Berita Terkini

111

BAB, PASAL, DAN KETENTUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

kota-salatiga.kpu.go.id— Seri Legal Drafting kini memasuki Episode Kelima dengan judul “Bab, Pasal, dan Ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan”. Masih bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Sugeng Pamuji kembali didapuk sebagai narasumber. KPU Kota Salatiga beserta seluruh satuan kerja KPU di Jawa Tengah mengikuti acara secara daring melalui zoom meeting, Selasa (21/6). Dalam sambutannya, Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha menekankan bahwa ilmu terkait bab, pasal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan adalah sebuah hal wajib yang harus dipahami setiap penyusun peraturan. Oleh karena itu ia berharap dengan diselenggarakannya kelas tersebut, dapat meningkatkan kapasitas setiap penyusun peraturan di KPU. Sugeng dalam pemaparannya mengatakan bahwa untuk menyusun bab maupun pasal dalam peraturan perundang-undangan, penyusun peraturan haruslah mengelompokkan materi muatan terlebih dahulu. Pengelompokkan materi didasarkan pada kesamaan materi, kemudian disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian, dan paragaraf. Jika ruang lingkup materi muatan dalam peraturan perundang-undangan sangat luas dan memiliki banyak pasal, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi buku, apabila merupakan kodifikasi, bab, bagian atau paragraf. Ia juga menjelaskan bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan lebih baik dirumuskan dalam banyak pasal yang singkat dan jelas dibanding disatukan dalam sebuah pasal yang di dalamnya terbagi menjadi banyak ayat. Hal tersebut berlaku hanya jika materi muatan bukanlah satu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
79

PEMILU SEBAGAI JEMBATAN REGENERASI KEPEMIMPINAN

kota-salatiga.kpu.go.id— Apel pagi yang rutin diselenggarakan setiap hari Senin di KPU Kota Salatiga berjalan dengan lancar dan khidmat. Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Abd Rochim bertindak selaku Pembina Apel (20/6). Dalam amanatnya, Rochim menyampaikan kepada seluruh jajaran KPU tanpa terkecuali untuk bersiap dengan segala tahapan sejak launching 14 Juni kemarin. Harus sudah membangun awareness tahapan, dengan ritme kerja KPU sebagaimana amanat undang-undang untuk bekerja 24 jam. Dia juga menyampaikan pesan Ketua KPU RI saat Konsolidasi di Provinsi, untuk bekerja berdasarkan data. “KPU dalam bekerja harus mendasarkan pada data”, tegasnya. Maka kedepan segala aktivitas kita suatu contoh sosialiasi maka harus mendasarkan data partisipasi pemilu 2019, kependudukan dll. Sosialisasi di Kota Salatiga harus didasarkan pada data penduduk. Seperti data sensus penduduk tahun 2021, penduduk paling banyak adalah generasi milenial/generasi Y (umur 24-39th), generasi Z (8-23th) dan generasi X (40-55th). “Maka data-data ini penting, karena menjadi kelompok-kelompok target sasaran dalam bersosialisasi songsong 2024’’ katanya. Dengan membedakan kelompok-kelompok tersebut, maka perlakuan dan strateginya tentu akan berbeda satu sama lain. Dia juga mengatakan bahwa pemilu adalah jembatan regenerasi kepemimpinan. Maka KPU sebagai salah satu pemegang lisensi menjalankan proses pemilu, harus mampu menghantarkan pemilu dengan penuh tanggungjawab. Sehingga menghasilkan Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan pemimpin yang diharapkan masyarakat. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
85

HASYIM : “BEKERJALAH BERDASARKAN DATA”

kota-salatiga.go.kpu.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, menyelenggarakan konsolidasi perdana persiapan penyelenggaraan pemilu 2024. Dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro. Acara diikuti oleh Kota Semarang, Kota Salatiga, Kab. Semarang, Kab. Demak dan Kab. Kendal secara tatap muka sedangkan kabupaten/kota lainya mengikuti secara daring. Secara khusus acara juga dihadiri oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, yang memberikan pengarahan persiapan tahapan di Jawa Tengah (17/6). Dalam pengarahanya Hasyim menyampaikan, KPU sebagai penyelenggara harus sudah bersiap menjalankan tahapan. Ada tiga hal prinsip dalam setiap menjalankan organisasi katanya, yaitu 3 M (Man, Machine dan Money). “Tiga hal tersebut menjadi penting dalam penyelenggaran pemilu kedepan, baik manusianya, sarana-prasarananya dan juga anggarannya”. katanya. Selanjutnya Hasyim menegaskan kepada penyelenggara untuk selalu berpedoman pada data dalam setiap kerjanya. “Bekerjalah berdasarkan data” tegasnya. Suatu contoh divisi sosialisasi harus berdasarkan data partisipasi pemilu sebelumnya yang di breakdown sampai di tingkat paling bawah, data surat suara tidak sah, kelompok-kelompok sasaran, data tentang platform media informasi yang banyak dipakai, dll. Begitu juga selalu menggunakan data setiap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait sesuai dengan tingkatanya. Harus menyampaikan jumlah kebutuhan tenaga Ad Hoc, jumlah TPS, jumlah daerah pemilihan, dan seterusnya. Dia juga menekankan bagaimana persiapan sarana dan prasarananya yang harus mulai di persiapkan dari sekarang. Yaitu tentang perkantoran, jaringan/kapasitas listrik dan juga jaringan internet. Karena kedepan semua tahapan berbasis aplikasi elektronik yang tidak terlepas dari jaringan telekomunikasi. Sebagai penutup, Hasyim menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota, KPU Provinsi harus tegak lurus sesuai arahan KPU RI, kerena lembaga ini ada hirarkis. (hmskpusltg/rhm)         


