Berita Terkini

KPU KABUPATEN/KOTA BERSIAP VERIFIKASI ADMINISTRASI

kota-salatiga.kpu.go.id- Pendaftaran peserta parpol telah ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. KPU kembali bergerak cepat dengan mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dari tanggal  16 – 29 Agustus 2022. KPU Kota Salatiga mengikuti acara Rakor Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui media daring zoom meeting, Senin (15/8/2022). Acara dibuka oleh komisioner divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik. Dia menyampaikan optimismenya dan tidak ragu sedikitpun kepada KPU Provinsi dan Kab/kota dalam pelaksanaan verifikasi nantinya. “KPU Kabupaten/ Kota pasti akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam verifikasi administrasi maupun factual, KPU RI yakin itu” katanya. Dia menegsakan lagi tentang perlunya komitmen yang tinggi di semua tahapan. Begitu juga  pentingnya peningkatan budaya literasi hukumnya. “KPU Kab/kota harus terus meningkatkan pemahaman dan literasi hukumnya dalam setiap tahapan, pahami PKPU dan pedoman teknis verifikasi administrasi dan factual secara baik’’ tegasnya.  Dia juga menyampaikan bahwa dalam pendaftaran dihari terakhir kemarin juga ada partai yang mendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy. “Yang membawa hardcopy pun harus diterima dan harus kita cek kelengkapanya secara manual oleh KPU RI’’ katanya. Dipertegas lagi bahwa dalam verifikasi mendasarkan pada  hukum verifikasi, mekanisme verifikasi, hingga peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota KPU pada saat melakukan verifikasi. Sementara pemateri dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Dewo menyampaikan tentang Tata Tertib pelaksanaan verifikasi. Hal ini untuk menjadi panduan bagi semua KPU kab/ kota di Jawa Tengah dalam pelaksanaan verifikasi bias berjalan secara tertib dan baik. Meskipun masih banyak diskusi terkait hal-hal teknis, karena Sipol memang masih  dibatasi aksesnya oleh KPU RI.  Sebagaimana diketahui, aplikasi yang nantinya akan digunakan untuk melakukan verifikasi administrasi adalah Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Melalui aplikasi ini ada beberapa portal/ menu. Portal parpol, parpol bisa memantau secara langsung sudah sampai mana anggota-anggota parpol mereka telah diverifikasi, dan mengetahui apakah anggota mereka memenuhi syarat atau tidak, membutuhkan dokumen pendukung atau perlu mengunggah surat keterangan, dll. Sedangkan peran KPU kab/kota, di sipol antara lain adalah untuk memferivikasi kecocokan NIK/KK dengan Kartu Anggota, status pekerjaan, umur, kegandaan, dll. Sementara Bawaslu bisa mengakses meskipun hanya sebagai viewer. Sehingga, dengan adanya SIPOL ini diharapkan adanya transparansi dalam verifikasi data keanggotan SIPOL. Acara ditutup oleh komisioner divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisah dengan sebuah wejangan.  “Bahwa proses administrasi di kabupaten/ kota merupakan bagian dari KPU RI, maka kita sikapi sesuai dengan arah KPU RI” tutupnya. (hmkpusltg/ant)

RESMI DITUTUP, 24 PARTAI DINYATAKAN LENGKAP DAN 16 PARTAI DALAM PEMERIKSAAN

kota-salatiga.kpu.go.id— Tahapan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu memasuki hari terakhir. Meskipun tahapan pendaftaran dipusatkan di KPU RI, kondisi serupa hari terakhir pendaftaran ini juga dirasakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu (RPP), KPU, Bawaslu dan Polres Kota Salatiga menggelar nonton bareng pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube KPU RI, Minggu (14/8). Di hari terakhir ini, KPU menerima pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu sampai pukul 23.59 WIB. Di hari terakhir pendaftaran, sebanyak 10 (sepuluh) Partai Politik mengkonfirmasi untuk mendaftar sebagai calon Peserta Pemilu. Kesepuluh partai tersebut antara lain adalah Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Karya Republik, Partai Pandu Bangsa (PPB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa), Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB), Partai Kedaulatan dan Partai Rakyat. Namun hanya 9 (Sembilan) yang datang dan mendaftar di KPU. Sedangakan Partai Rakyat ditunggu sampai detik terakhir pendaftaran tidak hadir. Penutupan pendafatarn ditandai dengan penutupan pintu kaca loby kantor KPU dan dilanjutkan dengan konferensi pers oleh semua jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu Partai Membawa Berkas Manual Berbeda dari beberapa Partai Politik lainnya yang mendaftar melalui SIPOL, pada hari terakhir pendaftaran ini, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) menyerahkan dokumen persyaratan berupa hardcopy atau dokumen manual yang belum di upload di Sipol. Dokumen dimasukkan dalam box sejumlah 25 (dua puluh lima) box yang diterima KPU untuk di teliti secara manual. Selain ada pendafataran partai baru, hari terakhir juga dimanfaatkan oleh sejumlah partai yang melengkapi dokumen yang belum lengkap. Dan sampai dengan konferensi pers dilaksanakan masih dilaksanakan pemeriksaan dokumen. Secara keseluruhan ada 43 (empat puluh tiga) partai yang mendapatkan akun sipol, 24 (dua puluh empat) partai lengkap, dan 16 (enam belas) partai dalam pemeriksaan. Sedangkan 3 (tiga) partai tidak mendaftar yaitu Partai Mahasiswa, Parati Damai Sejahtera Pembaharuan dan Partai Rakyat. (hmskpuktsltg/hkl)

SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI ADMINITRASI DAN FAKTUAL

kota-salatiga.kpu.go.id – KPU Kota Salatiga, kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Nomor 259 dan 260 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Salatiga, dihadiri para stakeholder terkait, Bawaslu dan semua Partai Politik di Kota Salatiga , Jumat (12/08). Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri saat pembukaan menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi para pimpinan partai politik untuk mengetahui isi dari Keputusan Nomor 259 dan 260 Tahun 2022. Menurutnya, dengan memahami pedoman teknis ini diharapkan lebih mempermudah partai politik dalam menyiapkan diri dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.  ‘’Tahapan ini menjadi sangat penting karena menjadi pintu masuk bagi calon peserta Pemilu untuk menjadi calon kontestan pada Pemilu 2024 nanti’’ tegasnya. Selain itu Syaemuri juga menegaskan pentingnya untuk senantiasa menjalin komunikasi, berkoordinasi dan bersinergi antara penyelenggara dan peserta pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan, Dayusman Junus. Dalam paparannya disampaikan, bahwa yang melatarbelakangi munculnya Keputusan tentang pedoman teknis ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Yaitu tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024. Lebih lanjut, Dayusman menjelaskan pedoman teknis ini mengatur secara detail bagaimana proses verifiaksi adminitrasi dan factual khusunya di kabupaten/kota. ‘’Pedoman teknis ini menjelaskan secara detail apa-apa aja yang harus dilakukan oleh partai politik dan KPU kab/kota dalam verifikasi administrasi dan factual nantinya di kab/kota’’ jelasnya.   Sementara sekretaris KPU Kota Salatiga, Joko Badrun menyampaikan pengalamannya pada tahun 2017 yang lalu yang bisa dijadikan bahan evaluasi. Diketahui bersama, bahwa kenyataanya tidak semua pengurus parpol mengenal anggotanya, kapan perekrutanya dll,  maka saat verifikasi mohon disiapkan betul. Sehingga pengalaman saat proses verifikasi factual, dimana sebagian anggota yang ditemui tidak memiliki KTA tidak terjadi lagi. Satu hal lagi, perlunya synergi bersama antara Bawaslu, dan KPU sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing menghadapi persoalan-persolan yang muncul di lapangan. Turut hadir dalam kegiatan ini, seluruh Anggota KPU, Sekretaris, pejabat struktural dan staf pelaksana pada Sekretariat KPU Kota Salatiga. (hmskpusltg/chr)

SERI IV : MASALAH KELEMBAGAAN DAN SENGKETA HUKUM (NON TAHAPAN PEMILU/PEMILIHAN)

