MAGANG
kota-salatiga.kpu.go.id— Setelah menjalani masa magang selama 2 (dua) bulan lebih, 5 (lima) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) akhirnya ditarik kembali ke kampus. Acara penarikan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Umbu Rauta dan Ketua KPU Syaemuri. Acara tersebut dilakukan di Aula KPU Kota Salatiga, dihadiri juga oleh jajaran komisioner dan staf, Jum’at (10/12).
Umbu menyampaikan rasa terima kasihnya atas segala bantuan dan motivasi yang telah diberikan oleh KPU Kota Salatiga terhadap mahasiswanya. Dia juga meminta maaf atas nama mahasiswanya apabila selama masa magang melakukan kekeliruan dan kesalahan.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran KPU, Komisioner, Sekretaris dan Fasilitator yang sudah meluangkan waktunya untuk membimbing mahasiswa selama magang dan juga fasilitastor dalam penyusunan laporan magang,” ujarnya.
Umbu juga menyampaikan kepada mahasiswanya untuk mengapresiasi dan berterimaksih kepada lembaga KPU Kota Salatiga atas supportnya selama magang, yang belum tentu dia dapatkan jika dilembaga lain. “Tidak semua lembaga bersedia menghadirkan jajaran komisioner dan sekretariatnya dalam menyambut dan membimbing mahasiswa magang seperti di KPU,” ucapnya. “Untuk itu mahasiswa harus merasa istimewa dan mengingatnya,” tambahnya.
Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri menyampaikan bahwa Pemilu merupakan agenda besar negara Indonesia setelah Proklamasi. Oleh karena itu, ia menilai bahwa menempatkan mahasiswa Fakultas Hukum UKSW di KPU untuk magang adalah keputusan yang tepat. Mahasiswa sebagai generasi muda penerus bangsa akan mengetahui dan memahami bagaimana tahapan Pemilu.
Syaemuri juga menyampaikan bahwa kegiatan magang ini dilakukan bukan semata-mata karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara KPU Kota Salatiga dengan Pusat Studi Hukum dan Konstitusi UKSW. Kegiatan magang ini juga merupakan salah satu tugas KPU untuk melakukan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan tugas wewenang KPU Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pada akhir sambutannya, Syaemuri berharap kepada FH UKSW untuk meneruskan program magang mahasiswa selanjutnya dan program-program lainnya. (hmskpusltg/hkl)