Berita Terkini

75

KOMITMEN BERSAMA DISKOMINFO-KPU, VIDEO LINDUNGI HAKMU TAYANG DI VIDEOTRON

kota-salatiga.kpu.go.id- Menindaklanjuti surat permohonan dan kunjungan KPU Kota Salatiga, sejak Jumat (27/05) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Salatiga menayangkan video sosialisasi aplikasi lindungi hakmu di seluruh videotron yang dikelola Diskominfo. Video tersebut ditayangkan di videotron yang terletak di 3 (tiga) titik, yaitu di Perempatan Jalan Solo-Semarang (Pasar Sapi), Alun-alun Pancasila (alun-alun Salatiga) dan Taman Selasar Jln Kartini Salatiga. Video sosialisasi aplikasi lindungi hakmu memuat informasi tentang hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak 2024, tayangan fitur-fitur pada aplikasi lindungi hakmu, dan ajakan untuk mengecek data diri pada aplikasi atau website lindungi hakmu. Pada kunjungan yang dilakukan KPU ke Diskominfo pada Selasa (17/05) lalu, selain akan memberikan fasilitasi penayangan video KPU di videotron yang dikelola olehnya, Diskominfo juga berkenan untuk membantu menyebarkan informasi kepemiluan melalui media sosialnya. Hubungan antar Lembaga yang dijalin KPU Kota Salatiga dan Diskominfo Salatiga didasari pada keyakinan bahwa suksesnya Pemilu adalah hasil kerjasama yang baik dengan berbagai pihak. Dengan ditayangkannya iklan Pemilu di videotron, diharapkan informasi kepemiluan dapat menjangkau semakin banyak masyarakat. (hmskpuktsltg/tk)


Selengkapnya
79

KPU TARUH PERHATIAN BESAR PADA PEMILIH PEMULA

kota-salatiga.kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, diamanatkan pada KPU untuk melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengadakan rapat pleno rekapitulasi PDPB bulan Mei 2024 pada Selasa (31/05). Hadir dalam kegiatan tersebut segenap Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Salatiga. Dalam rapat ini, KPU Kota Salatiga menetapkan daftar pemilih Kota Salatiga per-Mei 2022 sebanyak 135.352 orang dengan rincian 65.433 laki-laki dan 69.919 perempuan.  Dibandingkan dengan bulan April, data pada bulan Mei ini mengalami kenaikan sebanyak 44 orang, dengan adanya penambahan 134 data potensi pemilih baru dan pencoretan 90 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data potensi pemilih baru diperoleh dari data yang dikirimkan oleh SMA/SMK se-Kota Salatiga. Mencermati data hari ini, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga dapat menyimpulkan bahwa pola yang terjadi selama proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah jumlah potensi pemilih baru selalu lebih banyak dibandingkan dengan pemilih tidak memenuhi syarat setiap bulannya. Dalam kesempatan tersebut, Syaemuri mengingatkan agar Divisi Perencanaan dan Data mengawal data potensi pemilih yang pernah dikirimkan ke Dukcapil Kota Salatiga, agar penduduk yang genap berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat segera melalukan perekaman e-KTP. Menanggapi hal tersebut, Jalal Pambudi, Divisi Perencanaan dan Data menyampaikan bahwa koordinasi dengan Dukcapil terus dilakukan. Joko Badrun, Sekretaris KPU Kota Salatiga menyampaikan bahwa untuk menjaring data potensi pemilih pemula, tidak hanya dilakukan di SMA/SMK, namun juga pondok pesantren. “Ada baiknya kita mendatangi masing-masing pondok pesantren di Kota Salatiga untuk meminta data potensi pemilih pemula”. Beliau juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Kemenag setempat. Data hasil PDPB Kota Salatiga periode Mei 2022 secara resmi ditetapkan, dengan ditandataganinya Berita Acara Nomor 19/PL.01.2/3373/2022 tentang Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 Periode Mei oleh seluruh Komisioner KPU Kota Salatiga. (hmskpuktsltg/tk)


