Berita Terkini

73

SENANGNYA MENIMBA ILMU DARI PRAKTISI PEMILU

kota-salatiga.kpu.go.id— Sekolah Pemilu bertema “Membentuk Agent of Change Pemilu yang Berintegritas dan Profesional Guna Mempersiapkan Pemilu 2024” yang dihadiri 32 mahasiswa Hukum Tata Negara HTN Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. Pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri, sebagai narasumber yang menyampaikan dua materi utama, Demokrasi di Indonesia dan Pemilu dalam Sejarah Republik Indonesia. Sebelum pemaparan materinya, Syaemuri bertanya apa motivasi peserta mengikuti Sekolah Pemilu tersebut. M. Khusni salah satu peserta mengatakan, “Saya penasaran dengan Pemilu 2024 dan ingin tahu lebih lanjut tentang Pemilu, utamanya soal Badan Penyelenggara Pemilu.” “Masyarakat belum banyak tahu soal Pemilu. Oleh karena itu, saya ingin mengikuti Sekolah Pemilu ini untuk bisa memperoleh ilmu yang bisa saya bagikan kepada masyarakat” kata peserta lainnya, Irfan Zulfa. Setelah itu, Syaemuri memulai pemaparannya. Salah satu materi yang disampaikan adalah sejarah Pemilu sejak tahun 1955 hingga 2019. Ia menyebut bahwa perjalanan Pemilu terbagi menjadi empat era, pertama, era revolusi di tahun 1955, ketika Pemilu pertama kali diselenggarakan untuk memilih anggota DPR dan anggota konstituante. Kedua, era orde baru yang pada saat itu terdapat 6 kali Pemilu. Pemilu pertama di era orde baru diselenggarakan pada tahun 1971 untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Pemilu selanjutnya terselenggara di tahun 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997. Ketiga, era reformasi di tahun 1999. Pada saat tersebut, Presiden Habibie mengajukan paket undang-undang politik yang kemudian menjadi Undang-Undang 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketiga Undang-Undang tersebut kemudian mengubah desain Pemilu di Indonesia. Keempat, era pasca reformasi, pada era ini terselenggara Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung di tahun 2004. Setelahnya, Pemilu diselenggarakan secara periodik di tahun 2009, 2014 dan 2019. Antusiasme peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang mereka ajukan selama kelas berlangsung. Secara bergantian mengajukan pertanyaan seputar sejarah Pemilu di era orde baru hingga bagaimana persiapan KPU dalam menyongsong Pemilu Serentak 2024 mendatang. Akhir sesi, ada ice breaking dan quis. Peserta dengan semangat mengikuti permainan yang telah dipersiapkan oleh panitia, mulai dari game Samson dan Delilah, quis menyusun urutan tahapan Pemilu dan lainnya. Kegiatan ditutup dengan pengumuman lomba pembuatan konten edukasi terkait ajakan untuk memastikan nama terdaftar sebagai pemilih di aplikasi Lindungi Hakmu dan himbauan untuk menggunakan hak pilih di tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Lomba tersebut berhadiah total Rp 500.000,- untuk 5 orang pemenang. “Senang sekali ikut acara ini, karena saya dapat ilmu baru. Kedepannya saya berharap akan ada acara serupa yang seru,” ujar Choirunnisa Nuraini ketika ditanya bagaimana kesan pesan setelah mengikuti Sekolah Pemilu. Naura Abby Cahya Putra juga mengatakan hal serupa. “Semoga ilmu soal Pemilu ini bisa saya aplikasikan di kemudian hari. Semoga juga akan diselenggarakan acara seminar seperti ini lagi,” ucapnya. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
103

