Berita Terkini

SMP ISLAM SUNAN GIRI BELAJAR DEMOKRASI

kota-salatiga.kpu.go.id- Penerapan Kurikulum Merdeka di sekolah telah membuka keran kerjasama antara sekolah dan penyelenggara pemilu, terkhusus adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU Kota Salatiga secara marathon mengunjungi atau menerima kunjungan sekolah-sekolah yang ada di dalam bahkan dari luar Salatiga. Bukan hanya Sekolah Menengah Atas (SLTA), tapi juga Sekolah Menengah Pertama (SLTP). Kali ini yang mendapat kunjungan adalah SMP Islam Sunan Giri Krasak Argomulyo (6/9).  Sebanyak 300 (tiga ratus) siswa-siswi kelas VII-IX, mereka berkumpul di halaman sekolah, duduk rapi di bangku sekolah selayaknya di dalam kelas. Dibawah sinar matahari pagi, dengan khidmat mendengarkan narasumber dari KPU yang memaparkan tentang demokrasi dan implementasinya di sekolah. Abdul Rochim selaku divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih KPU Kota Salatiga memaparkan dengan santai dan sekali-kali menyelingi dengan yel-yel dan tepuk tangan untuk merilekkan suasana. Anak-anak mendengarkan dengan antusias dan santai. Dia memaparkan tentang konsep dasar demokrasi dengan bahasa yang sederhana supaya mudah dipahami. ‘’Demokrasi pada dasarnya adalah gagasan untuk menyalurkan bermacam-macam kepentingan, keinginan, cita-cita, sekaligus menyelesaikan persoalan bersama’’ katanya. Maka kalu menerapkan demokrasi dalam sekolah sebenarnya ya tempat penyaluran beramacam-macam kepentingan, keinginan dan sekaligus menyelesaikan persoalan para siswa. Oleh karena itu menurutnya, praktek pemilihan Ketua OSIS adalah implementasi demokrasi  sekala kecil yang sangat pas dan sesuai dengan demokrasi di Indonesai. “Panitia pemilihanya itu sama tugasnya dengan KPU, maka nanti tahapan-tahapanya di usahakan sama dengan yang dilakukan oleh KPU, meskipun tidak persis’’ tegasnya. Selain itu KPU Kota Salatiga juga menyediakan peminjaman logistic, seperti kotak suara, bilik, alat coblos, tinta dll. Semuanya dalam rangka untuk mensupport pantia, sekaligus memberikan pemebelajran dan pendidikan demokrasi di sekolah. (hmskpuktsltg/rhm/evi)

ANGGOTA GANDA ANTAR PARTAI DI KOTA SALATIGA TELAH SELESAI DIKLARIFIKASI

kota-salatiga.kpu.go.id- Paska verifikasi administrasi dilaksanakan seluruhnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menapaki tahapan berikutnya. Ada waktu yang diberikan kepada partai politik untuk menindaklanjuti atas dugaan keanggotaan ganda ekternal atau antar partai. Batas waktu tindak lanjut untuk mengunggah Surat Pernyataan pada Sipol sebagai anggota salah satu partai tersebut adalah tanggal 4 September 2022, jam 23.59 WIB. Paska itu, maka Sipol di lock atau kunci, sehingga data di Sipol tidak bergerak lagi. Selanjutnya KPU Kota Salatiga, melalui partai politik dan Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung partai untuk menghadirkan anggota ganda partai tersebut untuk diklarifikasi di kantor KPU Salatiga. Sesuai tahapan yang telah beberapa kali direvisi, jadwal KPU Kab/kota untuk mengklarifikasi keanggotaan ganda ekternal tersebut adalah tanggal 5 September 2022 sampai jam 23.59 WIB. Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan surat Keputusan KPU RI, bahwasanya pelaksanaan klarifikasi bagi keanggotaan ganda, yang bersangkutan harus datang secara fisik ke kantor KPU dengan membawa Surat Pernyataan, KTP dan juga KTA. Sedangkan dalam proses klarifikasi, KPU harus mendokumentasikan baik secara administrasi dengan daftar hadir dan atau video atau alat rekam. Data ganda antar partai yang telah ditindaklanjuti oleh partai politik dalam Sipol, KPU Kota Salatiga menemukan ada 8 (delapan) orang. Dari delapan orang tersebut telah datang dan diklarifikasi selurunya oleh KPU Kota Salatiga. Sehingga hasilnya pada salah satu partai tersebut anggota partainya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ketua KPU Kota Salatiga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak baik KPU, Bawaslu dan juga Partai Politik yang telah menyelesaikan semua tahapan verifiaksi administarsi. “Terimakasih semuanya dan kita menunggu tahapan berikutnya, verifiaksi administrasi perbaikan atau lanjut ke verifikasi faktual’’ katanya. Selanjutnya, KPU Kota Salatiga akan merekap dan membuat berita acara pelaksanaan verifikasi administrasi dan melaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk direkap. Dan sesuai jadwal tahapan dalam PKPU No 3/2022, hasil verfikasi administrasi akan disampaikan pada tanggal 14 September 2022. Kemudian ada waktu perbaikan sampai 14 oktober 2022 dan lanjut tahapan verifikasi factual pada 15 oktober 2022 bagi partai baru dan non parlemen RI. (hmskpusltg/rhm)

