Berita Terkini

MEMPERSIAPKAN TAHAPAN PEREKRUTAN BADAN AD HOC

kota-salatiga.kpu.go.id— KPU Kota Salatiga hadiri Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/7). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia, M. Taufiqurrohman bertindak sebagai pemimpin diskusi. Kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan masa pembentukan badan ad hoc yang sudah di depan mata.   Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam sambutannya mengatakan bahwa menilik pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pembentukan badan ad hoc akan dimulai Oktober mendatang. Sehingga, persiapan harus sedini mungkin. “Gerbong badan ad hoc ini sangat besar, sehingga ketika nanti ditemui permasalahan sedikit saja di TPS, oleh petugas TPS contohnya, pasti akan berdampak besar” ujarnya. Kegiatan berjalan partisipatif. Diskusi yang di pimpin langsung oleh Taufiq terbuka buat pendapat seluruh peserta. Masalah-masalah yang kerap muncul pada pembentukan badan ad hoc disetiap daerah diinventarisir menjadi bahan masukan. Topik berkisar pada persyaratan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS meliputi batas usia pendaftar, status keanggotaan partai politik, status kesehatan,  domisili, dll. Pada akhir diskusi, Taufiq merangkum beberapa catatan berupa daftar inventarisasi masalah yang akan jadi masukan ke KPU RI terkait penyusunan regulasi. (hmskpusltg/hkl)

PROSES PAW DPRD PKS, KPU SALATIGA PLENO SESUAI JADWAL

kota-salatiga.kpu.go.id – Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan adalah konstitusional. Maka prosesnya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU No. 6 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Pimpinan menyampaikan surat tentang nama anggotanya yang berhenti antarwaktu kepada KPU. Sesuai regulasi di atas, Ketua DPRD Kota Salatiga telah mengirimkan surat kepada KPU pada tanggal 26 Juli 2022. Surat tersebut mendasari surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan tentang PAW atas nama H.M. Fathur Rahman, S.E, M.M., dapil 1 Sidomukti Kota Salatiga. KPU telah menindaklanjuti proses surat tersebut baik melalui aplikasi Sistem PAW (SIMPAW) maupun secara manual. Pertama adalah meneliti Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dapil, kedua hasil perolehan suara sah PKS Dapil 1 pada pemilu serentak 2019 sebagai urutan terbanyak berikutnya. Ketiga melakukan klarifikasi dan verifikasi calon PAW, keempat memastikan masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan terakhir pleno penetapan, Jumat (29/7/2022) Pleno dihadiri lengkap Ketua dan Anggota Komisioner. Hasil pleno, berupa surat Berita Acara beserta lampiran telah lengkap disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Salatiga pada hari ke 4 (empat) setelah menerima surat permohonan, yaitu jumat 29 Juli 2022.  Sesuai regulasi KPU harus memproses dan menjawab surat tersebut dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja. Sesuai surat dari ketua DPRD, diketahui bahwa Anggota Dewan dari Partai PKS dapil 1 Sidomukti H.M. Fathur Rahman, S.E. M.M. telah mengundurkan diri. Sesuai hasil pemilu 2019 di KPU, Fathur Rahman menempati perolehan suara nomor urut 1 (satu) dengan 1.529 (seribu lima ratus dua puluh Sembilan) suara dan urutan kedua adalah Heru Prastyo, S.E. dengan 813 (delapan ratus tiga belas) suara pada dapil tersebut. PKS sendiri di dapil 1 meloloskan 1 (satu) dewan dan 4 (empat) di seluruh dapil di Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)  

TIADA HENTI MENGAKOMODIR POTENSI PEMILIH BARU

kota-salatiga.kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, diamanatkan pada KPU untuk melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengadakan rapat pleno rekapitulasi PDPB bulan Juli 2022 pada Rabu (27/07). Hadir dalam kegiatan tersebut segenap Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Salatiga. Dalam rapat ini, KPU Kota Salatiga menetapkan daftar pemilih Kota Salatiga per-Juli 2022 sebanyak 135.440 orang dengan rincian 65.470 laki-laki dan 69.970 perempuan.  Dibandingkan dengan bulan Juni, data pada bulan Juli ini naik sebanyak 11 orang, dengan adanya penambahan 86 data potensi pemilih baru dan pencoretan 75 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data potensi pemilih baru adalah data warga negara yang berusia 17 tahun di bulan Juli 2022 ini. Data tersebut didapat dari lembaga Pendidikan se-Kota Salatiga yang beberapa waktu lalu telah menyerahkan data siswanya kepada KPU Kota Salatiga. Sedangkan data TMS adalah pemilih yang meninggal di bulan ini atau telah alih status menjadi TNI/Polri. Jalal Pambudi, Anggota KPU Kota Salatiga divisi Perencanaan, Program, dan Data menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan terus dilaksanakan hingga KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. “Semangat kita adalah untuk selalu memutakhirkan data pemilih, agar didapat data pemilih yang akurat di Kota Salatiga”, ungkapnya. Selanjutnya, penyusunan daftar Pemilih dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.(hmskpuktsltg/tk)