MAHASISWA IAIN SEKOLAH PEMILU, SIAP JADI AGEN DEMOKRASI 2024

kota-salatiga.kpu.go.id— Suara riuh terdengar dari Aula KPU Kota Salatiga pada pukul 08.30 WIB, Rabu (8/6).  Suara tersebut datang dari mahasiswa Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga. Sebanyak 32 orang mahasiswa hadir sebagai peserta Sekolah Pemilu yang diselenggarakan hasil kerjasama antara KPU Kota Salatiga dan Himpunan Mahasiswa Program Study (HMPS) HTN IAIN Salatiga. Kerja sama ini merupakan buah dari Perjanjian Kerjasam (PKS) yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Salatiga dan Rektor IAIN Salatiga pada Maret 2021 lalu. Sekretaris KPU Kota Salatiga, Joko Badrun memberikan sambutan hangat dalam kesempatan tersebut. Dalam sambutannya, dia menyebut bahwa sesungguhnya sejak dulu KPU Kota Salatiga dan IAIN Salatiga memiliki tali penghubung. Ia mengibaratkan bahwa kedua lembaga memiliki garis lurus yang tidak putus karena selalu ada alumnus IAIN Salatiga yang menjabat sebagai Anggota KPU Kota Salatiga. Bahkan, satu di antaranya lanjut hingga ke KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia mengapresiasi niat baik mahasiswa yang tergabung dalam UKM HMPS HTN IAIN Salatiga dan terselenggaranya kegiatan ini. Kegiatan yang dibuka di KPU Kota Salatiga ini akan dilaksanakan secara periodik dengan tema yang akan terus berkembang. “Ada banyak ilmu yang mahasiswa bisa dapatkan di KPU Kota Salatiga, khususnya mahasiswa Hukum Tata Negara, khususnya songsong 2024,” lanjut Joko. Ia menekankan supaya mahasiswa betul-betul belajar di kesempatan ini. Selanjutnya, Kepala Program Studi Hukum Keluarga Islam, Yahya, S.Ag, M.H.I juga menyampaikan apresiasinya. Dalam sambutannya dia menyampaikan tentang bagaimana pemahaman tentang hukum akan meningkatkan kesadaran hukum. “Pengetahuan pemahaman tentang hukum merupakan indikator kesadaran hukum” katanya. Mahasiswa Hukum Tata Negara khususnya, sudah sepantasnya memiliki kesadaran hukum. Berkaca dari tema kegiatan kali ini, “Membentuk Agent of Change Pemilu yang Berintegritas dan Profesional Guna Mempersiapkan Pemilu 2024”, dia berharap mahasiswa peserta dapat meraih ilmu sebanyak-banyaknya untuk menjadi agent of change yang mumpuni dan menjadi agen demokrasi songsong 2024. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
64

POTENSI KONFLIK PEMILU 2024 MULAI DIPETAKAN

kota-salatiga.kpu.go.id- Ketua KPU Kota Salatiga, Syaemuri, hadir dalam kegiatan  Penelitian dan Pemetaan Potensi Konflik Terkait Pilkada dan Pemilu Tahun 2024 dari Tim Biro Analisis Baintelkam Polri di Wilayah Hukum Polres Salatiga, Senin (6/6).  Bertempat di Aula Pendopo Polres Salatiga, Kegiatan dibuka oleh  Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, dan Ketua Tim Kombes Suryo Cahyono. Kegiatan penelitian ini merupakan upaya Kepolisian RI untuk memetakan potensi konflik dalam pelaksaaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan di Salatiga merupakan rangkaian kegiatan di Jawa Tengah. Selain Salatiga, Tim juga akan menggali potensi konflik di sejumlah daerah antara lain, Temanggung, Banjarnegara, Brebes dan Cilacap. Selain KPU Kota Salatiga, hadir dalam kegiatan ini sejumlah pihak yaitu Pemerintah Kota, DPRD, Bawaslu, Organisasi Keagamaan, Organisasi Masyarakat, Organisasi Pemuda, dan Partai Politik di Salatiga. Kegiatan berbentuk dialog interaktif dan dipandu oleh salah satu Tim.  Dalam pemaparan masing-masing peserta dialog, secara umum menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu dan pilkada selama ini di Kota Salatiga berjalan aman, tertib dan lancar. Kalaupun ada permasalahan hanya berupa riak – riak kecil dan bisa diselesaikan atas kerjasama pemerintah dan masyarakat. Senada dengan peserta lain, Ketua KPU Kota Salatiga menegaskan tentang kondisi pelaksanaan pilkada dan pemilu 2019. “Apa yang disampaikan oleh beberapa perwakilan masyarakat benar adanya, Pemilu dan Pilkada di Kota Salatiga selama ini berjalan lancar. Pada pilkada 2017, karena selisih kurang dari 1000 suara, perselisihan hasil diselesaikan melalui gugatan ke MK, dan semua pihak menerima hasilnya dengan lapang dada”. Saemuri juga menegaskan bahwa pada Pemilu 2019, Kota Salatiga  merupakan Dapil II DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Dapil I DPR RI, tidak ada gugatan di MK. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
53

