Berita Terkini

46

POLEMIK DATA PEMILIH BERUJUNG PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)

kota-salatiga.kpu.go.id - KPU Kota Salatiga ikut serta dalam kegiatan Sharing Session dengan tema “Polemik Data Berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU)”, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (20/07). Kegiatan di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kassubag Hukum dan SDM se-Provinsi Jawa Tengah, dengan narasumber Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Divisi Teknis Penyelenggaraan, M. Rifai Harahap, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, Ira Wirtati, dan Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. Dalam sambutanya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widantoro menekankan bahwa sangat penting bagi KPU Kabupaten/Kota untuk memahami setiap kasus yang terjadi dalam Pemilu, karena hakim Mahkamah Konstitusi sering kali mempunyai tafsiran yang berbeda terkait regulasi yang ada. Sementara itu, M. Rifai memaparkan bahwa KPU Labuhanbatu mengalami Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sebanyak 2 kali pada Pemilihan tahun 2020 yang lalu. Yang pertama karena adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali di TPS yang sama maupun TPS yang berbeda, yang kedua karena adanya pengguna hak pilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya di TPS. PSU yang pertama didasari oleh pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan adanya pemilih yang tercatat dalam DPTb, tetapi terdaftar dalam DPT TPS lain. Ira Wirtati menjelaskan bahwa PSU tersebut terjadi salah satunya karena adanya kelalaian administrasi oleh petugas KPPS. Ada indikasi bahwa pemilih terdaftar di TPS namun pada saat pemungutan suara hadir di TPS lain. “Seharusnya pemilih memilih ke TPS dia terdata, ini malah datang ke TPS yang lain dan fatalnya, dia dilayani oleh anggota KPPS, dan tidak dilakukan kroscek di DPT TPS yang lainya,” Ujar Ira. Menanggapi hal tersebut, Muslim berpesan kepada semua agar memahami regulasi dengan baik, terutama saat memberikan bimbingan teknis dan pemahaman teknis kepada PPK, PPS, dan KPPS agar halseperti ini tidak terulang lagi. Karena menurutnya, data pemilih bisa perpotensi menjadi bahan persoalan yang bisa di bawa ke Mahkamah Konstitusi dan bisa merubah hasil pemilu. “Pekerjaan terberat kita sebagai penyelenggara pemilu, selain melaksakanan tahapan adalah mengadministrasikannya, selain melayani jangan lupa mencatatkannya” ujar Muslim menutup acara. (hmskpusltg)


Selengkapnya
39

MENGULIK MASALAH KELEMBAGAAN KPU

kota-salatiga.kpu.go.id—Usai kegiatan Seri Legal Drafting, KPU Provinsi Jawa Tengah memulai kegiatan baru bertajuk Seri Advokasi Hukum Kepemiluan. Berbeda dari seri sebelumnya, kali ini bekerjasama dengan seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah dalam penyelenggaraannya. Episode pertama mengangkat topik “Masalah-Masalah Kelembagaan dan Advokasinya” yang disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Rembang Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustoffa dan Anggota KPU Kabupaten Kebumen Divisi Hukum dan Pengawasan Solahudin (19/7). Diawal pemaparannya, Solahudin menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota telah berhasil menunjukkan sifat kelembagaan yang mandiri dan bebas intervensi dari pihak manapun pada penyelenggaraan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 lalu. Meskipun demikian, dia berujar bahwa dalam setiap lembaga tidak mungkin lepas dari masalah. Dia menyampaikan beberapa masalah dimensi kelembagaan KPU yang terbagi menjadi dua kriteria. Pertama, dinamika antara Anggota KPU Kabupaten/Kota dan badan ad hoc. Terdapat setidaknya tiga permasalahan utama, salah satunya adalah keterbatasan sumber daya manusia untuk PPS dan KPPS di daerah dengan adanya batasan periodisasi. Rekomendasi yang dia usulkan untuk permasalahan tersebut adalah perlunya penyelerasan antara kinerja dan pengalaman kepemiluan dalam periodisasi untuk penyiapan badan ad hoc. Kedua, dinamika antara Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dan Sekretariat Badan Ad Hoc. Salah satu permasalahan yang mengemuka adalah belum memadainya kesekretariatan badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa. Penyebab dari permasalahan ini adalah mayoritas kesekretariatan badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa adalah pegawai kecamatan dan desa. Sehingga banyak terjadi konflik prioritas beban kerja yang menyebabkan administrasi dan fasilitasi di badan ad hoc kurang maksimal. Sementara Mustoffa menyampaikan terkait sejarah hubungan antara KPU dan Sekretariat. Ia menyebutkan bahwa di tahun 2008 hingga 2013, masih banyak konflik pada pola hubungan KPU dan Sekretariat. “Pada era tersebut, dalam kelembagaan KPU seolah terdapat matahari kembar,” ujar Mustoffa. Namun untuk masa kini, kejadian tersebut tak lagi terjadi. Saat ini dinamika antara KPU dan Sekretariat telah memiliki hubungan yang harmonis dan memperkuat lembaga sebagai satu kesatuan yang utuh. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
49