GERAK CEPAT, KPU GELAR BIMTEK PKPU DAN SIPOL SECARA NASIONAL

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan dilaksanakan serentak secara nasional di Jakarta, (23-25/7/2022). Bimtek diikuti oleh anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Operator SIPOL KPU Kab/Kota se - Indonesia. Hari Pertama  Kegiatan pembukaan, sabtu (23/7) diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. “Berkaca dari pegalaman pemilu 2019, pentingnya memastikan bahwa kebijakan terkait dengan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik harus selaras dari atas samapi ke bawah. Kegiatan Bimtek diselenggarakan secara berjenjang dan serentak bertujuan untuk memastikan tujuan tersebut bisa dicapai”, tegasnya.     Bimtek secara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dari Hotel Sahid Jaya, Jakarta, dan diikuti secara daring oleh peserta dari 2 hotel lainnya. Dalam arahannya, Hasyim mengingatkan pentingnya KPU dari atas sampai di tingkat Kab/Kota mempunyai pemahaman yang sama terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Peserta Pemilu. Harus siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul selama tahapan.    “Tahapan ini sangat penting bagi Partai Politik khususnya, sehingga KPU harus sangat hati- hati, dari mulai penyusunan regulasi sampai pada saatnya nanti melaksanakannya” jelasnya. Hasyim juga memberikan sedikit gambaran tentang isi dari PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan SIPOL sebagai bahan bimtek.   Kegiatan Bimtek diawali dengan diskusi yang mengadirkan narasumber dari Bawaslu RI, DKPP dan dari ITB. Bawaslu yang diwakili oleh Lolly Suhenty menyampaikan potensi permasalahan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan ini. Belajar dari pemilu 2019, Lolly menekankan terkait penggunaan SIPOL yang berpotensi menghambat proses apabila perangkatnya tidak dipersiapkan dengan matang. Kelemahan SIPOL pada pemilu lalu menjadi sumber sengketa proses pada tahapan ini dan Bawaslu siap bersinergi. “Bawaslu sudah mempersiapkan diri untuk terus bersinergi melakukan pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran dan sengketa proses agar pelaksanaan pemilu kita berintegritas”tegasnya.   DKPP yang diwakili oleh Teguh Prasetyo menyampaikan materi terkait etika untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat. KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana pemilu diawasi oleh DKPP secara etik. “Etika merupan hal paling mendasar yang harus dijunjung tinggi sehingga hasil pemilu sesuai harapan,” jelasnya.    Sedangkan Yudistira Asnar dari ITB menyampaikan materi terkait penggunaan SIPOL untuk membantu proses tahapan ini. “SIPOL dirancang sedemikian rupa untuk bisa membantu proses pengelolaan pendaftran partai politik,” paparnya. Namun dia juga mengingatkan bahwa penggunaan SIPOL juga harus didukung dengan kebijakan dari pimpinan di KPU sehingga bisa benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.   Hari Kedua Hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis, peserta dibagi 2 kelas besar yaitu kelas untuk komisioner dan kelas untuk Sekretariat. Kelas dibagi dan diisi menurut provinsi dengan materi terkait PKPU nomor 4 tahun 2022. Sebagai pemandu adalah KPU provinsi masing-masing yang sudah terlebih dahulu mendapatkan Bimtek dari KPU RI.    Sedangkan untuk kelas sekretariat materi tentang Pengenalan SIPOL. Materi disampaikan oleh Sekretriat KPU Provinsi yang sudah terlebih dahulu mendapatkan Bimtek dari KPU RI dan didampingi fasilitator dari KPU RI. Untuk memperdalam dilakukan simulasi langsung penggunaan SIPOL untuk Partai Politik dan SIPOL untuk admin KPU di tingkat Kabupaten/Kota.    Kegiatan Bimtek ditutup oleh KPU RI di masing-masing tempat penyelenggaraan. KPU RI mengingatkan bahwa Bimtek ini adalah awal bekerja pada tahapan ini. Setelah kemabli ke daerah masing-masing, KPU Provinsi dan Kab/kota harus segera berkoordinasi dengan partai politik di masing-masing tingkatan untuk menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini. (hmskpusltg/sf)

