Berita Terkini

POTENSI KONFLIK PEMILU 2024 MULAI DIPETAKAN

kota-salatiga.kpu.go.id- Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri, hadir dalam kegiatan  Penelitian dan Pemetaan Potensi Konflik Terkait Pilkada dan Pemilu Tahun 2024 dari Tim Biro Analisis Baintelkam Polri di Wilayah Hukum Polres Salatiga, Senin (6/6).  Bertempat di Aula Pendopo Polres Salatiga, Kegiatan dibuka oleh  Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, dan Ketua Tim Kombes Suryo Cahyono. Kegiatan penelitian ini merupakan upaya Kepolisian RI untuk memetakan potensi konflik dalam pelaksaaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan di Salatiga merupakan rangkaian kegiatan di Jawa Tengah. Selain Salatiga, Tim juga akan menggali potensi konflik di sejumlah daerah antara lain, Temanggung, Banjarnegara, Brebes dan Cilacap. Selain KPU Kota Salatiga, hadir dalam kegiatan ini sejumlah pihak yaitu Pemerintah Kota, DPRD, Bawaslu, Organisasi Keagamaan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, dan Partai Politik di Salatiga. Kegiatan berbentuk dialog interaktif dan dipandu oleh salah satu Tim.  Dalam pemaparan masing-masing peserta dialog, secara umum menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada selama ini di Kota Salatiga berjalan aman, tertib dan lancar. Kalaupun ada permasalahan hanya berupa riak – riak kecil dan bisa diselesaikan atas kerjasama pemerintah dan masyarakat. Senada dengan peserta lain, Ketua KPU Kota Salatiga menegaskan tentang kondisi pelaksanaan pilkada dan pemilu 2019. “Apa yang disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat benar adanya, Pemilu dan Pilkada di Kota Salatiga selama ini berjalan lancar. Pada pilkada 2017, karena selisih kurang dari 1000 suara, perselisihan hasil diselesaikan melalui gugatan ke MK, dan semua pihak menerima hasilnya dengan lapang dada”. Saemuri juga menegaskan bahwa pada Pemilu 2019, Kota Salatiga  merupakan Dapil II DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Dapil I DPR RI, tidak ada gugatan di MK. (hmskpusltg/sf)

PENYUSUNAN SOP DEMI HINDARI MISKOMUNIKASI

kota-salatiga.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan penguatan ketatalaksanaan di jajaran KPU se-Indonesia, KPU RI mengadakan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring pada Selasa (07/06). Kegiatan dibuka oleh Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Administrasi Sekretariat Jendaral KPU RI. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Istyadi Insani, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Pemerintah Daerah, KemenPAN RB. Dalam paparannya, Istyadi menerangkan bahwa SoP hanya dapat disusun untuk 1 (satu) kegiatan dengan 1 (satu) output. Jika outputnya lebih dari 1, maka tidak dapat disusun SoP nya. “SoP identik dengan kegiatan. Kegiatan identic dengan satu prosedur yang jelas,” ungkapnya. Hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanan suatu pekerjaan. Suatu organisasi membutuhkan SoP karena organisasi terdiri dari banyak orang, yang akan berganti dari waktu ke waktu. Sehingga dibutuhkan standard yang sama, untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Lebih lanjut Istyadi menyampaikan bahwa karakteristik SoP antara lain adalah bersifat dinamis, berorientasi pelanggan, staf dan sistem dalam organisasi, disetujui dan disahkan oleh yang berwenang, dan tertulis serta dimengerti pada level praktik. Sebagai informasi, KemenPAN RB sendiri telah menetapkan Peraturan nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standard Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. (hmskpuktsltg/tk)

PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HARUS CERMAT

kota-salatiga.kpu.go.id— Seri Legal Drafting dari KPU Provinsi Jawa Tengah kini telah memasuki episode ketiga dengan tema Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan. Kali ini, materi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Henny Andriana. Diikuti oleh seluruh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Meskipun terdengar sederhana, sesungguhnya penyusunan peraturan perundang-undangan kerap mengalami kendala ketika si penyusun harus menentukan diksi yang paling tepat. Oleh karena itulah, Muslim mengatakan bahwa kegiatan ini krusial bagi Divisi Hukum KPU khususnya, yang kerap menyusun peraturan perundang-undangan berupa keputusan. Henny menyampaikan tiga materi utama yang terdiri atas bahasa peraturan perundang-undnagan, pilihan kata atau istilah, dan teknik pengacuan. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya bahasa peraturan perundang-undangan tetap tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, mulai dari pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan hingga pengejaannya. Namun, yang membedakan, bahasa yang digunakan dalam Peraturan Perundang-undangan cenderung lebih terdapat kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Hal ini dikarenakan, bahasa Peraturan Perundang-undangan harus jelas dan tidak multi tafsir. Ia juga menambahkan bahwa Bahasa Peraturan Perundang-Undangan memiliki ciri berupa lugas dan pasti, bercorak hemat atau sederhana, obyektif, membakukan makna kata-kata, tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud, memberikan definisi secara cermat serta untuk tunggal dan jika jamak sesalu dirumuskan tunggal. “Perancang Peraturan Perundang-Undangan harus secermat mungkin memilih kata atau ungkapan, menyusun kalimat norma, dan secermat mungkin menyesuaikan kalimat dan kata-kata tersebut sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujar Henny menutup saat paparannya. (hmskpusltg/hkl)

