HIBAH TANAH GEDUNG KPU SALATIGA, SAH MENJADI MILIK KPU
kota-salatiga.kpu.go.id - Tanah hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, yang sudah digunakan untuk mendirikan gedung kantor dan gudang KPU Kota Salatiga sejak tahun 2010 lalu, akhirnya secara sah menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dokumen asli kepemilikan tanah (sertifikat) atas tanah seluas 2542 m2 yang terletak di Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo tersebut secara resmi diserahkan kepada KPU Kota Salatiga pada April 2022 lalu di Hotel Laras Asri Salatiga. Pada Selasa (09/08) bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kota Salatiga yang diwakili oleh Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah dimaksud kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih. Selanjutnya sertifikat tersebut akan disampaikan ke Sekretaris Jenderal KPU RI. Ketua KPU Syaemuri menyampaikan bahwa proses hibah tanah untuk kantor dan gudang KPU Kota Salatiga prosesnya cukup lama dan bertele-tele karena menyangkut kelengkapan administrasi. “Meskipun cukup lama, Alhamdulillah akhirnya selesai dengan segala dinamikanya” katanya. Sementara Sekretaris KPU Provinsi, Sri Lestari manyambut baik dan mengapresiasi atas terselesaikannya proses hibah. Dan Dia berjanji akan meneruskan penyerrahan sertifikat dari KPU Kota Salatiga ke KPU RI. Perlu diketahui, melalui Surat Edaran KPU RI nomor 470/RT.01.2-SD/02/SJ/III/2021 tentang Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Komisi Pemilihan Umum, disampaikan bahwa tanah negara yang belum bersertifikat atau tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pemerintah Daerah/nama pemilik asal (Pihak Ketiga), harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (hmskpusltg/tk)
Selengkapnya