PENYUSUNAN SOP DEMI HINDARI MISKOMUNIKASI

kota-salatiga.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan penguatan ketatalaksanaan di jajaran KPU se-Indonesia, KPU RI mengadakan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara daring pada Selasa (07/06).

Kegiatan dibuka oleh Purwoto Ruslan Hidayat, Deputi Administrasi Sekretariat Jendaral KPU RI. Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Istyadi Insani, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Pemerintah Daerah, KemenPAN RB.

Dalam paparannya, Istyadi menerangkan bahwa SoP hanya dapat disusun untuk 1 (satu) kegiatan dengan 1 (satu) output. Jika outputnya lebih dari 1, maka tidak dapat disusun SoP nya. “SoP identik dengan kegiatan. Kegiatan identic dengan satu prosedur yang jelas,” ungkapnya.

Hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanan suatu pekerjaan. Suatu organisasi membutuhkan SoP karena organisasi terdiri dari banyak orang, yang akan berganti dari waktu ke waktu. Sehingga dibutuhkan standard yang sama, untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut Istyadi menyampaikan bahwa karakteristik SoP antara lain adalah bersifat dinamis, berorientasi pelanggan, staf dan sistem dalam organisasi, disetujui dan disahkan oleh yang berwenang, dan tertulis serta dimengerti pada level praktik.

Sebagai informasi, KemenPAN RB sendiri telah menetapkan Peraturan nomor 35 Tahun 2012 tentang Penyusunan Standard Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. (hmskpuktsltg/tk)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 53 Kali.