
ANGGOTA GANDA ANTAR PARTAI DI KOTA SALATIGA TELAH SELESAI DIKLARIFIKASI
kota-salatiga.kpu.go.id- Paska verifikasi administrasi dilaksanakan seluruhnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga menapaki tahapan berikutnya. Ada waktu yang diberikan kepada partai politik untuk menindaklanjuti atas dugaan keanggotaan ganda ekternal atau antar partai. Batas waktu tindak lanjut untuk mengunggah Surat Pernyataan pada Sipol sebagai anggota salah satu partai tersebut adalah tanggal 4 September 2022, jam 23.59 WIB. Paska itu, maka Sipol di lock atau kunci, sehingga data di Sipol tidak bergerak lagi.
Selanjutnya KPU Kota Salatiga, melalui partai politik dan Liaison Officer (LO) atau petugas penghubung partai untuk menghadirkan anggota ganda partai tersebut untuk diklarifikasi di kantor KPU Salatiga. Sesuai tahapan yang telah beberapa kali direvisi, jadwal KPU Kab/kota untuk mengklarifikasi keanggotaan ganda ekternal tersebut adalah tanggal 5 September 2022 sampai jam 23.59 WIB.
Sebagaimana diketahui, sesuai dengan ketentuan surat Keputusan KPU RI, bahwasanya pelaksanaan klarifikasi bagi keanggotaan ganda, yang bersangkutan harus datang secara fisik ke kantor KPU dengan membawa Surat Pernyataan, KTP dan juga KTA. Sedangkan dalam proses klarifikasi, KPU harus mendokumentasikan baik secara administrasi dengan daftar hadir dan atau video atau alat rekam.
Data ganda antar partai yang telah ditindaklanjuti oleh partai politik dalam Sipol, KPU Kota Salatiga menemukan ada 8 (delapan) orang. Dari delapan orang tersebut telah datang dan diklarifikasi selurunya oleh KPU Kota Salatiga. Sehingga hasilnya pada salah satu partai tersebut anggota partainya menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Kota Salatiga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada semua pihak baik KPU, Bawaslu dan juga Partai Politik yang telah menyelesaikan semua tahapan verifiaksi administarsi. “Terimakasih semuanya dan kita menunggu tahapan berikutnya, verifiaksi administrasi perbaikan atau lanjut ke verifikasi faktual’’ katanya.
Selanjutnya, KPU Kota Salatiga akan merekap dan membuat berita acara pelaksanaan verifikasi administrasi dan melaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah untuk direkap. Dan sesuai jadwal tahapan dalam PKPU No 3/2022, hasil verfikasi administrasi akan disampaikan pada tanggal 14 September 2022. Kemudian ada waktu perbaikan sampai 14 oktober 2022 dan lanjut tahapan verifikasi factual pada 15 oktober 2022 bagi partai baru dan non parlemen RI. (hmskpusltg/rhm)