Berita Terkini

61

HIBAH TANAH GEDUNG KPU SALATIGA, SAH MENJADI MILIK KPU

kota-salatiga.kpu.go.id - Tanah hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, yang sudah digunakan untuk mendirikan gedung kantor dan gudang KPU Kota Salatiga sejak tahun 2010 lalu, akhirnya secara sah menjadi milik Pemerintah Republik Indonesia Cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dokumen asli kepemilikan tanah (sertifikat) atas tanah seluas 2542 m2 yang terletak di Kelurahan Randuacir Kecamatan Argomulyo tersebut secara resmi diserahkan kepada KPU Kota Salatiga pada April 2022 lalu di Hotel Laras Asri Salatiga. Pada Selasa (09/08) bertempat di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Kota Salatiga yang diwakili oleh Ketua, Sekretaris, dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, secara resmi menyerahkan sertifikat tanah dimaksud kepada Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah, Sri Lestariningsih.  Selanjutnya sertifikat tersebut akan disampaikan ke Sekretaris Jenderal KPU RI. Ketua KPU Syaemuri  menyampaikan bahwa proses hibah tanah untuk kantor dan gudang KPU Kota Salatiga prosesnya cukup lama dan bertele-tele karena menyangkut kelengkapan administrasi. “Meskipun cukup lama, Alhamdulillah akhirnya selesai dengan segala dinamikanya” katanya. Sementara Sekretaris KPU Provinsi, Sri Lestari manyambut baik dan mengapresiasi atas terselesaikannya proses hibah. Dan Dia berjanji akan meneruskan penyerrahan sertifikat dari KPU Kota Salatiga ke KPU RI.  Perlu diketahui, melalui Surat Edaran KPU RI nomor 470/RT.01.2-SD/02/SJ/III/2021 tentang Identifikasi dan Verifikasi Data Barang Milik Negara Berupa Tanah pada Komisi Pemilihan Umum, disampaikan bahwa tanah negara yang belum bersertifikat atau tanah yang sertifikatnya masih atas nama Pemerintah Daerah/nama pemilik asal (Pihak Ketiga), harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (hmskpusltg/tk)


Selengkapnya
98

NASDEM MANFAATKAN HELPDESK KPU KOTA SALATIGA

kota-salatiga.kpu.go.id- Memasuki hari ke-8 Helpdesk Fasilitasi dan Konsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024, telah ada 2 (dua) partai politik yang berkonsultasi. Setelah sebelumnya Partai Gelora melakukan konsultasi pada Rabu (3/8) lalu, hari ini, Senin (8/8) gantian Partai NasDem yang melakukan konsultasi. Perwakilan partai NasDem, Emi Ratna (Sekretaris) dan Rohwad Basuki (Sek. Bapilu) diterima dengan baik oleh Dayusman (Anggota KPU Kota Salatiga), Joko Badrun (Sekretaris KPU Kota Salatiga), dan segenap tim helpdesk. Pada kunjungan ini, Partai NasDem mengapresiasi layanan konsultasi KPU Kota Salatiga. Emi Ratna menyatakan bahwa keterangan yang diberikan KPU Kota Salatiga telah dapat diterima dengan baik. Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Salatiga juga mengapresiasi Partai NasDem DPC Salatiga yang telah aktif mengakses aplikasi lindungihakmu dalam rangka mengecek keberadaan nama anggota partai dalam daftar pemilih. Sejak helpdesk ini pertama kali dibuka, yaitu pada 1 Agustus 2022 lalu, KPU Kota Salatiga memegang teguh komitmen untuk memfasilitasi dan melayani konsultasi dengan 3S Senyum, Salam, Sapa. (hmskpuktsltg/tk)


Selengkapnya
47

MITIGASI POTENSI HUKUM DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN PARPOL