‘’NGAJI” TATA NASKAH DINAS DAN ANGGARAN TAHUN 2022

kota-salatiga.kpu.go.id - Di Aula KPU, jajaran Komisioner dan Sekertariat KPU Kota Salatiga serta 2 (dua) orang Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga mengikuti kegiatan Ngobrol dan Kajian (Ngaji) Regulasi Pemilu/Pemilihan, Selasa (17/9). Kegiatan rutin kali ini mengangkat tema “Anggaran Tahun 2022” yang disampaikan oleh Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Jalal Pambudi serta Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi, Annisa Kartika Putri.   Annisa dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam penyusunan anggaran tahun 2022, terdapat dua sub komponen, yakni anggaran rutin dan anggaran tahapan. Dengan dimulainya Tahapan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, maka penyusunan anggaran Pemilu sudah dimulai. Anggaran rutin adalah anggaran untuk program dukungan manajemen yaitu; pengelolaan keuangan dan BMN, operasional perkantoran dan dukungan sarana dan prasarana, serta pengelolaan data dan informasi. Sedangkan anggaran tahapan berupa program penyelenggaraan Pemilu dalam proses konsolidasi demokrasi terdiri atas: 1) anggaran perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; dan 2) anggaran untuk pendaftaran, verifikasi, penetapan peserta Pemilu. Annisa menegaskan, bahwa meskipun anggaran tahapan sudah ada, namun untuk saat ini belum dapat digunakan karena restrukturisasi anggaran di tingkat pusat. Pada kesempatan yang sama, juga sosialisasi terkait Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Sucipuspasari Meirinanti. Dengan dikeluarkannya PKPU tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Suci menyampaikan bahwa penting bagi setiap pegawai untuk memahami bagaimana susunan tata naskah dinas yang baru.  Suci juga menekankan hal teknis, seperti pengaturan mengenai jenis kertas yang digunakan pada masing-masing naskah dinas, penggunaan tinta tanda tangan, jenis huruf, kop, penentuan batas tepi hingga format penyusunan naskah dinas yang berbeda dibandingkan dengan PKPU sebelumnya. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
81

KUNJUNGAN KE PARTAI HARI TERAKHIR, DEMOKRAT NYATAKAN SIAP

kota-salatiga.kpu.go.id - Kunjungan KPU Kota Salatiga ke Partai Politik di Kota Salatiga hari kedelapan, Jumat (8/7), adalah  ke Partai Demokrat. Kunjungan ini menjadi penutup dari serangkaian kunjungan KPU Kota Salatiga ke Partai Politik yang ada di Kota Salatiga dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi. Kedatangan tim KPU disambut langsung oleh Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga beserta jajaran pengurus. Dalam sambutan selamat datang, Ketua DPC mengucapkan terimakasih atas kunjungan dari KPU. Dia berharap dengan pertemuan ini bisa mendapat manfaat  tidak hanya terkait Verifikasi Partai Politik tapi juga hal lain. “Kami sengaja meminta jadwal di hari ini khusus agar bisa maksimal memanfaatkan pertemuan ini”, paparnya. Ketua KPU Kota Salatiga, dalam sambutannya menyampaikan kedatangan Tim KPU Kota Salatiga sebagai wujud pelayanan yang setara untuk semua partai politik di Kota Salatiga. Kunjungan KPU sama untuk semua partai, baik partai yang mendapat kursi maupun yang tidak mendapatkan kursi di DPR RI. “Pendaftaran Partai secara resmi akan dibuka tanggal 29 Juli. Mekanismenya sedikit berbeda dengan pemilu 2019. Pendaftaran akan berpusat di KPU RI, sehingga untuk saat ini yang terbaik dilakukan oleh DPC/DPD adalah terus berkoordinasi dengan DPP masing-masing,” jelasnya. Dalam kesempatan ini diiinformasikan pula bahwa KPU Kota Salatiga membuka layanan Helpdesk tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol khususnya, sehingga apabila diperlukan Partai bisa datang langsung ke KPU Kota Salatiga untuk mendapatkan penjaelasan jika terjadi masalah. Dalam sesi diskusi, pembahasan berkembang tidak hanya terkait verifikasi partai politik, tapi juga pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara. DPC Partai Demokrat berharap KPU sampai ke tingkat bawah bekerja secara profesional tidak berpihak pada salah satu peserta. Aspirasi ini tentu diterima dengan baik oleh KPU Kota Salatiga yang akan bekerja semaksimal mungkin melaksanakan pemilu yang berintegritas.(hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
52

