
SIAPKAN TAHAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK, KPU JATENG GELAR RAKOR SIPOL
kota-salatiga.kpu.go.id Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga yang terdiri dari jaajaran komisioner dan sekretariat, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengenalan Fungsi SIPOL Tipe Pengguna Partai Politik, secara daring, Kamis (7/7). Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mempersiapkan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024. Rapat Koordinasi dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah Paulus Widiantoro.
Dalam sambutannya Paulus menyampaikan bahwa tahapan yang terdekat pemilu 2024 adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta pemilu 2024. Sistem pendaftaran partai politik pemilu 2024 sedikit berbeda dengan pemilu 2019. Pemilu 2024 pendaftaran akan terpusat di KPU RI dan akan mengandalkan SIPOL sebagai alat bantu. Namun demikian penting bagi KPU di tingkat Provinsi maupun Kab/Kota untuk bersiap melayani dan membantu partai politik.
Saat ini PKPU terkait pendaftaran dan verifikasi partai politik masih dalam pembahasan. Jika sudah diundangkan maka kerja akan segera dimulai. KPU provinsi Jawa Tengah mencoba mengawali dengan Rakor ini dengan harapan KPU Kab/Kota mendapatkan informasi yang update sehingga bisa mendukung kerja di tingkatan masing-masing.
Sementara Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Putnawati menyampaikan dua materi penting, yaitu pembentukan Help Desk untuk tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, dan Pengenalan Aplikasi SIPOL. Setelah PKPU diundangkan, KPU Kab /Kota dan KPU Provinsi akan mendapat Bimtek Langsung dari KPU RI. Putnawati dalam paparannya menjelaskan SOP pembentukan Help Desk.
Help Desk dibentuk untuk memastikan Partai Politik terlayani apabila mengalami kendala selama proses tahapan. “ SOP Help Desk ini sudah tersusun dengan rapi dan sangat rijit, sehingga rekan-rekan di KPU Kab/Kota harus benar-benar memperhatikan, baik terkait personil yang terlibat maupun fasilitasi tempat dan peralatan yang diperlukan”, tegasnya.
Sedangkan tentang SIPOL, disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelengaraan, Dimas Narotama. Dai menyampaikan dasar hukum, jadwal dan tahapan, langkah kerja partai politik, gambaran SIPOL 2024, serta data dan Dokumen Sipol 2024. Meskipun SIPOL masih merupakan alat bantu, jajaran KPU di tingkat provinsi dan Kab/Kota harus memahami alur kerja aplikasi SIPOL. “Meskipun Upload data sudah menajdi kewenangan DPP partai, namun ada DPP yang meminta jajaran DPD dan DPC untuk membantu upload, sehingga kita harus siap apabila dimasing-masing tingkatan partai membutuhkan bantuan,” jelasnya.
Dimas juga mengingatkan bahwa KPU RI akan membuatkan link absensi online dan akan merekam layanan yang diberikan oleh Help Desk di KPU Provinsi dan Kab/Kota untuk meminimalisir permasalahan layanan dikemudian hari. (hmskpusltg/sf)