Berita Terkini

MEMAHAMI TINDAK LANJUT REKOMENDASI PADA PELANGGARAN ADMINISTRASI

Kamis, 26 Agustus 2021 jajaran Komisioner berserta Kasubbag Hukum dan staf hukum  KPU Kota Salatiga mengikuti Bimbingan Teknis Tata Cara Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu pada Pelanggaran Administrasi. Acara yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting tersebut diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Bimbingan Teknis yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Acara dibuka oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha yang kemudian juga menjadi pembicara selama acara berlangsung. Dalam pemaparannya, beliau memaparkan bahwa kegiatan bimbingan teknis ini penting dilakukan sebagai salah satu langkah persiapan menuju Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024. Karena selanjutnya, akan lebih banyak lagi kegiatan-kegiatan bersifat teknis yang akan menyusul sebelum Tahapan Pemilu dan Pemilihan dimulai. Sesuai dengan tema, kegiatan ini mengupas secara tuntas mengenai tata cara tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran administrasi yang sering terjadi selama masa tahapan. Muslim menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2013 juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2014, pelanggaran administrasi meliputi tata cara, prosedur serta mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kegiatan, kewajiban KPU (jajarannya) dan peserta Pemilu. Pelanggaran administrasi ini dapat berasal dari laporan KPU dan jajarannya, juga dari rekomendasi Bawaslu. Perlu diketahui bahwa meskipun rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu berasal dari Bawaslu, namun tindak lanjutnya tetap dilaksanakan oleh KPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Oleh karena itulah, perlunya bimbingan teknis terkait tata cara tindak lanjut rekomendasi Bawaslu pada pelanggaran administrasi. Muslim Aisha juga menjelaskan dengan detil enam langkah yang harus ditempuh dalam tindak lanjut rekomendasi Bawaslu, mulai dari mencermati kembali data/dokumen yang berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu hingga penyampaian keputusan kepada Pengawas Pemilihan serta pengumuman kepada publik. Setelah pemaparan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan pengalaman dari pelaksanaan Pilkada serentak 2020. #kpumelayani

SENGKETA INFORMASI JARANG, TAPI BISA MENJERAT KPU

Rabu, 25 Agustus 2021 jajaran Komisioner berserta Sekretaris, Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis staf KPU Kota Salatiga mengikuti kegiatan KPU Provinsi Jawa Tengah bertajuk Rabu Ingin Tahu. Kali ini mengambil tema bedah kasus sengketa informasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tegal. Acara yang dilakukan secara daring melalui zoom meeting tersebut diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat, saat membuka acara menyampaikan bahwa tema ini juga untuk peningkatan pelayanan publik.  “Bedah kasus ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan informasi public di lingkungan KPU se Jawa Tengah”, katanya. Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti, Handoko Agung Saputro dan Divisi Hukum KPU Kabupaten Tegal Ika Andreias Tuti menjadi nara sumber pada kegiatan tersebut. Ika Andreias Tuti, menyampaikan detail kronologi sengketa yang dialami oleh KPU Kabupaten Tegal, Ika menegaskan bahwa upaya melindungi data pribadi pemilih untuk disebarluaskan dan menjadi konsumsi publik adalah sikap KPU Kabupaten Tegal sehingga mengalami sengketa informasi ini. Menganggapi persoalan sengketa informasi, Muslim Aisya menyampaikan bahwa  sampai saat ini KPU Kabupaten/Kota masih jarang bersinggungan. Tetapi yang jarang itu bias menjerat KPU. Unuk itu para pihak harus paham terkait dokumen pemilu/pemilihan, isi informasinya dan informasi yang diminta sehingga dapat bersikap dan memperlakukannya sesuai dengan keadaan dokumen/informasi yang ada di dalamya. “Pengecualian informasi tidak menghalangi hak public untuk mendapatkan salinan dokumen sehingga jika ada permohonan informasi terhadap dokumen tertentu di dalamnya dokumen tersebut ada informasi yang dikecualikan menurut Undang-Undang dan menurut uji konsekuensi dikecualian maka wajib dihitamkan” Jelas Komisionaer KIP Jawa Tengah Handoko Terkait standard pemberian pelayan informasi kepada public, Ermy Sri Ardhyanti merekomendasikan KPU agar menerapkan SOP dalam memberikan pelayanan informasi serta mempertimbangkan hal-hal yang tidak merugikan KPU. #kpumelayani

