Berita Terkini

MITIGASI POTENSI HUKUM DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN PARPOL

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan rapat koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum Pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024. Kegiatan dilaksanakan secara serentak nasional di Jakarta. Rapat koordinasi diikuti oleh anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, (5-7/8/2022). Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dari hotel Mercure Jakarta. Dalam arahannya, Hasyim menyampaikan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan kewenangan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. “Membaca dan memahami PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  dan mempelajari  Pedoman Teknis menjadi sangat penting untuk kita lakukan” jelasnya. Identifikasi permasalahan hukum penting dilakukan untuk mengetahui potensi resiko yang akan terjadi. Jika resiko dapat diketahui lebih awal maka upaya pencegahanpun dapat dilakukan. Demikian disampaikan Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Affifudin saat menyampaikan materi pada kegiatan pada Rakor. Tujuan identifikasi permasalahan adalah untuk melakukan mitigasi resiko dan meminimalisir terjadinya persoalan hukum dan pelanggaran administratif pemilu serta potensi sengketa proses pemilu. Selain identifikasi permasalahan, hal lain yang perlu disiapkan adalah melakukan dokumentasi di setiap kegiatan serta membuat kronologi. "Jika  semua sudah disiapkan, apabila ada sengketa kita siap," tuturnya. Pada kesempatan tersebut Afif mengingatkan kewajiban KPU dalam ketentuan pasal 462 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berbunyi : KPU, KPU Provinsi dan KPU kab/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu paling lama 3 hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Kemudian pasal 469, yang berbunyi bahwa putusan mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat kecuali putusan terhadap proses pemilu yang berkaitan dengan verifikasi parpol, penetapan DCT, dan penetapan Paslon.  Dia menambahkan bahwa posisi KPU dalam penyelenggaraan pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi adalah sebagai terlapor sedangkan dalam sengketa proses adalah sebagai termohon/tergugat. (hmskpusltg/dmt)

HELPDESK KPU KOTA SALATIGA SIAP MELAYANI

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga menerima kunjungan dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (5/8). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring pembentukan Helpdesk tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024. Tim monitoring di pimpin oleh Kabag Teknis dam Parhumas KPU Provinsi  Jawa Tengah Dewantoputro Adhipermana, dan disambut oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Parmas dan SDM, Sekretaris serta Kasubbag Teknis dan Parhumas KPU Kota Salatiga. Dewo menyampaikan maksud dari monitoring ini adalah untuk melihat secara langsung kesiapan KPU Kab/kota dalam rangka memfasilitasi partai politik untuk pemenuhan persyaratan pendaftaran, verifikasi sampai penetapan partai politik menjadi peserrta pemilu 2024. Tim monitoring mengajukan beberapa pertanyaan dalam bentuk questioner antara lain ketersediaan sarana prasarana penunjang kegiatan helpdesk, partai yang teridentifikasi di Kota Salatiga dan partai apa saja yang sudah datang untuk berkonsultasi, dll. Dayusman Junus selaku Divisi Teknis menjelaskan, bahwa pembentukan helpdesk sudah memedomani surat KPU RI Nomor 574 dan untuk personil yang terlibat sesuai dengan arahan KPU Provinsi Jawa Tengah. “Untuk partai yang sudah datang berkonsultasi baru satu yaitu partai Gelora, akan tetapi sifatnya lebih ke koordinasi saja. Sampai saat ini partai politik yang sudah teridentifikasi di Kota Salatiga berjumlah 19“, jelasnya.  Lebih lanjut disampaikan oleh Dayus, minimnya partai politik yang datang  ke Helpdesk karena sebelum masa pendaftaran partai politik, KPU Kota Salatiga sudah melaksanakan road show kunjungan ke Partai politik untuk sosialisasi dan koordinasi dengan partai politik terkait kesiapan mereka dalam pendaftaran. Monitoring diakhiri dengan peninjauan  langsung ruangan Helpdesk yang ada di lantai II.  Ruangan untuk helpdesk tersebut dilengkapi dengan computer, printer, scanner serta ATK untuk menunjang kerja helpdesk. Dalam kesempatan tersebut ditunjukkan pula susunan persnonil piket, berbagai kelengkapan administrasi seperti SK, buku daftar hadir tamu, buku hasil konsultasi, absensi piket dan alur pelayanan helpdek. Diinformasikan pula bahwa pada Jumat pagi diadakan briefing dan pembekalan tim helpdesk dilengkapi dengan simulasi pelayanan kepada partai politik yang datang dengan mengutamakan 3 S (Senyum, Salam dan Sapa). Dalam akhir monitoringnya Dewo menyampaikan supaya SOP harus di lokalkan, dan dimasukkan dalam diktum SK tim Helpdesk. (hmskpusltg/sf)

