Berita Terkini

61

URGENSI IDENTIFIKASI MASALAH DAN RENCANA AKSI PENYELESAIAN MASALAH PADA ADVOKASI HUKUM

kota-salatiga.kpu.go.id – KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan seri advokasi hukum kepemiluan III dengan tema “Urgensi Tahapan Identifikasi Masalah, Penyusunan Daftar Masalah, dan Rencana Aksi Penyelesaian Masalah Pada Advokasi Hukum”, yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Rabu (3/8). Kegiatan di hadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Kasubag Hukum dan SDM se-Provinsi Jawa Tengah.  Narasumber seri ini Anggota KPU Kabupaten Pati Divisi Hukum dan Pengawasan, Sunarsih, dan Ika Andreias Tuti selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tegal, serta Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi dan Pengawasan, Muslim Aisha. Diawal pemaparannya, Sunarsih menyampaikan pentingnya seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk mengetahui dan memahami identifikasi masalah, Memetakan potensi masalah yang muncul setiap tahapan, Membantu menyusun langkah-langkah penyelesaian masalah agar lebih fokus untuk menguatkan hasil penyelesaian masalah sebelumnya. Menjadi dasar untuk menyelesaikan masalah selanjutnya serta diharapkan bisa memahami tingkat kualitas pengkajian suatu masalah. Sementara itu, Ika Andreias Tuti juga memaparkan beberapa masalah dimensi aspek identifikasi masalah menjadi 2 (dua) krikteria. Pertama aspek internal mengenai infrastruktur yang mencakup sarana prasarana dan teknologi aspek suprastruktur mengenai Sumber Daya Manusia (Integritas, loyalitas, kepatuhan bekerja sesuai regulasi/SOP). Kedua, aspek eksternal, salah satu permasalahan yang mengemuka ketika, pihak luar yang berpotensi menganggu jalannya tahapan pemilu, dan faktor alam (force majeure). Hal semacam ini harus segera di identifikasi untuk pemilu selanjutnya, kemungkinan apa yang akan terjadi. Dalam diskusi, Cahyo Maryadi Angota KPU Kudus menyampaikan, pemilu merupakan kegiatan demokrasi yang kemungkinan permasalahan konfliknya kekuasaan dan perebutan kekuasaan, ketika kita memhami tentunya harus ada upaya mengklasifikasi. ”Jika potensi masalahnya kecil namun potensi terjadinya sengketa hukumnya besar begitupun seblaiknya. Perlu adanya strategi untuk mengidentifikasi permasalahan, antara permasalahan yang kecil dan permasalahan yang besar”. Ujarnya Dengan alasan tersebut pentingnya untuk kita menganalisa kasus agar permasalahan bisa tertasi dengan baik. Mustoffa Anggota KPU Rembang menambahkan, dalam mengidentifikasi masalah perlunya membaca dan memahami regulasi teknis pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. “Yang terpenting dalam identifiaksi masalah yaitu mengetahui, memahami, dan menghayati.” Ujar Mustoffa. Sementara, Muslim Aisha memberikan apresiasi. Materi menarik dan memberikan pengetahuan bahkan pencerahan dalam identifikasi masalah yang biasa dihadapi maupun potensi-potensi masalah yang akan terjadi di penylenggaraan pemilu. Perlu juga mengidentifikasi permasalahan real di lapangan dan tidak hanya pada permasalahan umum. “Hari ini akan lebih baik dari hari kemarin, hari ini adalah langkah advokasi yang kita lakukan dari identifikasi hari kemarin”, tutupnya. (hmskpusltg)  