POLEMIK DATA PEMILIH BERUJUNG PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)

kota-salatiga.kpu.go.id - KPU Kota Salatiga ikut serta dalam kegiatan Sharing Session dengan tema “Polemik Data Berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (20/07). Kegiatan di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kassubag Hukum dan SDM se-Provinsi Jawa Tengah, dengan narasumber Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Rifai Harahap, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Ira Wirtati, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam sambutanya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widantoro menekankan bahwa sangat penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memahami setiap kasus yang terjadi dalam Pemilu, karena hakim Mahkamah Konstitusi sering kali mempunyai tafsiran yang berbeda terkait regulasi yang ada. Sementara itu, M. Rifai memaparkan bahwa KPU Labuhanbatu mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sebanyak 2 kali pada Pemilihan tahun 2020 yang lalu. Yang pertama karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda, yang kedua karena adanya pengguna hak pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS. PSU yang pertama didasari oleh pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya pemilih yang tercatat dalam DPTb, tetapi terdaftar dalam DPT TPS lain. Ira Wirtati menjelaskan bahwa PSU tersebut terjadi salah satunya karena adanya kelalaian administrasi oleh petugas KPPS. Ada indikasi bahwa pemilih terdaftar di TPS namun pada saat pemungutan suara hadir di TPS lain. “Seharusnya pemilih memilih ke TPS dia terdata, ini malah datang ke TPS yang lain dan fatalnya, dia dilayani oleh anggota KPPS, dan tidak dilakukan kroscek di DPT TPS yang lainya,” Ujar Ira. Menanggapi hal tersebut, Muslim berpesan kepada semua agar memahami regulasi dengan baik, terutama saat memberikan bimbingan teknis dan pemahaman teknis kepada PPK, PPS, dan KPPS agar halseperti ini tidak terulang lagi. Karena menurutnya, data pemilih bisa perpotensi menjadi bahan persoalan yang bisa di bawa ke Mahkamah Konstitusi dan bisa merubah hasil pemilu. “Pekerjaan terberat kita sebagai penyelenggara pemilu, selain melaksakanan tahapan adalah mengadministrasikannya, selain melayani jangan lupa mencatatkannya” ujar Muslim menutup acara. (hmskpusltg)

MENGULIK MASALAH KELEMBAGAAN KPU

kota-salatiga.kpu.go.id—Usai kegiatan Seri Legal Drafting, KPU Provinsi Jawa Tengah memulai kegiatan baru bertajuk Seri Advokasi Hukum Kepemiluan. Berbeda dari seri sebelumnya, kali ini bekerjasama dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam penyelenggaraannya. Episode pertama mengangkat topik “Masalah-Masalah Kelembagaan dan Advokasinya” yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustoffa dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan Solahudin (19/7). Diawal pemaparannya, Solahudin menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota telah berhasil menunjukkan sifat kelembagaan yang mandiri dan bebas intervensi dari pihak manapun pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 lalu. Meskipun demikian, dia berujar bahwa dalam setiap lembaga tidak mungkin lepas dari masalah. Dia menyampaikan beberapa masalah dimensi kelembagaan KPU yang terbagi menjadi dua kriteria. Pertama, dinamika antara Anggota KPU Kabupaten/Kota dan badan ad hoc. Terdapat setidaknya tiga permasalahan utama, salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia untuk PPS dan KPPS di daerah dengan adanya batasan periodisasi. Rekomendasi yang dia usulkan untuk permasalahan tersebut adalah perlunya penyelerasan antara kinerja dan pengalaman kepemiluan dalam periodisasi untuk penyiapan badan ad hoc. Kedua, dinamika antara Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat Badan Ad Hoc. Salah satu permasalahan yang mengemuka adalah belum memadainya kesekretariatan badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa. Penyebab dari permasalahan ini adalah mayoritas kesekretariatan badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa adalah pegawai kecamatan dan desa. Sehingga banyak terjadi konflik prioritas beban kerja yang menyebabkan administrasi dan fasilitasi di badan ad hoc kurang maksimal. Sementara Mustoffa menyampaikan terkait sejarah hubungan antara KPU dan Sekretariat. Ia menyebutkan bahwa di tahun 2008 hingga 2013, masih banyak konflik pada pola hubungan KPU dan Sekretariat. “Pada era tersebut, dalam kelembagaan KPU seolah terdapat matahari kembar,” ujar Mustoffa. Namun untuk masa kini, kejadian tersebut tak lagi terjadi. Saat ini dinamika antara KPU dan Sekretariat telah memiliki hubungan yang harmonis dan memperkuat lembaga sebagai satu kesatuan yang utuh. (hmskpusltg/hkl)

Populer

Belum ada data.