
KPU Menyerahkan Surat Balasan Proses PAW DPRD
kota-salatiga.kpu.go.id-- Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri menyerahkan surat Nomor 685/Py.03.1/3373/2021 kepada Ketua DPRD Kota Salatiga. Surat terkait Penggatian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Salatiga dari PDI-P, Milhous Teddy Sulistio, SE. Surat beserta lampirannya diterima langsung oleh Sekretaris Dewan Agung Nugroho di ruang Rapat Sekretariat Dewan, Rabu (15/12).
“Surat ini merupakan jawaban kami atas surat ketua DPRD Kota Salatiga yang diterima KPU pada jumat lalu, sesuai regulasi, kami harus mengirimkan jawaban selambat-lambatnya dalam 5 hari kerja” tutur Syaemuri.
Lebih lanjut disampaikan, setelah melalui tahapan klarifikasi, verifikasi dan penelitian berkas administrasi yang diperlukan, KPU Kota Salatiga memutuskan dalam rapat pleno bahwa calon pengganti antarwaktu atas nama Dwi Indah Widowati telah memenuhi syarat. Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara 54/Py.03.1/3373/2021 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kota Salatiga Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dwi Indah Widowati dengan 834 suara merupakan calon dengan perolehan suara tertinggi keempat dari PDIP Dapil I Sidomukti sehingga berhak menggantikan Teddy Sulistio sebagai anggota dewan yang telah menyatakan mengundurkan diri beberapa waktu yang lalu.
“Kami akan segera menindaklanjuti surat jawaban dari KPU ini, semoga proses PAW bisa berjalan lancar, “ tutur Agung mewakili pimpinan dewan. Sekiranya masih ada kekurangan dalam hal administrasi Agung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan KPU Koa Salatiga. (hmskpusltg/sf)