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan rapat koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024. Kegiatan dilaksanakan secara serentak nasional di Jakarta. Rapat koordinasi diikuti oleh anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, (5-7/8/2022). Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dari hotel Mercure Jakarta. Dalam arahannya, Hasyim menyampaikan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. “Membaca dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  dan mempelajari  Pedoman Teknis menjadi sangat penting untuk kita lakukan” jelasnya. Identifikasi permasalahan hukum penting dilakukan untuk mengetahui potensi resiko yang akan terjadi. Jika resiko dapat diketahui lebih awal maka upaya pencegahanpun dapat dilakukan. Demikian disampaikan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Affifudin saat menyampaikan materi pada kegiatan pada Rakor. Tujuan identifikasi permasalahan adalah untuk melakukan mitigasi resiko dan meminimalisir terjadinya persoalan hukum dan pelanggaran administratif pemilu serta potensi sengketa proses pemilu. Selain identifikasi permasalahan, hal lain yang perlu disiapkan adalah melakukan dokumentasi di setiap kegiatan serta membuat kronologi. "Jika  semua sudah disiapkan, apabila ada sengketa kita siap," tuturnya. Pada kesempatan tersebut Afif mengingatkan kewajiban KPU dalam ketentuan pasal 462 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi : KPU, KPU Provinsi dan KPU kab/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Kemudian pasal 469, yang berbunyi bahwa putusan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat kecuali putusan terhadap proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol, penetapan DCT, dan penetapan Paslon.  Dia menambahkan bahwa posisi KPU dalam penyelenggaraan pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah sebagai terlapor sedangkan dalam sengketa proses adalah sebagai termohon/tergugat. (hmskpusltg/dmt)


Selengkapnya
49

HELPDESK KPU KOTA SALATIGA SIAP MELAYANI

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga menerima kunjungan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (5/8). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring pembentukan Helpdesk tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Tim monitoring di pimpin oleh Kabag Teknis dam Parhumas KPU Provinsi  Jawa Tengah Dewantoputro Adhipermana, dan disambut oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Parmas dan SDM, Sekretaris serta Kasubbag Teknis dan Parhumas KPU Kota Salatiga. Dewo menyampaikan maksud dari monitoring ini adalah untuk melihat secara langsung kesiapan KPU Kab/kota dalam rangka memfasilitasi partai politik untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran, verifikasi sampai penetapan partai politik menjadi peserrta pemilu 2024. Tim monitoring mengajukan beberapa pertanyaan dalam bentuk questioner antara lain ketersediaan sarana prasarana penunjang kegiatan helpdesk, partai yang teridentifikasi di Kota Salatiga dan partai apa saja yang sudah datang untuk berkonsultasi, dll. Dayusman Junus selaku Divisi Teknis menjelaskan, bahwa pembentukan helpdesk sudah memedomani surat KPU RI Nomor 574 dan untuk personil yang terlibat sesuai dengan arahan KPU Provinsi Jawa Tengah. “Untuk partai yang sudah datang berkonsultasi baru satu yaitu partai Gelora, akan tetapi sifatnya lebih ke koordinasi saja. Sampai saat ini partai politik yang sudah teridentifikasi di Kota Salatiga berjumlah 19“, jelasnya.  Lebih lanjut disampaikan oleh Dayus, minimnya partai politik yang datang  ke Helpdesk karena sebelum masa pendaftaran partai politik, KPU Kota Salatiga sudah melaksanakan road show kunjungan ke Partai politik untuk sosialisasi dan koordinasi dengan partai politik terkait kesiapan mereka dalam pendaftaran. Monitoring diakhiri dengan peninjauan  langsung ruangan Helpdesk yang ada di lantai II.  Ruangan untuk helpdesk tersebut dilengkapi dengan computer, printer, scanner serta ATK untuk menunjang kerja helpdesk. Dalam kesempatan tersebut ditunjukkan pula susunan persnonil piket, berbagai kelengkapan administrasi seperti SK, buku daftar hadir tamu, buku hasil konsultasi, absensi piket dan alur pelayanan helpdek. Diinformasikan pula bahwa pada Jumat pagi diadakan briefing dan pembekalan tim helpdesk dilengkapi dengan simulasi pelayanan kepada partai politik yang datang dengan mengutamakan 3 S (Senyum, Salam dan Sapa). Dalam akhir monitoringnya Dewo menyampaikan supaya SOP harus di lokalkan, dan dimasukkan dalam diktum SK tim Helpdesk. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya
40