KETUA BAWASLU, HELPDESK KPU SALATIGA SESUAI ARAHAN KPU RI

kota-salatiga.kpu.go.id- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga Agung Ari Mursito berkunjung ke kantor KPU Kota Salatiga, (4/8). Kunjunganya kali ini selain bersilaturahmi dan berkoordinasi juga memastikan bahwa KPU Kota Salatiga telah memfasilitasi helpdesk partai politik calon peserta pemilu 2024. Disambut anggota KPU Dayusman selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan, Agung diajak ke ruangan helpdesk dan berbincang tentang kesiapan KPU menghadapi tahapan pemilu 2024. Selain membangun sinergitas langkah kedua lembaga kedepan dalam menghadapi verifikasi administrasi dan factual papol calon peserta pemilu di Salatiga. Dayusmas menyampaikan bahwa kerjasama terdekat adalah menghadapi verikikasi parpol. “Meskipun menunggu instruksi dari RI, yang jelas terdekat nanti adalah verifikasi parpol yang tentunya bekerjasama dengan Bawaslu, maka koordinasi ini penting” katanya. Sementara Agung menyambut harapan KPU dan menyampaikan kesiapannya untuk bekerjasama dan mensukseskan tahapan kedepan. “Siap berkoordinasi dan bekerjasama menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan factual” katanya. Menyinggung fasilitasi helpdesk Agung menyampaikan KPU Salatiga sudah menjalankan arahan dari KPU RI. "Kpu salatiga sudah sesuai arahan dari Pimpinan Pusat, sudah membuka helpdesk pendaftaran parpol untuk wilayah yg diampu’’ tegasnya. Meskipun menurutnya, letak helpdesk ada di lantai dua gedung KPU, namun itu bukan soal dan tinggal mengoptimalkan petugas di pintu depan utk mengarahkannya. Untuk diketahui, bahwa KPU Kota Salatiga membuka helpdesk Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024, tanggal 1-14 Agustus 2022. Seperti halnya di KPU RI, helpdesk dibuka pukul 08.00 – 17.00 WIB. (hmskpusltg/rhm)

