
MONEV BAKOHUMAS KPU PROVINSI DI KPU KOTA SALATIGA
Rabu, 15 September 2021, bertempat di RPP KPU Kota Salatiga, dilaksanakan Monev Bakohumas (Monitoring dan Evaluasi Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kepada KPU Kota Salatiga. Tim Supervisi dari KPU Provinsi adalah Ibu Putnawati (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Tim Bagian Hukum, Teknis, dan Hupmas. Dari KPU Kota Salatiga, hadir dalam kegiatan itu Ketua dan Komisioner, Sekretaris, sub bagian teknis penyelenggaraan pemilu, partisipasi, dan hubungan masyarakat serta sub bagian hukum dan sumber daya manusia
Monev Bakohumas ini merupakan rangkaian monev yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah kepada sejumlah KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Bertujuan untuk mengukur sejauh mana perkembangan kehumasan di KPU Kabupaten/Kota terutama proses migrasi web dan konten medsos.
Instrument pengukuran dari kegiatan ini berupa kuesioner, yang kemudian dielaborasi lebih lanjut dalam diskusi dan tanya jawab. Materi yang diukur antara lain pengelolaan website, pengelolaan media sosial, manajemen sumber daya manusia bakohumas, dan hubungan dengan media.
Terkait dengan pentingnya kehumasan dalam KPU, Putnawati menyampaikan bahwa “kehumasan adalah wajah lembaga, sehingga sangat penting. Oleh karenanya, perlu menjadi perhatian bersama”. Lebih lanjut tim KPU Provinsi menyampaikan bahwa akan diadakan kerjasama dengan SMK untuk melakukan magang di KPU, harapannya mereka dapat membantu secara SDM maupun praktik. Terkait dengan hal ini, direncanakan diadakan penandatanganan kerjasama dengan dinas pendidikan.
Pada kesempatan tersebut, KPU Kota Salatiga menyarankan agar diberikan penambahan muatan karakter di menu opini dalam web, yang saat ini masih terbatas dan dinilai kurang mencukupi. Selain itu, perlu diadakan bimtek yang intensif dan panduan dari KPU RI atau KPU Provinsi tentang konten-konten yang dapat di-create oleh KPU Kabupaten/Kota, sehingga konten bisa lebih terstruktur dan massif.
Sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Bakohumas di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bakohumas KPU Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain melakukan koordinasi dengan Bakohumas KPU, KPU Provinsi, Pemda, jajaran instansi/lembaga dan pemangku kepentingan di tingkat Kabupaten/Kota, serta mengelola dan menyalurkan data/informasi kehumasan terkait kepemiluan kepada publik.