BELAJAR DEMOKRASI SEJAK DINI

kota-salatiga.kpu.go.id- Upaya mengenalkan demokrasi sejak usia dini sebagai pertanda baik untuk negara demokrasi. Meskpiun belum mempunyai hak pilih dalam pemilu nasional namun nilai-nilai domkrasi bisa dibangun lewat berbagai wadah. Duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak menyurutkan minat untuk hadir dan belajar tentang demokrasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Salatiga. Adalah SMPN 3 Tuntang Kab. Semarang kelas VII, sebanyak 130 siswa–siswi mengunjungi kantor KPU untuk belajar tentang demokrasi. Disambut oleh Komisioner Divisi Sosialisasi dan SDM Abdul Rohim dan staf, karena banyak maka rombongan di terima di halaman kantor, (5/9). Dengan posisi duduk rapi para siswa dengan tertib nendengarkan pemaparan oleh komisioner. Dalam paparanya Rochim menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran para siswa dan guru. Menyampaikan selamat datang, semoga dapat manfaat dan ilmu yang berguna bagi para siswa. Selanjutnya Rochim menyampaikan terkait dengan konsep dasar demokrasi, tujuan dan contoh impelementasinya. Pemilihan ketua OSIS yang akan dikasanakan adalah contoh pelaksanaan demokrasi dan pemilu sekala kecil. ‘’Pelaksanaan pemilihan Ketua OSIS yang akan direncanakan adalah bentuk implementasi dari demokrasi, itu sebagai pemilu sekala kecil’’ katanya. Oleh karenanya sangat penting untuk pembelajaran demokrasi. Banyak tahapan yang bisa dilakukan dalam persiapan pemilihan ketua OSIS. Pertama adalah membentuk panitia, penjaringan calon, penetapan calon, penetapan pemilih, kampanye/debat, pemungutan dan perhitungan suara. Serta bsia dilengkapi dengan berita acara penetapan hasil pemilihan. ‘’Semua tahapan di atas adalah tahapan-tahapan yang bisa dilakukan dalam pemilihan Ketua OSIS, yang merupakan tahapan-tahapan dalam pemilu juga’’ tegasnya. Oleh karenanya dia menyampaikan bahwa pemilihan ketua OSIS sangat strategis dan sekaligus praktis dalam pembelajaran proses demokrasi di sekolah. (hmskpuktsltg/rhm/ant)

APEL PAGI SEBAGAI BENTUK PROFESIONALISME DAN PATRIOTISME

kota-salatiga.kpu.go.id— Apel rutin senin pagi tetap diselenggarakan KPU Kota Salatiga. Meskipun ditengah tahapan verifiaksi administrasi yang memasuki hari terakhir untuk mengklarifikasi atas tindak lanjut partai politik. Anggota KPU Kota Salatiga Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Abd Rochim bertindak selaku Pembina Apel (5/9). Dalam amanatnya, Rochim menyampaikan kepada seluruh jajaran KPU bahwa apel pagi sebagai bentuk profesionalisme sekaligus patriotisme. Meskpiun dalam tahapan yang hari ini akan melakukan klarifikasi terhadap anggota partai politik yang ganda ekternal dan juga kegiatan lainya, maka harus tetap menggelar apel. Hal ini karena apel juga sebagai bentuk rasa patriotieme dalam berbangsa dan bernegara. Dia juga menyampaikan bahwa sepekan ini sudah terjadwal secara rinci kegiatan-kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Baik yang datang ke sekolah-sekolah sebagai kegiatan kepada pemilih pemula, juga menerima siswa-siswi yang mengajukan untuk dibimtek terkait rencana pemilihan ketua OSIS.  Lebih lanjut Rochim menyampaikan dan berpesan kepada semuanya untuk menjaga kesehatan dan stamina karena dalam menjalankan tahapan, KPU berpedoman pada integritas 24 jam. Selain itu sudah banyak kegiatan dinas luar, rapat koordinasi nasional dan juga rakor tingkat provinsi yang banyak menyita waktu dan tenaga. ‘’Oleh karenanya harus tetep menjaga kesehatan’’ tegasnya. (hmskpusltg/hkl)