KPU KOTA SALATIGA BUKA HELPDESK, PARTAI GELORA TAMU PERTAMA

kota-salatiga.kpu.go.id- Sesuai instruksi Komisi Pemilihan Umum RI, KPU Kota Salatiga membuka helpdesk Pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 1-14 Agustus 2022. Seperti halnya di KPU RI, helpdesk dibuka pukul 08.00 – 17.00 WIB dan akan menerima segala respons terkait pendaftaran dan verifikasi maupun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dari partai politik. Bertempat di lantai II, Kantor KPU Kota Salatiga, ruangan helpdesk secara khusus disediakan untuk menerima yang membutuhkan infomasi. Anggota KPU Kota Salatiga, Dayusman selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan keberadaan helpdesk di tingkat kab/kota untuk mengakomodir partai politik di daerah yang juga terlibat dalam proses pendaftaran terutama dalam proses input data keanggotaan yang minimal harus memiliki 1.000 atau 1/1.000 di tingkat kabupaten/kota.  Selain itu helpdesk juga untuk memberikan pelayanan kepada pengurus parpol atau admin Sipol yang saat ini masih melakukan input data keanggotaan. “Karena itu kami di KPU Kota Salatiga harus standby (siaga) dalam memberikan layanan informasi melalui helpdesk,” katanya, Rabu (3/8/2022).  Sementara Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri juga menyampaikan, selain informasi terkait pendaftaran, helpdesk juga dapat dimanfaatkan untuk bertanya terkait mekanisme verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap persyaratan yang sudah didaftarkan ke KPU RI melalui Sipol. Seperti diketahui, verifikasi administrasi dimulai 2 Agustus-11 September 2022. Sesuai Pasal 35, Peraturan KPU No 4  Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU kabupaten/kota  akan melakukan verifikasi administrasi untuk membuktikan daftar nama anggota parpol yang tercantum di Sipol telah sesuai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) ; dugaan ganda anggota parpol; status pekerjaan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat sebagai anggota parpol; usia dan/atau status perkawinan yang tercantum dalam Sipol telah memenuhi syarat; serta NIK apakah sudah terdaftar atau belum dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).  Pada hari ketiga helpdesk, hari Rabu (3/8/2022) menerima tamu pertama. Adalah Bapak Sajuri Ketua Partai Gelora Kota Salatiga yang datang ke Kantor KPU untuk mendapatkan berbagai informasi terkait tahapan pendaftaran partai politik. Diterima oleh Dayusman dan staf teknis, Sajuri dilayani di ruang helpdesk dan mendapatkan segala informasi yang dibutuhkan. (hmskpusltg/rhm)

URGENSI IDENTIFIKASI MASALAH DAN RENCANA AKSI PENYELESAIAN MASALAH PADA ADVOKASI HUKUM

kota-salatiga.kpu.go.id – KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan seri advokasi hukum kepemiluan III dengan tema “Urgensi Tahapan Identifikasi Masalah, Penyusunan Daftar Masalah, dan Rencana Aksi Penyelesaian Masalah Pada Advokasi Hukum”, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (3/8). Kegiatan di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag Hukum dan SDM se-Provinsi Jawa Tengah.  Narasumber seri ini Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunarsih, dan Ika Andreias Tuti selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi dan Pengawasan, Muslim Aisha. Diawal pemaparannya, Sunarsih menyampaikan pentingnya seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui dan memahami identifikasi masalah, Memetakan potensi masalah yang muncul setiap tahapan, Membantu menyusun langkah-langkah penyelesaian masalah agar lebih fokus untuk menguatkan hasil penyelesaian masalah sebelumnya. Menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah selanjutnya serta diharapkan bisa memahami tingkat kualitas pengkajian suatu masalah. Sementara itu, Ika Andreias Tuti juga memaparkan beberapa masalah dimensi aspek identifikasi masalah menjadi 2 (dua) krikteria. Pertama aspek internal mengenai infrastruktur yang mencakup sarana prasarana dan teknologi aspek suprastruktur mengenai Sumber Daya Manusia (Integritas, loyalitas, kepatuhan bekerja sesuai regulasi/SOP). Kedua, aspek eksternal, salah satu permasalahan yang mengemuka ketika, pihak luar yang berpotensi menganggu jalannya tahapan pemilu, dan faktor alam (force majeure). Hal semacam ini harus segera di identifikasi untuk pemilu selanjutnya, kemungkinan apa yang akan terjadi. Dalam diskusi, Cahyo Maryadi Angota KPU Kudus menyampaikan, pemilu merupakan kegiatan demokrasi yang kemungkinan permasalahan konfliknya kekuasaan dan perebutan kekuasaan, ketika kita memhami tentunya harus ada upaya mengklasifikasi. ”Jika potensi masalahnya kecil namun potensi terjadinya sengketa hukumnya besar begitupun seblaiknya. Perlu adanya strategi untuk mengidentifikasi permasalahan, antara permasalahan yang kecil dan permasalahan yang besar”. Ujarnya Dengan alasan tersebut pentingnya untuk kita menganalisa kasus agar permasalahan bisa tertasi dengan baik. Mustoffa Anggota KPU Rembang menambahkan, dalam mengidentifikasi masalah perlunya membaca dan memahami regulasi teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. “Yang terpenting dalam identifiaksi masalah yaitu mengetahui, memahami, dan menghayati.” Ujar Mustoffa. Sementara, Muslim Aisha memberikan apresiasi. Materi menarik dan memberikan pengetahuan bahkan pencerahan dalam identifikasi masalah yang biasa dihadapi maupun potensi-potensi masalah yang akan terjadi di penylenggaraan pemilu. Perlu juga mengidentifikasi permasalahan real di lapangan dan tidak hanya pada permasalahan umum. “Hari ini akan lebih baik dari hari kemarin, hari ini adalah langkah advokasi yang kita lakukan dari identifikasi hari kemarin”, tutupnya. (hmskpusltg)  