Selengkapnya
58

POTENSI MASALAH HUKUM DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK

kota-salatiga.kpu.go.id - PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD menjadi bahasan yang menarik dalam kegiatan “Seri Advokasi II” yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah (28/7). Acara yang diselenggarakan secara daring tersebut berisi pembahasan mengenai potensi masalah hukum dalam PKPU tersebut. Sebagai pemateri, Anggota KPU Kabupaten perbalingga Mey Nurlela, Anggota KPU Kabupaten banyumas Agung, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha. KPU Kota Salatiga hadir sebagai peserta dalam acara tersebut bersama KPU Kabupaten/Kota lainya di Jawa Tengah. Mey Nurlela dalam materinya memprediksi akan ada banyak potensi masalah yang terjadi di dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi salah satunya pada aspek aplikasi sipol. Aplikasi sipol harus dipastikan mampu bekerja sesuai kebutuhan dan mempunyai server yang besar dan mampu menampung data dari seluruh partai politik. Namun saat ini aplikasi sipol masih dalam tahap pengembangan dan masih banyak kekurangan yang apabila tidak segera diperbaiki akan berpotensi memperlambat proses pendaftaran dan verifikasi. Ada juga aspek verifikator yang dianggap akan menemui jalan terjal. Karena verifikator internal dengan melibatkan pegawai KPU kabupaten/kota memang efektif karena sudah berpengalaman dalam melakukan vervikasi pada pemilu sebelumnya. Namun jika hanya melibatkan pegawai KPU, dikhawatirkan jumlahnya kurang memadai atau tidak mencukupi kebutuhan. Sementara itu, rekrutmen verifikator dari luar membutuhkan waktu yang lama, memberikan pemahaman tugas, langkah antisipasi dan penyelesaian masalah yang akan di hadapi di lapangan. Sementara itu, Agung menambahkan terkait dengan verifikasi faktual selain merekrut verifikator yang sudah berpengalaman, juga harus membuat catatan kronologi setiap tahapan verifikasi factual. Agar ketika ada gugatan-gugatan yang masuk pada permasalahan verifikasi factual, KPU Kab/Kota bisa memberikan argumentasi sesuai faktanya. Menanggapi hal tersebut, M. Fasihin menjelaskan bahwa pendaftaran maupun verifikasi admisitrasi bukan ranah dari KPU Kab/Kota namun ranahnya KPU RI, adapun KPU Kab/Kota hanya melakukan verifikasi faktual dan klarifikasi apabila ada perintah dari KPU RI. Kegiatan Seri Advoksi II ditutup dengan pesan yang disampaikan oleh ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha berpesan bahwa aspek-aspek yang bisa jadi masalah yang sudah di diskusikan, harus di antisipasi agar tidak terjadi masalah yang serius pada saat tahapan berjalan. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
66

MEMPERSIAPKAN TAHAPAN PEREKRUTAN BADAN AD HOC

kota-salatiga.kpu.go.id— KPU Kota Salatiga hadiri Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Penyelenggara Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (29/7). Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah Divisi Sumber Daya Manusia, M. Taufiqurrohman bertindak sebagai pemimpin diskusi. Kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan masa pembentukan badan ad hoc yang sudah di depan mata.   Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dalam sambutannya mengatakan bahwa menilik pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, pembentukan badan ad hoc akan dimulai Oktober mendatang. Sehingga, persiapan harus sedini mungkin. “Gerbong badan ad hoc ini sangat besar, sehingga ketika nanti ditemui permasalahan sedikit saja di TPS, oleh petugas TPS contohnya, pasti akan berdampak besar” ujarnya. Kegiatan berjalan partisipatif. Diskusi yang di pimpin langsung oleh Taufiq terbuka buat pendapat seluruh peserta. Masalah-masalah yang kerap muncul pada pembentukan badan ad hoc disetiap daerah diinventarisir menjadi bahan masukan. Topik berkisar pada persyaratan pendaftaran PPK, PPS dan KPPS meliputi batas usia pendaftar, status keanggotaan partai politik, status kesehatan,  domisili, dll. Pada akhir diskusi, Taufiq merangkum beberapa catatan berupa daftar inventarisasi masalah yang akan jadi masukan ke KPU RI terkait penyusunan regulasi. (hmskpusltg/hkl)