Selengkapnya
65

EPISODE DUA LEGAL DRAFTING SERIES: FORMAT PERATURAN DAN KEPUTUSAN KPU

kota-salatiga.kpu.go.id— Melanjutkan Series Legal Drafting Episode Kedua, KPU Provinsi Jawa Tengah kembali menyelenggarakan kelas yang kali ini mengusung topik Format Peraturan dan Keputusan KPU, Senin (30/05). Masih bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kali ini Oktiana Indi Hertyanti, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda sebagai narasumber. Peserta yang mengikuti berasal dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha membuka acara. Ia menerangkan terkait topik kali ini yang juga membahas Peraturan KPU, Muslim berkata bahwa meskipun KPU Provinsi Kabupaten/Kota tidak menyusun Peraturan KPU, namun pengetahuan akan format Peraturan KPU tetap diperlukan untuk menambah ilmu pengetahuan. Ia juga menekankan bahwa saat-saat seperti ini adalah waktu yang tepat untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, karena pada saat tahapan dimulai, sudah tidak akan ada waktu untuk belajar. Indi dalam pemaparannya membagi pembahasan menjadi dua topik utama, yakni format penyusunan Peraturan KPU dan format penyusan Keputusan KPU. Meskipun topik utamanya membahas format penyusunan, Indi sempat menjelaskan bahwa pada umumnya alasan pembentukan Peraturan KPU, antara lain: pertama, perintah Undang-Undang yang mengatur mengenai Pemilu dan/atau Pemilihan. Kedua, perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau sederajat. Ketiga, pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan KPU; dan keempat, rencana strategis KPU. Pada kesempatan ini, Indi menjelaskan secara teknis terkait format penyusunan Peraturan KPU dan Keputusan KPU. Format peraturan terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup serta penjelasan dan lampiran jika diperlukan.  Sedangkan format keputusan terdiri dari judul, pembukaan, batang tubuh, penutup dan lampiran jika dibutuhkan. Ia juga menambahkan bahwa yang membedakan antara peraturan dan keputusan terletak pada batang tubuhnya. Batang tubuh peraturan terdiri atas pasal-pasal, sedangkan batang tubuh keputusan berbentuk diktum kesatu, kedua, dan seterusnya. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
61

PENYERAHAN BUKU “PILKADA DALAM GURITA CORONA”

kota-salatiga.kpu.go.id- Pilkada 2020 yang lalu memunculkan berbagai dinamika tersendiri. Pilkada digelar di tengah-tengah masa pandemic covid-19. Di tengah kondisi seperti itu, ada dilema yang saling bertentangan. Satu sisi ada virus yang membahayakan kelangsungan hidup seseorang, jika pilkada tetap di gelar karena potensi penularannya sangat tinggi. Disisi lain harus mentaati UU No 10/2016 sekaligus mengakomodir kedaulatan rakyat agar bisa memilih pemimpin di tingkat daerah. Maka sesuai amanat undang-undang tersebut pilkada harus digelar secara serentak pada September 2020. Meskipun pada perjalannya, setelah dilakukan penundaan, di laksanakan pada 9 Desember 2020. Dinamika dan potret tentang pengawasan selama pilkada 2020, telah tertuang dalam buku yang diterbitkan oleh Bawaslu Jawa Tengah. Buku tersebut berjudul “Pilkada Dalam Gurita Corona” yang di serahkan oleh Bawaslu Kota Salatiga kepada KPU Kota Salatiga pada Rabu (25/5). Diterima Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri, Ketua Bawaslu Kota Salatiga Agung Ari Mursito, bersama Dhomiri (anggota) menyerahkan buku tersebut. Buku adalah kumpulan tulisan hasil pengawasan Komisioner Bawalu dari 35 kab/kota se Jawa Tengah. Sangat menarik buku tersebut, karena menggambarkan pengawasan yang tidak biasa yang dilakukan oleh Bawaslu di masing-masing daerah. Bukan hanya dinamika lokal, tetapi karena dimasa pandemic covid-19 maka pengawasanya menjadi ektra. Pengawasan yang bukan hanya pada proses penyelenggaraan pemilu, tapi juga pelaksanaan protocol kesehatan. Selamat membaca. (hmskpuktsltg/rhm)


Selengkapnya
61

KEDUDUKAN KEPUTUSAN KPU DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

kota-salatiga.kpu.go.id— Semakin dekatnya Tahapan Pemilu 2024 menjadi motivasi paling besar bagi KPU untuk meningkatkan kapasitas sebagai lembaga penyelenggara. Selaras dengan hal tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menggelar kelas Legal Drafting bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (23/05). Mengundang seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, KPU Provinsi mendapuk Sugeng Pamuji, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai narasumber. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam sambutannya mengapresiasi Divisi Hukum karena telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa dalam Tahapan Pemilihan 2024 nanti, KPU Kabupaten/Kota akan memiliki tanggung jawab untuk menyusun keputusan dan juknis terkait Pemilihan. Oleh karena itulah, penting bagi KPU Kabupaten/Kota sebagai penyelenggara untuk meningkatkan kapasitas melalui kelas legal drafting. “Divisi Hukum merupakan selimut KPU dalam melaksanakan tahapan. Maksudnya, Divisi Hukum tidak hanya akan menghadapi sengketa saja, tapi juga melindungi KPU dengan regulasi dan juknis,” ujar Paulus. Kegiatan ini merupakan bagian dari kelas legal drafting yang rencananya akan dibagi menjadi enam seri. Seri pertama, hari ini mengusung topik Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU. Sugeng menjelaskan mulai dari hal mendasar seperti apa yang membedakan peraturan (regelling) dan keputusan (beschikking) hingga kedudukan Keputusan KPU dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Narasumber menjelaskan, berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 terdapat tujuh jenis peraturan perundang-undangan dan hierarkinya, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Ketetapan MPR; Undang-Undang/Perppu; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah Provinsi; dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Selain tujuh jenis peraturan perundang-undangan yang disebut dalam pasal tersebut, peraturan perundang-undangan lain mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK, BPK, KY, BI, Menteri, badan, lembaga atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang, DPRD Provinsi, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota,  Kepala Desa atau yang setingkat tetap diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Keputusan KPU berada pada jenis ini, dan apabila terdapat sengketa proses Pemilu, maka upaya hukum dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
61