POTENSI MASALAH HUKUM DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK

kota-salatiga.kpu.go.id - PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD menjadi bahasan yang menarik dalam kegiatan “Seri Advokasi II” yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (28/7). Acara yang diselenggarakan secara daring tersebut berisi pembahasan mengenai potensi masalah hukum dalam PKPU tersebut. Sebagai pemateri, Anggota KPU Kabupaten perbalingga Mey Nurlela, Anggota KPU Kabupaten banyumas Agung, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. KPU Kota Salatiga hadir sebagai peserta dalam acara tersebut bersama KPU Kabupaten/Kota lainya di Jawa Tengah. Mey Nurlela dalam materinya memprediksi akan ada banyak potensi masalah yang terjadi di dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi salah satunya pada aspek aplikasi sipol. Aplikasi sipol harus dipastikan mampu bekerja sesuai kebutuhan dan mempunyai server yang besar dan mampu menampung data dari seluruh partai politik. Namun saat ini aplikasi sipol masih dalam tahap pengembangan dan masih banyak kekurangan yang apabila tidak segera diperbaiki akan berpotensi memperlambat proses pendaftaran dan verifikasi. Ada juga aspek verifikator yang dianggap akan menemui jalan terjal. Karena verifikator internal dengan melibatkan pegawai KPU kabupaten/kota memang efektif karena sudah berpengalaman dalam melakukan vervikasi pada pemilu sebelumnya. Namun jika hanya melibatkan pegawai KPU, dikhawatirkan jumlahnya kurang memadai atau tidak mencukupi kebutuhan. Sementara itu, rekrutmen verifikator dari luar membutuhkan waktu yang lama, memberikan pemahaman tugas, langkah antisipasi dan penyelesaian masalah yang akan di hadapi di lapangan. Sementara itu, Agung menambahkan terkait dengan verifikasi faktual selain merekrut verifikator yang sudah berpengalaman, juga harus membuat catatan kronologi setiap tahapan verifikasi factual. Agar ketika ada gugatan-gugatan yang masuk pada permasalahan verifikasi factual, KPU Kab/Kota bisa memberikan argumentasi sesuai faktanya. Menanggapi hal tersebut, M. Fasihin menjelaskan bahwa pendaftaran maupun verifikasi admisitrasi bukan ranah dari KPU Kab/Kota namun ranahnya KPU RI, adapun KPU Kab/Kota hanya melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi apabila ada perintah dari KPU RI. Kegiatan Seri Advoksi II ditutup dengan pesan yang disampaikan oleh ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha berpesan bahwa aspek-aspek yang bisa jadi masalah yang sudah di diskusikan, harus di antisipasi agar tidak terjadi masalah yang serius pada saat tahapan berjalan. (hmskpusltg/hkl)

Populer

Belum ada data.