SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS VERIFIKASI ADMINITRASI DAN FAKTUAL

kota-salatiga.kpu.go.id – KPU Kota Salatiga, kembali menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan Nomor 259 dan 260 Tahun 2022, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilu 2024.

Kegiatan dilaksanakan di Kantor KPU Kota Salatiga, dihadiri para stakeholder terkait, Bawaslu dan semua Partai Politik di Kota Salatiga , Jumat (12/08).

Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri saat pembukaan menyampaikan pentingnya kegiatan ini bagi para pimpinan partai politik untuk mengetahui isi dari Keputusan Nomor 259 dan 260 Tahun 2022. Menurutnya, dengan memahami pedoman teknis ini diharapkan lebih mempermudah partai politik dalam menyiapkan diri dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu.

 ‘’Tahapan ini menjadi sangat penting karena menjadi pintu masuk bagi calon peserta Pemilu untuk menjadi calon kontestan pada Pemilu 2024 nanti’’ tegasnya.

Selain itu Syaemuri juga menegaskan pentingnya untuk senantiasa menjalin komunikasi, berkoordinasi dan bersinergi antara penyelenggara dan peserta pemilu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan, Dayusman Junus. Dalam paparannya disampaikan, bahwa yang melatarbelakangi munculnya Keputusan tentang pedoman teknis ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Yaitu tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024.

Lebih lanjut, Dayusman menjelaskan pedoman teknis ini mengatur secara detail bagaimana proses verifiaksi adminitrasi dan factual khusunya di kabupaten/kota. ‘’Pedoman teknis ini menjelaskan secara detail apa-apa aja yang harus dilakukan oleh partai politik dan KPU kab/kota dalam verifikasi administrasi dan factual nantinya di kab/kota’’ jelasnya.  

Sementara sekretaris KPU Kota Salatiga, Joko Badrun menyampaikan pengalamannya pada tahun 2017 yang lalu yang bisa dijadikan bahan evaluasi. Diketahui bersama, bahwa kenyataanya tidak semua pengurus parpol mengenal anggotanya, kapan perekrutanya dll,  maka saat verifikasi mohon disiapkan betul. Sehingga pengalaman saat proses verifikasi factual, dimana sebagian anggota yang ditemui tidak memiliki KTA tidak terjadi lagi.

Satu hal lagi, perlunya synergi bersama antara Bawaslu, dan KPU sebagai penyelenggara dalam menjalankan tugas dan perannya masing-masing menghadapi persoalan-persolan yang muncul di lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan ini, seluruh Anggota KPU, Sekretaris, pejabat struktural dan staf pelaksana pada Sekretariat KPU Kota Salatiga. (hmskpusltg/chr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 59 Kali.