Selengkapnya
118

PROSES PAW DPRD PKS, KPU SALATIGA PLENO SESUAI JADWAL

kota-salatiga.kpu.go.id – Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan adalah konstitusional. Maka prosesnya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU No. 6 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Pimpinan menyampaikan surat tentang nama anggotanya yang berhenti antarwaktu kepada KPU. Sesuai regulasi di atas, Ketua DPRD Kota Salatiga telah mengirimkan surat kepada KPU pada tanggal 26 Juli 2022. Surat tersebut mendasari surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan tentang PAW atas nama H.M. Fathur Rahman, S.E, M.M., dapil 1 Sidomukti Kota Salatiga. KPU telah menindaklanjuti proses surat tersebut baik melalui aplikasi Sistem PAW (SIMPAW) maupun secara manual. Pertama adalah meneliti Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dapil, kedua hasil perolehan suara sah PKS Dapil 1 pada pemilu serentak 2019 sebagai urutan terbanyak berikutnya. Ketiga melakukan klarifikasi dan verifikasi calon PAW, keempat memastikan masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan terakhir pleno penetapan, Jumat (29/7/2022) Pleno dihadiri lengkap Ketua dan Anggota Komisioner. Hasil pleno, berupa surat Berita Acara beserta lampiran telah lengkap disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Salatiga pada hari ke 4 (empat) setelah menerima surat permohonan, yaitu jumat 29 Juli 2022.  Sesuai regulasi KPU harus memproses dan menjawab surat tersebut dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja. Sesuai surat dari ketua DPRD, diketahui bahwa Anggota Dewan dari Partai PKS dapil 1 Sidomukti H.M. Fathur Rahman, S.E. M.M. telah mengundurkan diri. Sesuai hasil pemilu 2019 di KPU, Fathur Rahman menempati perolehan suara nomor urut 1 (satu) dengan 1.529 (seribu lima ratus dua puluh Sembilan) suara dan urutan kedua adalah Heru Prastyo, S.E. dengan 813 (delapan ratus tiga belas) suara pada dapil tersebut. PKS sendiri di dapil 1 meloloskan 1 (satu) dewan dan 4 (empat) di seluruh dapil di Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)  


Selengkapnya
42

TIADA HENTI MENGAKOMODIR POTENSI PEMILIH BARU

kota-salatiga.kpu.go.id- Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan, diamanatkan pada KPU untuk melaksanakan rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengadakan rapat pleno rekapitulasi PDPB bulan Juli 2022 pada Rabu (27/07). Hadir dalam kegiatan tersebut segenap Komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kota Salatiga. Dalam rapat ini, KPU Kota Salatiga menetapkan daftar pemilih Kota Salatiga per-Juli 2022 sebanyak 135.440 orang dengan rincian 65.470 laki-laki dan 69.970 perempuan.  Dibandingkan dengan bulan Juni, data pada bulan Juli ini naik sebanyak 11 orang, dengan adanya penambahan 86 data potensi pemilih baru dan pencoretan 75 data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Data potensi pemilih baru adalah data warga negara yang berusia 17 tahun di bulan Juli 2022 ini. Data tersebut didapat dari lembaga Pendidikan se-Kota Salatiga yang beberapa waktu lalu telah menyerahkan data siswanya kepada KPU Kota Salatiga. Sedangkan data TMS adalah pemilih yang meninggal di bulan ini atau telah alih status menjadi TNI/Polri. Jalal Pambudi, Anggota KPU Kota Salatiga divisi Perencanaan, Program, dan Data menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini akan terus dilaksanakan hingga KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. “Semangat kita adalah untuk selalu memutakhirkan data pemilih, agar didapat data pemilih yang akurat di Kota Salatiga”, ungkapnya. Selanjutnya, penyusunan daftar Pemilih dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemutakhiran Data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.(hmskpuktsltg/tk)


