
MENDOBRAK “HASIL PEMILU TERLAMBAT DI DUNIA” DENGAN SI REKAP
kota-salatiga.kpu.go.id- Si REKAP merupakan salah satu inovasi KPU untuk memanfaatkan perkembangan teknologi dalam proses pelaksanaan pemilu. Berdasarkan pengalaman pengunaan SI REKAP pada pemilihan 2020, hasil pemilihan bisa lebih cepat diketahui oleh khalayak, menjadi pretasi tersendiri untuk KPU.
Si REKAP akan terus dikembangkan dan disempurnakan baik dari aspek hukum maupun aspek teknis sehingga siap dipergunakan lagi pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Bertempat di Ruang RPP, KPU Kota Salatiga mengikuti Kegiatan Webinar “Penerapan Si Rekap dalam Pemilu” yang diselenggarakan oleh KPU RI, Rabu (17/11).
Kegiatan dibuka Ketua KPU Ilham Saputra, “Kita sudah berencana menerapkan si rekap untuk pemilu 2024, sehingga harus dilakukan persiapan sejak dini, agar sudah siap saat digunakan, “ tegasnya saat membuka seminar.
Selanjutnya anggota KPU RI Evi Novida Ginting menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan tahun 2020 telah menerapkan Si REKAP, meskipun masih ada kendala, tapi sudah melewati target yaitu 98% lebih daerah yang menerapkan Si REKAP dengan lancar. "Sudah dilakukan evaluasi, ada kekurangan dan kelemahan Si REKAP yang harus dilakukan perbaikan untuk penggunakan mendatang. Perlu juga diperhatikan dari aspek hukum dan teknis, harus dikaji lebih dalam sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan kelak,” tambahnya.
Narasumber webinar adalah Harsanto Nursadi ,SH Msi dan Ramlan Surbakti dan moderator Titi Anggraeni. Dalam paparannya Harsanto menyampaikan pentingnya lembaga mengikuti perkembangan teknologi. Di era industry 4.0 ini dimana segala lini sudah menggunakan digital, harus benar- benar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh lembaga peemrintah, termsuk KPU dalam penyelenggaraan Pemilu. KPU harus siap dengan perubahan paradigma dari manual ke elektronik.
“Jika Si REKAP merupakan bagian dari proses, seharusnya sudah bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan maupun PKPU dan juga petunjuk teknis,” paparnya. Harsanto menambahkan “ Jangan takut menggunakan teknologi karena bisa menopang 3 (tiga) unsur penting dalam pelaksanaan pemilu yaitu Liability (pertanggungjawaban Hukum), Responsibility (Pertanggungjawaban Moral) dan Accountability ( Pertanggungjawaban hasil penghitungan ), “ tambahnya.
Sementara Ramlan Surbakti menyampaikan tema ini sangat penting dan urgen untuk segera diterapkan. Beliau menyebut Si REKAP merupakan system managemen hasil pemilu. Penting untuk dilaksanakan secara resmi untuk menjamin efisiensi dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Ada tiga hal yang menjamin Pemilu berhasil yaitu kredibilitas pemilu, hasil pemilu yang diumumkan dengan cepat dan keadilan pemilu ,” paparnya. Pelaksaaan pemilu di Indonesia banyak mendapat predikat negatif secara internasional, antara lain system pemilu yang tidak jelas, menjadi pemilu paling lama dalam mengumumkan hasilnya, juga adanya proses rekapitulasi paling panjang.
Ramlan menegaskan “namun ada yang positif yaitu sistem pemungutan secara manual dan penghitungan di TPS secara terbuka, ini menjadi kelebihan dan harus dipertahankan”. Yang harus dilakukan oleh KPU adalah mengakomodir benturan antara birokrasi yang bersifat prosedural, terikat waktu dengan digital yang membawa semangat efisien akurat dan cepat. KPU harus berani membuat terobosan bahwa Hasil Rekapitulasi memnggunakan Si REKAP bisa dijadikan hasil resmi bukan lagi sekedar alat bantu. (hmskpusltg/sf)