BERSIAP MENANTI TAHAPAN PEMILU DIKETHOK

kota-salatiga.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan Wiwin Agu Haryanto menegaskan kesiapan penyelenggara pemilu menjelang dikethoknya tahapan dalam rapat bersama antara penyelengara pemilu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tahapan sedang dalam proses di pembahasan KPU RI, bersama pemerintah dan DPR, semoga dalam minggu ini bisa di putuskan dan dikethok” katanya saat bertindak sebagai Pembina Apel, Senin (6/6/2022). Wiwin pun berpesan agar seluruh jajaran di KPU Kota Salatiga harus sudah bersiap, baik secara mental dan juga secara kapasitas. Rancangan tahapan sudah diketahui bersama, sehingga minimal sudah bisa dijadikan sebagai rujukan awal sebelum tahapan yang sebenarnya di tetapkan. Seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang pemilu, bahwa tahapan pemilu dimulai 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan telah di tetapkan pada tgl 14 februari 2024, sehingga jika di tarik kebelakang, maka 14 Juni 2022 adalah hari penetapan dimulainya tahapan pemilu serentak 2024. “Semoga tgl 14 Juni sepekan kedepan sudah ditetapkan tahapan pemilu serentak 2024” tutupnya.  (hmskpusltg/rhm)

KOMITMEN BERSAMA DISKOMINFO-KPU, VIDEO LINDUNGI HAKMU TAYANG DI VIDEOTRON

kota-salatiga.kpu.go.id- Menindaklanjuti surat permohonan dan kunjungan KPU Kota Salatiga, sejak Jumat (27/05) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga menayangkan video sosialisasi aplikasi lindungi hakmu di seluruh videotron yang dikelola Diskominfo. Video tersebut ditayangkan di videotron yang terletak di 3 (tiga) titik, yaitu di Perempatan Jalan Solo-Semarang (Pasar Sapi), Alun-alun Pancasila (alun-alun Salatiga) dan Taman Selasar Jln Kartini Salatiga. Video sosialisasi aplikasi lindungi hakmu memuat informasi tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, tayangan fitur-fitur pada aplikasi lindungi hakmu, dan ajakan untuk mengecek data diri pada aplikasi atau website lindungi hakmu. Pada kunjungan yang dilakukan KPU ke Diskominfo pada Selasa (17/05) lalu, selain akan memberikan fasilitasi penayangan video KPU di videotron yang dikelola olehnya, Diskominfo juga berkenan untuk membantu menyebarkan informasi kepemiluan melalui media sosialnya. Hubungan antar Lembaga yang dijalin KPU Kota Salatiga dan Diskominfo Salatiga didasari pada keyakinan bahwa suksesnya Pemilu adalah hasil kerjasama yang baik dengan berbagai pihak. Dengan ditayangkannya iklan Pemilu di videotron, diharapkan informasi kepemiluan dapat menjangkau semakin banyak masyarakat. (hmskpuktsltg/tk)

KPU TARUH PERHATIAN BESAR PADA PEMILIH PEMULA

kota-salatiga.kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, diamanatkan pada KPU untuk melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengadakan rapat pleno rekapitulasi PDPB bulan Mei 2024 pada Selasa (31/05). Hadir dalam kegiatan tersebut segenap Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Salatiga. Dalam rapat ini, KPU Kota Salatiga menetapkan daftar pemilih Kota Salatiga per-Mei 2022 sebanyak 135.352 orang dengan rincian 65.433 laki-laki dan 69.919 perempuan.  Dibandingkan dengan bulan April, data pada bulan Mei ini mengalami kenaikan sebanyak 44 orang, dengan adanya penambahan 134 data potensi pemilih baru dan pencoretan 90 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data potensi pemilih baru diperoleh dari data yang dikirimkan oleh SMA/SMK se-Kota Salatiga. Mencermati data hari ini, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga dapat menyimpulkan bahwa pola yang terjadi selama proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah jumlah potensi pemilih baru selalu lebih banyak dibandingkan dengan pemilih tidak memenuhi syarat setiap bulannya. Dalam kesempatan tersebut, Syaemuri mengingatkan agar Divisi Perencanaan dan Data mengawal data potensi pemilih yang pernah dikirimkan ke Dukcapil Kota Salatiga, agar penduduk yang genap berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat segera melalukan perekaman e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Jalal Pambudi, Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan bahwa koordinasi dengan Dukcapil terus dilakukan. Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa untuk menjaring data potensi pemilih pemula, tidak hanya dilakukan di SMA/SMK, namun juga pondok pesantren. “Ada baiknya kita mendatangi masing-masing pondok pesantren di Kota Salatiga untuk meminta data potensi pemilih pemula”. Beliau juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kemenag setempat. Data hasil PDPB Kota Salatiga periode Mei 2022 secara resmi ditetapkan, dengan ditandataganinya Berita Acara Nomor 19/PL.01.2/3373/2022 tentang Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei oleh seluruh Komisioner KPU Kota Salatiga. (hmskpuktsltg/tk)

Populer

Belum ada data.