Pj. WALI KOTA – KPU KOTA SALATIGA BERSINERGI SUKSESKAN PEMILU DAN PILKADA 2024

Kota-salatiga.kpu.go.id- Pj. Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, mengundang KPU Kota Salatiga untuk melakukan audiensi pada Senin (05/09). Ketua, Anggota, Sekretaris, dan sekretariat bagian perencanaan, data, dan informasi KPU Kota Salatiga diterima oleh Sinoeng di ruang kerja Pj. Wali Kota Salatiga. Dalam kesempatan tersebut, Syaemuri, Ketua KPU Kota Salatiga melaporkan bahwa saat ini KPU Kota Salatiga sedang melaksanakan tahap verifikasi administrasi (vermin) partai politik. Jumlah partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang memiliki kepengurusan di Kota Salatiga adalah 23 partai politik, dari 24 partai politik yang berkas pendaftarannya diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU RI. Selain itu, Syaemuri juga menjelaskan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan tahun ini. “Pada Oktober ini, kami akan mulai melakukan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Pembentukan badan ad hoc PPK dan PPS juga akan dilaksanakan tahun ini. Oleh sebab itu kami mohon dukungan sarana, prasarana dan SDM dari Pemkot Salatiga”, ujarnya. “Kami juga memohon bantuan Pemkot Salatiga dalam melakukan sosialisasi Pemilu kepada masyarakat”, imbuhnya. Pj. Wali Kota Salatiga menanggapi dengan cepat dan positif atas laporan dan permohonan KPU Kota Salatiga. Beliau meminta agar KPU Kota Salatiga dapat segera mengirimkan surat. “Terkait setiap kebutuhan yang perlu dimohonkan fasilitasi dari Pemkot Salatiga, segera ajukan surat. Semakin cepat semakin baik,” tandasnya. Terkait dengan anggaran hibah pemilihan, beliau akan memerintahkan kepada TAPD untuk segera mengundang KPU Kota Salatiga melakukan pembahasan. KPU Kota Salatiga dan Pemkot Salatiga berkomitmen untuk selalu bersinergi mensukseskan Pemilu dan Pilkakda di Kota Salatiga. Pertemuan KPU Kota Salatiga dengan Bapak Pj. Wali Kota ini bukanlah yang pertama. Pada launching tahapan yang dilaksanakan KPU pada Juni lalu, Sinoeng juga hadir di Kantor KPU Kota Salatiga dan memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.(hmskpuktsltg/tk)

MENGANTISIPASI POTENSI HUKUM DALAM MENYUSUN REGULASI

kota-salatiga.kpu.go.id- Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Salatiga kembali mengikuti rapat Seri Advokasi Hukum Kepemiluan yang sudah memasuki episode keenam dengan tema “Masalah-masalah Hukum dalam Penyusunan Regulasi Tahapan.” Kegiatan secara daring diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se- Jawa Tengah Divisi Hukum dan Pengawasan beserta para kasubag  serta staf Hukum dan SDM. Hadir sebagai pemateri pertama adalah Yusi Arafah, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Wonosobo. Dia membahas tentang ; dasar hukum, maksud dan tujuan, pengertian, alur penyusunan regulasi, permasalahan dan rekomendasi. Semuanya dijelaskan dengan baik sehingga memberikan pengetahuan tentang  cara penyusunan regulasi. Sementara pemateri kedua Anggota KPU Kabupaten Purworejo Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomosidi  menyampaikan materi terkait : masalah  hukum yang muncul akibat regulasi. Yang disampaikan diantaranya : konstruksi, kerangka hukum pemilu dan Pemilihan (Pilkada). Ada empat ciri regulasi yang baik, tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, tidak terjadi kekosongan hukum dan aplikatif. Sementara dalam diskusi, Hermin (Kpu Kabupaten Pekalongan) menyampaikan tentang fugsi delegatif, melaksanakan yang menjadi perintah aturan diatasnya. Fungsi atributif, sebagai kebutuhan dibuatkannya aturan dan dasar keputusan  harus jelas. Karena dapat berpotensi bermasalah. Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan Muslim Aisha memberikan pengarahan pentingnya penguasaan materi-materi regulasi yang akan di menjadi bahan penyusunan regulasi tersebut. Dengan demikian kejadian-kejadian terkait permasalahan hukum tidak akan terjadi, seperti tumpang tindih peraturan maupun kekosongan hukum. “Oleh karenanya KPU Kabupaten/kota membuka-buka kembali materi-materi yang pernah diberikan selama pelaksanaan bimtek legal drafting’’ pesanya. (hmskpusltg/wwn)