PENYUSUNAN SOP DEMI HINDARI MISKOMUNIKASI

kota-salatiga.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan penguatan ketatalaksanaan di jajaran KPU se-Indonesia, KPU RI mengadakan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring pada Selasa (07/06). Kegiatan dibuka oleh Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Administrasi Sekretariat Jendaral KPU RI. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Istyadi Insani, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Pemerintah Daerah, KemenPAN RB. Dalam paparannya, Istyadi menerangkan bahwa SoP hanya dapat disusun untuk 1 (satu) kegiatan dengan 1 (satu) output. Jika outputnya lebih dari 1, maka tidak dapat disusun SoP nya. “SoP identik dengan kegiatan. Kegiatan identic dengan satu prosedur yang jelas,” ungkapnya. Hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanan suatu pekerjaan. Suatu organisasi membutuhkan SoP karena organisasi terdiri dari banyak orang, yang akan berganti dari waktu ke waktu. Sehingga dibutuhkan standard yang sama, untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Lebih lanjut Istyadi menyampaikan bahwa karakteristik SoP antara lain adalah bersifat dinamis, berorientasi pelanggan, staf dan sistem dalam organisasi, disetujui dan disahkan oleh yang berwenang, dan tertulis serta dimengerti pada level praktik. Sebagai informasi, KemenPAN RB sendiri telah menetapkan Peraturan nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standard Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. (hmskpuktsltg/tk)


Selengkapnya
41

PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN HARUS CERMAT

kota-salatiga.kpu.go.id— Seri Legal Drafting dari KPU Provinsi Jawa Tengah kini telah memasuki episode ketiga dengan tema Teknis Penulisan Bahasa dalam Peraturan Perundang-Undangan. Kali ini, materi disampaikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Muda Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Henny Andriana. Diikuti oleh seluruh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah dan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Meskipun terdengar sederhana, sesungguhnya penyusunan peraturan perundang-undangan kerap mengalami kendala ketika si penyusun harus menentukan diksi yang paling tepat. Oleh karena itulah, Muslim mengatakan bahwa kegiatan ini krusial bagi Divisi Hukum KPU khususnya, yang kerap menyusun peraturan perundang-undangan berupa keputusan. Henny menyampaikan tiga materi utama yang terdiri atas bahasa peraturan perundang-undnagan, pilihan kata atau istilah, dan teknik pengacuan. Dia mengatakan bahwa pada dasarnya bahasa peraturan perundang-undangan tetap tunduk pada kaidah tata Bahasa Indonesia, mulai dari pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan hingga pengejaannya. Namun, yang membedakan, bahasa yang digunakan dalam Peraturan Perundang-undangan cenderung lebih terdapat kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keserasian dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisan. Hal ini dikarenakan, bahasa Peraturan Perundang-undangan harus jelas dan tidak multi tafsir. Ia juga menambahkan bahwa Bahasa Peraturan Perundang-Undangan memiliki ciri berupa lugas dan pasti, bercorak hemat atau sederhana, obyektif, membakukan makna kata-kata, tidak emosi dalam mengungkapkan tujuan atau maksud, memberikan definisi secara cermat serta untuk tunggal dan jika jamak sesalu dirumuskan tunggal. “Perancang Peraturan Perundang-Undangan harus secermat mungkin memilih kata atau ungkapan, menyusun kalimat norma, dan secermat mungkin menyesuaikan kalimat dan kata-kata tersebut sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujar Henny menutup saat paparannya. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
79

BERSIAP MENANTI TAHAPAN PEMILU DIKETHOK

kota-salatiga.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan Wiwin Agu Haryanto menegaskan kesiapan penyelenggara pemilu menjelang dikethoknya tahapan dalam rapat bersama antara penyelengara pemilu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). “Tahapan sedang dalam proses di pembahasan KPU RI, bersama pemerintah dan DPR, semoga dalam minggu ini bisa di putuskan dan dikethok” katanya saat bertindak sebagai Pembina Apel, Senin (6/6/2022). Wiwin pun berpesan agar seluruh jajaran di KPU Kota Salatiga harus sudah bersiap, baik secara mental dan juga secara kapasitas. Rancangan tahapan sudah diketahui bersama, sehingga minimal sudah bisa dijadikan sebagai rujukan awal sebelum tahapan yang sebenarnya di tetapkan. Seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang pemilu, bahwa tahapan pemilu dimulai 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan telah di tetapkan pada tgl 14 februari 2024, sehingga jika di tarik kebelakang, maka 14 Juni 2022 adalah hari penetapan dimulainya tahapan pemilu serentak 2024. “Semoga tgl 14 Juni sepekan kedepan sudah ditetapkan tahapan pemilu serentak 2024” tutupnya.  (hmskpusltg/rhm)


Selengkapnya