PELANGGARAN ADMINISTRASI DI BANDAR LAMPUNG SEBAGAI BAHAN REFLEKSI

Membicarakan Pemilu maupun Pilkada pasti tidak akan lepas dari dinamika politik. Sebagaimana yang terjadi di Pemilihan Kepala Daerah Bandar Lampung 2020 silam. Sempat menghadapi pelanggaran adminsitrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang mengakibatkan didiskualifikasinya Paslon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 03. Pendiskualifikasian itu dilaksanakan berdasar Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 dan diputus dengan Keputusan KPU Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Drs Deddy Amarullah. Diskusi mengenai penanganan pelanggaran administrasi ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan bekerja sama dengan KPU Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung, Rabu (18/05). Rapat Koordinasi bertajuk Sharing Session tersebut dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting dan live dari kanal Youtube JDIH KPU Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, serta Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triyadi didapuk sebagai narasumber. Dedy memaparkan perjalanan panjang penanganan pelanggaran administrasi ini bermula dari gugatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang pokok permohonannya memuat, antara lain: 1) adanya money politic pada masa kampanye dan masa tenang sampai menjelang pemungutan suara yang dilakukan oleh tim relawan Paslon Nomor Urut 3; 2) adanya money politic  dalam bentuk pemberian sembako dan uang tunai yang dikemas dalam bentuk kegiatan bantuan covid yang dilakukan oleh walikota aktif sebagai suami Paslon Nomor Urut 3 yang pembiayaannya menggunakan APBD; 3) memanfaatkan fasiltas APBD untuk pembiayaan rapid test bagi seluruh saksi Paslon Nomor Urut 3 yang ditugaskan seluruh TPS; 4) menggunakan dana APBD untuk membentuk dan membiayai linmas yang ditugaskan untuk mengkampanyekan serta melakukan hal-hal lain yang menguntungkan bagi pemenangan Paslon Nomor Urut 3; 5) melibatkan ASN Pemerintah Kota Bandar Lampung antara lain camat, lurah, kepala lingkungan, ketua RT dan linmas dalam rangka pemenangan Paslon Nomor Urut 3 secara masif; dan 6) membentuk Kelompok Sadar Wisata yang berjumlah 10 orang di masing-masing kelurahan seluruh kecamatan se-Kota Bandar Lampung pada saat menjelang hari pemungutan suara untuk kepentingan pemenangan Paslon Nomor Urut 3 yang biayanya bersumber pada APBD Kota Bandar Lampung. Putusan Bawaslu Provinsi Lampung atas permohonan pelapor diputus dengan amar berupa: kesatu, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif berupa perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau pemilih. Kedua, menyatakan membatalkan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Nomor Urut 3; dan ketiga, memerintahkan kepada KPU Kota Bandar Lampung untuk membatalkan keputusan KPU Kota Bandar Lampung terkait penetapan terlapor sebagai Paslon dalam Pemilihan. Sebagaimana mandat dari Undang-Undang Pemilihan, KPU wajib menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi, dan terbitlah Surat Keputusan KPU Kota Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Drs Deddy Amarullah. Tidak berhenti di situ, Paslon Nomor Urut 3 mengajukan permohonan pembatalan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut menghasilkan putusan dengan amar membatalkan Keputusan KPU Kota Bandar Lampung  Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 dan memerintahkan KPU sebagai termohon untuk mencabut keputusan tersebut. Tindak lanjut KPU Kota Bandar Lampung atas Putusan Mahkamah Agung tersebut adalah dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 056  /HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 tanggal 01 Februari 2021 Tentang Penetapan Kembali Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 P/PAP/2021. Pada akhir pemaparannya, Dedy menyarankan pengharmonisasian dan sinkronisasi PKPU dan Perbawaslu utamanya terkait batasan waktu dan kewenangan Bawaslu dalam menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif. Muslim Aisha turut menambahkan bahwa merefliksi dari kasus di Bandar Lampung, KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah untuk bersiap menjelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang dengan menyusun langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kejadian serupa. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya