
KPU KABUPATEN/KOTA BERSIAP VERIFIKASI ADMINISTRASI
kota-salatiga.kpu.go.id- Pendaftaran peserta parpol telah ditutup pada tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. KPU kembali bergerak cepat dengan mempersiapkan tahapan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 16 – 29 Agustus 2022. KPU Kota Salatiga mengikuti acara Rakor Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang diadakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui media daring zoom meeting, Senin (15/8/2022).
Acara dibuka oleh komisioner divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik. Dia menyampaikan optimismenya dan tidak ragu sedikitpun kepada KPU Provinsi dan Kab/kota dalam pelaksanaan verifikasi nantinya. “KPU Kabupaten/ Kota pasti akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik dalam verifikasi administrasi maupun factual, KPU RI yakin itu” katanya.
Dia menegsakan lagi tentang perlunya komitmen yang tinggi di semua tahapan. Begitu juga pentingnya peningkatan budaya literasi hukumnya. “KPU Kab/kota harus terus meningkatkan pemahaman dan literasi hukumnya dalam setiap tahapan, pahami PKPU dan pedoman teknis verifikasi administrasi dan factual secara baik’’ tegasnya. Dia juga menyampaikan bahwa dalam pendaftaran dihari terakhir kemarin juga ada partai yang mendaftar dengan membawa dokumen fisik atau hardcopy. “Yang membawa hardcopy pun harus diterima dan harus kita cek kelengkapanya secara manual oleh KPU RI’’ katanya.
Dipertegas lagi bahwa dalam verifikasi mendasarkan pada hukum verifikasi, mekanisme verifikasi, hingga peraturan-peraturan yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota KPU pada saat melakukan verifikasi.
Sementara pemateri dari KPU Provinsi Jawa Tengah, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Dewo menyampaikan tentang Tata Tertib pelaksanaan verifikasi. Hal ini untuk menjadi panduan bagi semua KPU kab/ kota di Jawa Tengah dalam pelaksanaan verifikasi bias berjalan secara tertib dan baik. Meskipun masih banyak diskusi terkait hal-hal teknis, karena Sipol memang masih dibatasi aksesnya oleh KPU RI.
Sebagaimana diketahui, aplikasi yang nantinya akan digunakan untuk melakukan verifikasi administrasi adalah Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Melalui aplikasi ini ada beberapa portal/ menu. Portal parpol, parpol bisa memantau secara langsung sudah sampai mana anggota-anggota parpol mereka telah diverifikasi, dan mengetahui apakah anggota mereka memenuhi syarat atau tidak, membutuhkan dokumen pendukung atau perlu mengunggah surat keterangan, dll.
Sedangkan peran KPU kab/kota, di sipol antara lain adalah untuk memferivikasi kecocokan NIK/KK dengan Kartu Anggota, status pekerjaan, umur, kegandaan, dll. Sementara Bawaslu bisa mengakses meskipun hanya sebagai viewer.
Sehingga, dengan adanya SIPOL ini diharapkan adanya transparansi dalam verifikasi data keanggotan SIPOL. Acara ditutup oleh komisioner divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisah dengan sebuah wejangan. “Bahwa proses administrasi di kabupaten/ kota merupakan bagian dari KPU RI, maka kita sikapi sesuai dengan arah KPU RI” tutupnya. (hmkpusltg/ant)