Selengkapnya
58

GERAK CEPAT, KPU GELAR BIMTEK PKPU DAN SIPOL SECARA NASIONAL

kota-salatiga.kpu.go.id- KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Kegiatan dilaksanakan serentak secara nasional di Jakarta, (23-25/7/2022). Bimtek diikuti oleh anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Operator SIPOL KPU Kab/Kota se - Indonesia. Hari Pertama  Kegiatan pembukaan, sabtu (23/7) diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. “Berkaca dari pegalaman pemilu 2019, pentingnya memastikan bahwa kebijakan terkait dengan pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik harus selaras dari atas samapi ke bawah. Kegiatan Bimtek diselenggarakan secara berjenjang dan serentak bertujuan untuk memastikan tujuan tersebut bisa dicapai”, tegasnya.     Bimtek secara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari dari Hotel Sahid Jaya, Jakarta, dan diikuti secara daring oleh peserta dari 2 hotel lainnya. Dalam arahannya, Hasyim mengingatkan pentingnya KPU dari atas sampai di tingkat Kab/Kota mempunyai pemahaman yang sama terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Peserta Pemilu. Harus siap menghadapi berbagai kemungkinan yang timbul selama tahapan.    “Tahapan ini sangat penting bagi Partai Politik khususnya, sehingga KPU harus sangat hati- hati, dari mulai penyusunan regulasi sampai pada saatnya nanti melaksanakannya” jelasnya. Hasyim juga memberikan sedikit gambaran tentang isi dari PKPU Nomor 4 tahun 2022 dan SIPOL sebagai bahan bimtek.   Kegiatan Bimtek diawali dengan diskusi yang mengadirkan narasumber dari Bawaslu RI, DKPP dan dari ITB. Bawaslu yang diwakili oleh Lolly Suhenty menyampaikan potensi permasalahan potensi pelanggaran dan sengketa proses pada tahapan ini. Belajar dari pemilu 2019, Lolly menekankan terkait penggunaan SIPOL yang berpotensi menghambat proses apabila perangkatnya tidak dipersiapkan dengan matang. Kelemahan SIPOL pada pemilu lalu menjadi sumber sengketa proses pada tahapan ini dan Bawaslu siap bersinergi. “Bawaslu sudah mempersiapkan diri untuk terus bersinergi melakukan pengawasan dan pencegahan adanya pelanggaran dan sengketa proses agar pelaksanaan pemilu kita berintegritas”tegasnya.   DKPP yang diwakili oleh Teguh Prasetyo menyampaikan materi terkait etika untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat. KPU dan Bawaslu sebagai pelaksana pemilu diawasi oleh DKPP secara etik. “Etika merupan hal paling mendasar yang harus dijunjung tinggi sehingga hasil pemilu sesuai harapan,” jelasnya.    Sedangkan Yudistira Asnar dari ITB menyampaikan materi terkait penggunaan SIPOL untuk membantu proses tahapan ini. “SIPOL dirancang sedemikian rupa untuk bisa membantu proses pengelolaan pendaftran partai politik,” paparnya. Namun dia juga mengingatkan bahwa penggunaan SIPOL juga harus didukung dengan kebijakan dari pimpinan di KPU sehingga bisa benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.   Hari Kedua Hari kedua kegiatan Bimbingan Teknis, peserta dibagi 2 kelas besar yaitu kelas untuk komisioner dan kelas untuk Sekretariat. Kelas dibagi dan diisi menurut provinsi dengan materi terkait PKPU nomor 4 tahun 2022. Sebagai pemandu adalah KPU provinsi masing-masing yang sudah terlebih dahulu mendapatkan Bimtek dari KPU RI.    Sedangkan untuk kelas sekretariat materi tentang Pengenalan SIPOL. Materi disampaikan oleh Sekretriat KPU Provinsi yang sudah terlebih dahulu mendapatkan Bimtek dari KPU RI dan didampingi fasilitator dari KPU RI. Untuk memperdalam dilakukan simulasi langsung penggunaan SIPOL untuk Partai Politik dan SIPOL untuk admin KPU di tingkat Kabupaten/Kota.    Kegiatan Bimtek ditutup oleh KPU RI di masing-masing tempat penyelenggaraan. KPU RI mengingatkan bahwa Bimtek ini adalah awal bekerja pada tahapan ini. Setelah kemabli ke daerah masing-masing, KPU Provinsi dan Kab/kota harus segera berkoordinasi dengan partai politik di masing-masing tingkatan untuk menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu ini. (hmskpusltg/sf)


Selengkapnya