KPU KOORDINASI DENGAN KOMISI ANGGARAN DPRD KOTA SALATIGA

Rencana anggaran untuk pemilihan/pilkada 2024 telah di rampungkan oleh KPU Kota Salatiga. Rancangan dalam bentuk Rencana Anggaran Belanja (RAB) juga telah di sampaikan kepada pemerintah Kota Salatiga. Selanjutnya nanti akan di bahas oleh lembaga/OPD terkait di lingkungan pemerintah Kota Salatiga.  Meskipun demikian KPU terus berkomunikasi dengan lembaga-lembaga terkait. Termasuk dengan DPRD yang nota bene adalah lembaga yang akan menyetujui penganggaran. KPU melaksanakan koordinasi ke kantor DPRD dan disambut langsung oleh Wakil Ketua dan anggota Komisi A pada Jum'at (13/8/2021) Ketua KPU Syaemuri hadir di dampingi oleh anggota Abdul Rochim dan Kasubag Program dan Data Tri Eviyanti. Disambut oleh Wakil Ketua DPRD Latif Nahari dan seluruh Anggota Komisi A. Wakil Ketua DPRD Latif Nahari, menyampaikan terimakasih atas inisiatif pertemuan antara KPU dan Komisi Penganggaran. Hal ini akan baik dan memudahkan koordinasi selanjutnya. "Terimkasih KPU sudah mengawali sehingga nanti akan mengefektifkan dalam pembahasan anggaran pilkada kedepan" katanya.  Sementara itu Syaemuri menyampaikan hal-hal terkait dinamika tahun politik di 2024. Sekaligus menyampaikan pengalaman pembahasan anggaran pilkada sebelumnya yang sangat alot. Oleh karenanya semoga dengan koordinasi lebih awal ini bisa terjadi Komunikasi yang baik saat nanti rasionalisasi anggaran. "Karena RAB sudah disampaikan sejak awal sehingga sudah bisa mencermati" tegasnya. Selain itu, Syaemuri juga menyampaikan bahwa kondisi sekarang tidak bisa di pungkiri bahwa semua anggaran akan mengalami penyesuaian. Semua pasti terganggu dengan anggaran penanganan covid-19. Maka bisa di pikirkan oleh Dewan untuk membuat kebijakan dengan anggaran cadangan. Mengingat masih ada waktu di tahun 2022 dan 2023. Maka perlu di terbitkan regulasinya.  Sementara anggota Komisi A Nono Rohana dan anggota yang lain menyampaikan apresiasinya dan akan mencermati semua item yang telah di rancang oleh KPU untuk nanti sampai pada pembahasan dan rasionalisasi. Ditambahkan oleh Sarmin, bahwa DPRD pasti akan membantu dan mendorong suksesnya pilkada. " karena kita disini juga karena proses politik, maka kita harus bantu KPU" tegasnya. #kpumelayani    

UPAYA OPTIMALISASI PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

#Teman pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga publik punya tanggungjawab untuk melayani dan menyediakan informasi kepada publik sebagai bentuk dari keterbukaan dan transparansi lembaga. Oleh karenanya KPU terus berupaya meningkatkan kapasitas SDM nya. Seperti yang diselenggarakan oleh KPU Propinsi Jawa Tengah yang bertajuk Rabu Ingin Tahu (RIT) dengan tema Pengelolaan, Pelayanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan (Rabu, 28/7/21). Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU, Anggota, Sekretaris dan Kaubag Teknis dan Hukum.  Menghadirkan nara sumber dari KPU RI Biro Humas dan Informasi Publik serta Komisi Informasi Propinsi Jateng. Kabag humas dan informasi publik biro partisipasi dan humas KPU RI Roby Leo Agust menyampaikan tentang prinsip-prinsip dasar KPU menyampaikan informasi ke publik yaitu : sebagai kewajiban, permudah dan percepat pelayanan, semua permohonan wajib dilayani (tidak sama dengan semua diberi), wajib menyajikan informasi yang mudah di akses dan pahami, serta mendahulukan yang substansi. Selain menjelaskan poin-poin diatas juga banyak menyampaikan hal-hal teknis yang menjadi pedoman bagi Pejabat PPID di masing-masing satuan kerja.  Hak dan kewajiban masing2 pihak, baik pemohon informasi maupun KPU sebagai pelayan informasi. Serta prosedur bagaimana menyelesaikan sengketa informasi pemilu maupun pemilihan. Sementara itu nara sumber dari  Komisi Informasi Propinsi Jawa Tengah Ermy Sri Ardhyanti menyampaikan kategorisasi informasi beserta penjelasanya.  Informasi yang masuk Dalam kategori informasi bersedia setiap saat, informasi berkala, informasi serta merta dan informasi yang di kecualikan. "Informasi serta merta adalah informasi yang mendesak harus disampaikan dan menyangkut hajat orang banyak, seperti tentang regulasi dll" tegasnya.  Sedangkan Informasi yang di kecualikan adalah informasi yang membutuhkan uji konsekuwensi oleh KPU RI, yang sesuai undang-undang mempunyai kewenangan uji tersebut. "Kategori informasi yang di kecualikan ini yang sering menjadi sengketa. Ada beberapa satker  yang langsung memutuskan bahwa informasi yang diminta masuk di kecualikan. Padahal sesuai undang - undang jika ada seperti itu, bisa mengajukan uji konsekuwensi ke KPU RI untuk memutuskan" jelasnya.  Selanjutnya Ermy banyak membahas tentang Prosedur Penyelesaian  Sengketa informasi pemilu dan pemilihan atas keberatan pemohon informasi. #kpumelayani

OPTIMALISASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Salatiga, 9 Juli 2021, dalam rangka evaluasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di KPU Kota Salatiga, Anggota KPU Divisi Hukum, kasubbag dan staf mengikuti rapat koordinasi. Kegiatan diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh 35 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah secara daring. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat. Dalam sambutannya dia menyampaikan 2 (dua) hal penting, yang pertama terkait situasi dan kondisi pandemi yang belum berakhir untuk itu harus tetap meningkatkan kehati-hatian. Kedua bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah terus memantau perkembangan pengelolaan JDIH KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah. “ Pelaksanaan pengelolaan JDIH di Kabupaten/Kota terus kami pantau dan kami monitoring, hasilnya nanti akan dipaparkan" tegasnya. Selain itu juga disampaikan bahwa JDIH perlu dikelola secara terpadu dan terintegrasisupaya optimal mulai dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jateng, Muslim Aisha menyampaikan monitoring dan evaluasinya terkait dengan produk-produk yang di unggah dalam JDIH.  "KPU Provinsi Jateng melakukan monitoring utamanya terkait jumlah dokumen produk hukum yang sudah diunggah di website KPU Kabupaten/Kota” imbuhnya. Selain itu, dalam rakor ini KPU Provinsi Jawa Tengah juga akan memberikan kesempatan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan memberikan masukan dalam rangka peningkatan pengelolaan website JDIH. Selain itu Kabag HTH KPU Provinsi Jateng, Dewantoputra Adhi Permana berharap melalui rakor, ada masukan-masukan dari KPU Kabupaten/Kota yang kemudian bisa kita lakukan bersama-sama untuk mengoptimalkan pengelolaan JDIH. Di akhir acara rakor anggota divisi hukum menyampaikan ada 2 (dua) rencana tindak lanjut yang harus akan dilaksanakan. Pertama terkait pembuatan konten Hukum dan Kedua forum sharing knowledge tentang pengelolaan website JDIH.   

MAHASISWA IAIN PPL DI KPU KOTA SALATIGA

Penyerahan 10 mahasiswa dan mahasiswi jurusan Hukum Tata Negara Fakuktas Syariah IAIN di KPU Kota Salatiga (7/7/2021). Mahasiswa PPL diserahkan oleh Wakil Dekan Didang Akademik Ilyya Muhsin dan diterima oleh Ketua KPU Kota Salatiga Syaemuri. Acara penyerahan juga di hadiri oleh beberapa anggota dan sekretariat yang work from office (wfo), karena penerapan PPKM darurat Dalam sambutannya, Ilyya Muhsin menyampaikan terimakasih telah menerima mahasiswa IAIN untuk belajar di lembaga KPU. Dia menegaskan kepada mahasiswa untuk bisa memaksimalkan kesempatan ini sebagai ajang belajar baik regulasi maupun teknis2 di lapangan. Sekaligus memohon bimbingannya kepada KPU, bukan hanya akademik, tapi juga etika dan norma- norma dalam lembaga. Sementara Syaemuri menyampaikan dengan senang hati menerima program PPL yang memang sudah terjalin kerjasama dengan baik antara KPU dan IAIN. Baik kerjasama secara informal maupun secara formal dengan penandatangan kerjasama sebelumnya. Dengan program PPL ini diharapkan mahasiswa dapat menyerap ilmu baik secara regulasi dan tataran teknis meskipun dalam waktu yang terbatas. Dia juga menyampaikan bahwa di KPU banyak sekali data-data yang bisa dimanfaatkan untuk penelitian-penelitian baik untuk menambah khasanah akademik maupun memenuhi tugas seperti skripsi. #kpusalatiga   

🔊 Putar Suara