PROSES PAW DPRD PKS, KPU SALATIGA PLENO SESUAI JADWAL

kota-salatiga.kpu.go.id – Penggantian Antarwaktu (PAW) bagi anggota dewan adalah konstitusional. Maka prosesnya harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan Peraturan KPU No. 6 tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Peraturan KPU No. 6 tahun 2019 tentang penggantian antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota menyebutkan bahwa Pimpinan menyampaikan surat tentang nama anggotanya yang berhenti antarwaktu kepada KPU.

Sesuai regulasi di atas, Ketua DPRD Kota Salatiga telah mengirimkan surat kepada KPU pada tanggal 26 Juli 2022. Surat tersebut mendasari surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyampaikan tentang PAW atas nama H.M. Fathur Rahman, S.E, M.M., dapil 1 Sidomukti Kota Salatiga.

KPU telah menindaklanjuti proses surat tersebut baik melalui aplikasi Sistem PAW (SIMPAW) maupun secara manual. Pertama adalah meneliti Daftar Calon Tetap (DCT) sesuai dapil, kedua hasil perolehan suara sah PKS Dapil 1 pada pemilu serentak 2019 sebagai urutan terbanyak berikutnya. Ketiga melakukan klarifikasi dan verifikasi calon PAW, keempat memastikan masuk dalam Daftar pemilih Tetap (DPT) dan terakhir pleno penetapan, Jumat (29/7/2022)

Pleno dihadiri lengkap Ketua dan Anggota Komisioner. Hasil pleno, berupa surat Berita Acara beserta lampiran telah lengkap disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Salatiga pada hari ke 4 (empat) setelah menerima surat permohonan, yaitu jumat 29 Juli 2022.  Sesuai regulasi KPU harus memproses dan menjawab surat tersebut dalam kurun waktu 5 (lima) hari kerja.

Sesuai surat dari ketua DPRD, diketahui bahwa Anggota Dewan dari Partai PKS dapil 1 Sidomukti H.M. Fathur Rahman, S.E. M.M. telah mengundurkan diri. Sesuai hasil pemilu 2019 di KPU, Fathur Rahman menempati perolehan suara nomor urut 1 (satu) dengan 1.529 (seribu lima ratus dua puluh Sembilan) suara dan urutan kedua adalah Heru Prastyo, S.E. dengan 813 (delapan ratus tiga belas) suara pada dapil tersebut. PKS sendiri di dapil 1 meloloskan 1 (satu) dewan dan 4 (empat) di seluruh dapil di Kota Salatiga. (hmskpusltg/rhm)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 118 Kali.