Selengkapnya
45

“MENIMBANG” ADALAH CIRI KONSIDERAN

kota-salatiga.kpu.go.id— Episode keempat Series Legal Drafting yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kali ini mengangkat topik Teknik Penyusunan Konsideran. Masih bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Nugraha Adhitya Kristanto, Perancang Perundang-undangan Muda didapuk sebagai narasumber. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah via daring. Kegiatan dibuka oleh Kepala Subbagian Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah, Kiki Riska Ningsih. Ia mengatakan bahwa dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka kegiatan legal drafting ini menjadi sesuatu yang krusial. Divisi Hukum dan SDM KPU khususnya, harus mulai bersiap untuk selalu terlibat mendampingi seluruh Tahapan Pemilu dengan menerbitkan berbagai macam keputusan terkait Pemilu. Nugraha dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa konsideran dalam peraturan perundang-undangan memuat uraian singkat mengenai pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembentukan peraturan perundang-undangan. Umumnya, konsideran selalu diawali dengan kata menimbang. Ia menegaskan bahwa pokok pikiran konsideran Peraturan Perundang-undangan harus memuat tiga unsur,yakni filososis, sosiologis, dan yuridis dan ditempatkan secara berurutan. Unsur filosofis menggambarkan bahwa peraturan dibentuk dengan mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Unsur sosiologis menggambarkan bahwa peraturan disusun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek. Sedangkan unsur yuridis menggambarkan bahwa peraturan disusun untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. “Semua konsideran Peraturan Perundang-undangan harus mencantumkan ketiga unsur tersebut,” tegas Nugraha di akhir pemaparannya. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
82

BUBUHKAN TANDA TANGAN DUKUNGAN, WARNAI PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU DI SALATIGA

kota-salatiga.kpu.go.id— KPU RI meluncurkan Tahapan Pemilu Serentak 2024, Rabu (14/6) dengan dihadiri oleh para stakeholder terkait di halaman Kantor KPU RI. Euphoria ini diikuti pula oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-tanah air secara daring melalui zoom meeting dan siaran langsung dari kanal Youtube KPU RI. KPU Kota Salatiga turut meramaikan kegiatan dengan mengundang Forkopimda, Partai Politik, tokoh agama dan masyarakat, LSM dan Ormas di Salatiga. Bertempat di aula KPU Kota Salatiga, setelah acara daring dari KPU RI, Syaemuri menyampaikan bahwa dengan peluncuran Tahapan ini, dia berharap ke depannya seluruh jajaran Forkopimda, LSM, Partai Politik serta tokoh-tokoh warga Salatiga bersedia untuk saling bahu membahu mewujudkan Pemilu yang demokratis dan damai. Selaras dengan harapan Syaemuri, Penjabat Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi menyambut ajakan tersebut dengan menyatakan siap berkomitmen untuk mengawal jalannya Tahapan Pemilu untuk menyukseskan amanat konstitusi Negara. Komitmen tersebut dibuktikan dengan penandatanganan Deklarasi Dukungan Penyelenggaraan Pemilu 2024. Penandatanganan dimulai oleh perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama Salatiga, dilanjutkan oleh Penjabat Wali Kota Salatiga, Kepala Polres, Ketua Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, Ketua Bawaslu, perwakilan Kodim 0714, Ketua KPU, perwakilan Partai Politik dan LSM di Salatiga secara berurutan. Dengan ditandatanganinya Deklarasi Dukungan Penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, menjadi penanda keseriusan dan komitmen semua pihak untuk mewujudkan pesta demokrasi yang sehat. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
67

MENSYUKURI NIKMAT SAMBUT KICK OFF TAHAPAN

kota-salatiga.kpu.go.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga, Syaemuri mengingatkan untuk selalu mensyukuri atas nikmat yang Allah telah limpahkan kepada seluruh peserta apel. Terlebih syukur atas nikmat sehat dan sempat untuk menyambut kick off tahapan dalam minggu ini. “Sebagai hamba yang beriman kepada Allah SWT, tentu kita semua wajib untuk mensyukuri nikmat yang senantiasa diberikan kepada kita, terutama nikmat sehat dan sempat, sehingga kita semua masih berkesempatan untuk menjalankan kewajiban kita terhadap lembaga KPU ini” tuturnya saat mengawali sambutanya sebagai Pembina Apel, Senin (13/6/2022). Kedua, Syaemuri menyampaikan terkait dikethoknya tahapan, dibuktikan telah diterbitkanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Dengan terbitnya PKPU tersebut maka kick off tahapan telah di tabuh dan tentunya KPU harus sudah siap lahir-batin untuk menyambutnya. Terutama dalam hal penyiapan SDM terkait dengan kesiapan operator-operator aplikasi yang telah menjadi projek KPU RI dalam menggunakan teknologi dalam setiap tahapan. “Dalam hal kurang terpenuhinya secara kuwantitas jumlah SDM untuk operator aplikasi, diprioritaskan yang lebih dahulu” tegasnya. Seperti yang telah tercantum dalam Undang-Undang pemilu, bahwa tahapan pemilu dimulai 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. KPU RI juga telah menerbitkan surat perintah untuk mengikuti Kegiatan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, yang akan digelar pada hari Selasa, 14 Juni 2022. Surat tersebut juga memerintahkan semua satuan kerja di tingkat Kabupaten/kota untuk mengikuti kegiatan tersebut secara daring bersama seluruh stakeholder di kantor masing-masing. Sedangkan seluruh KPU Provinsi mengikuti secara luring di Kantor KPU RI.  (hmskpusltg/rhm)


Selengkapnya