KETUA BAWASLU, HELPDESK KPU SALATIGA SESUAI ARAHAN KPU RI

kota-salatiga.kpu.go.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga Agung Ari Mursito berkunjung ke kantor KPU Kota Salatiga, (4/8). Kunjunganya kali ini selain bersilaturahmi dan berkoordinasi juga memastikan bahwa KPU Kota Salatiga telah memfasilitasi helpdesk partai politik calon peserta pemilu 2024. Disambut anggota KPU Dayusman selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agung diajak ke ruangan helpdesk dan berbincang tentang kesiapan KPU menghadapi tahapan pemilu 2024. Selain membangun sinergitas langkah kedua lembaga kedepan dalam menghadapi verifikasi administrasi dan factual papol calon peserta pemilu di Salatiga. Dayusmas menyampaikan bahwa kerjasama terdekat adalah menghadapi verikikasi parpol. “Meskipun menunggu instruksi dari RI, yang jelas terdekat nanti adalah verifikasi parpol yang tentunya bekerjasama dengan Bawaslu, maka koordinasi ini penting” katanya. Sementara Agung menyambut harapan KPU dan menyampaikan kesiapannya untuk bekerjasama dan mensukseskan tahapan kedepan. “Siap berkoordinasi dan bekerjasama menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan factual” katanya. Menyinggung fasilitasi helpdesk Agung menyampaikan KPU Salatiga sudah menjalankan arahan dari KPU RI. "Kpu salatiga sudah sesuai arahan dari Pimpinan Pusat, sudah membuka helpdesk pendaftaran parpol untuk wilayah yg diampu’’ tegasnya. Meskipun menurutnya, letak helpdesk ada di lantai dua gedung KPU, namun itu bukan soal dan tinggal mengoptimalkan petugas di pintu depan utk mengarahkannya. Untuk diketahui, bahwa KPU Kota Salatiga membuka helpdesk Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, tanggal 1-14 Agustus 2022. Seperti halnya di KPU RI, helpdesk dibuka pukul 08.00 – 17.00 WIB. (hmskpusltg/rhm)


Selengkapnya
73

KPU KOTA SALATIGA BUKA HELPDESK, PARTAI GELORA TAMU PERTAMA

kota-salatiga.kpu.go.id- Sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Kota Salatiga membuka helpdesk Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 1-14 Agustus 2022. Seperti halnya di KPU RI, helpdesk dibuka pukul 08.00 – 17.00 WIB dan akan menerima segala respons terkait pendaftaran dan verifikasi maupun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari partai politik. Bertempat di lantai II, Kantor KPU Kota Salatiga, ruangan helpdesk secara khusus disediakan untuk menerima yang membutuhkan infomasi. Anggota KPU Kota Salatiga, Dayusman selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan keberadaan helpdesk di tingkat kab/kota untuk mengakomodir partai politik di daerah yang juga terlibat dalam proses pendaftaran terutama dalam proses input data keanggotaan yang minimal harus memiliki 1.000 atau 1/1.000 di tingkat kabupaten/kota.  Selain itu helpdesk juga untuk memberikan pelayanan kepada pengurus parpol atau admin Sipol yang saat ini masih melakukan input data keanggotaan. “Karena itu kami di KPU Kota Salatiga harus standby (siaga) dalam memberikan layanan informasi melalui helpdesk,” katanya, Rabu (3/8/2022).  Sementara Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri juga menyampaikan, selain informasi terkait pendaftaran, helpdesk juga dapat dimanfaatkan untuk bertanya terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang sudah didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol. Seperti diketahui, verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus-11 September 2022. Sesuai Pasal 35, Peraturan KPU No 4  Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota  akan melakukan verifikasi administrasi untuk membuktikan daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol telah sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) ; dugaan ganda anggota parpol; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat; serta NIK apakah sudah terdaftar atau belum dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).  Pada hari ketiga helpdesk, hari Rabu (3/8/2022) menerima tamu pertama. Adalah Bapak Sajuri Ketua Partai Gelora Kota Salatiga yang datang ke Kantor KPU untuk mendapatkan berbagai informasi terkait tahapan pendaftaran partai politik. Diterima oleh Dayusman dan staf teknis, Sajuri dilayani di ruang helpdesk dan mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan. (hmskpusltg/rhm)


Selengkapnya