kota-salatiga.kpu.go.id - KPU Salatiga mengikuti rapat Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada kamis (11/8/2022). Rapat seri ini mengangkat tema “Masalah-Masalah Kelembagaan Dan Sengketa Hukum (Non Tahapan Pemilu/Pemilihan)”. Dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/kota dengan narasumber Dra. Srie Nugraheni (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Magelang) dan Rinto Wardoyo, S.Pd. (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Kendal). Srie Nugraheni, menjelaskan bahwa selain masalah yang ada di dalam tahapan yang sudah di bahas sebelumnya, di seri advokasi ini membahas masalah diluar tahapan yang juga sangat penting untuk di diskusikan. Salah satu aspek di luar tahapan yang perlu dibahas, adalah soal pelayanan informasi publik. Pelayanan informasi publik sangat penting dan berguna untuk mewujudkan kedaulatan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Sebagai sarana control bagi penyelenggara pemilu dan sarana pendidikan politik bagi rakyat atau peserta pemilu. Maka dalam memberikan layanan informasi publik harus sesuai regulasi yang ada agar tidak menimbulkan sengketa informasi antara badan publik dan pengguna informasi yang berkaitan dengan hak memperoleh layanan informasi. Selain itu, kedua menurut Srie adalah mekanisme dan kebijakan PAW anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kab/kota. Hal ini juga berpotensi jadi masalah apabila tidak dipahami alur proses dan administrasinya sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Sementara itu, Rinto menambahkan, aspek kurangnya koordinasi antar bagian/divisi, dan juga legal drafting yang kurang cermat perlu adanya evaluasi. Koordinasi dan komunikasi dengan parpol juga berpotensi dijadikan sengketa oleh pihak lain. Ketika ada atensi, konsultasi, dan fasilitas yang diberikan kepada pihak parpol harus bersifat sama dengan berprinsip keadilan dan tidak boleh memberika pelayanan yang berbeda. Muslim Aisha menegaskan, membedakan istilah tahapan dan non tahapan sangat penting. Seperti contoh masalah PAW, meskipun terjadi bersamaan dengan tahapan pemilu, itu hanya waktunya yang berbarengan, tapi PAW tetap tahapan yang harus dilakukan diluar tahapan pemilu. Muslim juga berpesan, masalah non tahapan harus didiskusikan secara komprehensif.  “Harapannya kita bisa mengidentifikadi permasalahan non tahapan dan bisa merumuskan cara untuk mengantisipasi” katanya. KPU kab/kota memiliki pengalaman masalah di non tahapan tidak hanya menceritakan kejadianya, namun juga harus bisa menjelaskan faktor masalah yang terjadi dan bagaimana cara mengatasinya, agar hal ini bisa dijadikan pembelajaran oleh semua KPU Kab/Kota se-Jawa Tengah. (hmskpusltg/hkl)

HIBAH TANAH GEDUNG KPU SALATIGA, SAH MENJADI MILIK KPU

kota-salatiga.kpu.go.id - Tanah hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, yang sudah digunakan untuk mendirikan gedung kantor dan gudang KPU Kota Salatiga sejak tahun 2010 lalu, akhirnya secara sah menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dokumen asli kepemilikan tanah (sertifikat) atas tanah seluas 2542 m2 yang terletak di Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo tersebut secara resmi diserahkan kepada KPU Kota Salatiga pada April 2022 lalu di Hotel Laras Asri Salatiga. Pada Selasa (09/08) bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kota Salatiga yang diwakili oleh Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah dimaksud kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih.  Selanjutnya sertifikat tersebut akan disampaikan ke Sekretaris Jenderal KPU RI. Ketua KPU Syaemuri  menyampaikan bahwa proses hibah tanah untuk kantor dan gudang KPU Kota Salatiga prosesnya cukup lama dan bertele-tele karena menyangkut kelengkapan administrasi. “Meskipun cukup lama, Alhamdulillah akhirnya selesai dengan segala dinamikanya” katanya. Sementara Sekretaris KPU Provinsi, Sri Lestari manyambut baik dan mengapresiasi atas terselesaikannya proses hibah. Dan Dia berjanji akan meneruskan penyerrahan sertifikat dari KPU Kota Salatiga ke KPU RI.  Perlu diketahui, melalui Surat Edaran KPU RI nomor 470/RT.01.2-SD/02/SJ/III/2021 tentang Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Komisi Pemilihan Umum, disampaikan bahwa tanah negara yang belum bersertifikat atau tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pemerintah Daerah/nama pemilik asal (Pihak Ketiga), harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (hmskpusltg/tk)

NASDEM MANFAATKAN HELPDESK KPU KOTA SALATIGA

kota-salatiga.kpu.go.id- Memasuki hari ke-8 Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, telah ada 2 (dua) partai politik yang berkonsultasi. Setelah sebelumnya Partai Gelora melakukan konsultasi pada Rabu (3/8) lalu, hari ini, Senin (8/8) gantian Partai NasDem yang melakukan konsultasi. Perwakilan partai NasDem, Emi Ratna (Sekretaris) dan Rohwad Basuki (Sek. Bapilu) diterima dengan baik oleh Dayusman (Anggota KPU Kota Salatiga), Joko Badrun (Sekretaris KPU Kota Salatiga), dan segenap tim helpdesk. Pada kunjungan ini, Partai NasDem mengapresiasi layanan konsultasi KPU Kota Salatiga. Emi Ratna menyatakan bahwa keterangan yang diberikan KPU Kota Salatiga telah dapat diterima dengan baik. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Salatiga juga mengapresiasi Partai NasDem DPC Salatiga yang telah aktif mengakses aplikasi lindungihakmu dalam rangka mengecek keberadaan nama anggota partai dalam daftar pemilih. Sejak helpdesk ini pertama kali dibuka, yaitu pada 1 Agustus 2022 lalu, KPU Kota Salatiga memegang teguh komitmen untuk memfasilitasi dan melayani konsultasi dengan 3S Senyum, Salam, Sapa. (hmskpuktsltg/tk)