SIAPKAN TAHAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK, KPU JATENG GELAR RAKOR SIPOL

kota-salatiga.kpu.go.id Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga yang terdiri dari jaajaran komisioner dan sekretariat, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengenalan Fungsi SIPOL Tipe Pengguna Partai Politik, secara daring, Kamis (7/7). Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mempersiapkan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro. Dalam sambutannya Paulus menyampaikan  bahwa tahapan yang terdekat pemilu 2024 adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024. Sistem pendaftaran partai politik pemilu 2024 sedikit berbeda dengan pemilu 2019. Pemilu 2024 pendaftaran akan terpusat di KPU RI dan akan mengandalkan SIPOL sebagai alat bantu. Namun demikian penting bagi KPU di tingkat Provinsi maupun Kab/Kota untuk bersiap melayani dan membantu partai politik. Saat ini PKPU terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik masih dalam pembahasan. Jika sudah diundangkan maka kerja akan segera dimulai. KPU provinsi Jawa Tengah mencoba mengawali dengan Rakor ini dengan harapan KPU Kab/Kota mendapatkan informasi yang update sehingga bisa mendukung kerja di tingkatan masing-masing.             Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati menyampaikan dua  materi penting, yaitu pembentukan Help Desk untuk tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, dan Pengenalan Aplikasi SIPOL. Setelah PKPU diundangkan, KPU Kab /Kota dan KPU Provinsi akan mendapat Bimtek Langsung dari KPU RI. Putnawati dalam paparannya menjelaskan SOP pembentukan Help Desk.  Help Desk dibentuk untuk memastikan Partai Politik terlayani apabila mengalami kendala selama proses tahapan. “ SOP Help Desk ini sudah tersusun dengan rapi dan sangat rijit, sehingga rekan-rekan di KPU Kab/Kota harus benar-benar memperhatikan, baik terkait personil yang terlibat maupun fasilitasi tempat dan peralatan yang diperlukan”, tegasnya.             Sedangkan tentang SIPOL, disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelengaraan, Dimas Narotama. Dai menyampaikan dasar hukum, jadwal dan tahapan, langkah kerja partai politik, gambaran SIPOL 2024, serta data dan Dokumen Sipol 2024. Meskipun SIPOL masih merupakan alat bantu, jajaran KPU di tingkat provinsi dan Kab/Kota harus memahami alur kerja aplikasi SIPOL. “Meskipun Upload data sudah menajdi kewenangan DPP partai, namun ada DPP yang meminta jajaran DPD dan DPC untuk membantu upload, sehingga kita harus siap apabila dimasing-masing tingkatan partai membutuhkan bantuan,” jelasnya. Dimas juga mengingatkan bahwa KPU RI akan membuatkan link absensi online dan akan merekam layanan yang diberikan oleh Help Desk di KPU Provinsi dan Kab/Kota untuk meminimalisir permasalahan layanan dikemudian hari. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
44

PEMKOT & KPU SALATIGA LANJUTKAN BAHAS ANGGARAN PEMILIHAN 2024

kota-salatiga.kpu.go.id- Pemerintah Kota mengundang KPU Kota Salatiga untuk menghadiri rapat pembahasan lanjutan tentang anggaran Pemilihan/Pilkada 2024 di Ruang Rapat Sekda pada Kamis (7/7). Selain KPU, hadir dalam rapat tersebut Staf Ahli Walikota, Asisten Pemerintahan & Kesra Sekda, Kepala Bappeda, Kepala Bakesbangpol, dan Kepala BPKPD. Rapat lanjutan ini merupakan salah satu prosedur yang mesti ditempuh dalam pendanaan kegiatan Pemilihan. Setelah sebelumnya KPU Kota Salatiga menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menyerahkan usulan anggaran tersebut ke Walikota, RAB tersebut perlu dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan KPU. Hasil pembahasan rapat hari ini menjadi dasar penganggaran Belanja Hibah Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang ditetapkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga menerangkan bahwa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) diharapkan dapat ditandatangani pada tahun 2023. “Sesuai dengan ketentuan Permendagri 54 Tahun 2019 juncto 41 tahun 2020, NPHD ditandatangani selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahapan dimulai”, ungkapnya. Dalam rapat ini, seluruh pihak mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Salatiga siap mendukung pelaksanaan Pemilihan 2024. Jadwal penandatanganan NPHD Pemilihan akan disesuaikan dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Perlu diketahui bahwa berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 dan  Permendagri 54 Tahun 2019 bahwa Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibebankan pada APBD Kabupaten/Kota.(hmskpuktsltg/tk)


Selengkapnya